[iklan]

HIZBUT TAHRIR DALAM SOROTAN” IDRUS ROMLI Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, MA

“HIZBUT TAHRIR DALAM SOROTAN” IDRUS ROMLI

Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, MA

Siapa Idrus Romli?

Nama Idrus Romli, sebelumnya tidak pernah dikenal. Dia dikenal setelah menulis buku tentang “Hizbut Tahrir dalam Sorotan”. Sebelum menulis buku ini, Idrus Romli memang pernah berinteraksi dengan Hizbut Tahrir Indonesia — Pasuruan. Ketika dia masih tinggal di PP Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Di almamaternya inilah, dia mulai membaca dan mempelajari buku-buku Hizbut Tahrir. Pada mulanya sikapnya terhadap gagasan Hizbut Tahrir sangat positif. Namun, semuanya itu berubah setelah dia mengikuti program PBNU, dimana dia menjadi salah satu peserta dari berbagai pesantren terpilih untuk tour ke sejumlah negara di Eropa-Amerika.

Meski sejak dia diingatkan agar tidak mengikuti program tersebut, supaya tidak menjadi korban brainwash, namun dengan percaya diri, dia mengatakan bahwa dirinya tidak akan mungkin di-brainwash. Namun, diakui atau tidak, perjalanannya ke Eropa-Amerika ini benar-benar telah mengubah hidupnya. Karena perubahan itulah, dia pun akhirnya tidak lagi dipercaya oleh almamaternya untuk mengepalai perpustakaan, bahkan kemudian dikeluarkan dari PP Sidogiri.

Setelah itu, dia pun banyak menulis, khususnya tentang Hizbut Tahrir, seolah-olah dia telah menjadi ahli (pakar) tentang Hizbut Tahrir. Tulisannya inilah yang kemudian digunakan oleh struktur NU di beberapa daerah untuk menyerang Hizbut Tahrir. Dia pun banyak berkelana ke sana ke mari untuk menjajakan tulisannya.

Meski tulisan ini sudah lama, tetapi Hizbut Tahrir merasa tidak perlu menanggapi tulisan ini. Namun, seiring dengan banyaknya pertanyaan dari sejumlah kalangan sebagai dampak, baik langsung maupun tidak, maka kami merasa perlu melakukan sejumlah klarifikasi dan bantahan. Khususnya, ketika tulisan yang menyesatkan ini telah dimuat di media massa.

Iftiraat Idrus Romli

Banyak tuduhan palsu, bahkan kebohongan dialamatkan kepada Hizbut Tahrir dan gagasan yang diusungnya. Berikut ini, antara lain, tuduhan palsu dan kebohongan Idrus Romli:
Tuduhan 1: “Yang diwajibkan bukan Khilafah tapi Imamah, yang artinya secara umum adalah  kepemimpinan. Jadi tidak harus bernama Khilafah. Buktinya Rasulullah saw tidak ber-istikhlaf (tidak memerintahkan khilafah) sepeninggal beliau.” Ini didasarkan pada pernyataan Umar:

ูَู‚َุงู„َ: ุฅู†َّ ุงู„ู„ّู‡َ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ ูŠَุญْูَุธُ ุฏِูŠู†َู‡ُ. ูˆَุฅู†ِّูŠ ู„َุฆِู†ْ ู„ุงَ ุฃَุณْุชَุฎْู„ِูْ ูَุฅู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ّู‡ِ ู„َู…ْ ูŠَุณْุชَุฎْู„ِูْ. ูˆَุฅِู†ْ ุฃَุณْุชَุฎْู„ِูْ ูَุฅู†َّ ุฃَุจَุง ุจَูƒْุฑٍ ู‚َุฏِ ุงุณْุชَุฎْู„َูَ. ู‚َุงู„َ: ูَูˆَุงู„ู„ّู‡ِ ู…َุง ู‡ُูˆَ ุฅู„ุงَّ ุฃَู†ْ ุฐَูƒَุฑَ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ّู‡ِ ูˆَุฃَุจَุง ุจَูƒْุฑٍ. ูَุนَู„ِู…ْุชُ ุฃَู†َّู‡ُ ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ู„ِูŠَุนْุฏِู„َ ุจِุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ّู‡ِ ุฃَุญَุฏุงً. ูˆَุฃَู†َّู‡ُ ุบَูŠْุฑُ ู…ُุณْุชَุฎْู„ِูٍ.

“Berkata (Umar): Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menjaga agama-Nya. Sekiranya aku tidak mengangkat putra mahkota, sesungguhnya karena Rasulullah saw tidak mengangkatnya. Dan, sekiranya aku mengangkatnya, maka itu karena Abu Bakar telah mengangkatnya. Berkata (Ibn Umar): Demi Allah, apa yang dilakukan beliau (Umar) tak lain, karena beliau mengingat Rasulullah dan Abu Bakar. Saya tahu, bahwa tidak akan pernah ada siapapun yang bisa menggantikan Rasulullah. Dan, baginda saw. tidak mengangkat putra mahkota.” (Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, 884)

Bantahan:
Idrus Romli salah dalam memahami makna lafadz, istikhlaf yang disampaikan oleh Khalifah Umar maupun Abdullah bin Umar. Lafadz tersebut diartikan, “pengangkatan Khilafah/Khalifah”, padahal maksudnya tidak begitu. Istikhlaf di sini adalah pengangkatan putra mahkota, bukan pengangkatan Khalifah/Khilafah. Ini diperkuat oleh riwayat yang dinukil oleh Imam as-Suyuthi dalam kitabnya, Tarikh Khulafa (156), ketika Marwan diutus Muawiyah ke Madinah untuk mengambil baiat dari penduduk Madinah kepada Yazid bin Muawiyah. Marwan berkata, “Amirul Mukminin (Muawiyah) memandang perlu mengangkat anaknya sebagai putra mahkota untuk (memimpin) kalian karena mengikuti tuntunan Abu Bakar dan Umar.” Abdurrahman bin Abu Bakar berdiri, “Tidak, tetapi itu tuntunan Kisra dan Kaesar. Sebab, Abu Bakar dan Umar tidak menjadikan Khilafah untuk anak-anak mereka, juga tidak untuk salah seorang anggota keluarganya.”   

Jika lafadz istikhlaf di atas dipahami seperti itu, maka akan terjadi kontradiksi antara tindakan Nabi “tidak mengangkat Khalifah” dengan Abu Bakar yang “mengangkat Khalifah”. Tetapi, jika dipahami sebagaimana riwayat as-Suyuthi, maka perbedaan antara Nabi dan Abu Bakar hanya terletak pada cara. Nabi tidak menunjuk putra mahkota, sedangkan Abu Bakar menunjuk, setelah mengambil pendapat penduduk Madinah yang suaranya mengerucut pada Umar.
Menurut al-Khatthabi, dalam kitabnya, Tharh at-Tatsrib fi Syarh at-Taqrib, (VIII/75), pernyataa Umar dan Abdullah bin Umar di atas, tidak bisa diartikan, bahwa mengangkat Khalifah tidak wajib:

ู‚ูˆู„ู‡: (ูˆุฅู†ูŠ ุฅู† ู„ุง ุฃุณุชุฎู„ู ูุฅู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ [ุตู„ู…] ู„ู… ูŠุณุชุฎู„ู) ู‚ุงู„ ุงู„ุฎุทุงุจูŠ: ู…ุนู†ุงู‡ ู„ู… ูŠุณู… ุฑุฌู„ุง ุจุนูŠู†ู‡ ู„ู„ุฎู„ุงูุฉ،  ูˆู„ู… ูŠุฑุฏ ุจู‡ ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุฃู…ุฑ ุจุฐู„ูƒ، ูˆู„ู… ูŠุฑุดุฏ ุฅู„ูŠู‡، ูˆุฃู‡ู…ู„ ุงู„ุฃู…ุฑ ุจู„ุง ุฑุงุน ูŠุฑุนุงู‡ู… ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…: ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ู…ู† ู‚ุฑูŠุด، ููƒุงู† ู…ุนู†ุงู‡ ุงู„ุฃู…ุฑ ุจุนู‚ุฏ ุงู„ุจูŠุนุฉ ู„ุฅู…ุงู… ู…ู† ู‚ุฑูŠุด، ูˆู„ุฐู„ูƒ ุฑุฃูŠุช ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูŠูˆู… ู…ุงุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ [ุตู„ู…] ู„ู… ูŠู‚ุถูˆุง ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฃู…ุฑ ุฏูู†ู‡ ูˆุชุฌู‡ูŠุฒู‡ ุญุชู‰ ุฃุญูƒู…ูˆุง ุฃู…ุฑ ุงู„ุจูŠุนุฉ ูˆู†ุตุจูˆุง ุฃุจุง ุจูƒุฑ ูˆูƒุงู†ูˆุง ูŠุณู…ูˆู†ู‡ ุฎู„ูŠูุฉ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ [ุตู„ู…]، ุฅุฐ ูƒุงู† ูุนู„ู‡ู… ุตุงุฏุฑุง ุนู†ู‡ ูˆู…ุถุงูุง ุฅู„ูŠู‡ ูˆุฐู„ูƒ ู…ู† ุฃุฏู„ ุงู„ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ. 

“Pernyataan Umar, Sesungguhnya aku, jika aku tidak mengangkat putra mahkota, itu karena Rasulullah saw. juga tidak mengangkat putra mahkota. Al-Khatthabi berkomentar, Maknanya, seseorang tidak disebut dengan sendirinya jabatan Khilafah, dan tidak berarti yang beliau maksud adalah tidak memerintahkan, dan tidak menganjurkannya, serta membiarkan urusan tersebut tanpa pengatur yang mengurusnya, sementara Rasulullah saw telah bersabda, Para imam itu berasal dari Quraisy. Maknanya adalah perintah untuk membaiat seorang imam dari Quraisy. Karena itu, Anda melihat para sahabat ketika hari wafatnya Rasulullah saw, mereka tidak menunaikan pemakaman baginda dan menyiapkannya hingga mereka memastikan urusan baiat ini, dan berhasil mengangkat Abu Bakar, dan mereka menyebutnya sebagai Khalifah Rasulullah saw, karena tindakan mereka bersumber dari dan disandarkan kepada baginda. Itu merupakan dalil yang paling jelas dan tegas tentang wajibnya mendirikan Khilafah.”   
Sedangkan Imamah, Khilafah dan Imaratu al-Muminin, menurut Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (XXI/26):

ูˆَุงู„ุฅِู…َุงู…َุฉُ ูˆَุงู„ْุฎِู„ุงَูَุฉُ ูˆَุฅِู…َุงุฑَุฉُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ู…ُุชَุฑَุงุฏِูَุฉٌ، ูˆَุงู„ْู…ُุฑَุงุฏُ ุจِู‡َุง ุงู„ุฑِّูŠุงَุณَุฉُ ุงู„ْุนَุงู…َّุฉُ ูِูŠ ุดُุคُูˆْู†ِ ุงู„ุฏِّูŠْู†ِ ูˆَุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง

“Imamah, Khilafah dan Imaratu al-Mukminin adalah sinonim. Yang dimaksud dengannya adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia.” 

Tuduhan 2: Bukankah sudah diberitakan oleh Rasulullah saw bahwa kekhilafahan umat Islam hanya berlangsung 30 tahun, setelah itu tidak ada lagi Khilafah dan pemimpin umat Islam menjadi berjumlah banyak, jadi memperjuangkannya adalah kesia-siaan.

Tuduhan ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw dalam Musnad Ahmad bin Hambal, haditz nomor 22273, bahwa masa kekhilafahan umat Islam hanya 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.

Bantahan:
Pernyataan Idrus Romli, bahwa setelah 30 tahun tidak ada Khilafah jelas keliru. Meski ini disandarkan kepada redaksi hadits, tetapi hadits ini bukan satu-satunya. Ada hadits lain yang menyatakan, bahwa Khilafah berjumlah 12 orang. Termasuk hadits yang menyatakan secara umum, tanpa batas waktu dan jumlah orangnya, “Wa satakunu khulafa fa yaktsuruna (Akan ada para Khalifah, hingga jumlah mereka banyak).” (Hr. Muslim). Juga hadits yang mewajibkan umat ini harus mempunyai Khalifah, dan haram hukumnya mati sementara di atas pundaknya tidak ada baiat, “Man mata wa laisa fi unuqihi baiah mata mitatan jahiliyyah (Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada baiat, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah).” (Hr. Ibn Hibban)  

Karena itu, as-Suyuthi, sengaja mengemukakan hadits 30 Khilafah dan 12 imam ini sebelum mengawali pembahasan para Khalifah, satu per satu, dengan menukil penjelasan al-Qadhi Iyadh:

ู„ุนู„ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุงุซู†ูŠ ุนุดุฑ ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ูˆู…ุง ุดุงุจู‡ู‡ุง ุฃู†ู‡ู… ูŠูƒูˆู†ูˆู† ููŠ ู…ุฏุฉ ุนุฒุฉ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ูˆู‚ูˆุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุงุณุชู‚ุงู…ุฉ ุฃู…ูˆุฑู‡ ูˆุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุนู„ู‰ ู…ู† ูŠู‚ูˆู… ุจุงู„ุฎู„ุงูุฉ ูˆู‚ุฏ ูˆุฌุฏ ู‡ุฐุง ููŠู…ู† ุงุฌุชู…ุน ุนู„ูŠู‡ ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ุง ุฃู† ุงุถุทุฑุจ ุฃู…ุฑ ุจู†ูŠ ุฃู…ูŠุฉ ูˆูˆู‚ุนุช ุจูŠู†ู‡ู… ุงู„ูุชู†ุฉ ุฒู…ู† ุงู„ูˆู„ูŠุฏ ุจู† ูŠุฒูŠุฏ ูุงุชุตู„ุช ุจูŠู†ู‡ู… ุฅู„ู‰ ุฃู† ู‚ุงู…ุช ุงู„ุฏูˆู„ุฉ ุงู„ุนุจุงุณูŠุฉ ูุงุณุชุฃุตู„ูˆุง ุฃู…ุฑู‡ู…. 

“Barangkali maksud dua belas imam (Khalifah) di dalam hadits-hadits itu dan yang sejenis adalah, bahwa mereka itu berada dalam puncak kejayaan Khilafah, dan puncak kejayaan Islam, serta mulus dan lurusnya perjalanan Islam, serta kesepakatan orang-orang di masa itu atas kepemimpinan Khalifah tersebut. Sebab, memang ada masa dimana manusia sepakat atas kepemimpinan mereka, hingga datanglah satu masa di mana kekuasaan Bani Umayyah mulai goyah, yakni di masa al-Walid bin Yazid hingga terjadilah kegoncangan sampai akhirnya berdirilah Daulah Abbasiyyah, dan mereka mengikis semua kekuasaan Bani Umayyah.” (as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa, 8)

As-Suyuthi juga menukil pendapat Ibn Hajar al-Asqalani, menurutnya:

ูƒู„ุงู… ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุนูŠุงุถ ุฃุญุณู† ู…ุง ู‚ูŠู„ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆุฃุฑุฌุญู‡
“Penjelasan al-Qadhi Iyadh ini merupakan penjelasan terbaik tentang hadits tersebut, dan saya menguatkannya..” (as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa, 9).

Dengan demikian, maka semua hadits dalam masalah ini, baik yang membatasi dengan waktu (30 tahun), atau dengan jumlah imam (12 Khalifah/imam), maupun yang mutlak bisa dipertemukan. Tanpa menafikan satu pun dalil yang menyatakan tentang masalah Khilafah ini. Inilah pendapat yang paling tepat, sesuai dengan prinsip dalam ushul, “Imal ad-dalilain aula min ihmali ahadihima (Menggunakan dua dalil [yang tampak kontradiksi] lebih baik, ketimbang mengabaikan salah satunya)”

Dengan reasoning seperti itulah, maka as-Suyuthi kemudian menyusun kitabnya, Tarikh al-Khulafa, dengan menyatakan:

ูู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ู„ู… ุฃุฐูƒุฑ ุฃุญุฏุงً ู…ู† ุงู„ุนุจูŠุฏูŠูŠู† ูˆู„ุง ุบูŠุฑู‡ู… ู…ู† ุงู„ุฎูˆุงุฑุฌ ูˆุฅู†ู…ุง ุฐูƒุฑุช ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ ุงู„ู…ุชูู‚ ุนู„ู‰ ุตุญุฉ ุฅู…ุงู…ุชู‡ ูˆุนู‚ุฏ ุจูŠุนุชู‡
“Karena itulah, saya tidak menyebut seorang pun dari para emir Ubaidiyah dan kelompok Khawarij yang lain, tetapi saya hanya menyebutkan Khalifah yang disepakati keabsahan imamah dan akad baiatnya.” (Lihat, as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa, 5)
 
Fakta saat ini, bahwa para penguasa kaum Muslim jumlahnya banyak, memang benar. Tetapi, masalahnya, apakah fakta ini dibenarkan oleh Islam? Dan, apakah memperjuangkan Khilafah untuk menyatukannya sia-sia? Jelas tidak. Dengan tegas Imam an-Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Shahih Muslim (Juz XII/321), menyatakan:

ูˆุงุชูู‚ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุนู‚ุฏ ู„ุฎู„ูŠูุชูŠู† ููŠ ุนุตุฑ ูˆุงุญุฏ ุณูˆุงุก ุงุชุณุนุช ุฏุงุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุฃู… ู„ุง. ูˆู‚ุงู„ ุฅู…ุงู… ุงู„ุญุฑู…ูŠู† ููŠ ูƒุชุงุจู‡ ุงู„ุฅุฑุดุงุฏ: ู‚ุงู„ ุฃุตุญุงุจู†ุง ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุนู‚ุฏู‡ุง ุดุฎุตูŠู†،
“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua khalifah dalam satu masa, baik wilayah Negara Islam luas maupun tidak. Imam al-Haramain berkata, dalam kitabnya, al-Irsyad, para ashhab kami (Ahlusunnah-Syafii) menyatakan, Tidak boleh memberikan jabatan Khilafah kepada dua orang.”

Memang ada pendapat yang menyatakan kebolehan adanya lebih dari satu imam (Khalifah). Pendapat ini dinyatakan oleh kelompok Karamiyyah, sebagaimana dinukil oleh Imam as-Sinqithi (Ulama Sunni). Lihat, Adhwรข al-Bayรขn fรฎ รŽdhรขh al-Qurรขn bi al-Qurรขn, Juz I/83:

ู‚ูˆู„ ุงู„ูƒุฑุงู…ูŠุฉ ุจุฌูˆุงุฒ ุฐู„ูƒ ู…ุทู„ู‚ًุง ู…ุญุชุฌูŠู† ุจุฃู† ุนู„ูŠًّุง ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ ูƒุงู†ุง ุฅู…ุงู…ูŠู† ูˆุงุฌุจูŠ ุงู„ุทุงุนุฉ ูƒู„ุงู‡ู…ุง ุนู„ู‰ ู…ู† ู…ุนู‡، ูˆุจุฃู† ุฐู„ูƒ ูŠุคุฏูŠ ุฅู„ู‰ ูƒูˆู† ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง ุฃู‚ูˆู… ุจู…ุง ู„ุฏูŠู‡ ูˆุฃุถุจุท ู„ู…ุง ูŠู„ูŠู‡.
“Pendapat Karamiyyah tentang secara mutlak diperbolehkannya (adanya dua Khalifah) dengan argumen, bahwa Ali dan Muawiyah dua-duanya pernah menjadi imam (Khalifah) yang sama-sama wajib ditaati, masing-masing oleh pengikutnya. Juga karena itu menyebabkan masing-masing lebih lurus dalam menjalankan kekuasaannya, serta lebih kuat bagi generasi berikutnya.”  

Kelompok ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Karam as-Sajsatani (w. 255 H). Tetapi, ini bukan kelompok Ahlusunnah, melainkan Mujassimah. Muhammad bin Karam as-Sajsatani, disebut oleh Ibn Hajar, “Saqith al-hadits ala bidatihi (Hadits gugur, karena bidahnya).” (Lihat, Ibn Hajar, Lisan al-Mizan, Juz V/400)

Jadi, Idrus Romli jelas bukan pengikut Ahlussunnah, yang tidak mengakui paham taaddudul imamah, sebaliknya merupakan pengikut Karamiyyah, yang dinyatakan oleh Ibn Hajar sebagai Ahli Bidah. 

Tuduhan 3: Asumsi bahwa Khilafah Ala Minhaj An-Nubuwwah ke-2 belum datang adalah salah, karena menurut para ulama yang dimaksud dalam hadits Ahmad adalah masa Umar bin Abdil Aziz ra.

Al-Hafidh al-Baihaqi menukil penjelasan:
ู‚ุงู„: ูู‚ุฏู… ุนู…ุฑ - ูŠุนู†ูŠ: ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุนุฒูŠุฒ - ูˆู…ุนู‡ ูŠุฒูŠุฏ ุจู† ุงู„ู†ุนู…ุงู† ููƒุชุจุช ุฅู„ูŠู‡ ุฃุฐูƒุฑู‡ ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆูƒุชุจุช ุฅู„ูŠู‡ ุฅู†ูŠ ุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฃู…ูŠุฑ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุจุนุฏ ุงู„ุฌุจุฑูŠุฉ، ู‚ุงู„: ูุฃุฎุฐ ูŠุฒูŠุฏ ุงู„ูƒุชุงุจ ูุฃุฏุฎู„ู‡ ุนู„ู‰ ุนู…ุฑ ูุณุฑ ุจู‡ ูˆุฃุนุฌุจู‡» .
“Berkata (perawi hadits): Umar —maksudnya Umar bin Abdul Aziz— bersama Yazid bin an-Numan berdiri, lalu aku (perawi hadits) menuliskan surat kepadany untuk mengingatkannya akan hadits tersebut. Aku tuliskan, isinya, “Saya berharap, dia adalah Amirul Mukminin (Umar bin Abdul Aziz) setelah era Jabariyyah.” Berkata (perawi hadits), Maka Yazid pun mengambil surat tersebut, dan memasukkannya ke saku Umar. Beliau pun senang dengannya, dan terkejut.” (Lihat, al-Baihaqi, Dalail an-Nubuwwah, Juz VI/491)

Pendapat al-Hafidh al-Baihaqi ini juga dikutip oleh kakek al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-Allamah Syaikh Yusuf an-Nabhani, dalam kitabnya Hujjatu-Llah ala al-Alamin fi Mujizat Sayyidi al-Mursalin, hal. 527.

Bantahan:
Bahwa Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah yang disebut dalam hadits Ahmad adalah masa Khalifah Umar bin Abdil Aziz ra. merupakan asumsi seorang perawi bernama Habib bin Salim rahimahullaah. Karena itu, ini jelas bukan hadits Rasulullah saw. Dalam penjelasannya, Habib bin Salim rahimahullaah sendiri tidak bisa memastikan, bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Umar bin Abdul Aziz. Karena itu, beliau menyatakan, “Arju an yakuna Amiru al-Muminin (Saya berharap dia adalah Amirul Mukminin).” Kalaupun ada yang berpendapat demikian tentunya tidak berupa keyakinan yang kemudian menafikan kemungkinan yang lainnya, karena landasannya sebatas “harapan” seorang perawi.
Menurut hadits Muslim nomor 2913: Akan ada kembali kekhilafahan: (a) Hadits menyebutkan munculnya khalifah di akhir umat Nabi Muhammad saw.:

«ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِูŠ ุขุฎِุฑِ ุฃُู…َّุชِูŠ ุฎَู„ِูŠูَุฉٌ ูŠَุญْุซِูŠ ุงู„ْู…َุงู„َ ุญَุซْูŠุงً، ู„ุงَ ูŠَุนُุฏُّู‡ُ ุนَุฏَุฏุงً».
“Di era akhir umatku kelak akan ada seorang Khalifah yang mengumpulkan harta begitu melimpah, yang tidak terkira jumlahnya.”

(b) Keterangan dua orang perawinya, Abu Nadhrah dan Abu Al-Ala saat ditanya oleh Al-Jurairi:

ู‚َุงู„َ ู‚ُู„ْุชُ ู„ุฃَุจِูŠ ู†َุถْุฑَุฉَ ูˆَุฃَุจِูŠ ุงู„ْุนَู„ุงَุกِ: ุฃَุชَุฑَูŠَุงู†ِ ุฃَู†َّู‡ُ ุนُู…َุฑُ ุจْู†ُ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْุนَุฒِูŠุฒِ؟ ูَู‚َุงู„ุงَ: ู„ุงَ.
Berkata (perawi), Aku tanyakan kepada Abu Nadhrah dan Abu al-Ala, “Apakah Anda berdua berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah Umar bin Abdul Aziz?” Keduanya menjawab, “Tidak.” 

Jelas yang dimaksud oleh hadits Muslim ini bukanlah Khalifah Umar bin Abdil Aziz. Maka, pendapat Idrus Romli, atau yang lain, yang mengatakan bahwa tidak akan ada lagi Khalifah, berarti mengingkari hadits shahih ini.
Masih dari sumber yang sama, yaitu hadits nomor 2914: “Akan muncul kembali Khalifah di akhir zaman”. Tentu bukan Khalifah Umar bin Abdil Aziz, karena beliau hidup dekat dengan masa kenabian dan bukan di akhir zaman. Maka, mengatakan tidak akan ada lagi Khalifah juga berarti mengingkari hadits shahih ini.

Tuduhan 4: Kalaupun ada Khilafah di akhir zaman, itu adalah Khilafah yang ditegakkan oleh Imam al-Mahdi, yang sudah dijanjikan kedatangannya oleh Rasulullah saw di banyak hadits. Bukan Khilafah versi Hizbut Tahrir.

Abu Yala al-Maushili, dalam kitabnya,  Musnad Abu Yala al-Maushili (Juz XII/19), meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, bahwa Khilafah di akhir zaman nanti adalah kekhilafahan Imam Mahdi. Itupun masanya sangat singkat, yaitu tujuh tahun saja.

Bantahan:
Imam Mahdi memang Khalifah di akhir zaman, tapi dia bukan satu-satunya. At-Thabarani meriwayatkan hadits shahih, bahwa Imam Mahdi nanti akan dibaiat menjadi Khalifah setelah Khalifah sebelumnya wafat:

«ูŠَูƒُูˆู†ُ ุงุฎْุชِู„ุงูٌ ุนِู†ْุฏَ ู…َูˆْุชِ ุฎَู„ِูŠْูَุฉٍ ูَูŠَุฎْุฑُุฌُ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†ْ ุจَู†ِูŠ ู‡َุงุดِู…ٍ ูَูŠٌّุงุชِูŠ ู…َูƒَّุฉَ، ูَูŠَุณْุชَุฎْุฑِุฌُู‡ُ ุงู„ู†َّุงุณُ ู…ِู†ْ ุจَูŠْุชِู‡ِ ุจَูŠْู†َ ุงู„ุฑُّูƒْู†ِ ูˆَุงู„ู…َู‚َุงู…ِ..».
“Terjadi perselisihan saat meninggalnya seorang Khalifah, lalu keluarlah seorang lelaki keturunan Bani Hasyim hingga dia tiba di Makkah. Orang-orang pun memintanya keluar dari rumahnya, antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim)..” 

Itu artinya, sebelum Imam Mahdi sudah ada kekhilafahan, dan sudah ada Khalifah yang dibaiat (Lihat, Majma Az-Zawaid, Juz VII/433). Pertanyaannya, dari mana datangnya Khilafah tersebut? Apakah muncul dengan sendirinya? Jelas tidak.

Karena itu, hadits-hadits tentang akan datangnya Imam Mahdi menjadi Khalifah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk mendirikan Khilafah, dan mengangkat seorang Khalifah. Justru sebaliknya, Imam Mahdi itu tidak akan pernah ada, jika sebelumnya tidak ada Khilafah. Hadits-hadits seperti ini memang sering dijadikan justifikasi bagi mereka yang tidak mau atau malas berjuang untuk menegakkan Khilafah.

Tuduhan 5: Kajian tentang Khilafah bukan perkara penting, sehingga tidak perlu disikapi secara Ekstrem.

Mengutip pernyataan Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali, berkata dalam kitabnya, al-Iqtishad fi al-Itiqad, hal. 200, “Kajian tentang khilafah tidak penting, dan lebih selamat tidak mengkajinya.”

Bantahan:
Idrus Romli, dalam hal ini tidak jujur kepada Imam al-Ghazali. Dan seperti itulah caranya, memotong penggalan kalimat, termasuk ketika mengutip kalimat al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Mari kita cermati pernyataan Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali:  

ุงู„ู†ุธุฑ ููŠ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุฃูŠุถุงً ู„ูŠุณ ู…ู† ุงู„ู…ู‡ู…ุงุช، ูˆู„ูŠุณ ุฃูŠุถุงً ู…ู† ูู† ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ุงุช ููŠู‡ุง ู…ู† ุงู„ูู‚ู‡ูŠุงุช، ุซู… ุฅู†ู‡ุง ู…ุซุงุฑ ู„ู„ุชุนุตุจุงุช ูˆุงู„ู…ุนุฑุถ ุนู† ุงู„ุฎูˆุถ ููŠู‡ุง ุฃุณู„ู… ู…ู† ุงู„ุฎุงุฆุถ، ุจู„ ูˆุฅู† ุฃุตุงุจ، ููƒูŠู ุฅุฐุง ุฃุฎุทุฃ! ูˆู„ูƒู† ุฅุฐุง ุฌุฑู‰ ุงู„ุฑุณู… ุจุงุฎุชุชุงู… ุงู„ู…ุนุชู‚ุฏุงุช ุจู‡ ุฃุฑุฏู†ุง ุฃู† ู†ุณู„ูƒ ุงู„ู…ู†ู‡ุฌ ุงู„ู…ุนุชุงุฏ ูุฅู† ุงู„ู‚ู„ูˆุจ ุนู† ุงู„ู…ู†ู‡ุฌ ุงู„ู…ุฎุงู„ู ู„ู„ู…ุฃู„ูˆู ุดุฏูŠุฏุฉ ุงู„ู†ูุงุฑ، ูˆู„ูƒู†ุง ู†ูˆุฌุฒ ุงู„ู‚ูˆู„ ููŠู‡ ูˆู†ู‚ูˆู„: ุงู„ู†ุธุฑ ููŠู‡ ูŠุฏูˆุฑ ุนู„ู‰ ุซู„ุงุซุฉ ุฃุทุฑุงู:
“Berdebat tentang imamah bukanlah perkara penting, juga bukan bidang logika. Ia merupakan bidang fiqih. Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri di dalamnya. Itupun jika benar, lalu bagaimana kalau membahasnya, ternyata salah? Namun, jika dirumuskan untuk mengakhiri apa yang selama ini menjadi keyakinan, maka kami ingin menempuh metode yang lazim. Sebab, biasanya hati sangat keras penolakannya terhadap metode yang bertentangan.. Tetapi, kami ingin meringkas pendapat dalam hal ini, dimana pendapat dalam hal ini berkisar pada tiga hal:

ุงู„ุทุฑู ุงู„ุฃูˆู„: ููŠ ุจูŠุงู† ูˆุฌูˆุจ ู†ุตุจ ุงู„ุฅู…ุงู…. ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ุชุธู† ุฃู† ูˆุฌูˆุจ ุฐู„ูƒ ู…ุฃุฎูˆุฐ ู…ู† ุงู„ุนู‚ู„، ูุฅู†ุง ุจูŠู†ุง ุฃู† ุงู„ูˆุฌูˆุจ ูŠุคุฎุฐ ู…ู† ุงู„ุดุฑุน ุฅู„ุง ุฃู† ูŠูุณุฑ ุงู„ูˆุงุฌุจ ุจุงู„ูุนู„ ุงู„ุฐูŠ ููŠู‡ ูุงุฆุฏุฉ ูˆููŠ ุชุฑูƒู‡ ุฃุฏู†ู‰ ู…ุถุฑุฉ، ูˆุนู†ุฏ ุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠู†ูƒุฑ ูˆุฌูˆุจ ู†ุตุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ู„ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ููˆุงุฆุฏ ูˆุฏูุน ุงู„ู…ุถุงุฑ ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง، ูˆู„ูƒู†ุง ู†ู‚ูŠู… ุงู„ุจุฑู‡ุงู† ุงู„ู‚ุทุนูŠ ุงู„ุดุฑุนูŠ ุนู„ู‰ ูˆุฌูˆุจู‡ ูˆู„ุณู†ุง ู†ูƒุชููŠ ุจู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุฅุฌู…ุงุน ุงู„ุฃู…ุฉ، ุจู„ ู†ู†ุจู‡ ุนู„ู‰ ู…ุณุชู†ุฏ ุงู„ุฅุฌู…ุงุน.
“Aspek pertama: Penjelasan tentang kewajiban mengangkat seorang imam (Khalifah). Tidak semestinya ada asumsi, bahwa kewajiban mengangkat imam (Khalifah) ditetapkan dengan akal. Karena itu, kami tegaskan, bahwa kewajiban tersebut ditetapkan dengan syara. Hanya saja, kewajiban tersebut secara nyata boleh dijelaskan (reasoningnya), yang berisi manfaat, dan jika meninggalkannya akan ada mudarat. Pada saat itu, kewajiban menegakkan imam tersebut tidak boleh ditolak, karena berbagai faktor manfaat yang ada, juga berbagai faktor terhindarkannya mudarat yang ada di dunia. Namun, kami ingin membangun argumen yang qathi dan syari mengenai kewajibannya (mengangkat imam), tidak hanya dengan kesepakatan umat, tetapi kami juga ingin mengingatkan pada sandaran kesepakatan tersebut.” 

Al-Ghazali pun kemudian banyak mengemukakan logika, hingga sampai pada kesimpulan berikut ini:

ูˆู„ู‡ุฐุง ู‚ูŠู„: ุงู„ุฏูŠู† ูˆุงู„ุณู„ุทุงู† ุชูˆุฃู…ุงู†، ูˆู„ู‡ุฐุง ู‚ูŠู„: ุงู„ุฏูŠู† ุฃุณ ูˆุงู„ุณู„ุทุงู† ุญุงุฑุณ ูˆู…ุง ู„ุง ุฃุณ ู„ู‡ ูู…ู‡ุฏูˆู… ูˆู…ุง ู„ุง ุญุงุฑุณ ู„ู‡ ูุถุงุฆุน.
“Karena itu bisa disimpulkan, bahwa agama dan kekuasaan (Imamah atau Khilafah) adalah dua saudara kembar. Bisa juga disimpulkan, bahwa agama merupakan pondasi, sementara kekuasan (Imamah atau Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh. Demikian juga sesuatu yang tidak mempunyai penjaga, juga pasti akan hilang.”

Karena itu, pernyataan al-Ghazali yang menyatakan, “Berdebat tentang imamah bukanlah perkara penting, juga bukan bidang logika. Ia merupakan bidang fiqih. Masalah ini juga menjadi pemicu terjadinya fanatisme. Orang yang menolak membahasnya lebih selamat, ketimbang orang yang melibatkan diri di dalamnya. Itupun jika benar, lalu bagaimana kalau membahasnya, ternyata salah?” tidak berarti bahwa masalah Khilafah ini tidak penting. Karena ini bertentangan dengan apa yang beliau uraikan sendiri.

Jadi, konteks pernyataan ini terkait dengan perdebatan yang terjadi di kalangan Ahli Kalam, yang tidak berujung, sehingga akhirnya mengaburkan substansi kewajibannya itu sendiri. Justru al-Ghazali menegaskan, bahwa menegakkan Khilafah ini merupakan kewajiban sangat penting, hingga sampai pada kesimpulan, bahwa “Agama dan kekuasaan (Imamah atau Khilafah) adalah dua saudara kembar.” Juga, kesimpulan, bahwa “Agama merupakan pondasi, sementara kekuasan (Imamah atau Khilafah) adalah penjaga. Sesuatu yang tidak mempunyai pondasi, pasti akan roboh. Demikian juga sesuatu yang tidak mempunyai penjaga, juga pasti akan hilang.”
Sebaliknya, semua ulama Ahlussunnah menyatakan, bahwa masalah Khilafah ini merupakan kewajiban yang sangat penting (ahammu al-wajibat). Ini bisa dilacak pada kitab-kitab muktabar, karya ulama Sunni, berikut ini:
Imam Hasan al-Aththar (Ulama Sunni), dalam Hasyiyah Jamu al-Jawami, Juz II/487.
Muhammad bin Ahmad as-Safarini  al-Hambali (Ulama Sunni), dalam kitabnya, Lawรขmi al-Anwรขr, Juz II/419.
Ibnu Hajar al-Haitami (Ulama Sunni), dalam kitabnya, as-Shawรขiq al-Muhriqah, halaman 10.
Syamsuddin ar-Ramli (Ulama Sunni), dalam Ghรขyah al-Bayรขn: Syarhu Zubad Ibn Ruslรขn, halaman 23.
Muhammad al-Hashkifi al-Hanafi (Ulama Sunni), dalam ad-Durr Al-Mukhtar Syarh Tanwiyr al-Abshar, halaman 75.
Demikian juga, jika pendapat yang menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah atau Imamah ini dikatakan ekstrim, maka pendapat ini jelas telah menyerang para sahabat ridhwanullah alaihim:
Handzalah bin ar-Rabi ra. (Sahabat sekaligus Jurutulis Rasulullah saw) menyebutkan, bahwa tanpa Khilafah, umat Islam bisa hina dan sesat sebagaimana umat Yahudi dan Nasrani. Lihat, at-Thabari, Taarikhu at-Thabari, hal.  776
Umar bin Khaththab  ra. memerintahkan untuk membunuh anggota syura dari kalangan sahabat pilihan jika menghambat proses pemilihan khalifah, dan para sahabat lainnya tidak ada yang menolak bertanda mereka setuju. Lihat, al-Kamil fi at-Tarikh, Juz II/461.
Umar bin Khaththab ra. menyebutkan bahwa dengan meninggalkan Had Rajam saja umat bisa sesat! Tanpa Khilafah banyak hudud ditinggalkan. Lihat, Shahih al-Bukhari, hadits nomor 6829 .
Imam Taqyuddin Abu Bakr al-Hishniy (Ulama Sunni) menyebutkan bahwa menurut para ulama istighfar yang disertai dengan diantaranya keridhaan tidak menerapkan hudud adalah terhitung sebagai dosa! Lihat, Kifayatu al-Akhyar, hlm 242.

Tuduhan 6: Bahwa penguasa yang zalim dan sistem yang rusak adalah akibat kezaliman dan kerusakan masyarakat, sehingga merubahnya hedaknya dengan merubah masyarakat, bukan  dengan meraih kekuasaan.

Idrus Romli menjustifikasi pendapatnya dengan mengutip pandangan Imam Fakhruddin al-Razi, dalam tafsirnya, al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib (Juz XIII/204), bahwa tampilnya seorang pemimpin yang zalim adalah akibat kezaliman yang dilakukan oleh rakyat.

Bantahan:
Hizbut Tahrir merubah sistem dengan berdakwah di tengah-tengah dan bersama umat (masyarakat) sampai mereka menjadikan Islam sebagai pandangan hidupnya, sehingga akhirnya mereka sendirilah yang menuntut penerapan Syariat dan Khilafah.
Meski demikian, kekuasan —seperti kata al-Ghazali—sangat penting untuk menerapkan syariah (agama). Tanpa kekuasaan, syariah tidak akan mungkin bisa ditegakkan.

Tuduhan 7: Menurut Ulama Sunni tidak boleh menggulingkan pemerintahan.

Pandangan Idrus Romli ini dijustifikasi dengan pendapat Imam Abu Jafar al-Thahawi (Ulama Sunni). Dalam kitabnya, al-Aqidah al-Thahawiyyah, beliau menyatakan, “Ahlussunnah wal Jamaah tidak memiliki pandangan menggulingkan pemerintahan yang sah, meskipun mereka telah berbuat kezaliman.”

Bantahan:
Pernyataan Abu Jafar at-Thahawi tepatnya sebagai berikut:

ูˆู„ุง ู†ุฑู‰ ุงู„ุฎุฑูˆุฌ ุนู„ู‰ ุฃุฆู…ุชู†ุง ูˆูˆู„ุงุฉ ุฃู…ูˆุฑู†ุง ูˆุฅู† ุฌุงุฑูˆุง، ูˆู„ุง ู†ุฏุนูˆ ุนู„ู‰ ุฃุญุฏ ู…ู†ู‡ู… ูˆู„ุงู†ู†ุฒุน ูŠุฏุง ู…ู† ุทุงุนุชู‡ู…، ูˆู†ุฑู‰ ุทุงุนุชู‡ู… ู…ู† ุทุงุนุฉ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ูุฑูŠุถุฉ ู…ุง ู„ู… ูŠุฃู…ุฑูˆุง ุจู…ุนุตูŠุฉ
“Kami tidak berpendapat tentang kebolehan memisahkan diri dari para imam kita, juga para penguasa kita, sekalipun mereka bertindak zalim. Kami tidak semestinya melaknat siapapun di antara mereka, juga tidak melepaskan tangan dari ketaatan terhadap mereka. Kami menyatakan, bahwa mentaati mereka merupakan bentuk ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu fardhu, selama mereka tidak memerintahkan maksiat.” (Lihat, Syarah al-Aqidah at-Thahawiyyah, hal. 110-111)

Dalam Syarah al-Aqidah at-Thahawiyyah, al-Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq Abdul Ghani (w 1298 H), menjelaskan, “Jika tidak demikian, maka tidak ada ketaatan kepada mereka.” Beliau juga mengutip hadits Bukhari dari Ubadah bin Shamit, “Baginda Nabi saw berpesan kepada kami agar kami tidak merebut urusan tersebut dari yang berhak, kecuali (pesan baginda saw) jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, sementara kalian mempunyai bukti yang kuat di hadapan Allah.”

Kekufuran yang nyata (bawwah) di sini, dijelaskan dalam catatan kaki, sebagai tindakan penguasa menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal (Lihat, al-Allamah al-Faqih al-Muhaqqiq Abdul Ghani, Syarah al-Aqidah at-Thahawiyyah, hal. 112).

Konteks penjelasan Abu Jafar at-Thahawi di atas jelas terkait dengan sistem Khilafah yang masih menerapkan seluruh hukum Islam. Bukan dalam konteks sistem Kufur sebagaimana saat ini, dimana para penguasanya bukan hanya melakukan kezaliman terhadap rakyatnya, tetapi juga  jelas-jelas telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, serta memaksa rakyatnya untuk tunduk dan patuh kepada sistem tersebut.  
Selain itu, ini juga hanya merupakan salah satu pendapat. Tetapi, ini tidak bisa menafikan pendapat Ahlussunnah yang lain. Ibn Katsir (Ulama Sunni), menyatakan:

ูˆู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: ﴿ุฃَูَุญُูƒْู…َ ูฑู„ْุฌَู€ٰู‡ِู„ِูŠَّุฉِ ูŠَุจْุบُูˆู†َۚ ูˆَู…َู†ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ู…ِู†َ ูฑู„ู„َّู‡ِ ุญُูƒْู…ًุง ู„ِّู‚َูˆْู…ٍ ูŠُูˆู‚ِู†ُูˆู†َ﴾ ูŠู†ูƒุฑ ุชุนุงู„ู‰ ุนู„ู‰ ู…ู† ุฎุฑุฌ ุนู† ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุญูƒู… ุงู„ู…ุดุชู…ู„ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุฎูŠุฑ، ุงู„ู†ุงู‡ูŠ ุนู† ูƒู„ ุดุฑ ูˆุนุฏู„ ุฅู„ู‰ ู…ุง ุณูˆุงู‡ ู…ู† ุงู„ุขุฑุงุก ูˆุงู„ุฃู‡ูˆุงุก ูˆุงู„ุงุตุทู„ุงุญุงุช ุงู„ุชูŠ ูˆุถุนู‡ุง ุงู„ุฑุฌุงู„ ุจู„ุง ู…ุณุชู†ุฏ ู…ู† ุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ู„ู‡، ูƒู…ุง ูƒุงู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฌุงู‡ู„ูŠุฉ ูŠุญูƒู…ูˆู† ุจู‡ ู…ู† ุงู„ุถู„ุงู„ุงุช ูˆุงู„ุฌู‡ุงู„ุงุช ู…ู…ุง ูŠุถุนูˆู†ู‡ุง ุจุขุฑุงุฆู‡ู… ูˆุฃู‡ูˆุงุฆู‡ู…، ูˆูƒู…ุง ูŠุญูƒู… ุจู‡ ุงู„ุชุชุงุฑ ู…ู† ุงู„ุณูŠุงุณุงุช ุงู„ู…ู„ูƒูŠุฉ ุงู„ู…ุฃุฎูˆุฐุฉ ุนู† ู…ู„ูƒู‡ู… ุฌู†ูƒุฒุฎุงู† ุงู„ุฐูŠ ูˆุถุน ู„ู‡ู… ุงู„ูŠุงุณู‚، ูˆู‡ูˆ ุนุจุงุฑุฉ ุนู† ูƒุชุงุจ ู…ุฌู…ูˆุน ู…ู† ุฃุญูƒุงู… ู‚ุฏ ุงู‚ุชุจุณู‡ุง ู…ู† ุดุฑุงุฆุน ุดุชู‰: ู…ู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏูŠุฉ ูˆุงู„ู†ุตุฑุงู†ูŠุฉ ูˆุงู„ู…ู„ุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆุบูŠุฑู‡ุง، ูˆููŠู‡ุง ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ุฃุฎุฐู‡ุง ู…ู† ู…ุฌุฑุฏ ู†ุธุฑู‡ ูˆู‡ูˆุงู‡، ูุตุงุฑุช ููŠ ุจู†ูŠู‡ ุดุฑุนุงً ู…ุชุจุนุงً ูŠู‚ุฏู…ูˆู†ู‡ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุญูƒู… ุจูƒุชุงุจ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู†ุฉ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ّู…، ูู…ู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ู…ู†ู‡ู… ูู‡ูˆ ูƒุงูุฑ ูŠุฌุจ ู‚ุชุงู„ู‡ ุญุชู‰ ูŠุฑุฌุน ุฅู„ู‰ ุญูƒู… ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ [ุตู„ู…]، ูู„ุง ูŠุญูƒู… ุณูˆุงู‡ ููŠ ู‚ู„ูŠู„ ูˆู„ุง ูƒุซูŠุฑ..

“Siapa saja yang melakukannya (mengganti hukum Allah dengan yang lain dan tidak menerapkan syariat Islam) di antara mereka, maka dia Kafir yang wajib diperangi hingga kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya saw, dan tidak memerintah dengan hukum yang lain, baik sedikit maupun banyak.” (Lihat, Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-Adhim [Tafsir Ibn Katsir], Juz III/131)

Tuduhan 8: Hizbut Tahrir mengaggap bahwa perbuatan manusia tidak ada kaitannya dengan qadha (keputusan) Allah SWT, padahal menurut ulama Sunni semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah SWT.

Menurut Idrus Romli, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dengan mengadopsi pandangan Mutazilah, menegaskan dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/71 dan 72), bahwa perbuatan manusia tidak ada kaitannya dengan keputusan Allah. Sementara Imam al-Hafidz al-Kabir Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi (w. 458 H), berkata dalam kitabnya, al-Itiqad ala Madzhab as-Salaf Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah, hal. 53-54, bahwa semua perbuatan manusia adalah ciptaan Allah dan terjadi sesuai dengan keputusan Allah.

Bantahan:
Ini hal yang sama yang dituduhkan oleh al-Harari. Sebenarnya, kalau Idrus Romli maupun al-Harari, mencermati dengan teliti penjelasan al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pasti tidak berkesimpulan demikian. Karena beliau menjelaskan dua kategori perbuatan manusia: Pertama, Perbuatan yang menguasai manusia, baik yang menimpa dirinya maupun dari dirinya. Kedua, Perbuatan yang dikuasai oleh manusia.
Kategori yang pertama inilah yang masuk dalam wilayah Qadha, sedangkan kategori yang kedua tidak.

Tuduhan 9: Hizbut Tahrir menyamakan Ahlussunnah dengan Jabariyyah.

Merujuk pada penjelasan al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/73), bahwa “Ahlussunnah sama dengan Jabariyyah.”

Bantahan:
Yang dimaksud dengan Ahlussunnah di sini adalah mazhab Ahlussunnah di bidang akidah, yaitu Asyariyyah. Dalam pembahasan Qadha dan Qadar pada hakikatnya pendapat keduanya (Ahlussunnah dan Jabariyyah) sama. Sama-sama menyatakan, bahwa perbuatan manusia, baik taat maupun maksiat, adalah ketetapan dan ciptaan Allah SWT. Bedanya, Asyariyyah mengenal apa yang dinamakan dengan Kasb Ikhtiyari, yaitu manusia berkuasa memilih perbuatannya. Namun, yang terjadi tetap apa yang telah ditetapkan Allah SWT, baik dipilih maupun tidak. Karena suatu perbuatan akan terjadi manakala kuasa manusia sejalan dengan kuasa Allah SWT.
Yang menyatakan bahwa Asyariyyah memiliki kesamaan dengan Jabariyyah bukan hanya al-Allamah Syaikh Taqiyuddin. Ibn Abidin, dalam kitabnya, Hasyiyah Ibn Abidin (Juz VI/604), menyatakan:

ูˆุงู„ุฌุจุฑูŠุฉ ุงุซู†ุชุงู†: ู…ุชูˆุณุทุฉ ุชุซุจุช ู„ู„ุนุจุฏ ูƒุณุจุงً ููŠ ุงู„ูุนู„ ูƒุงู„ุฃَุดْุนุฑูŠุฉ، ูˆุฎุงู„ุตุฉ ู„ุง ุชุซุจุชู‡ ูƒุงู„ุฌู‡ู…ูŠุฉ
“Jabariyyah ada dua: Moderat yang menetapkan bahwa manusia mempunyai usaha dalam bertindak, seperti Asyariyyah. Ekstrem (Murni), yang tidak mengakui adanya usaha, seperti Jahmiyyah.”

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam al-Iji (Ulama Sunni) dalam kitabnya, al-Mawaqif, halaman 428, serta al-Jurjani (ulama Sunni), dalam kitabnya at-Tarifat, halaman 66.

Tuduhan 10: Hizbut Tahrir mengingkari tawil atas nash-nash mutasyabihat

Idrus Romli mengutip penjelasan al-Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/53), bahwa “Tawil pertama kali dilakukan oleh kalangan teolog, bukan ulama salaf.” Sementara Imam as-Syaukani (Ulama Syiah Zaidiyah), berkata dalam kitabnya, Irsyad al-Fuhul, mengutip penjelasan Imam az-Zarkasyi (Ulama Sunni) dalam kitabnya, al-Burhan fi Ulum al-Quran, bahwa tawil terhadap Nushush Mutasyabihat dilakukan oleh ulama salaf.

Bantahan:
Hizbut Tahrir dalam konteks ini, sebenarnya tidak sedang mengkritik tawil, melainkan mengkritik manhaj kaum Mutakallimin yang menjadikan akal sebagai asas dalam melakukan tawil, bukan ayat al-Quran (Lihat, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I/55-56)
Bahkan, tidak ada satu pun dalam kitab Hizbut Tahrir yang membahas tentang takwil.

Tuduhan 11: Hizbut Tahrir menisbatkan kejelekan kepada Allah SWT

Idrus Romli menuduh, bahwa al-Allamah Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani menyatakan dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (Juz I/43), bahwa yang dimaksud dengan “Qadar dalam hadits Jibril adalah ilmu Allah”. Dengan demikian, berarti an-Nabhani menisbatkan keburukan kepada Allah SWT. Sementara Syaikh Nawawi Banten, dalam kitabnya, Kasyifat as-Saja Syarh Safinah al-Naja, halaman 12, menyatakan, “Tidak boleh menisbatkan kejelekan kepada Allah.”

Bantahan:
Pandangan, bahwa an-Nabhani menisbatkan keburukan kepada Allah SWT. sebenarnya tidak pernah dinyatakan oleh al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Tetapi, ini merupakan kongklusi dari premis yang dibangun oleh Idrus Romli sendiri.
Adapun maksud dari iman kepada Qadha dan Qadar, baik dan buruknya dari Allah SWT, “Mengimani bahwa perbuatan yang bersumber dari manusia atau menimpanya, dan bersifat “memaksa” dan khashiyyat yang ada pada benda-benda adalah dari Allah SWT, bukan dari Manusia, dan tidak ada peranan manusia di dalamnya.” (Lihat, as-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, Juz I/ 94). Jadi tidak ada satu pun penjelasan beliau yang menisbatkan kejelekan kepada Allah SWT. 

Tuduhan 12: Hizbut Tahrir mengaggap bahwa para Nabi dan Rasul tidak mashum sebelum kenabian dan kerasulan mereka.

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz I/132, menyatakan, bahwa “Para Nabi dan Rasul itu mashum setelah menjadi Nabi dan Rasul. Sedangkan sebelum menjadi Nabi dan Rasul, mereka tidak mashum.”

Imam Muhammad ad-Dasuqi (Ulama Sunni), dalam kitabnya, Hasyiyah ala Ummi al-Barahin, halaman 163, mengatakan, “Para Nabi itu terjaga dari dosa besar dan kecil, sengaja maupun tidak sengaja, sebelum dan sesudah menjadi Nabi.” 

Bantahan:
Imam al-Amidi (Ulama Sunni), menurut Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi (Ulama Sunni) dan jumhur ulama madzhab kami (Ahlussunnah), serta banyak dari kalangan Mutazilah, bahwa para Nabi bisa saja melakukan maksiat sebelum menjadi Nabi, baik dosa besar maupun kecil. Bahkan bisa saja, orang yang sebelumnya Kafir menjadi Rasul. Lihat, al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam, Juz I/227.
Sedangkan ar-Razi, dalam kitabnya, Tafsir ar-Razi (Juz XVII/424), menyatakan:

ุฅู„ุง ุฃู† ุงู„ู…ุนุชุจุฑ ุนู†ุฏู†ุง ุนุตู…ุฉ ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุก ุนู„ูŠู‡ู… ุงู„ุณู„ุงู… ููŠ ูˆู‚ุช ุญุตูˆู„ ุงู„ู†ุจูˆุฉ. ูˆุฃู…ุง ู‚ุจู„ู‡ุง ูุฐู„ูƒ ุบูŠุฑ ูˆุงุฌุจ ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู….
“Hanya saja pendapat yang diakui menurut kami, bahwa kemaksuman Nabi alaihissalam terjadi pada waktu diperolehnya nubuwwah. Adapun sebelumnya, tidak ada keharusan. Wallahu alam.”

Jadi, pendapat al-Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ini bukan hal baru, dan bukan pendapat beliau seorang. Karena banyak ulama lain yang menyatakan pendapat seperti itu.

Tuduhan 13: Hizbut Tahrir beranggapan bahwa ijtihad itu mudah dan masih membolehkan ijtihad, padahal para ulama sepakat pintu ijtihad sudah ditutup.

Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, at-Tafkir, halaman 149, menyatakan, bahwa “Siapa saja mampu berijtihad.” Sementara, kakeknya sendiri, Syaikh Yusuf bin Ismail an-Nabhani, ulama Sunni, dalam kitabnya, Hujjatu-Llah ala al-Alamin, halaman 773, bahwa “Ijtihad telah terputus sejak ratusan tahun yang lalu.”

Bantahan:
Imam az-Zarkasyi (ulama Sunni), “Nukilan, bahwa ada kesepakatan atas  sudah tertutupnya pintu ijtihad adalah hal aneh, karena perkara ini termasuk masalah khilafiyyah. Ulama Hanbali berpendapat, tidak boleh ada suatu masa yang kosong dari keberadaan seorang mujtahid. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu Ishaq dan az-Zubairi. Ibn Daqiq, menyatakan, “Ini pendapat pilihan kami!” Lihat, Irsyad al-Fuhul, halaman 1037.
Yang menyatakan, bahwa ijtihad lebih mudah dilakukan di masa sekarang bukan hanya Syaikh Taqyuddin an-Nabhani. As-Syaukani berkata, ijtihad bagi kalangan Mutaakhkhirin (ulama belakangan) lebih gampang dan mudah daripada ijtihad bagi kalangan Mutaqaddimin (ulama dahulu). Lihat, Irsyad al-Fuhul, halaman 1039.

Tuduhan 14: Hizbut Tahrir membolehkan berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah.

Idrus Romli menyatakan, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, berkata dalam kitabnya, an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam, halaman 57, bahwa “Laki-laki boleh menyalami perempuan dan sebaliknya tanpa tabir antara keduanya.”

Bantahan:
Membolehkan bersalaman dengan wanita ajnabiyyah selama tidak khawatir menimbulkan fitnah bukanlah pendapat asing, bahkan ini merupakan pendapat mayoritas ulama di luar mazhab Syafii. Lihat, Wahbah Az-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islaami wa Adillatuhu, Juz III/567.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Syaikh Yusuf al-Qaradhawi.

Tuduhan 15: Hizbut Tahrir membolehkan menonton film porno.

Bantahan:
Hizbut Tahrir mengeluarkan fatwa membolehkan nonton film porno adalah tuduhan keji. Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhaniy gambar porno (baik yang bergerak maupun tidak) adalah gambar terlarang, karena bertentangan dengan peradaban Islam. Lihat, Nidzam al-Islam, hlm 68.
Amir Hizbut Tahrir sekarang (Syaikh Atha Abu Rusythah) saat ditanya tentang hukum melihat film porno, beliau menegaskan bahwa melihat film porno hukumnya haram, karena bisa menjadi wasilah kepada keharaman. Lihat, Ajwibah Asilah: http://www.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php /HTAmeer/QAsingle/1543/ (16/02/12)

Tuduhan 16: Hizbut Tahrir membolehkan bekerja menjadi agen negara kafir

Idrus Romli juga menyatakan, naskah asli fatwa Hizbut Tahrir halaman 78, membolehkan bekerja menjadi agen negara Kafir.

Bantahan:
Menjadi agen (kaki-tangan/mata-mata) negara Kafir menurut Hizbut Tahrir adalah haram, dari sisi memberi jalan kepada kaum Kafir untuk menang, dan keharaman aktivitas memata-matai kaum Muslim.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -