[iklan]

Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’

Pasal 5
Setiap warga negara (Khilafah) Islam mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan syara’.

Pasal 6
Negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperhatikan ras, agama, warna kulit dan lain-lain.

Pasal 7
Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyatyang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik Muslim maupun non-Muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
b. Orang-orang non-Muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
c. Orang-orang yang murtad dari Islam dijatuhkan hukum murtad jika mereka sendiri yang melakukan kemurtadan. Jika kedudukannya sebagai anak-anak orang murtad atau dilahirkan sebagai non-Muslim, maka mereka diperlakukan sebagai non- Muslim, sesuai dengan kondisi mereka selaku orang-orang musyrik atau ahli kitab.
d. Terhadap orang-orang non-Muslim, dalam hal makanan, minuman, dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.
e. Perkara nikah dan talak antara sesama non-Muslim diselesaikan sesuai dengan agama mereka. Dan jika terjadi antara Muslim dan non-Muslim, perkara tersebut diselesaikan menurut hukum Islam.
f. Negara memberlakukan hukum-hukum syara’ selain perkara-perkara di atas bagi seluruh rakyat –Muslim maupun non- Muslim-, baik menyangkut hukum muamalat, uqubat (sanksi), bayyinat (pembuktian), sistem pemerintahan, ekonomi dan sebagainya. Negara memberlakukan juga terhadap mu’ahidin (orang-orang yang negaranya terikat perjanjian), musta’minin (orang-orang yang mendapat jaminan keamanan untuk masuk ke negeri Islam), dan terhadap siapa saja yang berada di bawah kekuasaan Islam, kecuali bagi para duta besar, utusan negara asing dan sejenisnya. Mereka memiliki kekebalan diplomatik.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -