[iklan]

Ikatan yang benar adalah aqidah aqliyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir)

Ikatan yang benar untuk mengikat manusia dalam kehidupannya adalah aqidah aqliyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan peraturan hidup menyeluruh. Inilah yang disebut sebagai ikatan ideologis (berdasarkan pada suatu mabda/ideologi.) Mabda adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud akidah adalah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan.

Sedangkan peraturan yang lahir dari akidah tidak lain berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia, menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan pemecahannya, memelihara akidah serta untuk mengemban mabda. Penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan akidah, dan penyebaran risalah dakwah inilah yang dinamakan thariqah. Sedangkan yang selian itu, yaitu akidah dan berbagai pemecahan masalah hidup tercakup dalam fikrah. Jadi mabda mencakup dua bagian, yaitu fikrah dan thariqah. Mabda muncul di benak seseorang, baik melalui wahyu Allah yang diperintahkan untuk mendakwahkannya atau dari kejeniusan yang nampak pada diri orang itu. Mabda yang muncul dalam benak manusia melalui wahyu Allah adalah mabda yang benar. Karena bersumber dari Al-Khaliq, yaitu Pencipta alam, manusia, dan hidup, yakni Allah SWT. Mabda ini pasti kebenarannya (qath’i). Sedangkan mabda yang muncul dalam benak manusia karena kejeniusan yang nampak pada dirinya adalah mabda yang salah (bathil). Karena berasal dari akal manusia yang terbatas, yang tidak mampu menjangkau segala sesuatu yang nyata. Disamping itu pemahaman manusia terhadap proses lahirnya peraturan selalu menimbulkan perbedaan, perselisihan, dan pertentangan, serta selalu terpengaruh lingkungan tempat ia hidup. Sehingga membuahkan peraturan yang saling bertentangan, yang mendatangkan kesengsaraan bagi manusia. Karena itu, mabda yang muncul dari benak seseorang adalah mabda yang salah, baik dilihat dari segi akidahnya maupun peraturan yang lahir dari akidah tersebut. Atas dasar inilah asas suatu mabda (ideologi) adalah ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Sedangkan keberadaan thariqah -yang membuat mabda ini terwujud dan terlaksana dalam kehidupan- adalah suatu keharusan dan kebutuhan dasar bagi ide itu sendiri agar mabda itu terwujud. Ide dasar yang bersifat menyeluruh menjadi asas, karena ide dasar tersebut menjadi akidah bagi mabda. Akidah itu pula yang menjadi qaidah fikriyah (kaedah berpikir) sekaligus sebagai kepemimpinan berpikir (qiyadah fikriyah). Dengan landasan ini dapatlah ditentukan arah pemikiran manusia dan pandangan hidupnya. Dengan landasan itu pula dapat dibangun seluruh pemikiran dan dapat dilahirkan seluruh pemecahan problematika kehidupan. Keberadaan thariqah merupakan suatu keharusan, karena peraturan yang lahir dari akidah itu apabila tidak memuat penjelasan-penjelasan; tentang bagaimana cara praktis pemecahannya, bagaimana cara memelihara/melindungi akidah, bagaimana cara mengemban dakwah untuk menyebarluaskan mabda; maka ide dasar ini hanya akan menjadi bentuk filsafat yang bersifat khayalan dan teoritis belaka, yang tercantum dalam lembaran-lembaran buku, tanpa dapat mempengaruhi kehidupan. Jadi, agar dapat menjadi sebuah mabda, di samping harus ada akidah, maka harus ada pula thariqah (metoda pelaksanaannya). Namun demikian, adanya fikrah dan thariqah pada suatu akidah yang memancarkan peraturan, tidak berarti bahwa mabda itu pasti benar. Itu hanya sekadar menunjukkan sebuah mabda. Yang menjadi indikasi benar atau salahnya suatu mabda adalah akidah mabda itu sendiri, apakah benar atau salah. Sebab, kedudukan akidah adalah sebagai qaidah fikriyah, yang menjadi asas bagi setiap pemikiran yang muncul. Akidah jugalah yang menentukan pandangan hidup dan yang melahirkan setiap pemecahan problematika hidup serta pelaksanaannya (thariqah). Jika qaidah fikriyah-nya benar, maka mabda itu benar. Sebaliknya, jika qaidah fikriyah-nya salah, maka mabda itu dengan sendirinya salah dari akarnya. Qaidah fikriyah ini apabila sesuai dengan fitrah manusia dan dibangun berlandaskan akal, maka berarti termasuk kaedah yang benar. Sebaliknya, jika bertentangan dengan fitrah manusia atau tidak dibangun berlandaskan akal, maka kaedah itu bathil. Yang dimaksud dengan qaidah fikriyah itu sesuai dengan fitrah manusia, adalah pengakuannya terhadap apa yang ada dalam fitrah manusia, berupa kelemahan dan kebutuhan diri manusia pada Yang Maha Pencipta, Pengatur segalanya. Dengan kata lain, qaidah fikriyah itu sesuai dengan naluri beragama (gharizah tadayyun). Sedangkan yang dimaksud dengan qaidah fikriyah itu dibangun berdasarkan akal adalah bahwa kaedah ini tidak berlandaskan materi atau mengambil sikap jalan tengah. Apabila kita telusuri dunia ini, kita hanya menjumpai tiga mabda (ideologi). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, tidak diemban oleh satu negarapun. Islam diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia. Kapitalisme tegak atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (sekularisme). Ide ini menjadi akidahnya (sebagai asas), sekaligus sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), serta qaidah fikriyah (kaedah berpikir)-nya. Berlandaskan qaidah fikriyah ini, mereka berpendapat bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Mereka pertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi. Dari kebebasan hak milik ini lahir sistem ekonomi kapitalis, yang termasuk perkara paling menonjol dalam mabda ini atau yang dihasilkan oleh akidah mabda ini. Karena itu, mabda tersebut dinamakan mabda kapitalisme. Sebuah nama yang diambil dari aspek yang paling menonjol dalam mabda tersebut. Demokrasi yang dianut oleh mabda ini, berasal dari pandangannya bahwa manusia berhak membuat peraturan (undang-undang). Menurut mereka, rakyat adalah sumber kekuasaan. Rakyatlah yang membuat perundang-undangan. Rakyat pula yang menggaji kepala negara untuk menjalankan undang-undang yang telah dibuatnya. Rakyat berhak mencabut kembali kekuasaan itu dari kepala negara, sekaligus menggantinya, termasuk merubah undang-undang sesuai dengan kehendaknya. Hal ini karena kekuasaan dalam sistem demokrasi adalah kontrak kerja antara rakyat dengan kepala negara, yang digaji untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat oleh rakyat. Sekalipun demokrasi berasal dari ideologi mabda ini, akan tetapi kurang menonjol dibandingkan dengan sistem ekonominya. Buktinya sistem kapitalisme di Barat ternyata sangat mempengaruhi elite kekuasaan (pemerintahan) sehingga mereka tunduk kepada para kapitalis (pemilik modal). Bahkan hampir-hampir dapat dikatakan bahwa para kapitalislah yang menjadi penguasa sebenarnya di negara-negara yang menganut mabda ini. Di samping itu demokrasi bukanlah ciri khas dari mabda ini, sebab komunis juga menyuarakannya dan menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Jadi, lebih tepat bila mabda ini dinamakan mabda kapitalisme. Kelahiran mabda ini bermula pada saat kaisar dan raja-raja di Eropa dan Rusia menjadikan agama sebagai alat untuk memeras, menganiaya dan menghisap darah rakyat. Para pemuka agama waktu itu dijadikan perisai untuk mencapai keinginan mereka. Maka timbulah pergolakan sengit, yang kemudian membawa kebangkitan bagi para filosof dan cendekiawan. Sebagian mereka mengingkari adanya agama secara mutlak. Sedangkan yang lainnya mengakui adanya agama, tetapi menyerukan agar dipisahkan dari kehidupan dunia. Sampai akhirnya pendapat mayoritas dari kalangan filosof dan cendekiawan itu cenderung memilih ide yang memisahkan agama dari kehidupan, yang kemudian menghasilkan usaha pemisahan antara agama dengan negara. Disepakati pula pendapat untuk tidak mempermasalahkan agama, dilihat dari segi apakah diakui atau ditolak. Sebab, fokus masalahnya adalah agama itu harus dipisahkan dari kehidupan. Ide ini dianggap sebagai kompromi (jalan tengah) antara pemuka agama yang menghendaki segala sesuatunya harus tunduk kepada mereka —dengan mengatasnamakan agama— dengan para filosof dan cendekiawan yang mengingkari adanya agama dan dominasi para pemuka agama. Jadi, ide sekularisme sama sekali tidak mengingkari adanya agama, tetapi juga tidak memberikan peran dalam kehidupan. Yang mereka lakukan adalah memisahkannya dari kehidupan. Berdasarkan hal ini, maka akidah yang dianut oleh Barat secara keseluruhan adalah sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan. Akidah ini merupakan qaidah fikriyah yang menjadi landasan bagi setiap pemikiran. Di atas dasar inilah ditentukan setiap arah pemikiran manusia dan arah pandangan hidupnya. Berdasarkan hal ini pula, dipecahkan berbagai problematika hidup. Lalu ideologi ini dijadikan sebagai qiyadah fikriyah yang diemban dan disebarluaskan oleh dunia Barat ke seluruh dunia. Akidah sekular, yang memisahkan agama dari kehidupan, pada hakekatnya merupakan pengakuan secara tidak langsung akan adanya agama. Mereka mengakui adanya Pencipta alam semesta, manusia, dan hidup, serta mengakui adanya hari Kebangkitan. Sebab, semua itu adalah dasar pokok agama, ditinjau dari keberadaan suatu agama. Dengan pengakuan ini berarti terdapat ide tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, sebab mereka tidak menolak eksistensi agama. Namun tatkala ditetapkan bahwa agama harus dipisahkan dari kehidupan, maka pengakuan itu akhirnya hanya sekadar formalitas belaka. Karena, sekalipun mereka mengakui eksistensinya, tetapi pada dasarnya mereka menganggap bahwa kehidupan dunia ini tidak ada hubungannya dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Anggapan ini muncul ketika dinyatakan adanya pemisahan agama dari kehidupan, dan bahwasanya agama hanya sekadar hubungan antara individu dengan Penciptanya saja. Dengan demikian, didalam akidah sekular secara tersirat terkandung pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup. Berdasarkan uraian di atas mabda kapitalisme dianggap sebagai sebuah mabda, sebagaimana mabda-mabda yang lainnya. Adapun sosialisme, termasuk juga komunisme, keduanya memandang bahwa alam semesta, manusia, dan hidup adalah materi. Bahwa materi adalah asal dari segala sesuatu. Melalui perkembangan dan evolusi materi benda-benda lainnya menjadi ada. Di balik alam materi tidak ada alam lainnya. Materi bersifat azali (tak berawal dan tak berakhir), qadim (terdahulu) dan tidak seorang pun yang mengadakannya. Dengan kata lain bersifat wajibul wujud (wajib adanya). Penganut ideologi ini mengingkari penciptaan alam ini oleh Zat Yang Maha Pencipta. Mereka mengingkari aspek kerohanian, dan beranggapan bahwa pengakuan adanya aspek rohani merupakan sesuatu yang berbahaya bagi kehidupan. Agama dianggap sebagai candu yang meracuni masyarakat dan menghambat pekerjaan. Bagi mereka tidak ada sesuatu yang berwujud kecuali hanya materi, bahkan menurutnya, berpikir pun merupakan cerminan/refleksi dari materi ke dalam otak. Materi adalah pangkal berpikir dan pangkal dari segala sesuatu, yang berproses dan berkembang dengan sendirinya lalu mewujudkan segala sesuatu. Ini berarti mereka mengingkari adanya Sang Pencipta dan menganggap materi itu bersifat azali, serta mengingkari adanya sesuatu sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Yang mereka akui hanya kehidupan dunia ini saja. Meskipun kedua mabda kapitalisme dan sosialisme ini berbeda pendapat dalam ide dasar tentang manusia, alam, dan hidup, akan tetapi keduanya sepakat bahwa nilai-nilai yang paling tinggi dan terpuji pada manusia adalah nilai-nilai yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri. Dan bahwasanya kebahagiaan itu adalah dengan memperoleh sebesar-besarnya kesenangan yang bersifat jasmaniah. Menurut pandangan kedua mabda ini, cara itu adalah jalan untuk mencapai kebahagiaan. Bahkan, itulah kebahagiaan yang sebenarnya. Keduanya juga sependapat dalam memberikan kebebasan pribadi bagi manusia, bebas berbuat semaunya menurut apa yang diinginkannya selama ia melihat dalam perbuatannya itu terdapat kebahagiaan. Maka dari itu tingkah laku atau kebebasan pribadi merupakan sesuatu yang diagung-agungkan oleh kedua mabda ini. Pandangan keduanya berbeda tentang individu dan masyarakat. Kapitalisme adalah mabda individualis, yang berpendapat bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu. Mabda ini tidak memprioritaskan pandangannya terhadap masyarakat secara utuh, namun lebih mengutamakan pandangannya terhadap individu. Di dalam kapitalisme kebebasan individu harus dijamin. Dari sinilah kebebasan berakidah (memilih sekehendaknya agama dan kepercayaan) adalah sebagian dari apa yang mereka agung-agungkan, sama halnya dengan kebebasan ekonomi yang mereka bangga-banggakan. Falsafah mabda ini tidak membatasi kebebasan tersebut. Negara yang membatasi dengan menggunakan kekuatan militer dan ketegasan undang-undangnya. Namun demikian negara hanya berfungsi sebagai sarana, bukan tujuan. Jadi kedaulatan tetap berada pada individu dan bukan pada negara. Mabda kapitalisme mengusung ide yang dijadikan sebagai dasar untuk memimpin bangsa-bangsa (qiyadah fikriyah), yaitu pemisahan agama dengan kehidupan. Dengan ideologi ini kapitalisme menjalankan roda pemerintahan dan peraturan-peraturannya, mempropagandakan, serta berusaha terus-menerus untuk menerapkannya di setiap tempat. Sosialisme termasuk komunisme adalah mabda yang memandang masyarakat sebagai satu kesatuan yang menyeluruh, yang terdiri dari manusia dan interaksinya dengan alam. Hubungan ini bersifat mutlak dan pasti, serta mereka tunduk padanya dengan sendirinya secara mutlak. Kesatuan ini secara keseluruhan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan, yang terdiri dari alam, manusia, dan interaksinya, yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Manusia secara individu merupakan bagian dari alam. Faktor ini menonjol pada diri manusia. Manusia tidak akan berkembang tanpa berhubungan dengan aspek ini, atau tanpa tergantung kepada alam. Hubungannya dengan alam merupakan hubungan antar sesama zat. Masyarakat dianggap sebagai satu kesatuan yang berkembang secara serempak. Masing-masing berputar mengikuti yang lain sebagaimana berputarnya gigi dalam sebuah roda. Konsekwensinya mereka tidak mengenal istilah kebebasan berakidah bagi masing-masing individu dan kebebasan ekonomi. Akidahnya ditentukan berdasarkan kemauan negara, demikian juga halnya dengan ekonomi. Karena itu, negara termasuk salah satu hal yang diagung-agungkan oleh mabda ini. Bertolak dari filsafat materialisme ini lahirlah aturan-aturan kehidupan dan sistem ekonomi. Sistem ekonomi dijadikan sebagai asas yang merupakan manifestasi bagi semua peraturan yang ada. Mabda sosialisme, termasuk komunisme, mengemban ide yang dijadikan sebagai dasar untuk memimpin bangsa-bangsa, yaitu (dialektika) materialisme dan evolusi materialisme. Di atas asas inilah mereka menjalankan roda pemerintahan dan peraturan-peraturannya serta mempropagandakan ideologinya dan berusaha untuk menerapkannya di tempat manapun.

Sedangkan Islam menerangkan bahwa di balik alam semesta, manusia, dan hidup, terdapat Al-Khaliq yang menciptakan segala sesuatu, yaitu Allah SWT. Asas mabda ini adalah keyakinan akan adanya Allah SWT. Akidah ini yang menentukan aspek rohani, yaitu bahwa manusia, hidup, dan alam semesta, diciptakan oleh Al-Khaliq. Dari sini nampak bahwa hubungan antara alam sebagai makhluk, dengan Allah SWT sebagai Pencipta adalah aspek rohani yang ada pada alam. Tampak pula hubungan antara hidup sebagai makhluk dengan Allah SWT sebagai Pencipta, yang menjadi aspek rohani pada hidup. Demikian pula halnya dengan hubungan manusia sebagai makhluk, dengan Allah sebagai Pencipta, merupakan aspek rohani yang ada pada manusia. Dengan demikian, ruh (spirit) adalah kesadaran manusia akan hubungan dirinya dengan Allah SWT. Iman kepada Allah SWT harus disertai dengan iman kepada kenabian Muhammad SAW, berikut risalahnya; juga bahwasanya Al-Quran adalah Kalamullah dan wajib beriman terhadap segala hal yang ada di dalam Al-Quran. Akidah Islam menetapkan bahwa sebelum kehidupan ini ada sesuatu yang wajib diimani keberadaannya, yaitu Allah SWT, dan menetapkan pula iman terhadap alam sesudah kehidupan dunia, yaitu hari Kiamat. Bahwa manusia di dalam kehidupan dunia ini terikat dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya, yang merupakan hubungan kehidupan ini dengan alam sebelumnya. Manusia juga terikat dengan perhitungan atas keterikatannya terhadap apa-apa yang diperintahkan dan dilarangan; di mana hal ini merupakan hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sesudahnya. Setiap muslim harus mengetahui hubungan dirinya dengan Allah pada saat melakukan suatu perbuatan, sehingga seluruh amal perbuatannya sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Inilah yang dimaksud dengan perpaduan antara materi dengan ruh.

Di samping itu, tujuan akhir dari kepatuhannya terhadap perintah-perintah Allah SWT dan larangan-larangan-Nya adalah mendapatkan ridha Allah semata. Sedangkan sasaran yang hendak dicapai oleh manusia dalam pelaksanaan perbuatan adalah tercapainya nilai (kehidupan), yang dihasilkan oleh amal perbuatannya. Dengan demikian tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Aturan ini selalu tetap keadaannya, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Karena itu, melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan negara, adalah tujuan-tujuan utama yang sudah baku, tidak akan pernah berubah atau berkembang. Untuk menjaganya ditetapkan sanksi-sanksi yang tegas. Maka dibuatlah hukum-hukum yang menyangkut hudud (bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan Allah SWT) dan uqubat (sanksi pidana) untuk memelihara tujuan-tujuan yang bersifat baku tadi. Pelaksanaan pemeliharaan tujuan-tujuan ini wajib adanya, karena termasuk dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah SWT, bukan karena menghasilkan nilai-nilai materi (mashlahat dan keuntungan bagi masyarakat dan negara, pent.) Demikianlah, hendaknya setiap muslim maupun negara, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya menyesuaikan diri dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Negara adalah pihak yang mengatur seluruh urusan rakyat, dan melaksanakan aktifitasnya sesuai dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Inilah yang melahirkan ketenangan bagi setiap muslim. Jadi, kebahagiaan itu bukan sekadar memuaskan kebutuhan jasmani dan mencari kenikmatan, melainkan mendapatkan keridlaan Allah SWT. Akan halnya kebutuhan jasmani dan naluri manusia, Islam telah membuat aturan yang menjamin adanya pemenuhan seluruh kebutuhannya, baik yang menyangkut kebutuhan perut, biologis, rohani, atau kebutuhan lainnya. Namun demikian bukan berarti bahwa pemenuhan sebagian kebutuhan mengeliminir kebutuhan yang lain; atau mengekang sebagian, lalu mengumbar sebagian atau keseluruhannya. Islam menyelaraskannya dan memenuhi seluruh kebutuhan manusia dengan aturan yang amat rinci dan mendetail, yang memungkinkan manusia mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menjerumuskannya pada martabat hewani — yaitu pelampiasan naluri tanpa kendali.

Untuk menjamin pengaturan ini, Islam memandang jamaah (masyarakat) dengan pandangan yang integral, tidak terpecah-pecah. Islam memandang bahwa individu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jamaah. Meski demikian posisi seperti ini tidak identik dengan gerigi dalam roda, melainkan bagian dari suatu keseluruhan, sebagaimana tangan yang merupakan bagian dari tubuh. Islam memperhatikan individu sebagai bagian dari jamaah, bukan individu yang terpisah. Perhatian ini akan melestarikan eksistensi jamaah. Pada waktu yang bersamaan, Islam juga memperhatikan keberadaan jamaah yang menjadi wadah dan terdiri dari bagian-bagian tertentu, yaitu individu-individu yang ada di dalam jamaah. Perhatian ini dapat melestarikan individu-individu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari jamaah. Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas dan yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Lalu mereka berkata: ‘Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), akan binasalah seluruhnya. Dan jika dikehendaki dari tangan mereka keselamatan, maka akan selamatlah semuanya”. (HR. Bukhari)

Pandangan Islam tentang hubungan antara jamaah dengan individu inilah yang memberikan persepsi yang khas terhadap masyarakat. Sebab individu-individu —yang merupakan bagian dari jamaah— harus memiliki pemikiran-pemikiran yang menghubungkan antar mereka dan menjadikan kehidupannya berlandaskan ide-ide tersebut. Mereka harus memiliki satu perasaan yang akan mempengaruhi tingkah laku mereka dan mendorongnya untuk melakukan sesuatu. Mereka harus memiliki pula satu aturan yang dapat memecahkan persoalan-persoalan kehidupan secara keseluruhan. Dari sini masyarakat itu akan terbentuk, yaitu terdiri dari manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan. Manusia dalam kehidupannya selalu terikat dengan pemikiran, perasaan, dan peraturan ini. Bagi seorang muslim segala sesuatu dalam kehidupannya selalu terikat dengan Islam, sehingga tidak memiliki kebebasan mutlak. Akidah seorang muslim terikat dengan batas-batas Islam dan tidak bebas. Maka murtadnya seorang muslim merupakan tindak pidana besar yang pantas dibunuh apabila tidak segera kembali bertaubat kepada Islam. Dari segi tingkah laku, seorang muslim juga terikat dengan aturan Islam.

Berdasarkan hal ini perbuatan zina tergolong tindak pidana, dan terhadap pelakunya berhak diberikan sanksi tanpa ada perasaan belas kasihan. Bahkan hukuman itu diumumkan kepada khalayak, sebagaimana firman Allah SWT: “(Dan) hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang yang beriman” (TQS. An-Nur [24]: 2). Begitu pula halnya dengan minum khamr, termasuk tindakan kriminal, pelakunya pantas mendapatkan hukuman. Penganiayaan terhadap orang lain termasuk tindak pidana yang hukumannya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya. Misalnya menuduh berbuat zina, membunuh, dan sebagainya. Aspek ekonomi juga terikat dengan syariat Islam dan sebab-sebab pemilikan yang dibolehkan syara’ untuk individu, serta realitas pemilikan yang merupakan izin dari Syari’ (Allah SWT) untuk memperoleh manfaat suatu benda. Penyimpangan dari batasan-batasan ini termasuk dalam tindak pidana yang hukumannya berbeda-beda tergantung jenis penyimpangannya, seperti mencuri, menjambret, dan sebagainya. Karena itu, negara wajib melindungi jamaah dan individu. Negaralah yang menerapkan peraturan di tengah-tengah masyarakat.

Di samping itu harus ada pengaruh mabda (Islam) dalam diri penganutnya, agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat terjaga secara normal dari dalam masyarakat itu sendiri. Jadi, mabda-lah yang mengikat dan melindungi, sedangkan negara adalah pelaksananya. Berdasarkan hal ini, maka kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik negara atau umat, sekalipun kekuasaan berada di tangan umat, yang penampakannya ada di tangan negara. Dari sini, maka satu-satunya thariqah yang ditempuh untuk menerapkan peraturan adalah melalui negara, di samping menjadikan taqwallah pada individu mukmin sebagai sandaran untuk menerapkan hukum-hukum Islam. Karena itu, diperlukan adanya peraturan yang harus diterapkan oleh negara; begitu pula halnya dengan nasehat dan dorongan agar individu mukmin menerapkan Islam berdasarkan taqwallah. Dengan demikian Islam adalah akidah dan nizham (peraturan); atau dengan kata lain mabda Islam adalah fikrah dan thariqah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fikrah tersebut. Peraturan Islam lahir dari akidah. Sedangkan peradabannya memiliki model dan ciri yang unik dalam kehidupan. Metode Islam dalam pengembangan dakwah adalah diterapkannya Islam oleh negara dan diemban sebagai qiyadah fikriyah ke seluruh dunia. Metode ini harus dijadikan asas untuk memahami dan menerapkan peraturan Islam. Penerapan Islam oleh jamaah kaum Muslim yang hidup dalam pemerintahan yang menerapkan hukum Islam, adalah termasuk upaya-upaya menyebarluaskan dakwah Islam; karena penerapan peraturan Islam di tengah-tengah masyarakat non muslim tergolong metoda dakwah yang bersifat praktis.

Penerapan peraturan Islam telah berhasil memberikan pengaruh gemilang dalam mewujudkan dunia Islam yang wilayahnya sangat luas. Walhasil, mabda (ideologi) yang ada di dunia ini ada tiga, yaitu kapitalisme, sosialisme termasuk komunisme, dan Islam. Masing-masing ideologi ini memiliki akidah yang melahirkan aturan, mempunyai tolok ukur bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan, memiliki pandangan yang unik terhadap masyarakat, dan memiliki metoda tertentu dalam melaksanakan setiap aturannya. Dari segi akidah, ideologi komunis memandang bahwa segala sesuatu berasal dari materi yang berkembang dan mewujudkan benda-benda lainnya berdasarkan evolusi materi. Sedangkan ideologi kapitalisme mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan. Akibatnya lahirlah ideologi sekular, yang memisahkan agama dengan negara.

Para kapitalis tidak ingin membahas apakah di sana terdapat pencipta atau tidak. Mereka –baik yang mengakui eksistensi-Nya maupun yang tidak— hanya memfokuskan bahwa tidak ada hak bagi Pencipta untuk campur tangan dalam kehidupan. Jadi, sama saja kedudukannya bagi mereka yang mengakui keberadaan Pencipta atau yang mengingkari-Nya, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Islam memandang bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Dialah yang mengutus para Nabi dan Rasul dengan membawa agama-Nya untuk seluruh umat manusia. Dan bahwa kelak manusia akan di-hisab atas segala perbuatannya di hari Kiamat. Karena itu, akidah Islam mencakup Iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, dan hari Kiamat, serta qadla-qadar, baik buruknya dari Allah SWT. Dari segi bagaimana lahirnya peraturan dari akidah, ideologi komunis memandang bahwa peraturan diambil dari alat-alat produksi. Pada masyarakat feodal, misalnya, kapak menjadi alat produksi. Dengan penggunaan kapak ini lalu ditetapkan sistem feodalisme. Jika masyarakat berkembang menjadi masyarakat kapitalis, maka alat-alat mesin menjadi sarana produksi. Dengan penggunaan mesin ini terbentuklah sistem kapitalisme.

Jadi, peraturan mabda itu diambil dari evolusi materi. Lain halnya dengan ideologi kapitalis, yang memandang bahwa karena manusia telah memisahkan agama dengan kehidupan, maka mau tidak mau harus membuat peraturan sendiri tentang kehidupan. Karenanya, peraturan dalam sistem kapitalis diambil dari realita kehidupan manusia, dan dibuatlah aturannya sendiri. Sedangkan Islam memandang bahwa Allah SWT telah menentukan bagi manusia aturan hidup untuk dilaksanakan dalam kehidupan. Dia mengutus Muhammad SAW guna membawa aturan-Nya untuk disampaikan kepada manusia. Manusia harus berjalan sesuai dengan aturan-Nya.

Karena itu, jika seseorang menjumpai problematika, maka ia harus menggali (berijtihad guna menemukan) pemecahannya dari Kitab (Al-Quran) dan Sunnah. Ditinjau dari segi tolok ukur perbuatan dalam kehidupan, ideologi komunis memandang bahwa dialektika materialisme —yaitu aturan materialisme— merupakan tolok ukur dalam kehidupan manusia. Dengan berkembangnya materi, maka berkembang pula tolok ukurnya. Lain lagi dengan ideologi kapitalisme yang memandang bahwa tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah ‘’kemanfaatan’’. Dengan asas inilah perbuatan diukur dan ditegakkan. Berbeda halnya dengan Islam, yang memandang bahwa tolok ukur perbuatan dalam kehidupan adalah halal dan haram, yakni perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Yang halal dikerjakan dan yang haram ditinggalkan. Prinsip ini tidak akan mengalami perkembangan maupun perubahan. Islam hanya menjadikan syara sebagai tolok ukur, bukan manfaat. Dari segi pandangannya terhadap masyarakat, ideologi komunis menganggap bahwa masyarakat adalah kumpulan unsur yang terdiri dari tanah, alat-alat produksi, alam, dan manusia.

Semua itu merupakan satu kesatuan, yaitu materi. Tatkala alam dan segala sesuatu yang ada di dalamnya berkembang, manusia pun turut berkembang, yang akhirnya mendorong perkembangan masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat tunduk kepada evolusi (perkembangan) materi. Untuk mempercepat proses transformasi manusia harus mewujudkan perkara-perkara yang bertolak belakang (antithesa). Ketika masyarakat berkembang, individu akan turut berkembang pula. Individu akan bergerak dan selalu terikat dengan gerakan masyarakat, seperti putaran gigi pada sebuah roda. Ideologi kapitalisme menganggap bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu. Apabila urusan individu ini teratur, maka dengan sendirinya urusan masyarakat akan teratur pula. Titik perhatiannya hanya pada individu-individu saja. Sementara tugas negara adalah bekerja untuk kepentingan individu. Dari sini, ideologi tersebut dinamakan juga individualisme. Sedangkan ideologi Islam menganggap bahwa asas tempat masyarakat berpijak adalah akidah, disamping pemikiran, perasaan, dan peraturan yang lahir dari akidah.

Apabila pemikiran dan perasaan Islam ini berkembang luas, dan peraturan Islam diterapkan di tengah-tengah masyarakat, akan terwujud masyarakat Islam. Jadi, masyarakat itu terdiri dari kumpulan manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan. Islam juga memandang bahwa manusia satu dengan manusia lainnya akan membentuk sebuah jamaah. Tetapi masyarakat tetap tidak akan terbentuk kecuali jika mereka menganut pemikiran, memiliki perasaan, serta diterapkannya peraturan di tengah-tengah mereka. Yang mewujudkan hubungan sesama manusia adalah faktor kemashlahatan. Jika masyarakat telah menyamakan pemikirannya tentang kemashlahatan; juga perasaan mereka, sehingga rasa ridla dan marahnya menjadi sama; ditambah pula adanya penerapan peraturan yang sama, yang mampu memecahkan berbagai macam persoalan; maka terbentuklah hubungan antar sesama anggota masyarakat.

Namun, jika terdapat perbedaan dalam pemikiran masyarakat terhadap kemashlahatan, berbeda perasaannya, berbeda rasa ridla dan marah (benci)nya, berbeda pula peraturan yang digunakan untuk memecahkan persoalan antar manusia, maka tidak akan terwujud hubungan sesama manusia. Dan masyarakat tidak akan terbentuk. Dengan demikian, masyarakat Islam terbentuk dari manusia, pemikiran, perasaan, dan peraturan. Inilah yang mewujudkan adanya hubungan dan yang membuat jamaah itu menjadi sebuah masyarakat yang unik. Maka dapat dipahami, seandainya seluruh manusia itu muslim, sedangkan pemikiran-pemikiran yang dibawanya adalah kapitalisme-demokrasi, perasaan-perasan yang dimilikinya adalah spiritualisme (yang tidak memiliki peraturan) atau nasionalisme; peraturan yang diterapkan adalah kapitalisme-demokrasi, maka masyarakatnya menjadi masyarakat yang tidak Islami sekalipun mayoritas penduduknya adalah orang-orang Islam. Dari segi penerapan peraturan, ideologi komunis mengajarkan negara adalah satu-satunya institusi yang berhak menerapkan peraturan melalui kekuatan militer dan undang-undang. Negaralah yang mengatur dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan individu dan kelompok masyarakat. Negara pula yang berhak mengubah peraturan. Sedangkan ideologi kapitalisme memandang bahwa negara adalah pihak yang mengontrol kebebasan. Jika seseorang melanggar kebebasan individu lainnya, maka negara akan mencegah tindakan tersebut. Keberadaan negara adalah sarana untuk menjamin adanya kebebasan.

Namun, jika seseorang tidak mengganggu kebebasan orang lain, sekalipun terdapat intimidasi serta perampasan terhadap hak-haknya, tetapi ia rela, maka hal itu tidak termasuk tindakan melanggar kebebasan. Dalam hal ini negara tidak boleh turut campur. Jadi, terwujudnya negara adalah untuk menjamin kebebasan. Lain halnya dengan Islam yang memandang bahwa peraturan dilaksanakan oleh setiap individu mukmin dengan dorongan taqwallah yang tumbuh dalam jiwanya. Sementara teknis pelaksanaannya dijalankan oleh negara dengan adil, yang dapat dirasakan oleh jamaah. Didukung sikap tolong menolong antara umat dengan negara dalam menjalankan amar ma’ruf nahi munkar; serta diterapkannya (peraturan) dengan kekuatan negara. Dalam Islam negara bertanggungjawab terhadap urusan jamaah. Negara tidak mengurus kepentingan individu, kecuali bagi mereka yang fisiknya lemah (tidak mampu). Selain itu, peraturan Islam tidak mengalami perubahan. Negara, memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan hukum-hukum syara’ jika ijtihad dalam satu atau lebih topik hukum menghasilkan beragam pendapat.

Dari sisi lain qiyadah fikriyah Islam tidak bertentangan dengan fitrah manusia, walaupun sangat mendalam tetapi gampang dimengerti, cepat membuka akal dan hati manusia, cepat diterima dan mudah dipahami –untuk mendalami isinya, sekalipun kompleks— disertai semangat dan kesungguhan. Beragama adalah satu hal yang fitri dalam diri manusia. Setiap manusia menurut fitrahnya cenderung kepada agama. Tidak ada satu kekuatan manapun yang dapat mencabut fitrah ini dari manusia, sebab sudah menjadi pembawaannya yang kokoh. Sementara tabi’at manusia merasakan bahwa dirinya serba kurang, selalu merasa bahwa ada kekuatan yang lebih sempurna dibandingkan dirinya yang harus diagungkan. Beragama merupakan kebutuhan terhadap Pencipta Yang Maha Pengatur, yang muncul dari kelemahan manusia dan bersifat alami sejak manusia diciptakan. Jadi, beragama merupakan naluri yang bersifat tetap yang selalu mendorong manusia untuk mengagungkan dan mensucikan-Nya. Karena itu, dalam setiap masa, manusia senantiasa cenderung untuk beragama dan menyembah sesuatu. Ada yang menyembah manusia, menyembah bintang-bintang, batu, binatang, api, dan lain sebagainya.

Tatkala Islam muncul, akidah yang dibawanya bertujuan untuk mengalihkan umat manusia dari penyembahan terhadap makhluk-makhluk kepada penyembahan terhadap Allah yang menciptakan segala sesuatu. Akan tetapi ketika muncul ideologi (dialektika) materialisme, yang mengingkari adanya Allah dan ruh, ternyata ide ini tidak mampu memusnahkan kecenderungan beragama. Ideologi ini hanya bisa mengalihkan pandangan manusia kepada suatu kekuatan yang lebih besar dibanding dirinya dan mengalihkan perasaan taqdis kepada kekuatan besar tersebut. Menurut mereka, kekuatan itu berada di dalam ideologi dan diri para pengikutnya. Mereka membatasi taqdis hanya pada kedua unsur tersebut. Ini berarti mereka telah mengembalikan manusia ke masa silam, mengalihkan penyembahan kepada Allah ke penyembahan makhluk-makhluk-Nya; dari pengagungan terhadap ayat-ayat Allah kepada pengkultusan terhadap doktrin-doktrin yang diucapkan makhluk-makhluk-Nya. Semua ini menyebabkan kemunduran manusia ke masa silam. Mereka tidak mampu memusnahkan fitrah beragama, melainkan hanya mengalihkan fitrah manusia secara keliru kepada kesesatan dengan mengembalikannya ke masa silam. Berdasarkan hal ini, qiyadah fikriyah-nya telah gagal ditinjau dari fitrah manusia. Malah dengan berbagai tipu muslihat, mereka mengajak orang-orang untuk menerimanya; dengan mendramatisir kebutuhan perut mereka menarik orang-orang yang lapar, pengecut, dan sengsara.

Ideologi ini dianut oleh orang-orang yang bermoral bejat, orang-orang yang gagal dan benci terhadap kehidupan, termasuk orang-orang sinting yang tidak waras cara berpikirnya agar mereka dapat digolongkan ke jajaran kaum intelektual tatkala mereka mendiskusikan dengan angkuh tentang teori dialektika. Padahal kenyataannya, dialektika materialisme paling terlihat kerusakan dan kebathilannya, dan dengan sangat mudah dapat dibuktikan oleh perasaan dan akal. Supaya manusia tunduk pada ideologi ini, maka mereka dipaksa melalui kekuatan fisik. Berbagai tekanan, intimidasi, revolusi, menggoyang, merobohkan, dan mengacaukan merupakan sarana-sarana penting untuk mengembangkan ideologi tersebut. Demikian pula qiyadah fikriyah kapitalisme bertentangan dengan fitrah manusia, yaitu naluri beragama. Naluri beragama tampak dalam aktivitas pen-taqdis-an; di samping juga tampak dalam pengaturan manusia terhadap aktivitas hidupnya. Akan tampak perbedaan dan pertentangannya tatkala pengaturan itu berjalan. Hal ini menunjukkan tanda kelemahan manusia dalam mengatur aktivitasnya. Karena itu, keberadaan agama harus dapat mengatur seluruh amal perbuatan manusia dalam kehidupan. Menjauhkan agama dari kehidupan jelas bertentangan dengan fitrah manusia.

Namun bukan berarti adanya agama dalam kehidupan menjadikan seluruh amal perbuatan manusia terbatas hanya pada aktivitas ibadah saja. Arti penting agama dalam kehidupan adalah untuk mengatasi berbagai persoalan hidup manusia sesuai dengan peraturan yang Allah perintahkan. Peraturan dan sistem ini lahir dari akidah yang mengakui apa yang terkandung dalam fitrah manusia, yaitu naluri beragama. Menjauhkan peraturan Allah dan mengambil peraturan yang lahir dari akidah yang tidak sesuai dengan naluri beragama adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Maka dari itu, qiyadah fikriyah kapitalisme telah gagal dilihat dari segi fitrah manusia. Ia adalah qiyadah fikriyah negatif, yang memisahkan antara agama dengan kehidupan; menjauhkan aktivitas beragama dari kehidupan; menjadikan masalah agama sebagai masalah pribadi (bukan masalah masyarakat); sekaligus menjauhkan peraturan yang Allah perintahkan, yang dapat memecahkan persoalan hidup manusia. Qiyadah fikriyah Islam adalah qiyadah fikriyah yang positif. Karena menjadikan akal sebagai dasar untuk beriman kepada wujud Allah. Qiyadah ini mengarahkan perhatian manusia terhadap alam semesta, manusia, dan hidup, sehingga membuat manusia yakin terhadap adanya Allah yang telah menciptakan makhluk-makhluk-Nya.

Di samping itu qiyadah ini menunjukkan kesempurnaan mutlak yang selalu dicari oleh manusia karena dorongan fitrahnya. Kesempurnaan itu tidak terdapat pada manusia, alam semesta, dan hidup. Qiyadah fikriyah ini memberi petunjuk pada akal agar dapat sampai pada tingkat keyakinan terhadap Al-Khaliq supaya ia mudah menjangkau keberadaan-Nya dan mengimani-Nya. Qiyadah fikriyah komunisme bersandar pada materialisme bukan berdasarkan akal, sekalipun dihasilkan oleh akal. Komunisme menyatakan bahwa materi itu ada sebelum adanya pemikiran (pengetahuan). Segala sesuatu berasal dari materi, itulah materialisme. Sedangkan qiyadah fikriyah kapitalisme bersandar pada pemecahan jalan tengah (kompromi) yang dicapai setelah terjadinya pertentangan yang berlangsung hingga berabad-abad antara para pendeta gereja dan cendekiawan Barat, yang kemudian menghasilkan pemisahan agama dari negara. Qiyadah fikriyah komunisme dan kapitalisme telah gagal. Keduanya bertentangan dengan fitrah manusia dan tidak dibangun berdasarkan akal. Berdasarkan keterangan tadi, hanya qiyadah fikriyah Islamlah satu-satunya qiyadah fikriyah yang benar, sedangkan qiyadah fikriyah lainnya adalah rusak. Qiyadah fikriyah Islam dibangun berdasarkan akal, amat berbeda dengan qiyadah fikriyah lainnya yang tidak dibangun berlandaskan akal. Qiyadah fikriyah Islam juga sesuai dengan fitrah manusia, sehingga mudah diterima oleh manusia. Sedangkan qiyadah fikriyah lainnya berlawanan dengan fitrah manusia. Bahwa qiyadah fikriyah komunisme dibangun berlandaskan materialisme bukan akal adalah karena ideologi ini menyatakan bahwa materi mendahului pemikiran (pengetahuan).

Jadi, tatkala materi terefleksi ke dalam otak, maka akan menghasilkan pemikiran; kemudian otak akan memikirkan/mempertimbangkan hakekat materi yang direfleksikan ke otak. Sebelum hal itu terjadi, tidak akan muncul pemikiran.

Dengan demikian, segala sesuatu dibangun atas materi. Jadi, dasar akidah komunisme adalah materi bukan pemikiran. Pendapat di atas adalah salah ditinjau dari dua segi: Pertama, sebenarnya tidak ada refleksi (pantulan) antara materi dengan otak. Otak tidak melakukan refleksi terhadap materi. Materi juga tidak berefleksi terhadap otak. Untuk merefleksikan sesuatu dibutuhkan reflektor agar bisa memantulkan, seperti halnya cermin yang memiliki kemampuan untuk memantulkan. Kenyataannya, hal semacam itu tidak dijumpai baik pada otak maupun pada realitas materi. Karena itu, sama sekali tidak ada refleksi antara materi dengan otak. Materi tidak dipantulkan oleh otak dan (gambaran tentang) materi tidak berpindah ke otak. Yang beralih ke otak adalah pencerapan materi melalui panca indera. Hal ini bukan refleksi materi dengan otak, dan bukan pula refleksi otak terhadap materi. Yang terjadi adalah pencerapan tentang materi ke otak melalui (perantaraan) panca indera. Tidak ada perbedaan dalam proses tersebut antara mata dengan panca indera yang lainnya.

Penginderaan dapat dilakukan dengan proses perabaan, penciuman, rasa, pendengaran sebagaimana halnya penginderaan melalui mata. Dengan demikian yang terjadi atas materi bukan berupa refleksi terhadap otak, melainkan pencerapan dan penginderaan terhadap segala sesuatu. Manusia merasakan segala sesuatu dengan perantaraan panca inderanya, dan segala sesuatu sama sekali bukan direfleksikan ke otak. Kedua, sesungguhnya penginderaan saja tidak cukup menghasilkan suatu pemikiran. Jika hanya sampai di situ, yang terjadi hanyalah penginderaan terhadap fakta. Penginderaan yang diulang-ulang meskipun sampai satu juta kali, tetap saja hanya menghasilkan penginderaan dan tidak menghasilkan pemikiran sama sekali. Diperlukan informasi-informasi terdahulu bagi manusia yang akan menginterpretasikan fakta yang diinderanya itu sehingga menghasilkan suatu pemikiran. Sebagai contoh jika kita sodorkan kepada manusia yang ada sekarang buku berbahasa Asyria, sementara ia tidak memiliki informasi yang berkaitan dengan bahasa Asyria; lalu dibiarkan mencerap tulisan itu baik dengan penglihatan maupun dengan perabaan; diberi kesempatan menginderanya berkali-kali —meskipun sejuta kali— maka ia tetap tidak mungkin mengetahui satu katapun sampai diberikan kepadanya informasi tentang bahasa Asyria dan apa saja yang berkaitan dengan bahasa tersebut. Pada saat itulah ia dapat berpikir dan mampu memahaminya.

Contoh lain adalah anak kecil yang sudah mampu mengindera, tetapi belum memiliki informasi (pengetahuan). Kepadanya disodorkan sepotong emas, tembaga, dan batu. Lalu dibiarkan inderanya mencerap ketiga benda tersebut; maka ia tidak akan mampu memahaminya sekalipun diulang berkali-kali dengan menggunakan berbagai jenis panca inderanya. Namun jika diberikan kepadanya informasi tentang ketiga benda tersebut kemudian ia menginderanya; maka dengan menggunakan informasi sebelumnya ia mampu memahami hakekat ketiga benda tadi. Anak kecil ini walaupun telah dewasa hingga berusia 20 tahun sedangkan ia belum mendapatkan satu informasipun, maka keadaannya tetap seperti semula, hanya mampu mengindera sesuatu tetapi tidak mampu memahaminya sekalipun otaknya berkembang. Yang menjadikannya memahami suatu fakta yang diinderanya bukanlah otak, melainkan informasi-informasi yang diperoleh sebelumnya yang diterima oleh otaknya. Itu dilihat dari segi pemahaman akal. Adapun dari segi pemahaman identifikasi yang berupa perasaan, maka hal ini muncul dari naluri dan kebutuhan jasmani manusia. Apa yang terjadi pada hewan, terjadi pula pada manusia. Jika disodorkan secara berulang-ulang buah apel dan batu, ia akan mengerti bahwa apel dapat dimakan, sedangkan batu tidak.

Begitu pula halnya dengan keledai ia akan mampu mengidentifikasi bahwa gandum dapat dimakan sedangkan tanah tidak. Meskipun demikian proses identifikasi tidak tergolong pemikiran/pemahaman, tetapi muncul dari (dorongan) naluri dan kebutuhan jasmani. Pada hewan ada dan pada manusia juga ada. Karena itu, tidak mungkin pemikiran itu ada kecuali terdapat informasi (pengetahuan) yang diperoleh sebelumnya, di samping pencerapan terhadap fakta melalui panca indera ke otak. Berdasarkan hal ini, maka akal, fikr (pemikiran), dan idrak (pemahaman), terjadi dengan pencerapan terhadap fakta melalui panca indera ke otak, disertai dengan pengetahuan (informasi) yang diperoleh sebelumnya, yang dapat menjelaskan (hakekat) kenyataan tersebut. Dengan demikian qiyadah fikriyah komunis jelas-jelas keliru dan rusak, karena tidak dibangun berdasarkan akal. Sama rusaknya dengan pengertian mereka tentang pemikiran dan akal. Demikian pula halnya dengan qiyadah fikriyah kapitalisme yang dibangun berdasarkan jalan tengah (kompromi) antara tokoh-tokoh gereja dengan cendekiawan, setelah sebelumnya terjadi pergolakan dan perbedaan pendapat yang sengit dan berlangsung terus-menerus selama beberapa abad. Jalan tengah itu adalah pemisahan agama dari kehidupan, yaitu mengakui keberadaan agama secara tidak langsung, tetapi dipisahkan dari kehidupan. Jadi, qiyadah fikriyah ini tidak dibangun berlandaskan akal, tetapi dibangun atas dasar persetujuan kedua belah pihak sebagai jalan tengah.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemikiran jalan tengah merupakan hal yang mendasar bagi mereka. Mereka mencam-puradukkan antara haq dan bathil, antara keimanan dengan kekufuran, cahaya dengan kegelapan; dengan menempuh jalan tengah. Padahal jalan tengah itu tidak ada faktanya. Persoalannya adalah tinggal memilih tindakan yang jelas. Apakah yang haq atau yang bathil, iman ataukah kufur, cahaya ataukah kegelapan. Tetapi jalan tengah (kompromi) yang di atasnya terdapat bangunan akidah dan qiyadah fikriyah mereka, telah menjauhkannya dari kebenaran, keimanan, dan cahaya. Karena itu, qiyadah fikriyah kapitalisme rusak, karena tidak dibangun berlandaskan akal. Qiyadah fikriyah Islam dibangun berlandaskan akal yang mewajibkan kepada setiap muslim untuk mengimani adanya Allah, kenabian Muhammad SAW, ke-mukjizatan Al-Quran Al-Karim dengan menggunakan akalnya. Juga mewajibkan beriman kepada yang ghaib (yang argumennya) berasal dari sesuatu yang dapat dibuktikan keberadaannya dengan akal seperti Al-Quran dan Hadits Mutawatir.

Dengan demikian, qiyadah fikriyah ini dibangun berlandaskan akal. Hal ini dilihat dari segi akal. Adapun dari segi fitrah (manusia), maka qiyadah fikriyah Islam sesuai dengan fitrah; sebab ia mempercayai adanya agama dan adanya kewajiban merealisir agama dalam kehidupan ini, serta menjalankan kehidupan sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Beragama itu sesuai dengan fitrah. Dan salah satu penampakan naluri ini adalah taqdis (mengkultuskan sesuatu). Taqdis berlawanan dengan reaksi naluri-naluri lainnya. Penampakkan itu merupakan hal yang wajar bagi naluri (beragama). Jadi, beriman kepada agama dan wajib menyesuaikan amal perbuatan manusia di dalam kehidupan sesuai dengan perintah dan larangan Allah, merupakan sesuatu yang naluriah. Karena ia sesuai dengan fitrah manusia, maka mudah diterima oleh manusia. Berbeda halnya dengan qiyadah fikriyah komunisme dan kapitalisme. Kedua ideologi ini bertentangan dengan fitrah manusia. Qiyadah fikriyah komunisme mengingkari adanya agama secara mutlak bahkan menentang pengakuan akan adanya agama. Ia bertentangan dengan fitrah manusia. Sedangkan qiyadah fikriyah kapitalisme, tidak mengakui peranan agama, namun tidak pula mengingkarinya. Malahan tidak menjadikan pengakuan atau pengingkaran terhadap agama sebagai sesuatu yang penting. Qiyadah fikriyah ini hanya mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan. Perjalanan hidup (manusia) berlandaskan manfaat belaka, yang hal itu tidak ada hubungannya dengan agama. Dari sini jelas bahwa qiyadah fikriyah kapitalisme bertentangan dengan fitrah manusia. Berdasarkan hal ini hanya qiyadah fikriyah Islam yang layak bagi manusia karena kesesuaiannya dengan fitrah dan akal manusia. Selain qiyadah fikriyah Islam, adalah bathil . Hanya qiyadah fikriyah Islam saja yang benar, dan satu-satunya yang akan berhasil (dalam mengatur kehidupan manusia). Tinggal satu masalah lagi, yaitu apakah kaum Muslim pernah menerapkan sistem Islam? Ataukah mereka hanya memeluk akidah Islam sementara mereka menerapkan peraturan dan hukum-hukum lain? Jawabnya adalah bahwa umat Islam, sepanjang sejarahnya hanya menerapkan sistem Islam, sejak Rasulullah SAW berada di Madinah sampai tahun 1336 H (1918 M), yaitu tatkala jatuhnya Daulah Islam yang terakhir ke tangan penjajah. Saat itu penerapan sistem Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, bahkan negara berhasil menerapkannya dengan sangat gemilang. Yang menunjukkan bahwa kaum Muslim telah menerapkan sistem Islam secara nyata karena sesungguhnya yang menerapkan sistem (peraturan) secara praktis adalah negara. Ada dua institusi negara yang menerapkan sistem Islam.

Pertama, Al-Qadli, yaitu hakim yang mengadili berbagai macam perselisihan ditengah-tengah masyarakat. Kedua, Al-Hakim, yaitu penguasa yang memimpin rakyat. Mengenai Qadli, telah sampai kepada kita melalui riwayat yang mutawatir (pasti kebenarannya) bahwa para Qadli telah bertindak menyelesaikan berbagai macam perselisihan ditengah-tengah masyarakat sejak masa Rasulullah SAW hingga berakhirnya kekhilafahan di Istambul. Mereka menyelesaikannya berdasarkan hukum-hukum syara’ yang agung dalam seluruh aspek kehidupan, baik di antara kaum Muslim sendiri maupun antara kaum Muslim dengan non muslim. Sedangkan pengadilan yang menyelesaikan seluruh persengketaan, baik yang berkenaan dengan hak-hak umum, perkara pidana, perkara perdata, dan lain-lain, berbentuk pengadilan tunggal yang hanya menerapkan syari’at Islam.

Tidak ada seorang sejarawan pun memberitakan bahwa satu perkara pernah dipecahkan dengan selain hukum Islam; atau, satu mahkamah di suatu negeri Islam pernah memberlakukan hukum selain hukum Islam. Hal ini berlangsung sebelum pengadilan dipisahkan menjadi pengadilan agama dan pengadilan sipil, sebagai akibat pengaruh penjajahan. Bukti autentik mengenai kondisi tersebut dapat dilihat melalui berbagai dokumen mahkamah syari’at yang tersimpan di beberapa kota tua seperti Al-Quds (Yerusalem), Baghdad, Damaskus, Mesir, Istambul, dan lain-lain. Ini adalah bukti meyakinkan bahwa hanya syari’at Islam sajalah yang diterapkan oleh para Qadli. Sampai-sampai –saat itu- orang-orang non muslim dari kalangan Nashrani dan Yahudi mempelajari fiqih Islam dan mengarang dalam bidang ini, seperti Salim Al-Baz yang mensyarah majalah (Al-Ahkam Al-Adliyah, yaitu perundang-undangan yang berlaku pada masa khilafah Utsmaniyah-pent) dan lain-lain, yang mengarang berbagai buku dalam fiqih Islam di masa-masa terakhir ini. Adapun masuknya undang-undang Barat, disebabkan adanya fatwa ulama yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Di antara hukum-kukum tersebut antara lain Qanun al Jazaa al Utsmani (UU pidana pemerintahan Utsmaniah) tahun 1275 H (1857 M), Qanun al Huquuq wat Tijaarah (UU keuangan dan perdagangan) tahun 1276 H (1858 M). Kemudian pada tahun 1288 H (1870 M) mahkamah pengadilan dibagi menjadi dua, yaitu mahkamah Syari’ah (pengadilan agama) dan mahkamah Nizhamiyah (pengadilan sipil) yang kemudian dibuat undang-undangnya. Pada tahun 1295 H (1877 M) dibuat peraturan tentang pembentukan mahkamah Sipil (badan dan strukturnya). Terakhir pada tahun 1296 H dibuat undang-undang mengenai tata cara pengadilan yang menyangkut hak-hak (keuangan) dan hukum pidana.

Pada saat itu para ulama tidak mendapatkan satu dasar hukum syara’ untuk memasukkan undang-undang sipil Barat ke negara Islam. Saat itu pula diterbitkan Al Majalah, sebagai undang undang mu’amalah, sehingga undang-undang sipil Barat dapat dihindari. Ini terjadi pada tahun 1286 H. Undang-undang (Barat) yang dibuat sedemikian rupa seolah-olah hukum-hukum itu diperbolehkan dalam Islam, dapat masuk setelah negara memperoleh fatwa yang memperbolehkannya, dan setelah diizinkan oleh Syaikhul Islam untuk diberlakukan. Hal ini ditunjukkan dalam surat-surat resmi yang telah dikeluarkan. Meskipun penjajah sejak tahun 1918 M, atau sejak pendudukan terhadap negeri-negeri Islam mulai mengambil alih penyelesaian persengketaan yang menyangkut hak-hak dan hukum pidana berlandaskan selain hukum-hukum Syari’at Islam. Akan tetapi bagi negeri-negeri yang tidak dijajah secara militer -walaupun tetap mereka kontrol-, ternyata negeri-negeri tersebut masih tetap menjalankan hukum Islam. Seperti negeri-negeri Hejaz, Nejd, Yaman, dan negeri Afghanistan. Sekalipun para penguasa di negeri-negeri ini tidak melaksanakan hukum Islam, tetapi kita melihat bahwa Islam masih diterapkan dalam pengadilan.

Daulah Islam sepanjang sejarahnya tidak pernah menerapkan selain Islam. Penerapan sistem Islam oleh penguasa dimanifestasikan dalam lima bidang, yaitu hukum-huklum syara’ yang berkaitan dengan masalah
(1) Sosial (yang mengatur interaksi pria dan wanita),
(2) Ekonomi,
(3) Pendidikan,
(4) Politik luar negeri, dan
(5) Pemerintahan.

Hukum-hukum yang menyangkut kelima bagian ini telah diterapkan oleh Daulah Islam sejak dulu. Sistem sosial yang mengatur hubungan antara pria dan wanita, dan apa yang dihasilkan dari hubungan tersebut, yaitu yang dinamakan hukum perdata tentang keluarga, masih tetap berlaku hingga kini, sekalipun penjajahan masih merajalela dan hukum-hukum kufur masih terus diterapkan. Sampai saat ini tidak pernah diterapkan selain syari’at Islam dalam bidang hukum keluarga. Adapun sistem ekonomi, penerapannya mencakup dua segi. Pertama, bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat untuk mengatasi persoalan masyarakat. Kedua, bagaimana mekanisme distribusinya. Untuk persoalan pertama, negara mengambil kewajiban zakat atas harta yang dimiliki baik berupa uang, tanah, hasil pertanian, atau ternak, dengan menganggapnya sebagai ibadah. Harta tersebut dibagikan hanya kepada delapan ashnaf yang tercantum dalam Al-Quran, dan tidak digunakan untuk urusan administrasi negara. Sementara untuk urusan administrasi dan pelayanan bagi umat, negara mengambil harta hanya berdasarkan syari’at Islam saja. Mengambil kharaj (atas tanah), jizyah (dari rakyat non muslim), cukai perbatasan yang dipungut karena negara bertanggung jawab mengatur perdagangan luar dan dalam negeri.

Pendek kata perolehan harta tidak pernah dilakukan kecuali sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sedangkan distribusi harta, negara mengeluarkannya sesuai dengan hukum-hukum yang menyangkut pengeluaran (negara), diberikan bagi pihak yang lemah (tidak mampu) dan larangan pengelolaan harta bagi orang-orang terbelakang mental dan berperilaku mubazir, lalu negara mengangkat orang yang bisa mengaturnya. Banyak tempat-tempat (rumah makan) yang didirikan di setiap kota ata pada rute perjalanan (yang dilalui) jamaah haji untuk memberi makan fakir, miskin, dan ibnu sabil. Bekas-bekas (peninggalan)nya masih bisa dijumpai sampai sekarang di beberapa ibukota negeri Islam. Ringkasnya, distribusi harta dari negara dilakukan berdasarkan syari’at Islam dan bukan yang lain. Apabila kita menyaksikan (dalam sejarah) adanya kelalaian negara dalam mendistribusikan harta, maka hal itu semata-mata ‘kurang perhatian’ dan kekeliruan dalam penerapan. Jadi, bukan berarti hukum-hukum yang menyangkut hal ini tidak pernah diterapkan sama sekali.

Dalam bidang pendidikan, strategi pendidikan yang digunakan selalu dibangun berlandaskan Islam. Tsaqofah Islam merupakan asas bagi kurikulum pendidikan. Sedangkan tsaqofah asing senantiasa diawasi. Jika bertentangan dengan Islam tidak diambil. Kalaupun ada kelalaian negara dalam membuka sekolah-sekolah, hal itu hanya terjadi pada masa-masa terakhir Daulah Utsmaniyah, dan mencakup seluruh negeri-negeri Islam, akibat kemerosotan berpikir yang mencapai klimaksnya saat itu. Sedangkan pada masa-masa sebelum itu, sudah sangat terkenal di seluruh dunia, bahwa negeri-negeri Islamlah satu-satunya yang menjadi pusat perhatian para cendekiawan dan kaum terpelajar. Perguruan-perguruan tinggi seperti yang terdapat di Cordova, Baghdad, Damaskus, Iskandariah dan Kairo, memiliki pengaruh yang amat besar dalam menentukan arah pendidikan di dunia. Begitu pula halnya dengan politik luar negeri, selalu dibangun berlandaskan Islam.

Negara Islam telah menentukan hubungannya dengan negara-negara lain hanya berdasarkan Islam. Seluruh negara di dunia saat itu melihatnya sebagai sebuah Negara Islam. Seluruh hubungan luar negeri Daulah Islam dibangun atas dasar Islam dan kemashlahatan kaum Muslim. Kenyataan bahwa politik luar negeri Negara Islam selalu berlandaskan politik Islam adalah perkara yang sangat terkenal di seluruh dunia tanpa perlu pembuktian lagi.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -