[iklan]

Konsep Pengelolaan Dana Nasabah dalam sistem bank syariah

Konsep Pengelolaan Dana Nasabah dalam sistem bank syariah

Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.


Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya.Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya.Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank yang Lain


Terkait :


Update: 2025-03-14T21:39:20.000+07:00
Keywords: konsep, pengelolaan, dana, nasabah, sistem, bank, syariah
0 comments


0 comments:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

  • Jaya Steel Semarang : Surabaya, Jakarta
    Lebih dekat dengan anda dengan hadirnya web sederhana untuk memberikan info dan menghubungkan Anda dengan admin-admin Jayasteelโ€ฆ
  • Jenis Usaha Jasa Konstruksiโ€‹ di Indonesia:
    Dalam industri konstruksi di Indonesia, peran usaha jasa konstruksi sangatlah vital. Mereka menjadi tulang punggung dalamโ€ฆ
  • Tabel Berat Wiremesh M8 dan M6 per lembar dan per m2
    Untuk informasi harga terbaru, update hari ini, silakan via WA ๐Ÿ’ก Ada yang bertanya tabel berat wiremesh m8, untuk itu langsungโ€ฆ
  • Mengukur Wiremesh M8 Asli dan harga terbaru
    30 Y: Selamat siang apa benar ini dengan jaya steel? Saya mau tanya" soal wiremesh 30 Y: Saya Y dari L sidoarjo 38 A:โ€ฆ
  • Sifat dan Karakteristik Beton sebagai Material Struktur Bangunan
     Kuat Tekan Beton Kekuatan tekan (fโ€™c) merupakan salah satu kinerja utama beton. Kekuatan tekan adalah kemampuan betonโ€ฆ
  • Baja adalah : Jenis, pengertian, unsur, klasifikasi
     Logam baja dihasilkan dari pengolahan lanjut besi kasar pada dapur konventer, Siemens Martin atau dapur listrik, dimanaโ€ฆ
 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -