[iklan]

Sistem Pergaulan Dalam Islam (An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam)

 KITAB LENGKAP bisa download versi html / website



TAQIYUDDIN AN-NABHANI



(Edisi Mu’tamadah)

HTI Press
2014


 Perpustakaan Nasional:Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Hizbut Tahrir
Sistem Pergaulan Dalam Islam/Hizbut Tahrir; Penerjemah, M. Nashir dkk;
Penyunting: M. Shiddiq Al-Jawi. Jakarta : Hizbut Tahrir Indonesia.2014
312 hlm; 23,5 cm

Judul Asli: An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam
ISBN

Sistem Pergaulan Dalam Islam
I. Perkawinan (Hukum Islam).II. M. Nashir dkk.III. M. Shiddiq Al-Jawi

Judul Asli : An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam
Pengarang : Taqiyuddin an-Nabhani
Dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir
Cetakan IV : 1424 H/2003 M
Edisi Mu’tamadah

Edisi Bahasa Indonesia
Penerjemah : M. Nashir dkk
Penyunting : M. Shiddiq al-Jawi
Penata Letak : Solihan
Desain Sampul : M. Hanafi

Penerbit : Hizbut Tahrir Indonesia
Kantor Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
Crown Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Tebet, Jakarta Selatan
Telp/Fax : (62-21) 83787365

Cetakan IV. Shafar 1430 H – Februari 2009 M
Cetakan V. Shafar 1432 H – Januari 2011 M
Cetakan VI. Muharram 1434 H – Nopember 2012 M
Cetakan VII. Rajab 1435 H – Mei 2014 M


DAFTAR ISI
Mukadimah 
Pria dan Wanita.
Pengaruh Pandangan terhadap Hubungan Pria dan Wanita 
Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita ..
Kehidupan Khusus
Kewajiban Memisahkan Pria dan Wanita dalam Kehidupan Islam
Melihat Wanita .
Wanita Muslimah Tidak Wajib Menutup Wajahnya
Kedudukan Wanita dan Pria di Hadapan Syariah
Aktivitas Kaum Wanita
Jamaah Islam
Pernikahan
Wanita-wanita yang Haram Dinikahi 
Poligami
Pernikahan Nabi SAW 
Kehidupan Suami Isteri
‘A z l. ..
Talak ..
Nasab....
Li’an ...
Perwalian Ayah .
Pengasuhan Anak ..
Silaturahim


يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا
وَءَاتُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰٓ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا۟ ٱلْخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَهُمْ إِلَىٰٓ أَمْوَٰلِكُمْ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًۭا كَبِيرًۭا
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةًۭ ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍۢ مِّنْهُ نَفْسًۭا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًۭٔا مَّرِيٓـًۭٔا
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًۭا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًۭا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًۭا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا۟ ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّۭا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًۭا فَلْيَأْكُلْ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ فَأَشْهِدُوا۟ عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًۭا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (TQS an-Nisa [4]: 1-6)


(An-Nizhâm Al-Ijtimâ‘î)

Banyak orang berlebihan menggunakan istilah an-nizhâm alijtimâ‘ î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Penggunaan istilah ini salah. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Sebab sistem ini hakikatnya mengatur seluruh interaksi yang terjadi dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan/pertemuan pria-wanita, pen).

Dalam sistem sosial, tidaklah diperhatikan adanya ijtimâ‘, karena yang dilihat hanyalah interaksi-interaksi yang ada. Dari sini, muncullah berbagai macam peraturan (sistem) yang bermacam-macam sesuai jenis dan perbedaan interaksinya, yang mencakup aspek ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, pidana, mu’amalat, pembuktian, dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidaklah beralasan dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î adalah kata sifat bagi sistem (nizham). Pengertiannya, sistem tersebut dibuat hendaknya untuk mengatur berbagai problem yang muncul dari ijtimâ‘ (pergaulan/ pertemuan pria-wanita, pen) atau berbagai interaksi (‘alaqah) yang timbul dari ijtimâ‘ tersebut.

Pergaulan (ijtima’) seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, pergaulan sesama jenis tidak akan menimbulkan problem e ataupun melahirkan berbagai interaksi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Pengaturan kepentingan di antara keduanya hanyalah memerlukan sebuah peraturan (nizham) karena faktanya mereka hidup bersama dalam satu negeri, sekalipun mereka tidak saling bergaul.

Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya, maka itulah yang menimbulkan berbagai problem yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan (nizham) tertentu. Pergaulan pria wanita itu pulalah yang melahirkan berbagai interaksi yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Maka peraturan pergaulan pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur pergaulan antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatur berbagai interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut. Karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur pergaulan pria-wanita dan mengatur interaksi/hubungan yang muncul dari pergaulan tersebut, serta menjelaskan setiap hal yang tercabang dari interaksi tersebut. An-nizhâm al-ijtimâ‘î tidak mengatur interaksi yang muncul dari kepentingan priawanita dalam masyarakat. Maka aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘), bukan termasuk dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, termasuk dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan/interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut.

Pemahaman masyarakat, lebih-lebih kaum Muslim, terhadap sistem pergaulan pria wanita (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) dalam Islam mengalami kegoncangan dahsyat. Pemahaman mereka amat jauh dari hakikat Islam, dikarenakan jauhnya mereka dari ide-ide dan hukumhukum Islam. Kaum Muslim berada di antara dua golongan. Pertama, orang-orang yang terlalu melampaui batas (tafrith), yang beranggapan bahwa termasuk hak wanita adalah berdua-duaan (berkhalwat) dengan laki-laki sesuai kehendaknya dan keluar rumah dengan membuka auratnya dengan baju yang dia sukai. Kedua, orang-orang yang terlalu ketat (ifrath), yang tidak memandang bahwa di antara hak wanita ialah melakukan usaha perdagangan atau pertanian. Mereka pun berpandangan bahwa wanita tidak boleh bertemu dengan pria sama sekali, dan bahwa seluruh badan wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangannya.

Karena adanya sikap dua golongan ini, yakni yang terlalu melampaui batas dan yang terlalu ketat, runtuhlah akhlak dan muncullah kejumudan berpikir. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan kegelisahan di tengah keluarga-keluarga muslim. Timbul pula banyak kemarahan dan keluhan di antara anggota keluarga serta berbagai perselisihan dan permusuhan di antara mereka.

Karena itu, muncullah perasaan perlu untuk menciptakan keluarga yang utuh dan bahagia yang memenuhi jiwa seluruh kaum Muslim. Upaya untuk mencari solusi guna mengatasi problem inipun telah menyibukkan pikiran banyak orang. Muncullah berbagai macam upaya untuk mengatasi problem ini. Ada yang menulis buku-buku yang menjelaskan pemecahan problem interaksi pria-wanita dan memasukkan beberapa koreksi atas undang-undang peradilan agama atau undang-undang pemilu. Banyak juga pihak yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya pada keluarga mereka sendiri, seperti isteri, saudara perempuan, dan anak-anak perempuan mereka. Ada pula kalangan yang memasukkan beberapa koreksi atas peraturan sekolah dengan memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Demikianlah, telah lahir berbagai upaya yang beraneka ragam. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu belum menghasilkan pemecahan dan belum berhasil menemukan suatu sistem pergaulan pria-wanita.

Mereka belum pula menemukan satu jalan pun untuk melakukan perbaikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim tidak memahami masalah hubungan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya mereka tidak mengetahui metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu untuk tolong menolong sehingga menghasilkan kebaikan bagi umat dengan adanya tolong menolong itu. Mereka benar-benar tidak memahami ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pergaulan pria wanita.

Faktor inilah yang menjadikan mereka sibuk berdiskusi dan berdebat seputar metode untuk mengatasi persoalan dan malah terjauhkan dari mengkaji hakikat persoalan yang sebenarnya. Keresahan dan kegoncangan pun semakin menjadi-jadi akibat upaya-upaya mereka. Timbullah di masyarakat sebuah jurang yang dikhawatirkan mengancam eksistensi umat Islam, sebagai satu umat yang unik dengan berbagai karakter-karakter khasnya. Dikhawatiran rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukumhukum dan pandangan-pandangan Islam.

Penyebab kegoncangan pemikiran dan penyimpangan pemahaman dari kebenaran ini, adalah serangan dahsyat atas kita yang dilancarkan oleh peradaban Barat. Peradaban Barat benar-benar telah mengendalikan cara berpikir dan selera kita sedemikian rupa, sehingga mengubah pemahaman (mafahim) kita tentang kehidupan, tolok-ukur (maqayis) kita terhadap segala sesuatu, dan keyakinan (qana’at) kita yang telah tertancap di dalam jiwa kita, seperti ghîrah (semangat) kita terhadap Islam atau penghormatan kita terhadap tempat-tempat suci kita. Kemenangan peradaban Barat atas kita telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek pergaulan pria wanita.

Semua ini terjadi karena pada saat peradaban Barat muncul di negeri-negeri kaum Muslim dan tampak pula produk-produk fisiknya (madaniyah) serta keunggulan materialnya, banyak mata kaum Muslim yang silau. Mereka pun bertaklid pada produk-produk fisiknya dan berusaha mengadopsi peradaban ini karena produk-produk fisik yang menunjukkan kemajuan ini telah dihasilkan oleh pemilik peradaban Barat yang memang selalu mempropaganda peradabannya itu. Karena itulah, kaum Muslim kemudian bertaklid pada peradaban Barat tanpa membedakan peradaban (hadhârah) Barat dan produk-produk fisiknya (madaniyah).

Kaum Muslim melakukan itu tanpa menyadari bahwa peradaban (hadhârah) hakikatnya adalah kumpulan pemahaman tentang kehidupan dan metode kehidupan yang khas. Sedangkan produk-produk fisik (madaniyah) adalah bentuk-bentuk fisik yang terindera yang dipergunakan sebagai sarana atau alat dalam hidup manusia, yang tidak ada hubungannya dengan pandangan hidup dan metode kehidupan tertentu. Lebih dari itu mereka tidak memahami bahwa peradaban Barat (al-hadhârah al-gharbiyyah) berdiri di atas suatu asas yang bertentangan dengan asas peradaban Islam (al-hadhârah al- Islâmiyyah). Mereka pun tidak mengerti bahwa peradaban Barat berbeda dengan peradaban Islam dalam hal pandangan tentang kehidupan dan persepsi tentang kebahagiaan yang selalu diupayakan oleh setiap orang agar terwujud. Mereka juga tidak memahami bahwa umat Islam sesungguhnya tidak boleh mengambil peradaban Barat dan tidaklah mungkin satu komunitas dari umat Islam di negeri mana pun akan tetap menjadi bagian umat Islam –atau tetap bersifat sebagai komunitas Islam— jika mereka mengambil peradaban Barat tersebut.

Tidak adanya pemahaman akan perbedaan mendasar antara peradaban Islam dan peradaban Barat telah melahirkan sikap mentransfer dan taklid pada peradaban Barat. Banyak kaum Muslim yang mencoba mentransfer peradaban Barat tanpa berpikir, persis seperti orang yang menyalin naskah dengan menulis seluruh kata dan huruf yang ada. Sebagian di antara mereka bertaklid pada peradaban tersebut dengan cara mengambil pemahaman dan tolok-ukur Barat tanpa mengkaji berbagai latar belakang dan akibatnya. Mereka ini, baik yang mentransfer maupun yang bertaklid, melihat masyarakat Barat telah mensejajarkan wanita dengan pria tanpa membedakan pria wanita dan tanpa mempedulikan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Mereka juga melihat wanita-wanita Barat telah turut menampilkan produk-produk fisik Barat (madaniyah) dan telah tampil dengan produk-produk fisik Barat itu. Kaum Muslim itu pun lalu bertaklid padanya dan berusaha mentaklidinya. Mereka tidak menyadari bahwa produk-produk fisik yang ditampilkan itu telah disesuaikan dengan peradaban Barat, pemahaman Barat tentang kehidupan, dan pandangan hidup Barat, tetapi tidak sesuai dengan peradaban Islam, pemahaman Islam tentang kehidupan, dan pandangan hidup Islam. Mereka pun tidak pernah memperhitungkan sedikit pun akibat yang ditimbulkan dari produkproduk fisik yang digunakan untuk menampilkan berbagai hal.

Memang, mereka telah berpandangan seperti itu dan meyakini bahwa wanita harus berdiri sejajar dengan pria dalam masyarakat dan dalam pergaulan, tanpa mempertimbangkan akibat-akibatnya. Mereka berpendapat wanita muslimah harus turut menampilkan produk-produk fisik Barat dan tampil dengan produk-produk fisik Barat itu, tanpa mempedulikan berbagai problem dan aspek yang melekat pada produkproduk fisik tersebut. Maka dari itu mereka menyerukan jaminan kebebasan individu bagi wanita muslimah dan pemberian hak kepadanya untuk berbuat sesukanya. Dan sebagai implikasi dari seruan itu, mereka pun menyerukan ikhtilath tanpa keperluan, menyerukan tabarruj dan menonjolkan perhiasan mereka, serta menyerukan agar wanita muslimah memegang kekuasaan. Mereka menyatakan bahwa semua itu adalah kemajuan dan bukti kebangkitan.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat itu dengan sengaja telah membebaskan dirinya secara total dari segala ikatan dalam hal kebebasan individu. Hingga seorang wanita dapat secara langsung melakukan kontak dengan seorang pria hanya untuk sekadar kontak dan bersenang-senang demi kebebasan individu. Padahal tidak ada hajat apa pun yang mengharuskan adanya kontak itu, dan tidak ada pula keperluan apa pun di masyarakat untuk melakukan ikhtilath seperti itu. Kontak dua lawan jenis yang semata-mata hanya untuk kontak dan bersenang-senang demi kebebasan individu telah berdampak buruk pada kelompok pentransfer dan pentaklid peradaban Barat ini. Mereka saling berlomba-lomba seputar pendapat-pendapat ini hingga membatasi hubungan antara pria dan wanita hanya pada hubungan yang bersifat seksual, yakni hubungan antara dua lawan jenis (lakilaki- perempuan), lain tidak.

Dampak buruk pada kelompok ini meluas kepada komunitas-komunitas lain yang ada dalam masyarakat. Kontak semacam ini ternyata tidak menghasilkan kerjasama apa pun antara pria dan wanita dalam medan kehidupan. Bahkan hanya menghasilkan dekadensi moral; tabarruj-nya para wanita, dan penonjolan keindahan tubuh mereka kepada selain suami atau mahram-nya. Di kalangan kaum Muslim pun timbul penyimpangan dalam berpikir, kerusakan dalam selera/kecenderungan, kegocangan dalam kepercayaan, dan kehancuran dalam berbagai tolok ukur. Mereka menjadikan pergaulan pria-wanita di Barat sebagai teladan yang bagus serta menjadikan masyarakat Barat sebagai tolok-ukur, tanpa menimbang-nimbang dan mengkaji betapa masyarakat Barat tidak peduli lagi dengan bentuk hubungan antara pria dan wanita. Barat tidak melihat lagi bahwa pada bentuk hubungan itu terdapat aib, kebejatan, penyimpangan dari perilaku yang wajib diikuti, atau sesuatu yang merusak dan membahayakan akhlak. Sebagian kaum Muslim itu tidak melihat bahwa masyarakat Islam berbeda dengan masyarakat Barat secara mendasar dan total dalam hal pandangan mengenai hubungan pria-wanita ini.

Sebab masyarakat Islam memandang hubungan pria-wanita yang bersifat seksual termasuk dosa besar (kaba‘ir). Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang keras, yaitu hukuman cambuk atau rajam. Pelakunya pun akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan amarah dan nista. Masyarakat Islam secara aksiomatis akan menganggap bahwa kehormatan wanita wajib dipelihara. Ini merupakan prinsip yang tidak dapat didiskusikan atau diperdebatkan lagi. Kehormatan wanita adalah sesuatu yang untuk membelanya wajib dikorbankan harta maupun jiwa, dengan penuh kerelaan dan pembelaan tanpa ada maaf dan dispensasi.

Memang, para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat tidak lagi memperhatikan perbedaan antara masyarakat Islam dan masyarakat Barat, dan juga tak memperhatikan perbedaan yang besar antara dua keadaan masyarakat tersebut. Mereka juga tak memperhatikan apa yang telah diwajibkan dalam kehidupan Islam dan apa yang diperintahkan oleh syariah Islam. Mereka hanya terdorong oleh semangat untuk mentransfer dan bertaklid hingga menyerukan kebangkitan wanita melalui paham permissivisme (serba-boleh), serta tidak peduli lagi walaupun wanita mempunyai akhlak yang hina.

Begitulah, para pentransfer dan pentaklid itu telah merusak sistem pergaulan pria-wanita di kalangan kaum Muslim atas nama kebangkitan perempuan dan dengan dalih berjuang untuk membangkitkan umat.

Namun jumlah mereka itu pada awalnya sedikit, bahkan umat pun awalnya tidak merestui ajakan yang mereka lontarkan. Namun demikian, keadaannya berbeda setelah diterapkannya sistem kapitalisme di negeri-negeri Islam, dan berkuasanya para penjajah kafir, yang lalu dilanjutkan oleh agen-agen mereka dan orang-orang yang berjalan dalam rombongan penjajah dan mengikuti arahan mereka.

Mereka yang awalnya sedikit itu pun akhirnya mampu mempengaruhi dan membawa sebagian besar penduduk perkotaan dan sebagian kecil penduduk pedesaan untuk menempuh jalan yang telah mereka tempuh.

Mereka pun mampu mentransfer dan bertaklid pada peradaban Barat hingga hilanglah ciri-ciri keislaman sebagian besar penduduk kota-kota besar Islam. Tidak ada perbedaan antara Istambul dan Kairo; antara Tunis dan Damaskus; antara Karachi dan Baghdad; serta antara al- Quds dan Beirut. Semuanya berjalan dalam langkah mentransfer dan bertaklid pada peradaban Barat.

Maka wajar jika di tengah-tengah umat bangkit sebuah kelompok untuk melawan pemikiran-pemikiran tersebut. Dan sudah pasti kebanyakan komunitas masyarakat di negeri-negeri Islam, baik khusus maupun umum, akan memerangi pandangan-pandangan itu. Berdirilah satu atau bahkan beberapa kelompok yang menyerukan keharusan memelihara kehormatan kaum Muslimah dan menjaga kehormatan mereka di masyarakat. Tapi mereka tidak mengerti peraturan-peraturan Islam dan tidak memahami hukum-hukum syariah Islam. Mereka menjadikan kemaslahatan —yang ditentukan oleh akal mereka— sebagai dasar pembahasan dan tolok-ukur terhadap berbagai pandangan dan segala sesuatu. Mereka menyerukan untuk memelihara tradisi dan adat-istiadat serta mengajak untuk berpegang teguh pada akhlak, tanpa memahami bahwa yang harus menjadi asas adalah Akidah Islam dan yang menjadi tolok-ukur adalah hukum-hukum syariah Islam. Mereka bahkan telah sampai pada taraf fanatisme buta ketika membahas hijab wanita dengan mengeluarkan pendapat yang mempersempit gerak wanita, yang tidak memberikan toleransi bagi wanita untuk keluar rumah, untuk menunaikan kepentingan hidupnya, atau untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Para fuqaha belakangan lalu membagi aurat wanita menjadi lima macam: aurat ketika shalat; aurat di hadapan pria mahram-nya; aurat di hadapan pria yang bukan mahram-nya; aurat di hadapan sesama Muslimah; serta aurat di hadapan wanita kafir. Sebagai implikasi dari pemahaman itu, mereka menyerukan pemakaian hijab secara mutlak yang melarang seorang Muslimah melihat siapa pun atau dilihat oleh siapa pun. Mereka menyerukan larangan atas kaum Muslimah untuk melakukan berbagai aktivitas dalam kehidupan. Mereka melarang kaum Muslimah memberikan suara dalam pemilihan umum maupun mengemukakan pendapat dalam urusan politik, pemerintahan, ekonomi, dan sosial.

Mereka menghalangi kaum Muslimah dari kehidupan sampai-sampai mereka mengatakan bahwa sebagian ayat-ayat Allah ditujukan hanya kepada kaum pria, bukan kepada kaum wanita. Mereka pun menakwilkan hadits Rasul SAW mengenai berjabat-tangannya para wanita dengan Rasul SAW dalam baiat, juga hadits-hadits Rasul SAW tentang aurat wanita, dan tentang muamalat Rasul SAW dengan wanita dalam kehidupan, dengan takwilan yang sesuai dengan kehendak mereka bagi wanita, bukan takwilan yang sesuai dengan tuntutan hukum syariah Islam.

Maka semua upaya mereka itu justru menjauhkan masyarakat dari hukum-hukum syariah, sekaligus membutakan kaum Muslim dari aturan pergaulan pria-wanita. Oleh sebab itu, pendapat-pendapat mereka tidak sanggup menghadang pemikiran-pemikiran yang tengah menyerang, tidak kuat membendung arus yang dahsyat, dan bahkan sama sekali tidak mampu memberi pengaruh untuk mengangkat aspek pergaulan antar kaum Muslim.

Memang di tengah umat terdapat ulama yang tidak kurang bobotnya dari para mujtahid dan para imam mazhab terdahulu dari segi ilmu dan penelaahannya. Kaum Muslim pun memang memiliki kekayaan pemikiran dan hukum yang tidak tertandingi oleh bangsa mana pun. Mereka juga mempunyai khazanah buku-buku dan berbagai karya tulis yang amat tinggi nilainya, baik di perpustakaan umum maupun di perpustakaan pribadi. Akan tetapi, semua itu ternyata tidak memberikan pengaruh terhadap upaya mencegah para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat dari kesesatannya. Semua itu juga tidak dapat memuaskan orang-orang yang jumud untuk menerima pemikiran Islami yang digali dengan benar oleh seorang mujtahid selama pemikiran itu tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan terhadap wanita. Hal ini terjadi karena orang-orang yang bertaklid ini, orangorang yang jumud pemikirannya, serta para ulama dan intelektual, telah jauh dari sifat seorang pemikir. Mereka tidak memahami fakta, atau tidak memahami hukum-hukum Allah, atau tidak menerima hukum-hukum syariah berdasarkan proses berpikir, yakni dengan cara menerapkan hukum-hukum tersebut pada fakta secara teliti sehingga melahirkan ketepatan yang sempurna.

Oleh sebab itulah, masyarakat di negeri-negeri Islam tetap terombang ambing di antara dua pemikiran: kejumudan dan taklid.

Sementara itu, aspek pergaulan pria wanita terus terguncang sehingga wanita muslimah menjadi bingung. Wanita muslimah itu dihadapkan pada dua kelompok. Pada satu sisi ada wanita yang gelisah dan goncang yang bertaklid pada peradaban Barat tanpa memahaminya, tanpa menyadari hakikatnya, dan tanpa mengetahui kontradiksi peradaban Barat itu dengan peradaban Islam. Di sisi lain ada wanita jumud yang jerih payahnya tidak memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi kaum Muslim. Semua itu terjadi akibat mereka tidak menerima Islam berdasarkan proses berpikir dan tidak memahami sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam.

Atas dasar ini, harus ada kajian sistem pergaulan pria wanita dalam Islam (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) secara menyeluruh dan mendalam.

Dengan demikian akan dapat dipahami bahwa problem yang ada adalah pergaulan pria dan wanita, hubungan/interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut, dan masalah-masalah yang tercabang dari hubungan ini. Selanjutnya akan dapat dipahami bahwa yang dibutuhkan adalah pemecahan bagi pergaulan tersebut, bagi hubungan yang timbul karena pergaulan itu, dan bagi segala hal yang tercabang dari hubungan itu. Sesungguhnya solusi atas problem ini bukanlah sesuatu yang dicenderungi akal, melainkan dicenderungi syariah. Peran akal hanya memahaminya saja. Pemecahan ini sesungguhnya merupakan pemecahan bagi wanita muslimah dan pria muslim yang hidup sesuai dengan metode kehidupan yang khas, yakni metode kehidupan yang diwajibkan oleh Islam. Masing-masing wajib mengikatkan kehidupannya dengan metode tersebut, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah SWT dalam al-Quran maupun as- Sunnah, tanpa memperhatikan lagi apakah hal itu bertentangan dengan Barat atau menyalahi tradisi dan adat-istiadat nenek moyang. []

SELENGKAPNYA tentang : Sistem Pergaulan Dalam Islam (An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam) dan DAFTAR ISI

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -