[iklan]

PENGATURAN HUBUNGAN PRIA DAN WANITA

Fakta bahwa wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria, tidak berarti naluri tersebut pasti muncul setiap kali seorang pria bertemu dengan wanita. Demikian pula sebaliknya. Akan tetapi, fakta itu menunjukkan pada dasarnya keberadaan setiap pria atau wanita dapat membangkitkan naluri tersebut pada lawan jenisnya, sehingga pada saat naluri itu terbangkitkan akan terjadi interaksi seksual di antara keduanya. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan jual-beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar-mengajar, dan lain sebagainya. Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap ada potensi bangkitnya naluri seksual di antara masing-masing lawan jenis. Meskipun adanya potensi tersebut tidak berarti akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan untuk melestarikan keturunan menjadi pandangan yang bersifat seksual semata, yakni hubungan biologis antara dua lawan jenis. Karena itu, fakta bahwa wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria atau sebaliknya tidak dapat dijadikan alasan untuk memisahkan pria dan wanita secara total. Dengan kata lain, tidak benar anggapan bahwa adanya potensi yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya pria dan wanita dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama. Bahkan, fakta telah menunjukkan bahwa, dalam kehidupan umum, pertemuan pria dan wanita adalah suatu hal yang pasti terjadi dan masing-masing harus bekerjasama. Sebab, kerjasama merupakan kebutuhan yang amat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian, kerjasama seperti di atas tidak mungkin tercipta kecuali dengan suatu sistem yang mengatur hubungan yang bersifat seksual antara kedua lawan jenis itu dan mengatur hubungan pria dan wanita. Sistem ini harus bertolak dari pandangan bahwa hubungan pria dan wanita semata-mata untuk melestarikan keturunan. Dengan sistem semacam inilah pria dan wanita masing-masing dapat berinteraksi dalam kehidupan umum dan menciptakan sebuah kerjasama tanpa keharaman sedikit pun.

Satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang alamiah hanyalah sistem pergaulan pria wanita dalam Islam. Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai asas dan hukum-hukum syariah sebagai tolok-ukur dengan hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik pria maupun wanita, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal. Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat. Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh jalan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem pergaulan Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang sahih, kalaupun memang ada sistem pergaulan lain.

Sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT. Sistem ini, pada saat yang sama, mengatur berbagai pergaulan antara pria dan wanita, serta menjadikan hubungan lawan jenis yang bersifat seksual sebagai bagian dari sistem interaksi di antara keduanya. Sistem ini, selain menjamin adanya kerjasama —yaitu kerjasama yang membawa kebaikan bagi individu, komunitas dalam masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri—antara pria dan wanita tatkala mereka saling berinteraksi, juga menjamin terwujudnya nilai-nilai akhlak yang luhur. Di samping itu, sistem ini pun menjadikan tujuan tertinggi yaitu keridhaan Allah SWT sebagai pengendali hubungan itu sehingga kesucian dan ketakwaanlah yang dijadikan penentu bagi metode interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan Islam; sementara, teknik atau sarana yang digunakan dalam kehidupan tidak boleh bertentangan dengan metode ini, apa pun alasannya. Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharîzah an-naw‘ (naluri melestarikan jenis manusia) —seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi— Islam telah membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram. Islam juga membolehkan wanita atau pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.

Islam telah menjadikan kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai aspek kehidupan serta interaksi antar sesama manusia sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh muamalat. Sebab, semuanya adalah hamba Allah SWT, dan semuanya saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta menjalankan ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. Ayat-ayat al-Quran telah menyeru manusia kepada Islam tanpa membedakan apakah dia seorang pria ataukah wanita.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -