[iklan]

membahas kajian dengan topik tsaqofah

Assalaamu'alaikum para ustadz yang dimuliakan Allah, seperti biasanya untuk hari kamis kita membahas kajian dengan topik tsaqofah. Tentu kita berharap hanya pada Allah, semoga semua hal yang kita kaji akan memberi manfaat yang besar dan barokah untuk kehidupan kita, aamiin.


..

*Macam - Macam Hukum Syara'*


Hukum syara' adalah "Seruan Syaari' (Allah dan RasulNya) yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia)'. Hukum syara' dite-tapkan berdasarkan adanya seruan yang dapat diketahui bentuknya dengan mengetahui arti dari seruan itu.

Seruan Syari' adalah hal-hal yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang berupa perintah dan larangan. Oleh karena itu pemahaman terhadap hukum syara' sangat bergantung pada pemahaman terhadap Kitabullah dan As-Sunnah, sebab keduanya adalah asal tasyri' dan sumber hukum.

Hanya saja tidak setiap seruan Syaari' itu wajib dilaksanakan dan mendapatkan siksa jika meninggalkannya, atau haram dilakukan dan mendapat siksa jika mengerjakannya.

Akan tetapi hal itu sangat tergantung pada jenis seruannya. Oleh karenanya, merupakan suatu perbuatan dosa dan kelancangan terhadap Diinullah, jika seseorang secara terburu-buru menetapkan sesuatu bahwa itu adalah fardlu, hanya karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk melakukan sesuatu.

Demikian juga halnya dengan seseorang yang secara tergesa-gesa mengeluarkan fatwa tentang sesuatu bahwa ini adalah haram, karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya.

Akhir-akhir ini kaum muslimin telah diuji dengan banyaknya orang yang terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tersebut, yakni mereka secara terburu-buru menghalalkan atau mengharamkan suatu perkara, setelah mereka membaca satu perintah atau larangan yang terdapat dalam satu ayat atau sebuah hadits.

Kebanyakan hal ini terjadi di kalangan mereka yang menyangka dirinya mengerti sebelum mempelajari hukum syara', dan jarang didapati pada orang yang telah memahami makna tasyri'.

Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslimin untuk memahami jenis seruan Syaari' sebelum mengeluarkan pendapatnya yang menyangkut penentuan jenis hukum syara'.

Dengan kata lain ia harus memahami makna ayat atau hadits dengan pemahaman yang didasari pada hukum syara' dan bukan sekedar pemahaman lughawiyah, agar tidak melakukan kesalahan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah.

Seruan Syaari' dapat dipahami melalui nash, atau dengan adanya indikasi (qarinah) yang menentukan arti dari nash.

Tidak setiap perintah adalah wajib dan tidak setiap larangan adalah haram.

Suatu perintah bisa berupa mandub atau mubah, begitu pula suatu larangan bisa berupa makruh. Misalnya, ketika Allah SWT berfirman:

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Kemudian serta mereka tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah dan RasulNya.." (QS At-Taubah: 29).

Sesungguhnya Allah telah memerintahkan jihad. Dan perintah tersebut adalah wajib, yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa dari Allah SWT. Akan tetapi ketentuan perintah itu fardlu tidak muncul hanya karena adanya sighatul amr (bentuk kalimat yang berupa perintah) saja, melainkan karena adanya indikasi-indikasi lain, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menuntut suatu perbuatan secara pasti.

Indikasi (qarinah) yang dimaksud adalah nash-nash yang lain, seperti misalnya firman Allah SWT:

"(Dan) jika kamu tidak pergi berperang, maka Allah akan mengadzab kamu dengan adzab yang pedih" (QS At-Taubah: 39).

Demikian juga ketika Allah SWT berfirman:

"Janganlah kamu mendekati zina" (QS Al-Isra': 32).


Sesungguhnya Allah SWT melarang perbuatan zina. Dan larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya perbuatan zina, dimana Allah akan menyiksa para pelakunya.

Walaupun demikian status hukum haram tersebut tidak muncul hanya karena adanya bentuk kalimat larangan saja, melainkan berdasarkan indikasi-indikasi lainnya, yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat pasti.

Indikasi itu berupa nash-nash lain, misalnya firman Allah dalam ayat yang sama:

"Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang berakibat buruk" (Al-Isra': 32).

Begitu pula firmanNya yang lain:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera" (QS An-Nur: 2).

Contoh lain, ketika Rasulullah bersabda:

"Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendirian bandingannya dua puluh tujuh derajat".

Sesungguhnya Beliau memerintahkan shalat berjamaah, meskipun tuntutan tersebut tidak menggunakan bentuk perintah.

Begitu pula ketika beliau bersabda:

"Aku pernah mencegah kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah".

Sesungguhnya Beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur.

Namun demikian perintah atau seruan dalam kedua hadits diatas adalah mandub (sunat) dan bukan fardlu.

Hukum mandub tersebut ditetapkan dari indikasi-indikasi yang lain, misalnya diamnya Rasullullah saw terhadap sekelompok orang yang shalat sendirian, atau diamnya Beliau terhadap orang yang tidak melakukan ziarah kubur. Sikap beliau ini menunjukkan bahwa seruan itu tidak berupa tuntutan atau seruan yang pasti.

Demikian pula tatkala Beliau menyatakan:

"Barang siapa yang mampu (kaya) tetapi tidak menikah, maka ia tidak termasuk golonganku".

Juga tatkala kita membaca larangan Rasulullah saw tentang tabattul (membujang), yaitu tidak menikah, sebagaimana dalam hadits yang diri-wayatkan dari Sumrah ra.:

"Bahwa sesungguhnya Nabi saw mencegah perbuatan tabattul (membujang)".

Maka dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw mencegah seorang muslim yang mampu (kaya) untuk membujang, sebagaimana ter-cantum dalam hadits yang pertama.

Sedang dalam hadits yang kedua, Beliau melarang setiap orang untuk tidak menikah selamanya (sepanjang umurnya).

Namun demikian bukan berarti tidak beristri atau tidak bersuami bagi orang yang mampu/kaya itu haram hukumnya, dan tidak bersuami/beristri selama-lamanya adalah haram. Akan Tetapi larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya makruh.

Status makruh ini diperoleh berdasarkan indikasi-indikasi yang lain. Misalnya diamnya Rasulullah saw terhadap sebagian orang mampu/kaya tetapi belum menikah dan diamnya Rasulullah terhadap sebagian shahabat yang tidak menikah.

Satu contoh lain ketika Allah SWT berfirman:

"Apabila selesai ditunaikan haji, maka berburulah kamu". (QS Al-Maidah 2).

Dan firmanNya pula:

"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi". (QS Al-Jumu'ah: 10).

Sesungguhnya dalam kedua ayat tersebut di atas, Allah SWT memerintahkan berburu setelah melepaskan pakaian ihram, dan memerintahkan bertebaran di muka bumi setelah melaksanakan shalat jum'at. Akan tetapi perintah berburu seusai melepaskan pakaian ihram tersebut bukanlah wajib atau mandub. Demikian pula perintah untuk bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at tidak berarti wajib atau mandub. Keduanya menunjukkan hukum mubah.

Hukum ini diketahui dari adanya indikasi yang lain, yaitu bahwa Allah SWT telah memerintahkan berburu setelah menanggalkan pakaian ihram, dimana perbuatan itu dilarang sebelumnya.

Demikian pula Allah telah memerintahkan agar bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at, yaitu perbuatan yang dilarang Allah ketika masuk waktu shalat jum'at. Qarinah (indikasi) itu menunjukkan bahwa perkara tersebut adalah mubah, artinya perbuatan berburu dan bertebaran di muka bumi pada kondisi demikian adalah mubah.

Atas dasar inilah, sesungguhnya untuk mengetahui jenis hukum dari suatu nash, sangat bergantung pada pemahaman secara syar'i terhadap nash tersebut dan hubungannya dengan qarinah/indikasi yang menunjukkan makna seruan yang terdapat dalam nash tersebut.

Dari sini jelas bahwa hukum Syara' itu bermacam-macam.
Setelah diteliti terhadap semua nash dan hukum-hukum, maka ditentukan bahwa hukum syara' itu ada lima jenis, yaitu:

1. Fardlu yang bermakna wajib
2. Haram yang bermakna terlarang
3. Mandub (sunnah)
4. Makruh
5. Mubah

Hal ini karena seruan Syaari' (Allah) bisa berupa tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan; atau tuntutan meninggalkan suatu perbuatan; atau memberikan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.

Dan tuntutan tersebut ada yang bersifat pasti, dan ada yang tidak pasti.

Jika tuntutan mengerjakan itu bersifat pasti maka akan menjadi fardlu; dan jika tuntutan itu tidak pasti maka akan menjadi hukum mandub.

Sedangkan jika tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan bersifat pasti, maka hukumnya haram. Tetapi bila sifatnya tidak pasti, maka hukumnya makruh. Adapun tuntutan yang memberikan alternatif untuk mengerjakan suatu per buatan atau meninggalkannya, maka hukumnya menjadi mubah.

Jelaslah bahwa hukum syara' itu hanya ada lima macam, yaitu fardlu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Tidak lebih dari itu.

(Diambil dari kitab Fikrul Islam)

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -