[iklan]

Perindustrian di masa Rasulullah saw

Perindustrian.
Rasulullah saw. sesungguhnya pernah memerintahkan pendirian industri manjaniq (senjata pelontar) dan dababah (semacam tank dari kayu). Al-Baihaqi telah menyebutkan riwayat dalam Sunan al-Bayhaqi dari Abu Ubaidah ra. yang berkata, Kemudian Rasulullah saw. mengepung penduduk Thaif dan menggempurnya dengan manjaniq selama lima belas hari ....” Abu Dawud juga telah mengeluarkan hadis di dalam Al- Marâsîl dari Makhul, “Rasulullah saw. pernah menggempur penduduki Thaif menggunakan manjaniq.” Ash-Shan‘ani berkata dalam Subul as-Salâm, bahwa para perawi hadis ini tsiqah (terpercaya). Pengarang Ash-Sîrah al-Halabiyah berkata: Salman al-Farisi memberi masukan kepada Rasulullah saw. Salman berkata, “Kami di Persia menggunakan manjaniq untuk menggempur benteng. Kami juga digempur oleh musuh kami dengan senjata serupa.” Dikatakan bahwa Salman-lah yang membuat manjaniq dengan tangannya sendiri.

Ibn al-Qayim telah menukil di dalam Zâd al-Ma‘âd, juga Ibn Hisyam di dalam Sîrah Ibn Hisyâm, keduanya dari Ibn Ishaq: Hingga pada hari pecahnya dinding benteng Thaif, sekelompok sahabat Rasulullah saw. masuk ke dalam bawah dababah, lalu mereka berusaha masuk ke dalam dinding benteng Thaif agar mereka bisa membakar pintu benteng. Bani Tsaqif lalu melemparkan potongan-potongan besi yang telah dipanaskan dengan api sehingga membakar dababah yang ada di bawahnya, kemudian Bani Tsaqif melempari mereka dengan anak panah sehingga beberapa orang gugur.”

Jadi, Salmanlah yang memberi masukan tentang manjaniq, dan dikatakan bahwa dia pula yang membuatnya sendiri. Atas dasar ini, pembuatan manjaniq itu pastilah atas perintah Rasulullah saw. Perhatikan apa yang dikatakan di dalam Sîrah al-Halabiyah, “Salman menunjukkannya kepada Rasul saw,” artinya Salman yang memberikan masukan kepada Rasulullah saw. untuk menggunakan manjaniq. Dari hadis ini dapat dipahami bahwa perindustrian militer merupakan wewenang dan tanggung jawab Khalifah. Khalifah boleh meminta orang yang ia kehendaki untuk membangun dan mengatur industri militer itu. Industri militer tersebut tidak memerlukan adanya seorang a m i r . Akan tetapi , y a n g d i p e r l u k a n a d a l a h mudîr (direktur, yakni orang yang mengelolanya). Salman tidak menjadi amir atas industri militer, tetapi ia menjadi mudîr industri manjaniq, dan dimungkinkan ia membuatnya dengan tangannya sendiri.

Membangun industri militer adalah wajib karena menggentarkan musuh dituntut berdasarkan firman Allah SWT: Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang tidak kalian ketahui sedangkan Allah mengetahuinya. (TQS al-Anfal [8]: 60).

Menggentarkan musuh itu tentu tidak akan terealisasi kecuali dengan adanya persiapan, sementara persiapan itu mengharuskan adanya industri. Jadi, ayat tersebut telah menunjukkan wajibnya mendirikan industri militer. Hal ini dipahami menurut dalâlah al-iltizâm atau berdasarkan kaidah mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib (suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya). Demikian pula, dalil-dalil mengenai kewajiban jihad—melalui dalâlah al-iltizâm— menunjukkan wajibnya mendirikan industri.

Industri yang diwajibkan Allah agar didirikan bukan hanya terbatas pada industri militer. Terdapat industri-industri lain yang juga wajib didirikan oleh negara. Di dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah disebutkan sebagai berikut: Perindustrian: Hal itu karena Daulah wajib mendirikan dua macam industri sebagai konsekuensi kewajiban memelihara kemaslahatan masyarakat:
Jenis pertama: Industri yang berhubungan dengan harta kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti industri eksploitasi barang tambang berikut pemurnian dan peleburannya, dan industri pengeboran minyak bumi berserta kilang-kilang penyulingannya. Industri-industri dari jenis ini dikuasai sebagai milik umum sesuai dengan komoditas yang diusahakannya dan yang berhubungan dengan industri itu. Karena harta kekayaan milik umum dikuasai sebagai milik umum bagi seluruh kaum Muslim, maka industri yang mengusahakannya juga dikuasai sebagai milik umum bagi kaum Muslim. Dalam hal ini, negara membangun dan mengelola industri tersebut mewakili kaum Muslim.

Jenis kedua: Industri-industri yang berhubungan dengan industri berat dan industri persenjataan. Industri jenis ini boleh dimiliki oleh individu karena komoditasnya termasuk ke dalam kepemilikan individual. Akan tetapi, industri-industri semisal ini memerlukan modal yang sangat besar, dan hal itu sering sulit terpenuhi pada diri orang-perorang. Di samping itu, persenjataan berat saat ini tidak dikategorikan sebagai senjata perorangan yang dimiliki oleh individu, seperti halnya juga pada masa Rasulullah saw. dan para khalifah sesudah Beliau, tetapi menjadi milik negara. Negaralah yang harus mengadakannya karena kewajiban melakukan ri‘âyah mengharuskan yang demikian, khususnya setelah persenjataan berkembang dengan perkembangan yang menakutkan, sehingga untuk menyiapkannya menjadi berat dan menjadi beban yang sangat besar. Atas dasar semua itu, kewajiban tersebut mengharuskan negara agar mendirikan pabrik serta industri persenjataan dan industri-industri berat.
Namun demikian, ini bukan berarti bahwa individu dilarang mendirikan industri-industri jenis ini.

Industri-industri jenis ini menjadi kewajiban Daulah untuk mendirikannya, artinya menjadi kewajiban Khalifah. Khalifah berhak mengangkat direktur umum yang berhubungan secara langsung dengannya atau dengan orang yang mewakilinya. Direktur umum itu melakukan tugas sesuai dengan yang dikehendaki oleh Khalifah dan orang yang mewakilinya itu.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -