[iklan]

KHALIFAH - Struktur Negara Khilafah

Isi POST ini:
STRUKTUR NEGARA KHILAFAH
(Dalam Pemerintahan dan Administrasi)
1. Khalifah
Gelar
Syarat-syarat Khalifah
Syarat In‘iqâd Khilafah:
Syarat-syarat Keutamaan
Metode Pengangkatan Khalifah
Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan Khalifah
Amir Sementara
Pembatasan Jumlah Calon Khalifah
Tatacara Baiat
Kesatuan Khilafah
Wewenang Khalifah
Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalam Melegislasi Hukum
Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi
Masa Kepemimpinan Khalifah
Pemecatan Khalifah
Batas Waktu Pengangkatan Khalifah
Selengkapnya tentang ajhizah-ad-daulah (STRUKTUR NEGARA KHILAFAH) dan daftar isi klik disini.  
.


STRUKTUR NEGARA KHILAFAH
(Dalam Pemerintahan dan Administrasi)
(1)
KHALIFAH


Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukumhukum syariah. Hal itu karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat. Untuk itu diangkatlah seseorang yang melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dari umat. Allah telah mewajibkan kepada umat untuk menerapkan seluruh hukum syariah.

Sesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Muslim. Karena itu, realitasnya Khalifah adalah wakil umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukumhukum syariah. Jadi, seseorang itu tidak menjadi khalifah kecuali jika umat membaiatnya. Baiat umat kepada Khalifah untuk menduduki jabatan Khilafah telah menjadikannya sebagai pihak yang mewakili umat. Penyerahan jabatan Kekhilafahan kepada Khalifah dengan baiat itu telah memberinya kekuasaan dan menjadikan umat wajib menaatinya.

Orang yang memegang urusan kaum Muslim tidak menjadi seorang khalifah kecuali jika dibaiat oleh Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi yang ada di tengah-tengah umat dengan baiat 32 Struktur Negara Khilafah in‘iqâd yang sesuai dengan syariah. Baiat dilaksanakan atas dasar keridhaan dan pilihan bebas, dan ia harus memenuhi seluruh syarat in‘iqâd (legal) Khilafah, juga hendaknya setelah terjadinya akad Khilafah itu ia langsung melaksanakan penerapan hukum-hukum syariah.

Gelar

Adapun gelar yang digunakan untuk menyebut kepala pemerintahan Islam adalah gelar Khalîfah, atau Imâm, atau Amîr al-Mu’minîn. Gelar-gelar ini telah dinyatakan dalam hadis-hadis sahih dan Ijmak Sahabat sebagaimana Khulafaur Rasyidin digelari dengan gelar-gelar tersebut. Abu Said al-Khudri telah menuturkan riwayat dari Rasul saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya. (HR Muslim).

Abdullah bin Amr bin al-‘Ash juga pernah mendengar Rasul saw. bersabda:

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu ia telah memberi kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya …. (HR Muslim).

Auf bin Malik juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Sebaik-baik imam (pemimpin) kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian serta yang senantiasa kalian doakan dan mereka pun selalu mendoakan kalian. (HR Muslim).

Di dalam hadis-hadis tersebut disebutkan gelar penguasa yang melaksanakan hukum-hukum syariah dalam Islam, yaitu Khalifah atau Imam.

Adapun gelar Amirul Mukminin (Amîr al-Mu’minîn) maka yang paling sahih berkaitan dengan gelar ini adalah hadis penuturan Ibn Syihab az-Zuhri yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Al-Mustadrak, yang disahihkan oleh adz-Dzahabi dan dikeluarkan oleh ath-Thabrani. Tentang hadis ini, al-Haitsami mengatakan bahwa para perawinya adalah para perawi sahih.

Ungkapan hadis itu menurut al-Hakim adalah: Ibn Syihab menuturkan bahwa Umar bin Abd al-Aziz pernah bertanya kepada Abu Bakar bin Sulaiman bin Abi Khatsmah.….Tertulis:

Dari Khalifah Rasulullah saw., pada masa Abu Bakar ra.; kemudian Umar yang pertama kali menulis: Dari Khalifah Abu Bakar. Lantas siapa yang pertama kali menulis: Dari Amirul Mukminin? Lalu ia berkata:

Telah berkata kepadaku asy-Syifa’—ia termasuk kelompok wanita yang pertama berhijrah—bahwa Umar bin al- Khaththab ra. pernah menulis surat kepada Amil (penguasa setingkat bupati) Irak; Umar meminta Amil Irak untuk mengutus kepadanya dua orang yang pandai yang akan ia tanyai tentang masalah Irak dan para penduduknya. Amil Irak lalu mengutus Lubaid bin Rabi‘ah dan Adi bin Hatim. Ketika keduanya tiba di Madinah, mereka menambatkan hewan tunggangannya di halaman Masjid Nabawi, lalu keduanya masuk ke dalam Masjid. Ketika bertemu dengan Amr bin al- ‘Ash, keduanya berkata, “Wahai Amr bin al-‘Ash, mintakanlah izin untuk kami kepada Amirul Mukminin.” Amr berkata, “Kalian berdua sungguh telah menyebutkan namanya dengan benar, ia adalah seorang amir, dan kami adalah kaum Mukmin.” Lalu Amr masuk untuk menemui Umar bin al- Khaththab seraya berkata, “Semoga keselamatan tercurah kepadamu, wahai Amirul Mukminin.” Umar berkata, “Apa yang menyebabkan kamu menyebutkan sebutan itu, wahai putra al-‘Ash? Tuhanku mengetahui apa yang kami katakan.”

Amr berkata, “Lubaid bin Rabi‘ah dan Adi bin Hatim datang.

Keduanya menambatkan untanya di halaman masjid. Lalu mereka masuk menemuiku dan berkata, ‘Wahai Amr, mintakan izin untuk kami kepada Amirul Mukminin.’ Demi Allah, mereka berdua telah benar menyebut nama Anda. Kami adalah kaum Mukmin dan Anda adalah amir kami.”

Ibn Syihab berkata, “Lalu terjadilah penulisan gelar tersebut sejak saat itu. Asy-Syifa’ adalah nenek Abu Bakar bin Sulaiman.”

Kemudian sebutan Amirul Mukminin itu digunakan untuk menyebut para khalifah setelah Umar bin al-Khaththab pada masa Sahabat dan seterusnya.

Syarat-syarat Khalifah

Dalam diri Khalifah wajib terpenuhi tujuh syarat sehingga ia layak menduduki jabatan Khilafah dan sah akad baiat kepadanya dalam Kekhilafahan. Tujuh syarat tersebut merupakan syarat in‘iqâd (syarat legal). Jika kurang satu syarat saja maka akad kekhilafahannya tidak sah.

Syarat In‘iqâd Khilafah

Pertama: Khalifah harus seorang Muslim. Sama sekali tidak sah Khilafah diserahkan kepada orang kafir dan tidak wajib pula menaatinya, karena Allah SWT telah berfirman:

 وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orangorang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin. (TQS an-Nisa’ [4]: 141).

Pemerintahan (kekuasaan) merupakan jalan yang paling kuat untuk menguasai orang-orang yang diperintah.

Pengungkapan dengan kata “lan” yang ber fungsi untuk menyatakan selamanya (li ta’bîd) merupakan qarînah (indikasi) untuk menyatakan larangan tegas orang kafir memegang suatu pemerintahan atas kaum Muslim, baik menyangkut jabatan Khilafah ataupun selainnya. Karena Allah telah mengharamkan adanya jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum Mukmin maka haram hukumnya kaum Muslim menjadikan orang kafir sebagai penguasa atas mereka.

Demikian pula, Khalifah merupakan waliy al-amri, sementara Allah SWT telah mensyaratkan bahwa seorang waliy al-amri haruslah seorang Muslim. Allah SWT telah berfirman:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

 وَإِذَا جَآءَهُمْ أَمْرٌۭ مِّنَ ٱلْأَمْنِ أَوِ ٱلْخَوْفِ أَذَاعُوا۟ بِهِۦ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسْتَنۢبِطُونَهُۥ مِنْهُمْ
Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau saja mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka. (TQS an-Nisa’ [4]: 83).

Tidak dinyatakan di dalam al-Quran kata ulil amri kecuali terkait dengan kenyataan bahwa mereka harus dari golongan kaum Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa waliy al-amr disyaratkan haruslah seorang Muslim. Karena Khalifah adalah waliy alamr dan Khalifah pula yang menunjuk ulil amri selain Khalifah— di antaranya para Mu‘âwin (pembantu Khalifah), wali (pejabat setingkat gubernur, peny.), dan amil (pejabat setingkat bupati, peny.)—maka Khalifah disyaratkan harus seorang Muslim.

Kedua: Khalifah harus seorang laki-laki. Khalifah tidak boleh seorang perempuan, artinya ia harus laki-laki. Tidak sah Khalifah seorang perempuan. Hal ini berdasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Bakrah yang berkata, ketika sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah mengangkat anak perempuan Kisra sebagai raja, Beliau bersabda:

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan. (HR al-Bukhari).

Dengan demikian, pemberitahuan Rasul saw. yang menafikan keberuntungan bagi orang yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita merupakan larangan menyerahkan urusan kepada wanita, karena itu termasuk redaksi thalab (tuntutan). Karena pemberitahuan itu datang dengan membawa celaan kepada orang yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita, yaitu dengan menafikan keberuntungan bagi mereka, maka ia menjadi qarînah (indikasi) adanya larangan yang tegas. Jadi, larangan menyerahkan urusan kepada seorang wanita di sini telah dikaitkan dengan suatu indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa tuntutan untuk meninggalkan tindakan menyerahkan urusan kepada wanita itu merupakan tuntutan yang bersifat tegas. Karena itu, mengangkat wanita menjadi waliy al-amr hukumnya haram. Yang dimaksud dengan mengangkat wanita sebagai penguasa dalam pemerintahan, yakni sebagai Khilafah, dan jabatan lain yang termasuk ke dalam jabatan pemerintahan. Sebab, obyek pembahasan hadis tersebut adalah pengangkatan putri Kisra sebagai raja. Ini berarti, pengangkatan tersebut khusus terkait dengan topik pemerintahan yang disinggung hadis tersebut, bukan sekadar khusus menyangkut peristiwa pengangkatan putri Kisra saja. Sebaliknya, hadis tersebut tidak bersifat umum mencakup segala sesuatu; ia tidak mencakup masalah selain pemerintahan. Hadis tersebut tidak mencakup peradilan, majelis syura dan muhâsabah, memilih penguasa, dan lainnya. Akan tetapi, menurut penjelasan sebelumnya, semua itu—yakni aktivitas mengangkat wanita di luar jabatan pemerintahan, peny.—hukumnya boleh bagi wanita.

Ketiga: Khalifah harus balig. Khalifah tidak boleh orang yang belum balig. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib ra., bahwa Rasul saw. pernah bersabda:

Telah diangkat pena (beban hukum, peny.) dari tiga golongan:
dari anak-anak hingga ia balig; dari orang yang tidur hingga ia bangun; dan dari orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh. (HR Abu Dawud).

Dalam riwayat lain disebutkan:

Telah diangat pena (beban hukum, peny.) dari tiga golongan: dari orang gila hingga ia sembuh; dari orang yang tidur hingga ia bangun; dan dari anak-anak hingga ia balig. (HR Abu Dawud).

Orang yang telah diangkat pena (beban hukum, peny.) darinya tidak sah mengelola urusannya. Secara syar‘i ia bukan seorang mukallaf. Karena itu, ia tidak sah menjadi khalifah atau menduduki jabatan penguasa selainnya, karena ia tidak memiliki hak untuk mengelola berbagai urusan. Dalil lain yang menunjukkan ketidakbolehan Khalifah dari kalangan anak-anak yang belum balig adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari:

Dari Abu Aqil Zuhrah bin Ma‘bad, dari kakeknya Abdullah bin Hisyam, sementara ia mengenal Nabi saw. dan Ibunya, yakni Zainab binti Humaid; ia pernah membawanya menemui Rasulullah saw., lalu ibunya berkata, “Ya Rasulullah, terimalah baiatnya.” Nabi saw. bersabda, “Ia masih kecil.” Lalu Rasul mengusap kepalanya dan mendoakannya. (HR al-Bukhari).

Jika baiat anak kecil tidak dianggap sah, dan ia pun tidak sah dibaiat oleh orang lain sebagai khalifah, maka lebih utama lagi ia untuk tidak menjadi khalifah.

Keempat: Khalifah harus orang yang berakal. Orang gila tidak sah menjadi khalifah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. (yang artinya): Telah diangkat pena dari tiga golongan ..., yang di antaranya disebutkan: orang gila yang rusak akalnya hingga ia sembuh. Orang yang telah diangkat pena darinya bukanlah mukallaf. Sebab, akal merupakan manâth attaklîf (tempat pembebanan hukum) dan syarat bagi absahnya aktivitas pengaturan berbagai urusan, sedangkan Khalifah jelas mengatur berbagai urusan pemerintahan dan melaksanakan penerapan beban-beban syariah. Karena itu, tidak sah jika Khalifah itu seorang yang gila, karena orang gila tidak layak mengatur urusannya sendiri. Dengan demikian, lebih tidak layak lagi jika orang gila mengatur berbagai urusan manusia.

Kelima: Khalifah harus seorang yang adil. Orang fasik tidak sah diangkat sebagai khalifah. Adil merupakan syarat yang harus dipenuhi demi keabsahan Kekhilafahan dan kelangsungannya. Sebab, Allah SWT telah mensyaratkan— dalam hal kesaksian, ed.—seorang saksi haruslah orang yang adil. Allah SWT telah berfirman:

 وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ
....dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.... (TQS ath-Thalaq [65]: 2).

Orang yang kedudukannya lebih tinggi daripada seorang saksi adalah Khalifah. Karena itu, lebih utama lagi jika ia harus seorang yang adil. Sebab, jika sifat adil telah disyaratkan bagi seorang saksi, tentu sifat ini lebih utama lagi jika disyaratkan bagi Khalifah.

Keenam: Khalifah harus orang merdeka. Sebab, seorang hamba sahaya adalah milik tuannya sehingga ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri. Tentu saja ia lebih tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan orang lain, apalagi kewenangan untuk mengatur urusan manusia.

Ketujuh: Khalifah harus orang yang mampu. Khalifah haruslah orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan amanah Kekhilafahan. Sebab, kemampuan ini merupakan keharusan yang dituntut dalam baiat. Orang yang lemah tidak akan mampu menjalankan urusan-urusan rakyat sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah, yang berdasarkan keduanyalah ia dibaiat. Mahkamah Mazhâlim memiliki hak untuk menetapkan jenis-jenis kelemahan yang tidak boleh ada pada diri Khalifah sehingga ia bisa dinilai sebagai orang yang mampu dan termasuk ke dalam orang-orang yang memiliki kemampuan.

Syarat-syarat Keutamaan

Semua syarat di atas adalah syarat in‘iqâd (syarat legal) kekhilafahan yang harus ada pada diri Khalifah. Selain ketujuh syarat tersebut tidak layak menjadi syarat in‘iqâd. Meskipun demikian, di luar ketujuh syarat tersebut dimungkinkan menjadi syarat afdhaliyyah (syarat keutamaan) jika memang didukung oleh nash-nash yang sahih atau merupakan derivasi dari hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash yang sahih. Hal itu karena dalam pensyaratan, supaya suatu syarat menjadi syarat in‘iqâd, ia harus memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas hingga menjadi indikasi (qarînah) yang menunjukkan kewajibannya. Jika suatu syarat tidak memiliki dalil yang mengandung tuntutan yang tegas, maka syarat itu merupakan syarat afdhaliyah saja, bukan syarat in‘iqâd. Tidak ada dalil yang mengandung tuntutan yang tegas dalam syarat kekhalifahan kecuali tujuah syarat tersebut. Karena itu, hanya tujuh syarat itulah yang merupakan syarat in‘iqâd. Adapun syarat-syarat lainnya yang memiliki dalil yang sahih hanya merupakan syarat afdhaliyah, seperti ketentuan Khalifah harus dari kalangan Quraisy, atau ketentuan Khalifah harus seorang mujtahid atau ahli menggunakan senjata, atau syarat-syarat lainnya yang memiliki dalil yang tidak tegas.

Metode Pengangkatan Khalifah

Ketika syariah mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang khalifah bagi mereka, syariah juga telah menentukan metode pengangkatan yang harus dilaksanakan untuk mengangkat khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as- Sunnah, dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Dengan demikian, pengangkatan khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum Muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum Muslim di sini adalah kaum Muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya, jika Khalifah sebelumnya itu ada, atau kaum Muslim penduduk suatu wilayah yang di situ hendak diangkat seorang khalifah, jika sebelumnya tidak ada Khalifah.

Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan berdasarkan baiat kaum Muslim kepada Rasulullah saw. dan berdasarkan perintah Beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam/khalifah. Baiat kaum Muslim kepada Rasul saw. sesungguhnya bukanlah baiat atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Sebab, baiat itu adalah baiat atas amal, bukan baiat untuk membenarkan kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitasnya sebagai penguasa, bukan dalam kapasitasnya sebagai nabi dan rasul. Sebab, pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan masalah baiat. Dengan demikian, baiat kaum Muslim kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas Beliau sebagai kepala negara.

Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan al- Hadits. Allah SWT telah berfirman:

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًۭٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍۢ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍۢ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anakanaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka. (TQS Mumtahanah [60]: 12).

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ
Sesungguhnya orang-orang yang berjanji setia kepadamu hakikatnya adalah berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (TQS al-Fath [48]: 10).

Imam al-Bukhari juga telah menuturkan riwayat sebagai berikut: Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku, dari Yahya bin Said, bahwa ia pernah berkata: Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengatakan:

Kami telah membaiat Rasulullah saw. agar senantiasa mendengar dan menaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi; agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak; dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tanpa takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR al-Bukhari).

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:


Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).

Dalam Shahîh Muslim dari Abu Said al-Khudzri juga dikatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

Imam Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hazim yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

“Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus. (HR Muslim).

Nash-nash al-Quran dan as-Sunnah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh Sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Pembaiatan Khulafaur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.

Prosedur Praktis Pengangkatan dan Pembaiatan

Sesungguhnya prosedur praktis yang bisa menyempurnakan pengangkatan Khalifah sebelum dibaiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Prosedur ini sebagaimana yang pernah terjadi secara langsung pada Khulafaur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah saw. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali ra. Seluruh Sahabat mendiamkan dan menyetujui tatacara itu. Padahal tatacara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syariah. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum Muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum Muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Saidah.

Mereka yang dicalonkan adalah Saad, Abu Ubaidah, Umar, dan Abu Bakar. Hanya saja, Umar bin al-Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar sehingga seakan-akan pencalonan itu hanya terjadi di antara Abu Bakar dan Saad bin Ubadah saja, bukan yang lain. Dari hasil diskusi itu dibaiatlah Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum Muslim diundang ke Masjid Nabawi, lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana.

Dengan demikian, baiat di Saqifah adalah baiat in‘iqâd. Dengan itulah Abu Bakar menjadi khalifah kaum Muslim. Sementara itu, baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan mengantarkannya pada kematian, dan khususnya karena pasukan kaum Muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Romawi, maka Abu Bakar memanggil kaum Muslim untuk meminta pendapat mereka mengenai siapa yang akan menjadi khalifah kaum Muslim sepeninggalnya. Proses pengumpulan pendapat itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum Muslim dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum Muslim, maka Abu Bakar menunjuk Umar— yakni mencalonkannya, sesuai dengan bahasa sekarang—agar Umar menjadi khalifah setelahnya. Penunjukkan atau pencalonan itu bukanlah merupakan akad pengangkatan Umar sebagai khalifah setelah Abu Bakar. Sebab, setelah wafatnya Abu Bakar, kaum Muslim datang ke masjid dan tetap membaiat Umar untuk memangku jabatan kekhilafahan. Artinya, dengan baiat inilah Umar sah menjadi khalifah kaum Muslim; bukan dengan proses pengumpulan pendapat kaum Muslim, juga bukan dengan proses penunjukkan oleh Abu Bakar. Seandainya pencalonan oleh Abu Bakar merupakan akad Kekhilafahan kepada Umar tentu tidak lagi diperlukan baiat kaum Muslim. Apalagi terdapat nash-nash yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi khalifah kecuali melalui baiat kaum Muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum Muslim memintanya untuk menunjuk penggantinya, namun Umar menolaknya. Setelah mereka terus mendesak, beliau menunjuk enam orang, yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum Muslim. Kemudian beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami masyarakat dan untuk memimpin enam orang yang telah beliau calonkan itu hingga terpilih seorang khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari, sebagaimana yang telah beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib, “.... Jika lima orang telah bersepakat dan meridhai seseorang (untuk menjadi khalifah, peny.), sementara yang menolak satu orang, maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang....” Demikianlah, itu terjadi sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabari, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku Al- Imâmah wa as-Siyâsah—yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, dan oleh Ibn Saad dalam Thabaqât al-Kubrâ.

Kemudian Umar menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang lainnya untuk mengawal mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu untuk mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin Auf berkata, “....Siapa di antara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik di antara kalian?”

Semuanya diam. Abdurrahman bin Auf berkata lagi, “Aku mengundurkan diri.”

Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satupersatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masing, siapa di antara mereka yang lebih berhak.

Akhirnya, jawabannya terbatas pada dua orang: Ali dan Utsman.

Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum Muslim dengan menanyai mereka siapa di antara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin Auf melakukannya bukan hanya pada siang hari, tetapi juga pada malam hari. Imam al-Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata, “Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun. Ia berkata, ‘Aku melihat engkau tidur. Demi Allah, janganlah engkau menghabiskan tiga hari ini——yakni tiga malam—dengan banyak tidur.’”

Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah pembaiatan Utsman. Dengan baiat kaum Muslim itulah Utsman menjadi khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang di atas.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah membaiat Ali bin Abi Thalib. Dengan baiat kaum Muslim itu pula Ali menjadi khalifah.

Dengan meneliti tatacara pembaiatan Khulafaur Rasyidin di atas oleh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka— jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kepada masyarakat, dan jelas pula bahwa syarat in‘iqâd terpenuhi dalam diri masing-masing calon. Kemudian diambillah pendapat dari Ahl al-Halli wa al-’Aqdi di antara kaum Muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang merepresentasikan umat ini telah dikenal luas pada masa Khulafaur Rasyidin, karena mereka adalah para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka— atau penduduk Madinah. Siapa saja yang dikehendaki oleh para Sahabat atau mayoritas para Sahabat untuk dibaiat dengan baiat in‘iqâd, yang dengan itu ia menjadi khalifah, maka kaum Muslim wajib pula membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah proses terwujudnya Khalifah yang menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada proses pembaiatan Khulafaur Rasyidin—semoga Allah meridhai mereka. Ada dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah: adanya amir sementara yang memimpin selama masa pengangkatan khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai batasan maksimal.

Amir Sementara

Khalifah, ketika merasa ajalnya sudah dekat menjelang kekosongan jabatan kekhilafahan, memiliki hak untuk menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama masa proses pengangkatan khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Sebab, pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, amir sementara itu tidak boleh mencalonkan diri untuk menduduki jabatan kekhilafahan atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab, Umar bin al-Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan Kekhilafahan.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya khalifah yang baru. Sebab, tugasnya memang hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan khalifah yang baru itu. Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah:

Umar berkata kepada para calon, “Agar Suhaib memimpin shalat bersama kalian selama tiga hari, yakni selama kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib, “Pimpinlah oleh kamu orang-orang untuk menunaikan shalat selama tiga hari.” Beliau lalu sampai pada perkataan, “Jika kelima orang calon telah bersepakat terhadap seseorang, sedangkan yang menolak satu orang, maka penggallah leher orang itu dengan pedang....” Ini berarti bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Sebab, ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, sementara kepemimpinan dalam shalat bermakna kepemimpinan atas manusia. Sebab lainnya, karena ia telah diberi wewenang untuk menjalankan ‘uqûbat atau sanksi (“penggallah lehernya”), sementara tidak ada yang boleh melaksanakan hukuman bunuh itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi di hadapan para Sahabat tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya. Karena itu, ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak untuk menunjuk amir sementara yang bertugas melangsungkan pemilihan khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menetapkan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Dalam masalah ini, kami menetapkan bahwa amir sementara ini—jika Khalifah, selama masa sakit menjelang kematiannya, tidak menunjuknya—hendaknya adalah seorang Mu‘âwin at-Tafwîdh yang paling tua usianya, kecuali jika ia dicalonkan maka berikutnya adalah Mu‘âwin at-Tafwîdh yang lebih muda setelahnya di antara para Mu‘âwin at-Tafwîdh yang ada. Demikian seterusnya. Selanjutnya adalah para Mu‘âwin at- Tanfîdz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah Mu‘awin at-Tafwîdh yang paling tua usianya, jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan maka Mu‘awin at-Tafwîdh yang lebih muda setelahnya sampai semua Mu‘âwin at-Tafwîdh habis. Kemudian Mu‘âwin at-Tanfîdz yang paling tua usianya. Demikian seterusnya. Jika semua Mu‘âwin masing-masing ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan) maka Mu‘âwin at-Tanfîdz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan. Meskipun demikian, ada beberapa rincian berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan dengan terdapat kemungkinan bebas dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakili dirinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. setiap kali Beliau keluar untuk berjihad, atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada‘, atau yang semisalnya. Artinya, orang yang diangkat sebagai wakil Khalifah dalam kondisi seperti ini bertugas menjalankan wewenang sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah baginya dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri‘âyah asy-syu’ûn) yang dituntut dalam masa pewakilan itu.

Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tatacara pencalonan Khulafaur Rasyidin, tampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benarbenar terjadi. Pada Peristiwa Saqifah Bani Saidah para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Saad bin Ubadah; dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Lalu pencalonan secara praktis terjadi di antara Abu Bakar dan Saad bin Ubadah. Kemudian Ahl al-Halli wa al-‘Aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai khalifah dan membaiatnya dengan baiat in‘iqâd. Pada hari berikutnya kaum Muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Berikutnya Abu Bakar mencalonkan Umar dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum Muslim membaiat Umar dengan baiat in‘iqâd, lalu dengan baiat taat.

Selanjutnya Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka. Di antara keenam orang itu dipilih satu orang sebagai khalifah. Kemudian Abdurrahman bin Auf berdiskusi dengan kelima calon yang lain dan akhirnya mereka membatasi calon pada dua orang, yaitu Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah kelima calon yang lain itu menunjuk dirinya sebagai wakil. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Akhirnya, suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai khalifah.

Adapun menyangkut Ali, tidak ada calon lain selain beliau untuk menduduki jabatan kekhilafahan. Lalu mayoritas kaum Muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai khalifah keempat.

Karena dalam proses pembaiatan Utsman ra. telah terealisasi jangka waktu maksimal yang dibolehkan untuk memilih khalifah, yaitu tiga hari dengan dua malamnya, demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu menjadi dua orang, maka berikut kami akan menjelaskan tatacara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya:

1. Umar wafat pada Ahad subuh awal bulan Muharam tahun 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah—semoga Allah melaknatnya. Umar ter tikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada waktu fajar hari Rabu, yakni empat hari tersisa dari bulan Dzulhijjah tahun 23 H.

Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah beliau wasiatkan kepadanya.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar ra., Miqdad mengumpulkan Ahl asy-Syûrâ yang telah diwasiati Umar di suatu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Lalu mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin Auf untuk memilih di antara mereka seorang khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dengan enam calon di atas dan menanyai masing-masing: jika ia tidak menjadi khalifah, siapa dari calon yang lainnya yang ia pandang layak sebagai khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Berikutnya Abdurrahman membatasi pencalonan pada dua orang (Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu, yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah putra saudarinya, Miswar bin Mukhrimah, dan dari sini saya menukil dari Al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir sebagai berikut:

Pada malam yang pagi harinya merupakan hari keempat setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, Miswar bin Mukhrimah, dan ia berkata, “Apakah engkau tidur, wahai Miswar?” Miswar menjawab, “Demi Allah aku tidak banyak tidur sejak tiga hari ini...”—yakni tiga malam setelah wafatnya Umar pada hari Ahad subuh; artinya malam Senin, malam Selasa, dan malam Rabu. Lalu Abdurrahman berkata, “Pergilah engkau dan panggilkan Ali dan Utsman untukku.....” Kemudian Abdurrahman pergi keluar menuju masjid bersama Ali dan Utsman....Lalu ia menyeru orangorang secara umum, “Ash-Shalâh jâmi‘ah (Mari kita shalat berjamaah).” Saat itu adalah waktu fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan Ali—semoga Allah meridhai dan memuliakan wajahnya. Abdurrahman menanyai Ali tentang kesediaannya untuk dibaiat berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah Rasulullah serta berdasarkan tindakan (kebijakan) Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar sebelumnya. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal:

berdasarkan al-Kitab dan as-Sunnah, iya, sedangkan berdasarkan tindakan (kebijakan) Abu Bakar dan Umar, maka Ali akan berijtihad sesuai dengan pendapatnya sendiri. Abdurrahman pun melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawab , “ Demi Allah , iya ( bersedia , peny.).” Saat itu juga sempurnalah pembaiatan terhadap Utsman ra.

Suhaib mengimami shalat subuh dan shalat zuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami shalat ashar pada hari itu juga sebagai khalifah kaum Muslim. Artinya, meskipun baiat in‘iqâd kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat ashar. Ini karena para Sahabat berdesakdesakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat ashar. Pembaiatan itu akhirnya selesai dilakukan menjelang shalat ashar. Dengan begitu, berakhirlah kepemimpinan Suhaib, dan Utsman memimpin shalat ashar dalam kapasitasnya sebagai khalifah kaum Muslim.

Penulis Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan, mengapa Suhaib masih mengimami shalat zuhur, sementara sudah diketahui bahwa pembaiatan Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata:

....Orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dâr asy-Syûrâ (yakni rumah tempat berkumpulnya Ahl asy-Syûrâ), lalu sisanya yang lain membaiat Utsman di tempat itu; seakan-akan pembaiatan itu baru sempurna setelah shalat zuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat zuhur di Masjid Nabawi, sedangkan shalat pertama kali yang dipimpin oleh Khalifah Amirul Mukminin Utsman bersama kaum Muslim adalah shalat ashar....

Dalam hal ini terdapat perbedaan riwayat di seputar hari penikaman dan wafatnya Umar serta pembaiatan Utsman....Akan tetapi, kami akan menyebutkan riwayat yang lebih kuat di antara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser, baik karena meninggal dunia atau dicopot, yaitu:

1. Aktivitas di seputar pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari selama hari-hari yang telah ditentukan.

2. Seleksi calon dari segi terpenuhinya syarat-syarat in‘iqâd. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang memenuhi kelayakan dilakukan dua kali: (1) dibatasi sebanyak enam orang; (2) dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Sebab, umat telah mendelegasikan pencalonan khalifah itu kepada Umar, lalu Umar menetapkan calon itu sebanyak enam orang. Keenam orang itu kemudian mendelegasikan pencalonannya kepada Abdurrahman.

Setelah melalui diskusi, Abdurrahman kemudian membatasi pencalonan pada dua orang. Rujukan semua ini, sebagaimana yang sudah jelas, adalah umat atau pihak yang mewakili umat. 4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses pembaiatan dan pengangkatan khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan khalifah. Sebab, kepemimpinan Suhaib belum berakhir dengan terpilihnya Utsman, tetapi berakhir dengan sempurnanya pembaiatan Utsman.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tatacara pemilihan khalifah selama tiga hari tiga malam. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan serta akan diadopsi pada waktunya nanti, dengan izin Allah.

Ketentuan di atas berlaku pada saat ada Khalifah, yang kemudian meninggal atau dicopot, dan hendak diangkat khalifah baru untuk menggantikan posisinya. Adapun jika sebelumnya memang belum terdapat khalifah, maka wajib bagi kaum Muslim mengangkat seorang khalifah bagi mereka untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Demikian sebagaimana kondisi saat ini sejak lenyapnyaKhilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 Rajab 1342 H, bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M. Karena itu, setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di Dunia Islam saat ini berhak untuk membaiat seorang khalifah sehingga dengan itu terwujud Khilafah. Jika suatu wilayah di manapun dari berbagai wilayah di Dunia Islam ini telah membaiat seorang khalifah, dan akad Kekhilafahan telah terwujud padanya, maka menjadi kewajiban bagi kaum Muslim di berbagai wilayah lainnya untuk membaiatnya dengan baiat taat atau baiat inqiyâd (baiat kepatuhan). Ini berlaku setelah terwujud akad kekhilafahan pada khalifah yang baru tersebut dengan baiat penduduk di negerinya, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut:

1. Kekuasaan negeri itu merupakan kekuasaan yang hakiki (bersifat independen, peny.), yang hanya bersandar kepada kaum Muslim saja, dan tidak bersandar pada suatu negara kafir atau suatu kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum Muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Artinya, perlindungan negeri itu, baik keamanan dalam negeri maupun luar negerinya, merupakan perlindungan Islam, yakni berasal dari kekuatan kaum Muslim—yang dipandang sebagai kekuatan Islam—saja.

3. Negeri itu mengawali secara langsung penerapan Islam secara total, revolusioner (sekaligus), dan menyeluruh, serta langsung mengemban dakwah islamiyah.

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat-syarat in‘iqâd kekhilafahan meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah, karena yang wajib adalah syarat in‘iqâd.

Jika negeri itu telah memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja Khilafah sesungguhnya telah terwujud dan akad kekhilafan telah terjadi. Dalam hal ini, Khalifah yang telah mereka baiat dengan baiat in‘iqâd secara sah merupakan khalifah yang sesuai dengan syariah sehingga pembaiatan kepada yang lain—setelah itu, peny.—menjadi tidak sah.

Dengan demikian, negeri lain manapun yang membaiat seorang khalifah lain setelah itu adalah batil dan tidak sah, karena Rasulullah saw. pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

…..Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja. (HR Muslim).

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya.
Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).

Tatacara Baiat

Sebelumnya kami telah menjelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan khalifah dalam Islam. Adapun bagaimana baiat itu terjadi, maka ia bisa dilakukan dengan cara berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadis, ia berkata, “Aku pernah menyaksikan Ibn Umar pada saat orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan. Ibn Umar berkata bahwa ia telah menulis: Aku berikrar untuk mendengarkan dan menaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar Kitabullah dan Sunnah Rasul- Nya selama aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja, disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum balig. Abu Uqail Zuhrah bin Ma‘bad telah menyampaikan hadis dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw. Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata, “Ya Rasulullah saw., terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw. bersabda, “Ia masih kecil.” Beliau lalu mengusap kepalanya dan mendoakannya. (HR al-Bukhari).

Adapun lafal baiat tidak harus terikat dengan lafal-lafal tertentu. Akan tetapi, lafal baiat tentu harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul- Nya bagi Khalifah, serta harus mengandung makna kesanggupan untuk menaati Khalifah dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi, bagi orang yang memberikan baiat kepadanya. Nanti akan dikeluarkan undang-undang untuk menentukan redaksi baiat sesuai dengan berbagai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, baiat itu menjadi amanah di atas pundak pihak yang membaiat, yang tidak boleh mereka cabut.

Sebab, baiat ditinjau dari segi legalitas terwujudnya kekhilafahan merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan maka wajib untuk terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Ada riwayat dalam Shahîh al-Bukhâri dari Jabir bin Abdullah ra. yang menyebutkan, bahwa seorang Arab badui telah membaiat Rasulullah saw. atas dasar Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata, “Kembalikan baiatku kepadaku!” Akan tetapi, Beliau menolaknya. Lalu orang itu datang lagi dan berkata, “Kembalikan baiatku kepadaku!” Nabi saw. kemudian keluar, lalu Beliau bersabda:

Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya. (HR al-Bukhari).

Dari Nafi’ juga diriwayatkan bahwa ia berkata: Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada Hari Kiamat tanpa memiliki hujjah. (HR Muslim).

Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja, ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in‘iqâd atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah dibaiat secara sah dengan baiat in‘iqâd kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan dan baiat tersebut belum sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya, dengan syarat, baiat in‘iqâd dari kaum Muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadis itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat dari Khalifah, bukan menarik kembali baiat dari seseorang yang belum sempurna jabatan kekhilafahannya.

Kesatuan Khilafah

Kaum Muslim di seluruh dunia wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah bagi mereka. Secara syar‘i, kaum Muslim di seluruh dunia haram memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.

Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan haram menjadikannya sebagai sistem federasi. Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya.
Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu. (HR Muslim).

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Arfajah yang mengatakan:

Siapa saja yang datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (Khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah. (HR Muslim).

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Said al-Khudi, dari Rasulullah saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

Imam Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hazim yang mengatakan: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengarnya menyampaikan hadis dari Nabi saw. bahwa Beliau pernah bersabda:

“Dulu Bani Israel diurusi oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus. (HR Muslim).

Hadis pertama menjelaskan bahwa dalam kondisi Imamah atau Khilafah diberikan kepada satu orang maka menaatinya adalah wajib. Jika datang orang lain yang ingin merebut jabatan kekhilafahannya maka orang itu wajib diperangi dan dibunuh jika ia tidak menarik diri dari keinginannya untuk merebut jabatan kekhilafahan itu.

Hadis kedua menjelaskan bahwa ketika kondisi kaum Muslim sebagai satu jamaah di bawah kepemimpinan seorang khalifah, lalu datang seseorang yang hendak merobek kesatuan kaum Muslim dan memecah-belah jamaah mereka, maka membunuhnya adalah wajib.

Kedua hadis ini, dengan masing-masing pengertian (mafhûm)-nya, menunjukkan larangan untuk membagi-bagi negara, dan mendorong untuk tidak membiarkan adanya pembagian negara, sekaligus merupakan larangan untuk memisahkan diri dari negara (Khilafah); meskipun untuk itu harus digunakan kekuatan senjata.

Hadis ketiga menunjukkan bahwa ketika negara tidak memiliki Khalifah—baik karena meninggal, dicopot, atau berhenti secara otomatis—sementara ada dua orang yang dibaiat untuk menduduki jabatan Khilafah, maka kaum Muslim wajib memerangi yang paling akhir di antara keduanya. Dengan kata lain, yang menjadi khalifah adalah pihak yang paling awal dibaiat dengan baiat yang sah. Orang yang dibaiat setelah itu harus diperangi jika ia tidak mengumumkan diri untuk meninggalkan jabatan kekhilafahannya. Apalagi jika baiat itu diberikan kepada lebih dari dua orang. Ini merupakan kinâyah (kiasan) terhadap larangan untuk membagi-bagi negara. Artinya, haram hukumnya membagi negara Khilafah menjadi banyak negara, bahkan wajib hukumnya untuk menjadikan negara Khilafah tetap sebagai satu negara saja.

Hadis keempat menunjukkan bahwa setelah Rasulullah saw. akan terdapat banyak khalifah. Para Sahabat bertanya kepada Beliau mengenai apa yang Beliau perintahkan kepada mereka manakala terdapat banyak khalifah. Lalu Rasulullah saw.

menjawab, bahwa mereka wajib untuk memenuhi baiat kepada Khalifah yang dibaiat paling awal, karena dialah khalifah yang sah secara syar‘i, dan hanya dialah yang wajib ditaati. Adapun pihak lain, maka tidak wajib untuk ditaati, karena baiat kepada mereka adalah batil dan tidak sesuai dengan syariah. Sebab, tidak boleh seseorang dibaiat sebagai khalifah, sementara Khalifah yang sah bagi kaum Muslim sudah ada. Hadis ini juga menunjukkan wajibnya menaati hanya seorang khalifah saja.

Dengan begitu, hadis ini juga menunjukkan ketidakbolehan adanya lebih dari seorang khalifah bagi kaum Muslim dan ketidakbolehan adanya lebih dari satu negara bagi kaum Muslim.

Wewenang Khalifah

Khalifah memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut:

1. Khalifah berhak mengadopsi hukum-hukum syariah yang memang dibutuhkan untuk memelihara urusan-urusan rakyat. Hukum-hukum itu harus digali—dengan ijtihad yang sahih— dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan diadopsi oleh Khalifah, hukum-hukum itu menjadi undang-undang yang wajib ditaati, dan seorang pun tidak boleh melanggarnya.

2. Khalifah adalah penanggung jawab politik dalam negeri maupun luar negeri sekaligus. Khalifah juga yang memegang kepemimpinan atas angkatan bersenjata; ia memiliki hak untuk mengumumkan perang serta mengadakan perjanjian damai, gencatan senjata, dan seluruh bentuk perjanjian lainnya.

3. Khalifah memiliki hak untuk menerima atau menolak para duta negara asing. Khalifah juga berwenang mengangkat dan memberhentikan para duta kaum Muslim.

4. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para Mu‘âwin dan para wali/gubernur (termasuk para amil). Mereka semuanya bertanggung jawab di hadapan Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat.

5. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qâdhî al-Qudhât (Kepala Kehakiman) dan para qâdhî (hakim) yang lain, kecuali Qâdhî Mazhâlim.

Khalifahlah yang mengangkat Qâdhi Mazhâlim, sedangkan berkaitan dengan pencopotannya, Khalifah harus terikat dengan beberapa batasan yang akan dijelaskan pada bab al- Qâdhâ’. Khalifah juga memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan para dirjen, panglima militer, komandan batalion, dan komandan kesatuan. Mereka semuanya ber tanggungjawab di hadapan Khalifah dan tidak bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat.

6. Khalifah memiliki wewenang mengadopsi hukum-hukum syariah yang menjadi pegangan dalam menyusun APBN.

Khalifah memiliki wewenang menetapkan rincian APBN, besaran anggaran untuk masing-masing pos baik berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran.

Adapun dalil-dalil rinci untuk keenam poin di atas maka poin (1) dalilnya adalah Ijmak Sahabat. Hal itu karena lafal undang-undang merupakan istilah spesifik, yang maknanya adalah perintah yang dikeluarkan oleh penguasa untuk dijalankan oleh semua orang. Undang-undang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah yang digunakan penguasa untuk memaksa semua orang agar mengikutinya dalam semua interaksi mereka.

Artinya, jika penguasa telah memerintahkan hukum-hukum tertentu, hukum-hukum itu telah menjadi undang-undang yang mengikat semua orang. Jika penguasa tidak memerintahkan hukum-hukum tertentu, hukum-hukum tersebut tidak menjadi undang-undang, dan semua orang tidak harus terikat dengan hukum yang tidak diperintahkan penguasa. Dalam hal ini, kaum Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum syariah, karena mereka wajib menjalankan perintah-perintah dan laranganlarangan Allah, dan bukannya wajib terikat dengan perintah dan larangan penguasa. Artinya, yang wajib mereka jadikan pegangan adalah hukum syariah itu sendiri, bukan perintah penguasa. Hanya saja, dalam menentukan hukum syariah itu, para Sahabat memang banyak berbeda pendapat. Sebagian mereka memahami suatu pemahaman dari nash-nash syariah berbeda dengan apa yang dipahami oleh sebagian yang lain. Karena itu, masing-masing berjalan sesuai dengan apa yang dipahaminya.

Apa yang ia pahami itu menjadi hukum syariah baginya. Hanya saja, terdapat hukum-hukum syariah yang mana pengurusan berbagai urusan umat (ri’âyah syu’ûn al-ummah) mengharuskan agar kaum Muslim semuanya terikat dengan satu pendapat saja dan agar masing-masing tidak berjalan sesuai dengan ijtihadnya sendiri-sendiri.

Fakta tersebut telah benar-benar terjadi secara real. Abu Bakar berpandangan, perlu membagikan harta ghanîmah kepada kaum Muslim secara sama rata, karena harta itu merupakan hak mereka semua secara sama. Adapun Umar bin al-Khaththab berpandangan bahwa tidaklah layak orang yang pernah memerangi Rasulullah saw. diberi bagian harta sama dengan orang yang dulu pernah berperang bersama Beliau; juga tidak layak orang fakir diberi harta sama dengan orang kaya. Akan tetapi, Abu Bakar adalah khalifah ketika itu. Ia berhak memerintahkan untuk beramal sesuai pendapatnya, yakni berhak menetapkan pembagian harta ghanîmah secara sama rata. Seluruh kaum Muslim pun mengikuti ketentuan itu. Semua qâdhî dan wali melaksanakan ketentuan Abu Bakar tersebut. Umar bin al-Khaththab pun tunduk pada perintah Abu Bakar itu; ia beramal sesuai dengan pendapat Abu Bakar dan melaksanakannya.

Ketika Umar menjadi khalifah, beliau mengadopsi pendapat yang berbeda dengan pendapat Abu Bakar. Umar memerintahkan—berdasarkan pendapatnya—pembagian harta ghanîmah secara berbeda-beda, tidak sama rata; artinya harta itu dibagikan sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan.

Keputusan itu diikuti oleh seluruh kaum Muslim. Para qâdhî dan para wali juga menjalankan keputusan tersebut. Dengan demikian, Ijmak Sahabat ini menjadi legalitas bahwa Imam/ Khalifah memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum tertentu yang diambil dari syariah melalui ijtihad yang sahih. Imam/ Khalifah berhak memerintahkan kaum Muslim untuk beraktivitas sesuai dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya itu. Kaum Muslim wajib untuk menaatinya meskipun yang diadopsi itu berbeda dengan ijtihad mereka. Kaum Muslim juga wajib untuk meninggalkan aktivitas berdasarkan pendapat dan ijtihad mereka.

Sebab, hukum-hukum yang telah diadopsi itu merupakan undang-undang. Dengan demikian, hak menetapkan undangundang hanyalah milik Khalifah. Selain Khalifah tidak memiliki wewenang tersebut sama sekali.

Berkaitan dengan poin (2), dalilnya adalah perbuatan Rasul saw., bahwa Beliaulah yang menunjuk para wali dan qâdhî sekaligus meminta pertanggungjawaban mereka. Beliaulah yang mengontrol praktik jual-beli dan mencegah terjadinya penipuan. Beliaulah yang membagi-bagikan harta kepada masyarakat.

Beliaulah yang mengusahakan pekerjaan bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan. Beliau pula yang melangsungkan semua urusan negara di dalam negeri. Demikian pula, Beliaulah yang menyeru para raja. Beliaulah yang menerima para utusan.

Beliaulah yang melaksanakan semua urusan luar negeri. Bahkan Beliaulah yang secara langsung memegang tampuk kepemimpinan angkatan bersenjata dan kadang-kadang Beliau sendiri yang memimpin berbagai peperangan dan pertempuran. Beliau pula yang mengirimkan detasemen dan menunjuk komandannya. Bahkan, ketika Beliau mengangkat Usamah bin Zaid sebagai komandan detasemen untuk dikirim ke negeri Syam, lalu banyak Sahabat yang tidak setuju karena usianya yang masih terlalu muda, Beliau tetap memaksa para Sahabat untuk menerima kepemimpinan Usamah. Hal itu menunjukkan bahwa Khalifah adalah panglima militer secara langsung dan bukan hanya panglima tertinggi (yang sebatas simbol).

Di samping itu, Rasulullah saw. pula yang mengumumkan perang terhadap Quraisy. Beliau juga yang mengumumkan perang terhadap Bani Quraizhah, Bani Nadhir, Bani Qainuqa’, Yahudi Khaibar, dan Romawi. Setiap peperangan yang terjadi, selalu Beliaulah yang mengumumkannya. Hal itu menunjukkan bahwa mengumumkan perang adalah semata-mata hak Khalifah. Begitu juga yang mengadakan berbagai perjanjian dengan orang-orang Yahudi. Beliau pula yang mengikat perjanjian dengan Bani Mudallij dan sekutunya dari Bani Dhamrah.

Beliaulah yang mengikat perjanjian dengan Yuhanah bin Ru‘bah penguasa Aylah. Beliau pula yang mengadakan Perjanjian Hudaibiyah. Bahkan meskipun kaum Muslim tidak suka terhadap perjanjian itu, Beliau tidak menjawab perkataan mereka maupun menolak pendapat mereka. Beliau tetap melangsungkan Perjanjian Hudaibiyah itu. Semua itu menunjukkan bahwa hanya Khalifahlah yang memiliki hak untuk mengikat perjanjian, baik perjanjian damai maupun perjanjian-perjanjian lainnya.

Adapun poin (3), dalilnya adalah bahwa Rasulullahlah yang menerima dua orang utusan Musailamah al-Kadzab.

Beliaulah yang menerima Abu Rafi’ utusan Quraisy. Beliaulah yang mengirim sejumlah utusan kepada Heraklius, Kisra, Muqauqis, Harits al-Ghasani Raja al-Hirah, Harits al-Humairi Raja Yaman, dan Najasyi Habsyah. Beliaulah yang mengutus Utsman bin Affan sebagai utusan kepada Quraisy pada Perjanjian Hudaibiyah. Semua itu menunjukkan bahwa Khalifahlah yang memiliki wewenang untuk menerima atau menolak duta luar negeri dan Khalifah pula yang memiliki wewenang untuk mengangkat para duta negara.

Berkaitan dengan dalil poin (4), sesungguhnya Rasulullahlah yang telah menunjuk para wali. Beliaulah yang mengangkat Muadz bin Jabal sebagai wali di Yaman. Beliau juga yang memberhentikan para wali. Beliaulah yang memberhentikan ‘Ila’ bin al-Hadhrami dari jabatan wali Bahrain karena ada pengaduan tentang dirinya dari penduduk Bahrain.

Semua ini menunjukkan bahwa wali bertanggung jawab di hadapan penduduk wilayah sebagaimana juga bertanggung jawab di hadapan Khalifah. Para wali juga bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat karena Majelis Umat mewakili seluruh wilayah. Ini berkaitan dengan wali. Adapun tentang para Mu‘âwin, Rasulullah saw. memiliki dua Mu‘âwin, yaitu Abu Bakar dan Umar bin al-Khaththab. Beliau tidak memecat keduanya dan juga tidak pernah mengangkat selain keduanya sepanjang hidup Beliau. Beliaulah yang menunjuk keduanya, tetapi tidak pernah memecat keduanya. Hanya saja, para Mu‘âwin itu memiliki wewenang karena mendapatkan wewenang dari Khalifah. Sebab, para Mu‘âwin itu merupakan wakil Khalifah.

Karena itu, Khalifah memiliki hak untuk memberhentikannya sebagai analogi terhadap akad wakalah, yang mana orang yang mewakilkan dapat memberhentikan wakilnya.

Adapun poin (5), dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. pernah mengangkat Ali sebagai qâdhî (hakim) di Yaman. Imam Ahmad telah menuturkan riwayat dari Amr bin al-‘Ash yang mengatakan:

Pernah datang kepada Rasulullah dua orang yang sedang bersengketa. Beliau lalu bersabda kepada Amr, “Wahai Amr, putuskanlah perkara di antara keduanya!” Amr berkata, “Andalah yang lebih utama untuk melakukan itu, wahai Rasulullah saw.” Rasulullah saw. bersabda, “Sekalipun begitu.”
Amr berkata, “Jika aku memutuskan di antara keduanya, lalu apa imbalannya bagiku?” Rasulullah saw. bersabda, “Jika engkau memutuskan sengketa di antara keduanya dan keputusanmu benar, bagimu sepuluh kebaikan, dan jika engkau berijtihad lalu salah, bagimu satu kebaikan.

Khalifah Umar bin al-Khaththab juga pernah mengangkat dan memberhentikan para wali dan qâdhî. Beliau mengangkat Syuraih sebagai qâdhî di Kufah dan Abu Musa al-Asy‘ari sebagai qâdhî di Bashrah. Beliau memberhentikan Surahbil bin Hasanah dari jabatan wali di Syam dan mengangkat Muawiyah menduduki jabatan itu. Lalu Surahbil berkata, “Apakah karena ketakutanku engkau memberhentikan aku atau karena pengkhianatan?” Umar berkata, “Sekali-kali tidak karena keduanya. Akan tetapi, aku menghendaki seorang laki-laki yang lebih kuat daripada seorang laki-laki yang lain.”

Khalifah Ali bin Abi Thalib pun pernah mengangkat Abu al-Aswad sebagai qâdhî, kemudian memberhentikannya. Lalu Abu al-Aswad berkata, “Karena apa engkau memberhentikan aku, padahal aku tidak berkhianat, juga tidak melakukan kesalahan apapun?” Ali menjawab, “Aku melihat kata-katamu terlalu keras terhadap mereka yang bersengketa.”

Umar bin al-Khaththab maupun Ali bin Abi Thalib melakukan semua itu dengan dilihat dan didengar oleh para Sahabat dan tidak ada seorang Sahabat pun yang mengingkarinya. Semua ini merupakan dalil bahwa Khalifah memiliki wewenang untuk menunjuk para qâdhî secara umum.

Demikian juga Khalifah berwenang mewakilkan kepada orang lain untuk menunjuk para qâdhî, dengan menganalogkan hal itu pada akad wakâlah (perwakilan). Sebab, Khalifah berhak mewakilkan semua perkara yang menjadi wewenangnya kepada orang lain, sebagaimana ia juga berhak mewakilkan semua kebijakan yang menjadi wewenangnya kepada orang lain.

Adapun pengecualian pemecatan Qâdhî Mazhâlîm, maka hal itu berlaku dalam kondisi ketika Qâdhî Mazhâlîm sedang memeriksa perkara yang diajukan atas Khalifah, para mu‘âwin Khalifah, atau Qâdhî Qudhât-nya. Hal itu menyandar pada kaidah syariah:

Sarana/wasilah yang mengantarkan pada sesuatu yang haram adalah haram.

Jika pemecatan Qâdhî Mazhâlîm dalam kondisi seperti ini menjadi wewenang Khalifah, maka hal itu dapat mempengaruhi keputusan Qâdhî Mazhâlim, dan berikutnya akan dapat menyebabkan terabaikannya hukum syariah. Ini adalah haram.

Karena itu, meletakkan kewenangan memecat Qâdhî Mazhâlim di tangan Khalifah dalam kondisi semacam ini merupakan sarana yang akan mengantarkan pada keharaman. Kaidah tersebut cukup didasarkan pada dugaan kuat (ghalabah azh-zhann) dan tidak harus pasti. Dengan demikian, wewenang untuk memecat Qâdhî Mazhâlim dalam kondisi seperti ini menjadi milik Mahkamah Mazhâlim, sementara dalam kondisi yang lain hukumnya tetap berdasarkan hukum asalnya, yakni hak menunjuk dan memecat Qâdhi Mazhâlim menjadi milik Khalifah.

Sementara itu, dalil pengangkatan para direktur departemen adalah bahwa Rasulullah saw. telah mengangkat para sekretaris untuk tiap-tiap departemen dalam struktur negara. Mereka itu layaknya direktur departemen. Beliau telah mengangkat Muaiqib bin Abi Fathimah ad-Dausi untuk mengurusi cincin (stempel) Beliau, sebagaimana Beliau telah mengangkatnya untuk mengurusi harta ghanîmah (pampasan perang). Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman untuk mencatat hasil buah-buahan Hijaz. Beliau mengangkat Zubair bin al-‘Awam untuk menulis harta zakat. Beliau juga mengangkat Mughirah bin Syu‘bah untuk mencatat berbagai utang-piutang dan transaksi. Begitulah praktik yang terjadi ketika itu.

Adapun pengangkatan panglima militer dan para komandan brigade pasukan (yakni komandan yang diakadkan Liwâ’ kepadanya), dalilnya adalah karena Rasulullah saw. telah mengangkat Hamzah bin Abdul Muthallib sebagai komandan yang memimpin tiga puluh orang untuk menghadang kafilah Quraisy di tepi pantai. Beliau juga telah mengangkat Ubaidah bin al-Harits sebagai komandan atas enam puluh orang, lalu Beliau mengutusnya ke suatu tempat di Lembah ar-Rabigh untuk menghadang Quraisy. Beliau mengangkat Saad bin Abi Waqash untuk memimpin dua puluh orang dan Beliau mengutusnya ke arah Makkah. Begitulah, Rasulullah saw. mengangkat para komandan pasukan. Hal itu menunjukkan bahwa Khalifahlah yang mengangkat panglima militer dan para amir/komandan brigade/resimen pasukan.

Mereka semuanya bertanggung jawab kepada Rasulullah saw. dan bukan bertanggung jawab kepada yang lain. Hal itu menunjukkan bahwa para qâdhî, direktur-direktur departemen, panglima militer, komandan-komandan brigade/resimen, dan seluruh pegawai negara bertanggung jawab kepada Khalifah, dan bukan bertanggung jawab kepada Majelis Umat. Seorang pun dari mereka tidak ditanya di hadapan Majelis Umat, kecuali para Mu‘âwin, para wali, dan para amil (penguasa setingkat bupati), karena mereka termasuk penguasa. Selain mereka tidak seorang pun yang bertanggung jawab kepada Mejelis Umat. Akan tetapi, semuanya bertanggung jawab kepada Khalifah.

Poin (6) dalilnya adalah, bahwa sesungguhnya anggaran negara, dalam kaitannya dengan pos-pos pemasukan dan pospos pengeluaran, telah dibatasi oleh hukum syariah; tidak boleh dipungut satu dinar pun kecuali harus sesuai dengan hukum syariah; juga tidak boleh dibelanjakan satu dinar pun kecuali harus sesuai dengan hukum syariah. Hanya saja, penetapan rincian belanja atau apa yang disebut dengan pos-pos anggaran, maka hal itu diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah.

Demikian juga pasal-pasal pendapatan. Misalnya, Khalifah boleh menetapkan besar kharaj atas tanah kharajiah sekian, atau besarnya jizyah yang harus dipungut sekian. Yang demikian dan semisalnya merupakan rincian pemasukan. Ini yang disebut dengan pos-pos pemasukan. Khalifah juga boleh mengatakan, “Ini dibelanjakan untuk pembangunan jalan ini, yang ini untuk membiayai rumah sakit ini.” Yang demikian dan semisalnya merupakan pos-pos pembelanjaan. Semua ini dikembalikan pada pendapat Khalifah. Khalifahlah yang menetapkannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Yang demikian itu karena Rasulullah saw. telah mengambil pemasukan dari para amil.

Beliau pula yang menangani pembelanjaannya. Sebagian wali diizinkan untuk memungut harta pemasukan negara dan membelanjakannya sebagaimana yang terjadi ketika Beliau mengangkat Muadz bin Jabal sebagai wali di Yaman. Kemudian Khulafaur Rasyidin dalam kapasitasnya sebagai khalifah, masingmasing telah memungut harta dan membelanjakannya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya. Tidak ada seorang Sahabat pun yang mengingkari hal itu. Tidak ada seorang pun selain Khalifah yang boleh memungut harta, meski hanya satu dinar, juga tidak seorang pun selain Khalifah yang boleh membelanjakan harta kecuali telah diizinkan oleh Khalifah. Hal itu seperti yang terjadi saat Umar bin al-Khaththab mengangkat Muawiyah sebagai wali. Umar menetapkannya sebagai wali ‘âm yang memiliki wewenang secara umum, termasuk memungut dan membelanjakan harta. Semua ini menunjukkan bahwa yang berhak menentukan rincian dan pos-pos anggaran negara hanyalah Khalifah atau orang yang dia tunjuk untuk mewakilinya.

Inilah dalil-dalil yang rinci terhadap detail wewenang Khalifah. Semua itu terrangkum dalam apa yang diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhari dari Abdullah bin Umar, bahwa ia mendengar Nabi saw. pernah bersabda:

Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya. (HR Muslim dan Ahmad).

Artinya, semua hal yang berhubungan dengan pemeliharaan berbagai urusan rakyat dalam semua hal, wewenangnya hanya milik Khalifah. Khalifah boleh mewakilkannya kepada orang yang ia kehendaki untuk menangani apa saja yang ia kehendaki dan kapan saja ia kehendaki. Semua ini adalah sebagai analog terhadap akad wakâlah.

Khalifah Terikat dengan Hukum Syariah dalamMelegislasi Hukum

Khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam men-tabanni (mengadopsi) hukum. Khalifah haram mengadopsi suatu hukum pun yang tidak di-istinbâth (digali) dari dalil-dalil syariah dengan istinbâth yang sahih. Khalifah juga terikat dengan hukum-hukum yang diadopsinya, termasuk dengan metode istinbâth yang menjadi pegangannya. Khalifah tidak boleh mengadopsi suatu hukum pun yang digali dengan metode yang bertentangan dengan metode penggalian hukum yang telah diadopsinya. Ia juga tidak boleh memberikan keputusan yang bertentangan dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya.
Dengan demikian, Khalifah wajib terikat dengan dua perkara tersebut.

Dalil-dalil untuk perkara pertama, yaitu bahwa Khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syariah dalam mengadopsi hukum, adalah:

Pertama: apa yang telah diwajibkan Allah SWT kepada setiap orang Muslim, baik ia seorang khalifah ataupun bukan, yaitu untuk melaksanakan semua perbuatan sesuai dengan hukum-hukum syariah. Allah SWT telah berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. (TQS an-Nisa’ [4]: 65).

Melakukan perbuatan sesuai dengan hukum syariah mengharuskan seseorang untuk mengadopsi hukum tertentu ketika pemahaman atas seruan asy-Syâri‘ beragam, yaitu ketika hukum syariah dalam masalah tersebut beragam, bukan hanya satu. Karena itu, mengadopsi hukum tertentu dalam perkara apa saja yang hukum syariahnya beragam adalah wajib atas setiap Muslim ketika ia hendak melakukan perbuatan, yaitu ketika ia hendak menerapkan hukum. Karena itu, sikap demikian juga wajib bagi seorang khalifah ketika ia melakukan aktivitasnya, yaitu aktivitas pemerintahan.

Kedua: teks baiat yang dipergunakan untuk membaiat Khalifah mengharuskan Khalifah terikat dengan syariat Islam. Sebab, baiat itu adalah baiat untuk melakukan aktivitas sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Karena itu, Khalifah tidak boleh keluar dari keduanya. Bahkan ia bisa kafir jika ia keluar dari keduanya dengan disertai keyakinan. Namun, ia hanya dihukumi bermaksiat, zalim, atau fasik jika keluar dari Kitabullah dan Sunnah Rasululah saw. dengan tanpa disertai keyakinan.

Ketiga: Khalifah diangkat untuk menerapkan hukum syariah. Karena itu, ia tidak boleh mengambil hukum dari selain hukum syariah untuk ia terapkan atas kaum Muslim. Sebab, syariah telah melarangnya secara tegas, bahkan sampai pada derajat menafikan keimanan dari orang yang memutuskan perkara dengan hukum selain hukum Islam, dan itu merupakan indikasi yang tegas. Pengertiannya bahwa Khalifah, dalam mengadopsi berbagai hukum atau dalam melegislasi undangundang, wajib hanya terikat dengan hukum-hukum syariah saja.

Jika ia melegislasi satu undang-undang dari selain hukum syariah, maka ia bisa kafir jika ia meyakini undang-undang tersebut dan dinilai bermaksiat, zalim, atau fasik jika ia tidak meyakininya. Adapun perkara kedua, yaitu bahwa Khalifah terikat dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya sekaligus dengan metode intisbâth yang menjadi pegangannya, dalilnya adalah bahwa hukum syariah yang diterapkan oleh Khalifah merupakan hukum syariah baginya, bukan bagi yang lain. Artinya, hukum-hukum tersebut merupakan hukum syariah yang diadopsi oleh Khalifah untuk menjalankan semua perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum tersebut, bukan dengan sembarang hukum syariah. Dengan demikian, jika Khalifah meng-istinbâth suatu hukum atau taklid dalam suatu hukum tertentu, maka hukum syariah itu merupakan hukum Allah bagi dirinya. Karena itu, ketika mengadopsi suatu hukum untuk kaum Muslim, Khalifah harus terikat dengan hukum-hukum syariah tersebut. Ia tidak boleh mengadopsi hukum yang berbeda dengan hukum hasil ijtihadnya atau hasil taklidnya. Karena hukum yang berbeda itu bukan hukum Allah baginya, bukan hukum syariah baginya, dan berikutnya juga bukan merupakan hukum syariah bagi kaum Muslim. Dengan demikian, dalam mengeluarkan perintah-perintah untuk rakyat, Khalifah wajib terikat dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya, dan ia tidak boleh mengeluarkan perintah yang berbeda dengan hukum-hukum yang telah diadopsinya itu. Sebab, jika ia melakukannya maka seakan-akan ia telah mengeluarkan perintah yang tidak berdasarkan hukum syariah. Dari sini maka Khalifah tidak boleh mengeluarkan perintah yang berbeda dengan hukum yang telah diadopsinya.

Demikian juga, bahwa pemahaman hukum syariah akan berbeda-beda mengikuti metode istinbâth-nya. Jika Khalifah berpandangan bahwa ‘illat hukum akan dinilai sebagai ‘illat syar‘iyyah jika diambil dari nash syariah, bahwa maslahat bukanlah ‘illat syar‘iyyah, dan ia juga tidak memandang almashâlih al-mursalah sebagai dalil syariah, berarti ia telah menentukan metode istinbâth (penggalian hukum) bagi dirinya sendiri. Dalam kondisi ini ia wajib terikat dengan metode tersebut.

Karena itu, ia tidak boleh mengadopsi suatu hukum yang dalilnya adalah al-mashâlih al-mursalah atau mengambil suatu qiyâs yang didasarkan pada ‘illat yang tidak diambil dari nash syariah. Sebab, hukum tersebut bukanlah hukum syariah baginya, karena ia sendiri telah memandang bahwa dalil hukum tersebut bukanlah dalil syariah. Dengan demikian, dalam pandangannya, hukum itu bukan hukum syariah. Selama hukum itu bukan hukum syariah bagi Khalifah, maka hukum itu juga bukan hukum syariah bagi kaum Muslim. Karena itu, jika Khalifah mengadopsi hukum itu, maka seakan-akan ia telah mengadopsi hukum yang tidak berasal dari hukum syariah. Jelas, haram baginya melakukan hal itu. Jika Khalifah seorang muqallid atau mujtahid mas’alah (mujtahid yang hanya mampu berijtihad dalam masalah tertentu saja, peny.) dan bukan seorang mujtahid mutlak (mujtahid yang mampu berijtihad dalam semua masalah agama dengan metode istinbâth-nya sendiri, peny.) atau mujtahid mazhab yang memiliki metode tertentu dalam melakukan istinbâth (dengan merujuk pada metode ijtihad mazhab tertentu, peny.), maka ia melakukan tabanni berdasarkan mujtahid yang ia ikuti, atau menurut hasil ijtihadnya dalam satu masalah tertentu selama ia memiliki landasan dalil atau—setidak-tidaknya—syubhah dalîl. Dalam kondisi ini, Khalifah wajib terikat dengan perintah-perintah yang ia keluarkan saja. Dengan begitu, ia tidak akan mengeluarkan perintah, kecuali sesuai dengan hukum yang diadopsinya.

Negara Khilafah: Negara Manusiawi, Bukan Negara Teokrasi

Daulah Islam adalah Khilafah, yaitu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Jika seorang khalifah dibaiat dengan baiat yang sah di suatu negeri kaum Muslim dan Khilafah telah ditegakkan, maka haram bagi kaum Muslim di seluruh penjuru dunia mendirikan Khilafah yang lain. Sebab, Rasulullah saw. pernah bersabda:

Jika dua orang Khalifah dibaiat maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

Khilafah didirikan adalah untuk melaksanakan hukumhukum syariat Islam dengan pemikiran-pemikiran yang didatangkan oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkannya serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan mengenalkan dan mendakwahkan Islam sekaligus berjihad di jalan Allah. Khilafah disebut juga dengan Imâmah dan Imârah al-Mu’minîn. Jabatan Khilafah merupakan jabatan duniawi, bukan jabatan ukhrawi. Khilafah ada untuk menerapkan agama Islam terhadap manusia dan untuk menyebarkannya di tengah-tengah umat manusia. Khilafah secara pasti bukanlah kenabian. Kenabian merupakan jabatan ilahiah; Allah memberikannya kepada siapa yang Ia kehendaki. Dalam kenabian, nabi atau rasul menerima syariat dari Allah melalui wahyu, sementara Khilafah merupakan jabatan manusiawi; di dalamnya kaum Muslim membaiat orang yang mereka kehendaki dan mereka mengangkat seseorang yang mereka inginkan dari kaum Muslim sebagai khalifah. Sayidina Muhammad saw. adalah seorang penguasa yang menerapkan syariah yang didatangkan kepadanya. Dengan demikian, Beliau memangku jabatan kenabian dan kerasulan, dan pada waktu yang sama juga memangku jabatan kepemimpinan atas kaum Muslim dalam melaksanakan hukum-hukum Islam. Allah SWT telah memerintahkan Beliau untuk memutuskan perkara, sebagaimana juga telah memerintahkan Beliau agar menyampaikan risalah.

Allah SWT berfirman kepada Beliau:

 وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan. (TQS al-Maidah [5]: 49).

 إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. (TQS an-Nisa’ [4] : 105).

يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغْ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (TQS al-Maidah [5]: 67).

وَأُوحِىَ إِلَىَّ هَٰذَا ٱلْقُرْءَانُ لِأُنذِرَكُم بِهِۦ وَمَنۢ بَلَغَ
Al-Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberikan peringatan kepada kalian dan kepada setiap orang yang kepadanya sampai al-Quran ini. (TQS al-An‘am [6]: 19).

Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! (TQS al-Mudatstsir [74]: 1-2).

Rasulullah saw. memangku dua jabatan: jabatan kenabian dan kerasulan serta jabatan kepemimpinan atas kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan syariat Allah yang telah diwahyukan kepada Beliau.

Adapun Khalifah sesudah Rasulullah saw. yang memangku jabatan Khilafah adalah manusia dan mereka bukanlah nabi.

Karena itu, boleh jadi sesuatu terjadi pada mereka sebagaimana juga terjadi pada manusia secara umum; baik berupa kesalahan, kekeliruan, kelupaan, kemaksiatan maupun yang lainnya, karena mereka adalah manusia. Mereka tidaklah ma‘shûm (terpelihara dari dosa, peny.) karena mereka bukan nabi dan bukan pula rasul. Rasulullah saw. telah memberitahukan bahwa Imam/ Khalifah mungkin saja berbuat salah. Beliau juga pernah memberitahukan bahwa Khalifah mungkin saja melakukan sesuatu yang membuat marah manusia, baik berupa kezaliman, kemaksiatan maupun lainnya. Bahkan Beliau memberitahukan bahwa bisa saja terjadi kufran bawahan (kekufuran yang nyata) dari Imam/ Khalifah, yang dalam kondisi ini ia tidak boleh ditaati; bahkan ia harus diperangi. Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Imam/Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Karena itu, jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat adil maka ia akan memperoleh pahala, dan jika ia memerintahkan selain itu maka ia akan mendapatkan dosanya. (HR Muslim).

Ini artinya Imam/Khalifah tidaklah ma‘shûm dan bahwa bisa saja ia memerintahkan selain ketakwaan kepada Allah. Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abdullah, yakni Ibn Mas‘ud, yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

“Sesungguhnya setelah masaku akan datang suatu keadaan yang tidak disukai dan hal-hal yang kalian anggap mungkar.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah saw., apa yang engkau perintahkan kepada seseorang di antara kami yang menjumpainya?” Beliau menjawab, “Kalian harus menunaikan hak (baca: kewajiban, ed.) yang telah dibebankan atas kalian dan meminta kepada Allah hak yang menjadi milik kalian . ” (HR Muslim).

Imam al-Bukhari juga telah menuturkan riwayat dari Junadah bin Abi Umayah yang berkata: Kami pernah berkunjung kepada Ubadah bin Shamit yang ketika itu sedang sakit. Kami berkata, “Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Ceritakanlah kepada kami sebuah hadis—yang dengan itu Allah memberimu manfaat—yang pernah engkau dengar dari Nabi saw.” Ia lalu berkata:

Nabi saw. pernah memanggil kami (untuk membaiat Beliau), lalu kami pun membaiat Beliau. Kemudian Beliau mengatakan kepada kami tentang apa yang harus kami lakukan, yakni kami harus membaiat Beliau untuk mendengarkan dan menaati perintahnya; baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun yang kami benci, baik dalam keadaan yang sulit maupun lapang, serta dalam hal yang menjadi pilihan kami; juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya, kecuali (sabda Beliau), “Jika kalian melihat kekufuran secara terang-terangan dan kalian memiliki bukti atasnya berdasarkan keterangan dari Allah.” (HR al-Bukhari).

Aisyah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Hindarilah oleh kalian hukuman-hukuman atas kaum Muslim semampu kalian. Jika memang ada peluang (bagi terdakwa untuk bebas, ed.) maka lepaskanlah dia. Sebab, sesungguhnya Imam/Khalifah yang salah dalam mengampuni (terdakwa) adalah lebih baik daripada yang salah dalam memberikan hukuman. (HR at-Tirmidzi).

Hadis-hadis ini secara tegas menyatakan bahwa Imam/ Khalifah bisa berbuat salah, lupa, atau bermaksiat. Sekalipun demikian, Rasulullah swa. sesungguhnya telah memerintahkan kaum Muslim agar senantiasa menaati Imam/Khalifah selama ia memerintah sesuai dengan Islam, tidak melakukan kekufuran secara terang-terangan, dan tidak memerintahkan berbuat kemaksiatan.

Atas dasar itu, para Khalifah setelah Rasulullah saw. adalah manusia biasa yang mungkin berbuat salah ataupun benar. Mereka bukanlah orang-orang yang ma‘shûm, artinya mereka bukanlah para nabi— hingga dikatakan bahwa Khilafah adalah negara teokrasi (dawlah ilâhiyah). Akan tetapi, Khilafah adalah negara manusiawi (dawlah basyariyyah)—yang memerintah adalah manusia biasa, peny.; di dalamnya kaum Muslim membaiat seorang khalifah untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam.

Masa Kepemimpinan Khalifah

Kepemimpinan (jabatan) Khalifah tidak mempunyai masa tertentu yang dibatasi dengan patokan waktu tertentu. Selama Khalifah masih tetap menjaga syariah, menerapkan hukumhukumnya, serta mampu untuk melaksanakan berbagai urusan negara dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap sah menjadi khalifah. Sebab, teks baiat yang terdapat di dalam hadishadis yang ada semuanya bersifat mutlak dan tidak terikat dengan jangka waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam al- Bukhari dari Anas bin Malik, dari Nabi saw., yakni sabdanya sebagai berikut:

Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekalipun yang memimpin adalah seorang budak hitam, yang kepalanya seperti dipenuhi bisul. (HR al-Bukhari).

Dalam riwayat lain, yakni riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain, dinyatakan:

(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah. (HR Muslim).

Di samping itu, Khulafaur Rasyidin masing-masing telah dibaiat dengan baiat yang bersifat mutlak, sebagaimana baiat yang terdapat di dalam sejumlah hadis. Kekhalifahan mereka tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masing-masing dari Khulafaur Rasyidin itu memimpin sejak dibaiat sampai meninggal dunia. Dengan demikian, hal itu merupakan Ijmak Sahabat— semoga Allah meridhai mereka—yang menunjukkan bahwa jabatan kekhilafahan tidak mempunyai masa tertentu, tetapi bersifat mutlak. Karena itu, jika seorang khalifah dibaiat, ia tetap menjadi khalifah hingga meninggal dunia.

Akan tetapi, jika pada Khalifah terjadi sesuatu yang mengakibatkannya dipecat atau yang mengharuskan dirinya dipecat, maka masa jabatannya berakhir dan ia dipecat. Namun demikian, pemecatan dirinya bukanlah pembatasan masa kekhilafahan, tetapi hanya merupakan kejadian berupa rusaknya syarat-syarat kekhilafahannya. Sebab, redaksi baiat yang telah ditetapkan berdasarkan nash syariah dan Ijmak Sahabat telah menjadikan Khilafah tidak terbatas waktunya. Akan tetapi, Khilafah dibatasi masanya oleh pelaksanaan Khalifah terhadap sesuatu yang menjadi dasar pembaiatannya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, yakni sejauh mana Khalifah mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah itu serta menerapkan hukumhukumnya.

Dengan demikian, jika Khalifah tidak lagi menjaga syariah atau tidak menerapkannya maka ia wajib dipecat.

Pemecatan Khalifah

Jika Khalifah kehilangan satu dari tujuh syarat in‘iqâd maka secara syar‘i ia tidak boleh terus menduduki jabatan kekhilafahan. Pada kondisi ini ia harus dipecat.

Pihak yang memiliki wewenang untuk menetapkan pemecatannya hanya Mahkamah Mazhâlim. Mahkamah Mazhâlim-lah yang berwenang memecat Khalifah jika ia telah kehilangan suatu syarat di antara syarat-syarat in‘iqâd ataukah tidak. Sebab, terjadinya suatu perkara yang termasuk perkara yang menjadikan Khalifah dipecat dan yang mengharuskan pemecatannya merupakan mazhlimah (kezaliman) di antara berbagai kezaliman yang harus dihilangkan. Perkara tersebut merupakan perkara yang memerlukan penetapan, yang tentu harus ditetapkan di hadapan qâdhî. Mahkamah Mazhâlim adalah pihak yang berhak memutuskan penghilangan mazhâlim (kezaliman) dan Qâdhî Mazhâlim-lah yang memiliki wewenang untuk menetapkan terjadinya mazhlimah (kezaliman) serta memberikan keputusan terhadapnya. Karena itu, Mahkamah Mazhâlim adalah pihak yang berhak menetapkan apakah Khalifah telah kehilangan salah satu di antara syarat-syarat in‘iqâd atau tidak. Mahkamah Mazhâlim pula yang berhak menetapkan pemecatan Khalifah. Hanya saja, jika Khalifah telah kehilangan salah satu syarat in‘iqâd, lalu ia mengundurkan dirinya, maka urusannya selesai. Jika kaum Muslim berpandangan bahwa Khalifah wajib dicopot karena hilangnya salah satu dari syaratsyarat in‘iqâd, sementara Khalifah menolak pandangan mereka dalam masalah itu, maka keputusannya dikembalikan kepada al-Qadhâ’ (Mahkamah Mazhâlim). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunnah). (TQS an-Nisa’ [5]: 59).

Maksudnya adalah jika kalian bersengketa dengan ulil amri (penguasa), artinya sengketa itu adalah sengketa antara waliy al-amr (penguasa) dan umat, sedangkan mengembalikan sengketa itu kepada Allah dan Rasul-Nya, maksudnya adalah mengembalikannya kepada al-Qadhâ’, yaitu kepada Mahkamah Mazhâlim.

Batas Waktu Pengangkatan Khalifah 

Batas waktu yang diberikan kepada kaum Muslim untuk mengangkat khalifah adalah tiga hari dengan tiga malamnya. Seorang Muslim tidak boleh melewati tiga malam sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat kepada Khalifah. Adapun penetapan batas waktu tertinggi tiga hari karena mengangkat Khalifah adalah wajib sejak Khalifah sebelumnya meninggal dunia atau dipecat. Hanya saja, kaum Muslim boleh menunda pengangkatan itu selama tiga hari dengan tiga malamnya sambil tetap berusaha mewujudkannya. Jika setelah lebih dari tiga malam kaum Muslim belum juga berhasil mengangkat khalifah, maka harus diperhatikan. Jika kaum Muslim tetap sibuk berusaha mengangkat seorang khalifah, namun ternyata mereka belum mampu mewujudkannya selama tiga malam disebabkan oleh hal-hal yang memaksa, yang berada di luar kemampuan mereka, maka dosa telah gugur dari diri mereka. Sebab, mereka telah sibuk berusaha melaksanakan kewajiban tersebut dan karena keterpaksaan yang memaksa penundaan itu. Ibn Hibban dan Ibn Majah telah menuturkan riwayat dari Ibn Abbas yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), kelupaan, dan keterpaksaan. (HR Ibn Hibban dan Ibn Majah).

Jika mereka tidak sibuk berusaha mewujudkan pengangkatan khalifah, maka mereka berdosa hingga berhasil diangkatnya khalifah. Ketika khalifah berhasil diangkat, kewajiban itu gugur dari mereka. Adapun dosa yang mereka pikul karena berdiam diri dan tidak berusaha mengangkat khalifah tidaklah gugur dari mereka, bahkan mereka akan tetap dihisab oleh Allah atas semua itu sebagaimana hisab Allah atas kemaksiatan apapun yang dilakukan seorang Muslim dalam bentuk meninggalkan kewajiban.

Dalil tentang kewajiban untuk secara langsung berusaha mewujudkan baiat kepada Khalifah, semata-mata karena terjadi kosongan jabatan Khilafah, adalah bahwa para Sahabat telah secara langsung melakukan hal itu di Saqifah Bani Saidah setelah wafatnya Rasulullah saw. Mereka telah sibuk melakukan itu sejak hari Rasulullah saw. wafat dan sebelum pemakaman jenazah Rasulullah saw. Baiat kepada Abu Bakar sempurna dilangsungkan pada hari itu juga. Kemudian pada hari kedua orang-orang berkumpul di Masjid Nabawi untuk membaiat Abu Bakar dengan baiat taat.

Adapun batas waktu maksimal yang diberikan kepada kaum Muslim untuk mengangkat Khalifah, adalah tiga hari tiga malam. Dalilnya karena Umar telah mewasiatkan (pemilihan Khalifah) kepada Ahl asy-Syûrâ ketika tampak ajalnya sudah dekat akibat tikaman yang dideritanya. Umar telah menentukan (batas waktu) bagi mereka tiga hari. Umar juga berwasiat: jika dalam tiga hari belum ada kesepakatan terhadap seorang khalifah, orang yang tidak sepakat agar dibunuh, dan Umar mewakilkan kepada lima puluh orang dari kaum Muslim untuk melaksanakan hal itu, yaitu membunuh orang (Ahl asy-Syûrâ) yang tidak sepakat; padahal mereka adalah Ahl asy-Syûrâ dan termasuk di antara para Sahabat senior. Semua itu dilihat dan didengar oleh para Sahabat dan tidak diberitakan adanya seorang pun dari mereka yang tidak sepakat atau menging-karinya.

Dengan demikian, semua itu merupakan Ijmak Sahabat, bahwa kaum Muslim tidak boleh tidak memiliki Khalifah lebih dari tiga hari dengan tiga malamnya. Ijmak Sahabat merupakan dalil syariah sebagaimana al-Kitab dan as-Sunnah.

Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari jalan al- Miswar bin Mukhrimah yang mengatakan: Abdurrahman bin Auf pernah mendatangiku setelah tengah malam. Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun. Ia lalu berkata, “Apakah kamu lebih memilih tidur? Demi Allah, janganlah engkau melewati tiga (malam) ini dengan banyak tidur,”—yakni tiga malam. Ketika shalat subuh, pembaiatan kepada Utsman berlangsung sempurna.

Karena itu, pada saat jabatan Khalifah mengalami kekosongan, kaum Muslim wajib segera menyibukkan diri untuk membaiat (mengangkat) khalifah berikutnya dan menyelesaikan urusan itu selama tiga hari. Jika mereka tidak menyibukkan diri untuk membaiat Khalifah, bahkan ketika Khilafah telah diruntuhkan, sementara mereka tetap berdiam diri, maka mereka semua berdosa sejak Khilafah itu diruntuhkan dan selama mereka tetap berdiam diri darinya (tidak berusaha memperjuangkan pengangkatan kembali Khalifah, peny.), sebagaimana yang terjadi pada saat ini. Kaum Muslim semuanya berdosa karena ketiadaan upaya mereka mendirikan kembali Khilafah sejak Khilafahdiruntuhkan pada 28 Rajab 1342 H sampai mereka berhasil menegakkan kembali Khilafah. Tidak ada seorang pun yang terbebas dari dosa ini kecuali orang yang aktif berjuang dengan penuh kesungguhan untuk mewujudkan kembali Khilafah bersama jamaah yang ikhlas dan benar. Dengan itulah mereka akan selamat dari dosa, yang merupakan dosa besar, seperti yang dijelaskan oleh hadis Rasulullah saw.:

Siapa saja yang mati, sementara di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Imam/Khalifah, ed.), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).

Adanya celaan berupa sifat kematian Jahiliah ini untuk menunjukkan besarnya dosa tersebut. []

Selengkapnya tentang ajhizah-ad-daulah (STRUKTUR NEGARA KHILAFAH) dan daftar isi klik disini

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -