Para Sahabat—
semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan
mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw.
setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat
Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab,
sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan.
Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap
kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang
menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat.
Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah
(pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah
kematiannya adalah wajib. Para Sahabat, yang berkewajiban
mengurus jenazah Rasul saw. dan menguburnya, ternyata
sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat
khalifah dan menunda pemakaman jenazah Beliau; sebagian
yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut
serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. sampai
dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan
mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw.
Rasul saw. wafat
pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama
malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat.
Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam
Rabu. Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. itu ditunda selama
dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum
penguburan jenazah Rasul saw.
Dengan demikian, realitas
tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan
untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah
daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali
bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada memakamkan
jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang
kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah.
Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih
sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali
atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat
maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat
ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban
mengangkat khalifah.
Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar