[iklan]

Sholat tanpa Berwudhu Atau Bertayammum

Sholatnya Faqidu Al-Thahurain (Orang Yang Tidak Dapat Berwudhu Atau Bertayammum)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi


Tanya :

Yai mau tanya. Alhamdulillah bapak sukses operasi bypass jantung dan kini lagi recovery. Masih banyak kabel-kabel di badan. Tidak bisa bertayamum. Sholatnya bagaimana jadinya yai?  (Hamba Allah).



Jawab :

Kasus di atas dalam kitab-kitab fiqih Islam disebut dengan sholatnya orang Fฤqidu Al-Thahลซrain, yaitu orang yang tidak dapat berwudhu atau bertayammum. Alasannya ada dua kemungkinan;


Pertama, orang itu tidak menemukan sama sekali air untuk berwudhu atau debu untuk bertayammum.

Kedua, orang itu tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu atau debu untuk bertayammum, karena suatu halangan syaraโ€™ (al-mฤniโ€™), misalnya seorang muslim mengalami luka-luka (misal luka bakar) di sekujur tubuh, yang tidak memungkinkan dia untuk berwudhu atau bertayammum. Atau misalnya karena seorang muslim ditahan di suatu tahanan atau penjara yang lantainya ada najis (misal air kencing, dsb) yang merata di seluruh lantai. Atau misalnya pada badan seorang muslim itu ada najis yang tidak dapat dipisahkan dari badannya, dan sebagainya. Atau misalnya seorang muslim sedang berada di atas pesawat terbang, lalu tidak mendapat air atau debu untuk bersuci (untuk wudhu atau tayammum). (โ€˜Ali Rฤghib, Ahkฤmus Sholฤt, hlm. 9-10; Al-Khathฤซb Al-Syarbini, Mughni Al-Muhtฤj, 1/274; Manshลซr bin Yลซnus Al-Bahลซti, Kasysyฤful Qinฤโ€™, 1/71; Al-Mausลซโ€™ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 32/190-191). 


Lalu bagaimanakah muslim melaksanakan sholatnya, jika dia berada dalam dua kondisi tersebut? Di sini terdapat perbedaan pendapat (ikhtilฤf) di kalangan ulama mengenai tatacara sholat wajib bagi muslim tersebut. Dalam masalah ini ada 3 (tiga) pendapat ulama;

Pertama, muslim itu tidak perlu sholat. Ini adalah pendapat ulama Malikiyyah.

Kedua, muslim itu sholat dalam kondisi apa adanya dia, dan mengulangi sholatnya setelah dia terlepas dari dua kondisi di atas. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyyah dan Syafiโ€™iyyah.

Ketiga, muslim itu sholat dalam kondisi apa adanya, dan tidak wajib mengulangi sholatnya. Ini pendapat ulama Hanabilah. (https://islamqa.info/ar/answers/325602/ู‡ู„-ูŠุตู„ูŠ-ูุงู‚ุฏ-ุงู„ุทู‡ูˆุฑูŠู†-ุงู„ู†ูˆุงูู„; Al-Mausลซโ€™ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 32/190-191). 


Pendapat yang rฤjih (kuat) dan dipilih oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, adalah pendapat ketiga, yaitu muslim yang tidak mendapati air untuk berwudhu, atau tidak mendapati debu untuk bertayammum, maka dia wajib sholat dalam kondisi apa adanya dia, dan tidak wajib mengulangi sholatnya, ketika dia mendapati (atau mampu menggunakan) air untuk berwudhu dan debu untuk bertayammum. Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, berkata :

ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ุงู„ู’ู…ููƒูŽู„ูŽู‘ูู ู„ูŽุง ู…ูŽุงุกู‹ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุฑูŽุงุจู‹ุงู‹ ุจูุฃูŽู†ู’ ุญูุจูุณูŽ ูููŠ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ู†ูŽุฌูุณูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุญูุจูุณูŽ ูููŠ ู…ูŽูˆู’ุถูุนู ูƒูู„ูู‘ู‡ู ุจูŽู„ูŽุงุทูŒุŒ ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ุฃูŽุฑู’ุถู ุฐูŽุงุชู ูˆูŽุญู’ู„ูุŒ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูŽุฌูุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุตูŽู„ูู‘ูŠูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุงู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุญูŽุณูŽุจู ุญูŽุงู„ูู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฌูุจู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุฅูุนูŽุงุฏูŽุฉู ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกูŽ

โ€œJika seorang mukallaf tidak mendapat air atau debu, misalkan dia dikurung di tempat yang bernajis, atau dikurung di tempat yang seluruhnya tertutup ubin (tidak ada debunya), atau (dikurung) di tanah yang penuh lumpur (tidak ada debunya), maka wajib baginya shalat dengan segera saat itu sesuai dengan kondisinya yang ada, dan tidak wajib baginya mengulanginya jika ia menemukan air.โ€ (โ€˜Ali Rฤghib, Ahkฤmus Sholฤt, hlm. 9).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan kita untuk melaksanakan perintah syaraโ€™ semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang ada :

ูˆูŽุฅุฐูŽุง ุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชููƒูู…ู’ ุจูุฃูŽู…ู’ุฑู ููŽุฃู’ุชููˆู’ุง ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’

โ€œDan jika aku perintahkan kamu untuk melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah perintah itu sekuat kemampuanmu.โ€ (HR. Bukhari, no. 7288; Muslim, no. 1337).

Dalil lainnya adalah hadits dari โ€˜A`isyah RA sebagai berikut :

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุนูŽุงุฑูŽุชู’ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุณู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ูŽุงุฏูŽุฉู ุŒ ููŽุถูŽู„ูŽู‘ุชู’ู‡ูŽุงุŒ ููŽุจูŽุนูŽุซูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฑูุฌูŽุงู„ู‹ุง ูููŠ ุทูŽู„ูŽุจูู‡ูŽุงุŒ ููŽูˆูŽุฌูŽุฏููˆู‡ูŽุงุŒ ููŽุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽุชู’ู‡ูู…ู’ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูุŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุงุกูŒุŒ ููŽุตูŽู„ูŽู‘ูˆู’ุง ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ูˆูุถููˆุกูุŒ ููŽุดูŽูƒูŽูˆู’ุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ููŽุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุขูŠูŽุฉูŽ ุงู„ุชูŽู‘ูŠูŽู…ูู‘ู…ู

Dari โ€˜Aisyah RA bahwa dia pernah meminjam dari Asma` sebuah kalung, lalu โ€˜Aโ€™isyah RA menghilangkan kalung itu. Maka Rasulullah SAW kemudian mengutus beberapa orang laki-laki untuk mencari kalung tersebut. Merekapun akhirnya menemukan kalung itu, lalu mereka mendapati waktu sholat telah tiba, tetapi mereka tidak mendapatkan air (untuk berwudhu). Maka mereka pun sholat tanpa berwudhu. Mereka kemudian mengadukan peritiwa tersebut kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat tentang tayammum.โ€ (HR. Bukhari, no. 334; Muslim, no. 367; Abu Dawud, no. 317; An-Nasaโ€™i, 1/163-165; Ibnu Khuzaimah, no. 261).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani, rahimahullah, menyimpulkan bahwa dari hadits tersebut, boleh hukumnya sholat tanpa berwudhu dan tidak wajib mengulangi sholat jika mendapat air. Imam Taqiyuddin An-Nabhani berkata :

ููŽู‡ูŽุคูู„ูŽุงุกู ุตูŽู„ูู‘ูˆู’ุง ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ูˆูุถููˆุกู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑู’ู‡ูู…ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุจูุงู„ู’ุฅูุนูŽุงุฏูŽุฉู

โ€œMaka mereka ini (beberapa laki-laki yang mencari kalung โ€˜A`isyah RA), telah melakukan sholat tanpa berwudhu, dan Nabi SAW pun tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi sholatnya (jika mendapati air).โ€ (โ€˜Ali Rฤghib, Ahkฤmus Sholฤt, hlm. 9).

Kesimpulannya, terhadap kasus yang ditanyakan di atas, jawaban kami adalah : ayah tersebut boleh sholat dalam kondisi apa adanya, tanpa berwudhu, karena kondisinya yang tidak memungkinkan pasca operasi jantung by pass, dan tidak wajib atas beliau mengulangi sholatnya jika kondisinya sudah normal atau sehat. Wallฤhu aโ€™lam.


Yogyakarta, 11 Oktober 2023

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Terkait :


Update: 2025-03-14T21:39:20.000+07:00
Keywords: sholat, tanpa, berwudhu, bertayammum
0 comments


0 comments:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

  • Membuat Gambar Kerja dan Daftar Komponen untuk Proyeksi Bangunan
     Membuat Gambar Kerja dan Daftar KomponenGambar kerja merupakan dasar bagi pelaksana untuk melakukan  pekerjaanโ€ฆ
  • CARA MENGHITUNG BERAT BESI BETON dengan Menggunakan Program
    .... . Info Terkait Berhubungan dengan Perhitungan mengenai Besi Beton: ๐Ÿ“ Cara Menghitung Berat Wiremesh Excel dan Caraโ€ฆ
  • Kombinasi Pembebanan pada Struktur
    Kombinasi Pembebanan Pada setiap sistem struktur terdapat berbagai jenis beban yang bekerja. Hal yang penting dalam menentukanโ€ฆ
  • Sejarah Perkembangan Sistem Struktur
    Secara singkat sejarah teknik struktur dapat dijelaskan melalui perubahan-perubahan sistem struktur dari penggunaan desainโ€ฆ
  • Anda mau belajar Menjadi Reseller produk Besi Beton?
    Ada yang bertanya, โ€œlangka awal apa yang mesti dilakukan untuk menjadi reseller produk besi beton?โ€. Sebuah pertanyaan yangโ€ฆ
  • Pengelasan Posisi Datar (Manik Lurus dengan Ayunan)
     TEKNIK PENGELASAN TEKNIK PENGELASAN BUSUR LISTRIK ..Penanganan Mesin Las Busur Listrik Arus Bolak - Balik Mengelasโ€ฆ
 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -