Pasal 16
Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federal.
Pasal 17
Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan sistem administrasi adalah desentralisasi.
Pasal 18
Penguasa mencakup empat orang, yaitu Khalifah, Mu’awin Tafwidl, Wali dan Amil. Selain mereka, tidak tergolong sebagai penguasa, melainkan hanya pegawai pemerintah
Pasal 19
Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.
Pasal 20
Kritik terhadap pemerintah merupakan salah satu hak kaum Muslim dan hukumnya fardlu kifayah. Sedangkan bagi warga negara non-Muslim, diberi hak mengadukan kesewenang-wenangan pemerintah atau penyimpangan pemerintah dalam penerapan hukum-hukum Islam terhadap mereka.
Pasal 21
Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.
Pasal 22
Sistem pemerintahan ditegakkan atas empat fondamen:
a. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
b. Kekuasaan berada di tangan umat.
c. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
d. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.
Pasal 23
Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:
a. Khalifah
b. Mu’awin Tafwidl
c. Mu’awin Tanfidz
d. Al-Wulat
e. Amirul Jihad
f. Keamanan Dalam Negeri
g. Urusan Luar Negeri
h. Perindustrian
i. Al-Qadla
j. Kemaslahatan Umat
k. Baitul Mal
l. Penerangan
m. Majlis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).
0 komentar:
Posting Komentar