[iklan]

Inilah masalah ‘qadla dan qadar’


Begitulah, mereka terus menerus mencari dalil dalam topik-topik yang bersifat mantiq. Kemudian menyudahinya dengan dalil-dalil naqli dari al-Quran al-Karim. Mereka berdalil dengan firman Allah Swt: Dan Allah tidak menghendaki berbuat kedzaliman terhadap hambahambaNya. (TQS. al-Mukmin [40]: 31)

Orang-orang yang mempersekutukan Tuhan, akan mengatakan: ‘Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak pula kami mengharamkan barang sesuatu apapun’. Demikian pulalah orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (para Rasul). (TQS. al-An’aam [6]: 148)

Katakanlah: ‘Allah mempunyai hujjah yang jelas lagi kuat. Maka jika Dia menghendaki, pasti Dia memberi petunjuk kepada kamu semuanya’. (TQS. al-An’aam [6]: 149)

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (TQS. al-Baqarah [2]: 185)

Dan Dia tidak meridlai kekafiran bagi hamba-Nya. (TQS. az-Zumar [39]: 7)

Mereka melakukan ta’wil terhadap ayat-ayat yang bertentangan dengan pendapat mereka. Contohnya firman Allah Swt:

Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (TQS. al-Baqarah [2]: 6)

Allah telah mengunci mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. (TQS. al-Baqarah [2]: 7) Bahkan, sebenarnya Allah telah mengunci mata hati mereka karena kekafirannya. (TQS. an-Nisa [4]: 155)

Kemudian mereka mengakhirinya berdasarkan pendapat yang mereka anut, lalu mereka dakwahkan. Pendapat mereka yang terkenal adalah bahwa manusia memiliki hurrriyatul iradah (kebebasan berkehendak), baik untuk melakukan sesuatu ataupun meninggalkan sesuatu. Apabila ia melakukannya maka hal itu karena keinginannya sendiri. Dan jika ia meninggalkannya maka hal itu karena keinginannya sendiri juga. Adapun masalah khalqul af’al (penciptaan perbuatan) mu’tazilah mengatakan bahwa perbuatan-perbuatan hamba adalah diciptakan oleh mereka sendiri dan (berasal) dari perbuatan mereka sendiri, bukan dari perbuatan Allah. Jadi termasuk dalam kemampuan mereka untuk mengerjakan ataupun untuk meninggalkan suatu perbuatan tanpa adanya campur tangan kekuasaan Allah. Hal itu dapat dibuktikan dengan dalil bahwa manusia dapat membedakan antara aktivitas (gerakan) ikhtiyariyah (yang timbul atas keinginannya sendiri) dengan aktivitas idlthirariyah (yang bukan atas keinginannya sendiri). Seperti aktivitas orang yang ingin menggerakkan tangannya dengan gerakan orang yang gemetar. Juga seperti perbedaan antara orang yang naik keatas menara dan orang yang terjatuh dari menara. Aktivitas ikhtiyariyah dikuasai oleh manusia dan dialah yang menciptakan (mengadakan)nya. Sedangkan aktivitas idltirariyah maka manusia tidak ikut campur didalamnya. Tambahan lagi kalau manusia bukan pencipta atas perbuatannya maka taklif (pembebanan hukum syara-pen) tidak berguna. Sebab, jika dia tidak mampu untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan maka secaraakal tidak dibenarkan mengatakan kepadanya ‘kerjakan dan jangan kerjakan’. Jika demikian kondisinya maka tidak layak dia menjadi obyek pujian dan celaan serta pahala dan siksa. Begitulah, mereka terus menerus mencari dalil dalam topik-topik yang bersifat mantiq sesuai dengan pendapat mereka, kemudian menyudahinya dengan dalil-dalil naqli. Mereka mengambil dalil atas pendapat-pendapat mereka dengan sejumlah ayat, di antaranya firman Allah:

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al- Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya: ‘Ini dariAllah’. (TQS. al-Baqarah [2]: 79)

Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (TQS. ar-Ra’d [13]: 11)

Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu. (TQS. an-Nisa [4]: 123) Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. (TQS. al-Mu’min [40]: 17)

Dia berkata: ‘Ya Tuhanku kembalikanlah aku (kedunia) agar aku berbuat amal yang shaleh’. (TQS. al-Mukminun [23]: 99-100)

Mereka menta’wilkan apa yang terdapat dalam ayat yang bertentangan dengan pendapat mereka, seperti firman Allah: Padahal Allahlah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu. (TQS. ash-Shaaffaat [37]: 96)

Allah menciptakan segala sesuatu. (TQS. az-Zumar [39]: 62)

Lalu mereka tutup dengan pendapat yang dianutnya di dalam masalah penciptaan perbuatan (khalqul af’al), yaitu bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri dan dia mampu untuk melaksanakan sesuatu ataupun tidak melakukannya. Berdasarkan metode mutakallimin dalam pembahasan suatu perkara dan apa yang menjadi rentetan (masalah yang timbul) darinya, maka dari masalah tentang khalqul af’al muncul masalah (baru yaitu) at-tawallud (masalah yang dilahirkan akibat dari suatu perbuatan). Tatkala mu’tazilah menyatakan bahwa perbuatan manusia adalah diciptakan oleh dirinya sendiri, lalu muncul pertanyaan yaitu bagaimana (pendapat) tentang perkara yang lahir akibat dari perbuatannya? Apakah hal itu juga dari ciptaannya ataukah dari ciptaan Allah? Contohnya seperti rasa sakit yang dirasakan oleh orang yang dipukul, dan perasaan lain yang dihasilkan dari perbuatan manusia. Atau seperti kemampuan memotong yang dihasilkan oleh pisau, kelezatan kesehatan, keinginan, panas, dingin, basah, kering, takut, berani, lapar, kenyang dan lain-lain. Mereka mengatakan semua ini disebabkan perbuatan manusia karena manusia yang memunculkannya ketika melakukan suatu perbuatan. Hal itu adalah hasil dari perbuatan manusia. Berarti diciptakan oleh manusia.

Inilah masalah ‘qadla dan qadar’. Dan inilah pendapat mu’tazilah tentang qadla dan qadar. Intinya bahwa qadla dan qadar adalah tentang keinginan (iradah) perbuatan seorang hamba dan apa yang timbul pada sesuatu berupa khasiat hasil perbuatan manusia. Dan pendapat mereka pada dasarnya adalah bahwa seorang hamba bebas berkehendak dalam seluruh perbuatannya, dan si hambalah yang menciptakan perbuatannya serta menciptakan khasiat yang terdapat pada sesuatu yang berasal dari perbuatannya.

Pendapat mu’tazilah ini menimbulkan kemarahan kaum Muslim. Pendapatnya baru bagi mereka dan termasuk pendapat yang lancang terhadap asas pertama dalam agama, yaitu akidah. Karena itu mereka bangkit menjawab pendapat tadi. Muncul kelompok yang bernama jabariyah. Tokoh mereka yang terkenal adalah Jahm bin Shafwan. Mereka mengatakan bahwa manusia dipaksa (untuk melakukan suatu perbuatan-pen). Manusia tidak memiliki kebebasan berkehendak (iradah) dan tidak mampu menciptakan perbuatannya. Manusia bagaikan bulu yang ditiup angin atau bagaikan kayu ditengah-tengah gelombang. Yang menciptakan segala perbuatan (manusia) adalah Allah. Mereka mengatakan: Apabila kita katakan bahwa seorang hamba menciptakan segala perbuatannya, itu berakibat pembatasan terhadap kekuasaan Allah dan itu berarti pula tidak mencakup segala sesuatu. Seorang hamba adalah mitra (syarik) bagi Allah dalam menciptakan apa yang ada di alam ini. Sedangkan suatu benda tidak mungkin bekerja sama yang di dalamnya ada dua kekuasaan (qudrah). Apabila kekuasaan Allah yang menciptakannya maka manusia tidak ada urusan didalamnya. Namun jika kekuasaan manusia yang men-ciptakannya maka tidak ada urusannya dengan kekuasaan Allah. Tidak mungkin sebagiannya (tercampur) dengan kekuasaan Allah dan sebagian lagi (tercampur) dengan kekuasaan hamba. Karena itu Allahlah yang menciptakan perbuatan hamba dan dengan kehendak-Nya pulalah seorang hamba melakukan perbuatannya. Mereka berpendapat bahwa segala perbuatan hamba berada dibawah kekuasaan Allah saja. Dan kekuasaan hamba tidak memiliki pengaruh didalamnya. Manusia tidak lain hanyalah obyek terhadap sesuatu yang Allah jalankan atas tangan- Nya. Manusia itu dipaksa (untuk melakukan sesuatu-pen) secara mutlak. Manusia dan benda mati itu sama saja, tidak berbeda kecuali dalam penampakannya. Begitulah mereka terus mencari bukti terhadap pendapat-pendapat mereka dan menggunakan dalil dengan ayat-ayat al-Quran al-Karim. Contohnya firman Allah:

Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah. (TQS. at-Takwir [81]: 29)

Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar. (TQS. al-Anfal [8]: 17)

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendakiNya. (TQS. al-Qashash [28]: 56)

Padahal Allahlah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu. (TQS. ash-Shaaffaat [37]: 96)

Allah menciptakan segala sesuatu. (TQS. az-Zumar [39]: 62)

Mereka menta’wilkan ayat-ayat yang menunjukkan tentang keinginan (iradah) seorang hamba dan penciptaannya terhadap perbuatan-perbuatannya. Rangkaian dari hal itu adalah munculnya perkataan bahwa apa yang dihasilkan dari perbuatan hamba berupa khasiat segala sesuatu, seperti rasa lezat, lapar, berani, kemampuan untuk memotong dan membakar, dan lain-lain adalah dari Allah. Disamping itu muncul ahli sunnah wa al-jamaah yang menolak (pendapat-pendapat) mu’tazilah. Ahli sunnah mengatakan bahwa perbuatan hamba seluruhnya berdasarkan iradah dan masyi-ah Allah (keinginan dan kehendakNya). Iradah dan masyi-ah memiliki makna yang sama, yaitu sifat azali di dalam kehidupan yang mengharuskan pengkhususan terhadap salah satu yang dikuasai pada suatu waktu secara bersamaan dengan penyamaan kadar kekuasaan terhadap seluruhnya. Seluruh perbuatan hamba terkait dengan segala ketetapanNya. Apabila Dia menghendaki sesuatu dan Dia katakan ‘jadi’ maka ‘jadilah’. KetetapanNya merupakan ungkapan atas perbuatan serta bertambahnya ketentuan-ketentuan Allah. Allah berfirman:

Maka Dia menjadikannya tujuh langit. (TQS. Fushshilat [41]: 12)

Dan Tuhanmu telah memerintahkan. (TQS. al-Isra [17]: 23)

Yang dimaksud dengan qadla ialah al-maqdli (yang ditetapkan/ dipenuhi). Bukan termasuk salah satu sifat Allah. Perbuatan hamba dengan takdir Allah adalah pembatasan setiap makhluk sesuai dengan batasannya berupa baik, buruk, manfaat, mudlarat, dan apa yang dikandungnya berupa waktu dan tempat, serta apa yang diakibatkannya berupa pahala dan sanksi. Maksudnya adalah peng-generalisiran terhadap keinginan dan kekuasaan Allah, karena segala sesuatu diciptakan oleh Allah. Dan Dia memerlukan qudrah dan iradah untuk meniadakan penekanan dan pemaksaan. Mereka berkata jika dikatakan orang bahwa perkataan kalian mengandung arti bahwa seseorang yang kafir dipaksa pada kekafirannya, dan orang yang fasik dipaksa pada kefasikannya, maka tidak benar membebani mereka dengan keimanan dan ketaatan. Kami katakan –maksudnya mereka menjawab– sungguh Allah Swt menginginkan dari keduanya, kafir dan fasik, disebabkan pilihan mereka berdua, tidak ada paksaan. Allah Swt mengetahui mereka berdua, kafir dan fasik berdasarkan pilihan (sukarela), maka tidak mengharuskan mentaklif perkara yang mustahil. Mereka mengatakan tentang perbuatan hamba sebagai jawaban atas mu’tazilah dan jabariyah: Hamba memiliki perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiariyah. Diberi pahala jika perbuatan itu mengandung ketaatan, dan diberi sanksi jika perbuatannya mengandung maksiat. Mereka menjelaskan aspek ikhtiariyah sementara disisi lain mereka mengatakan bahwa Allah sendiri yang menciptakan seluruh perbuatan (hamba) dan mewujudkannya. Mereka berkata, bahwa Pencipta perbuatan hamba adalah Allah. Kekuasaan (qudrah) dan iradah hamba terdapat di dalam sebagian perbuatannya, seperti tindakan-tindakan kekerasan, dan tidak terdapat pada sebagian lainnya, seperti gerakan gemetar. Allah Swt adalah Pencipta segala sesuatu sedangkan hamba adalah orang yang mengerjakan (kasb). Lalu mereka menjelaskannya seperti berikut: Bahwa pemalingan hamba akan qudrah dan iradahnya terhadap perbuatan tersebut adalah kasbun (pelaksanaan). Dan penciptaan Allah terhadap perbuatan sebagai reaksi dari kasb adalah khalqun (penciptaan). Satu yang dikuasai masuk (terdapat) di dalam dua kekuasaan akan tetapi dua aspek yang berbeda. Jadi, perbuatan dikuasai oleh Allah Swt dari sisi penciptaan, dan dikuasai oleh hamba dari sisi pelaksanaan. Dengan kata lain, Allah Swt melakukan (hal yang lazim yaitu) menciptakan perbuatan ketika hamba mampu (qudrah) dan berkeinginan (iradah), bukan dengan kekuasaan hamba dan iradahnya. Penggabungan ini disebut kasb. Mereka menjadikan ayatayat yang dijadikan dalil oleh kelompok jabariyah tentang ciptaan Allah dan iradahNya terhadap perbuatan (manusia) sebagai dalil atas perkataan mereka. Mereka menjadikan ayat-ayat berikut ini sebagai dalil bahwa kasb itu berasal dari hamba. Firman Allah:

Sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. (TQS. as-Sajdah [32]: 17)

Maka barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. (TQS. al-Kahfi [18]: 29)

Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (TQS. al- Baqarah [2]: 286)

Mereka mengklaim bahwa mereka telah menjawab (pernyataanpernyataan) mu’tazilah dan jabariyah. Namun, kenyataannya pendapat mereka dan pendapat jabariyah adalah sama. Mereka adalah kaum jabariyun. Mereka telah gagal dalam masalah kasb, tidak berdasarkan proses akal. Tidak ada bukti secara aqli yang menunjukkan hal itu. Juga tidak ada dalil secara naqli, karena tidak terdapat dalil yang berasal dari nash-nash syara tentang hal itu. Itu adalah usaha yang gagal untuk mengkompromikan pendapat mu’tazilah dan jabariyah.

Walhasil, masalah qadla dan qadar menempati peranan penting pada mutakallimin. Mereka semuanya telah menjadikan perbuatan hamba (manusia) dan apa yang muncul dari perbuatan tersebut -berupa khasiat-khasiat yang ditimbulkan oleh manusia disebabkan perbuatannya terhadap sesuatu- sebagai obyek pembahasan. Mereka menjadikan asas pembahasan pada (jawaban dari pertanyaan) apakah perbuatan hamba serta khasiat-khasiat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu diciptakan oleh Allah ataukah ciptaan hamba? Dan apakah hal itu terjadi dengan iradah Allah atau dengan iradah hamba? Penyebab munculnya pembahasan ini adalah karena mu’tazilah telah mengambil filsafat Yunani begitu saja, dengan nama atau sebutan ‘alqadla dan al-qadar’ atau hurriyatul iradah atau al-jabr dan ikhtiyar. Pembahasan mereka terhadap masalah ini -menurut sudut pandang yang mereka lihat- menyelaraskan dengan sesuatu yang wajib bagi Allah, seperti sifat adil. Ini mengakibatkan jabariyah dan ahli sunnah menolak pendapat mu’tazilah. Pendapat mereka mencakup satu pembahasan dan satu asas. Mereka –seluruhnya- membahas dari sisi sifat-sifat Allah, bukan dari sisi pokok permasalahannya. Mereka mencampuradukkan iradah dan qudrah Allah pada perbuatan hamba dengan khasiat yang ditimbulkan oleh hamba terhadap sesuatu, lalu mereka bahas: Apakah perbuatan dan khasiat yang di timbulkan oleh hamba terhadap sesuatu itu berdasarkan qudrah dan iradah Allah, atau berdasarkan qudrah dan iradah hamba (manusia)? Dengan demikian qadla dan qadar itu adalah segala perbuatan hamba dan khasiat yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia di dalam segala sesuatu. Qadla adalah perbuatan-perbuatan hamba, sedangkan qadar adalah khasiat segala sesuatu.

Keberadaan qadla adalah (menyangkut) perbuatan-perbuatan hamba. Hal itu tampak jelas dalam pembahasan mereka dan perselisihan mereka didalamnya. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa seorang hamba melakukan perbuatan berdasarkan qudrah dan iradahnya. Ada juga kelompok yang menolak pendapat mereka dengan mengatakan bahwa perbuatan hamba itu terwujud berdasarkan qudrah dan iradah Allah, bukan berdasarkan qudrah dan iradah hamba. Ada pula yang menolak kedua (pendapat tersebut) dengan mengatakan bahwa perbuatan hamba terwujud karena Allah menciptakannya ketika qudrah dan iradah untuk berbuat itu timbul, bukan karena qudrah dan iradah seorang hamba. Ini menunjukkan bahwa qadla berarti (menyangkut) perbuatan-perbuatan hamba.
...bersambung...

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -