Wajib Taat Waliyul Amri? Betul.... Tapi...
abu zaid
Sering kita dengar orang berkata bahwa kita wajib mentaati pemimpin alias waliyul Amri termasuk para penguasa yang ada hari ini yakni para penguasa yang tidak nation state sekuler yang tidak menerapkan syariat Islam. Bahkan posisinya tidak ada sangkut pautnya sedikitpun dengan Islam. Benarkah demikian?
Tentu saja hal ini tidak benar. Karena agar menjadi waliyul Amri yang sah sehingga wajib ditaati Islam telah menetapkan syarat syaratnya. Syarat waliyul amri wajib ditaati:
1. Dia menjadi pemimpin dengan dibait.
Sementara dalam redaksional baiat itu ada dua hal pokok yang wajib ada: dari pihak yang dibaiat (yakni calon waliyul amri) menyatakan kesanggupannya melaksanakan Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Sementara dari pihak yang membaiat yakni kaum muslimin menyatakan siap mentaati waliyul amri yang dibaiat.
Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1844) meriwayatkan dari Abdullah ibn Amr ibn Al Ash dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa telah membai’at seorang imam lalu dia telah memberikan jabatan tangan dan kerelaan hatinya, maka hendaknya dia taat kepadanya dalam batas kemampuannya. Jika datang seorang yang mengaku pemimpin lainnya, maka penggallah leher yang lain itu.”
Jadi baiat itu merupakan akad sehingga harus memenuhi syarat akad. Diantaranya adalah berdasarkan ridho (bagi yang dibaiat) dan pilihan (bagi yang membaiat).
Penekanan disini adalah waliyul amri dibaiat umat Islam untuk dan hanya melaksanakan Islam kaffah yakni kitan dan sunnah bukan hukum jahiliyah. Dengan demikian maka rakyat wajib mentaatinya.
2. Waliyul amri memenuhi syarat syarat in'iqod yakni syarat sah menjadi waliyul amri yakni kholifah yang 7 adalah: muslim, laki laki, akil, baligh, adil, mampu dan merdeka. Jika salah satu syarat ini tidak ada maka dia tidak sah menjadi waliyul amri meskipun sudah dibaiat. Misalnya dia fasiq maka ga sah jadi kholifah. (Silahkan merujuk kepada kitab Asy Syakhshiyah juz 2).
3. Dia melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Tidak sedikitpun menerapkan bukan hukum Islam.
Surat Al-Ma’idah Ayat 49
وَأَنِ ٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ وَٱحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَنۢ بَعْضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَٱعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ
"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
Apakah mereka yang saat ini diklaimm sebagai waliyul amri sehingga menuntut ditaati sudah memenuhi ketiga syarat ini? Jika salah satu saja syarat ini tidak ada maka posisi mereka sebagai waliyul amri tidak sah sehingga tidak layak ditaati. Ngaji yuk.[]
0 komentar:
Posting Komentar