[iklan]

Hukum Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Wukuf

 *Hukum Puasa Arafah Berbeda dengan Hari Wukuf* 

oleh KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi

Haram hukumnya Muslim berpuasa Arafah pada hari yang berbeda dengan waktu wukuf di Arafah. Inilah pendapat terkuat (rajih) dalam masalah ini berdasarkan dua dalil sebagai berikut:

*Pertama,* karena puasa hari Arafah yang berbeda dengan hari wukuf di Arafah telah menyimpang dari definisi syariah (al ta’rif al syar’i) untuk puasa hari Arafah.

Imam Badruddin Al ‘Aini menjelaskan bahwa “Hari Arafah” (yauma ‘Arafah) menunjukkan waktu (al zamaan) dan tempat (al makaan) sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di Arafah. (Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, syarah hadits no. 603, 5/339; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/44).

Jadi, definisi syar’i untuk “Hari Arafah” (yauma ‘Arafah) adalah hari yang para jamaah haji berwukuf di Arafah (al yaumu alladzi yaqifu fiihi al hajiij bi-‘arafah). Definisi inilah yang dianggap kuat (rajih) oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta (Dewan Tetap untuk Pengkajian Ilmiah dan Fatwa Saudi) di bawah pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz, juga oleh Lajnah Al Ifta Al Mashriyyah (Dewan Fatwa Mesir), Syeikh Hisamuddin ‘Ifanah dari Yordania, Syeikh Abdurrahman As Sahiim, dan lain-lain. (Abu Muhammad bin Khalil, An Nuur As Saathi’ min Ufuq Al Thawaali’ fi Tahdiid Yaumi ‘Arafah Idzaa Ikhtalafal Mathaali’, hlm. 3).

Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil hadis. Di antaranya sabda Rasulullah SAW,”Arafah adalah hari yang kamu kenal.” (‘arafah yauma ta’rifuun). (HR. Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 5/176, ).

Maka dari itu, jika seorang Muslim berpuasa Arafah pada hari yang dianggapnya tanggal 9 Dzulhijjah, namun bukan hari wukuf di Arafah, misalnya berpuasa satu hari sebelumnya maupun sesudahnya, berarti dia telah menyalahi hukum syariah.

Padahal Islam telah melarang seorang Muslim untuk melakukan amal yang menyalahi hukum syariah, berdasarkan dalil umum dari sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR. Bukhari no 2550; Muslim no 1718).

*Kedua,* karena berpuasa Arafah secara berbeda dengan waktu wukuf di Arafah telah menyalahi patokan wajib untuk menentukan Idul Adha dan rangkaian manasik haji di bulan Dzulhijjah, yaitu rukyatul hilal yang dilakukan oleh Wali Mekkah (penguasa Mekah).

Dengan kata lain, patokannya bukanlah hisab, dan juga bukan rukyatul hilal di masing-masing negeri Islam berdasarkan prinsip ikhtilaful mathali’ (perbedaan mathla’).

Yang lebih tepat, perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan patokan (laa ‘ibrata bikhtilaf al mathali’), karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekah, bukan yang lain.

Jika Wali Mekah tidak berhasil merukyat hilal, barulah kemudian Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali Ra dari Jadilah Qais, dia berkata, “Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, “Rasulullah SAW telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam Daruquthni berkata, “Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad Daruquthni, 2/267. ).

Hadis ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah dan Idul Adha, adalah Amir Mekah (penguasa Mekah), bukan yang lain. Maka berpuasa Arafah secara berbeda dengan hari Arafah karena mengikuti rukyat masing-masing negeri Islam, haram hukumnya, karena telah meninggalkan patokan wajib yang ditetapkan Rasulullah SAW, yaitu rukyatul hilal penguasa Mekah. Wallahu a’lam. 


*Ulah ACT, APA JEBAKAN DEMOKRASI ???* 

Dugaan Penyelewengan dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diungkap Majalah Tempo. Dalam laporannya, Majalah Tempo menyebut adanya biaya operasional yang terlalu besar yang digunakan hingga penyaluran bantuan yang dianggap tidak sesuai. Fasilitas dan gaji petinggi aksi cepat tanggap juga dianggap fantastis. Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang didasarkan dari keterangan sejumlah staf dan mantan petinggi ACT gaji petinggi aksi cepat tanggap jumlahnya fantastis. Untuk tingkat ketua dewan pembina mendapat gaji Rp 250 juta per bulan, tingkat senior vice president senilai Rp 150 juta perbulan, vice president Rp 80 juta rupiah per bulan dan direktur Rp 50 juta. Menanggapi dugaan penyelewengan yang menyebabkan krisis keuangan ACT dibantah oleh presiden aksi cepat tanggap. ACT juga mengaku telah melakukan perbaikan soal besaran gaji petinggi. Terlepas dari dugaan penyelewengan yang diungkap Tempo, lembaga kemanusiaan sepatutnya menjaga transparansi dari setiap dana kemanusiaan yang dikumpulkan. Benarkah dugaan penyeleweangan dana kemanusiaan ini bisa masuk ranah pidana kami membahasnya bersama, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ahmad Nurwakhid, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, dan Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara Mukroni. *YUK SIMAK VIDEO BERIKUT INI :*

https://youtu.be/JurDER8Bnkc

https://youtu.be/JurDER8Bnkc

https://youtu.be/JurDER8Bnkc

JANGAN LUPA *SUBSCRIBE, LIKE DAN SHARE*

*SISI LAIN: DI BALIK BLOW UP ISU ACT* 

Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT sedang disorot publik, sebelumnya Majalah Tempo menelusuri soal penyelewenangan dana oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan hingga konflik di tubuh lembaga tersebut. So what?

Yuk simak perspektif Bung Aab Elkarimi bertajuk Trial By The Press: Peradilan Oleh Media Massa. Jangan lupa SUBSCRIBE:

https://youtu.be/12t0auU6CuU

https://youtu.be/12t0auU6CuU

https://youtu.be/12t0auU6CuU

Assalamu'alaikum ww Duluur2

Insya Allah, alhamdulillah, hari ini Jamaah Haji akan melaksanakan Puncak Ibadah Haji, wukuf di Arafah, 

Tepatnya waktu Dhuhur di Arafah atau hari Jum'at ini ba'da Ashar nanti. 

Itu adalah waktu yg sangat Mustajabah.

Mangga kita bersama-sama muhasabah dan berdoa apa saja yang kita mau. Mari kita memohon ampunan bebas dosa dan siksa api neraka, minta kebaikan dan kebahagiaan serta keselamatan dunia akhirat, dapat rahman rahiim, rahmat n ridha Allah SWT utk orang tua, keluarga, saudara, sahabat, para guru, murid, tetangga, masyarakat, bangsa, negara n agama kita, terutama demi tegaknya syariah n khilafah'ala minhaj nubuwah. Dengan tegaknya khilafah insyaallah izzul Islam wal muslimin akan terealisasi. Masyarakat yg adil makmur sejahtera akan jadi nyata baik untuk muslim maupun non-muslim/ kaum kafir. 

Itulah waktu yg sangat mustajabah.

Mari kita berdoa. Semoga Allah memberkahi semua rencana mulia n amal saleh kita. Aamiin ya Rabbal'alamiin. Allahumma shali'ala Muhammad. Al Fatihah. 



Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -