1. Khalifah berhak mengadopsi hukum-hukum syariah yang memang dibutuhkan untuk memelihara urusan-urusan rakyat. Hukum-hukum itu harus digali—dengan ijtihad yang sahih— dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan diadopsi oleh Khalifah, hukum-hukum itu menjadi undang-undang yang wajib ditaati, dan seorang pun tidak boleh melanggarnya.
2. Khalifah adalah penanggung jawab politik dalam negeri maupun luar negeri sekaligus. Khalifah juga yang memegang kepemimpinan atas angkatan bersenjata; ia memiliki hak untuk mengumumkan perang serta mengadakan perjanjian damai, gencatan senjata, dan seluruh bentuk perjanjian lainnya.
3. Khalifah memiliki hak untuk menerima atau menolak para duta negara asing. Khalifah juga berwenang mengangkat dan memberhentikan para duta kaum Muslim.
4. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para Mu‘âwin dan para wali/gubernur (termasuk para amil). Mereka semuanya bertanggung jawab di hadapan Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat.
5. Khalifah memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Qâdhî al-Qudhât (Kepala Kehakiman) dan para qâdhî (hakim) yang lain, kecuali Qâdhî Mazhâlim. Khalifahlah yang mengangkat Qâdhi Mazhâlim, sedangkan berkaitan dengan pencopotannya, Khalifah harus terikat dengan beberapa batasan yang akan dijelaskan pada bab al- Qâdhâ’. Khalifah juga memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan para dirjen, panglima militer, komandan batalion, dan komandan kesatuan. Mereka semuanya ber tanggungjawab di hadapan Khalifah dan tidak bertanggung jawab di hadapan Majelis Umat.
6. Khalifah memiliki wewenang mengadopsi hukum-hukumsyariah yang menjadi pegangan dalam menyusun APBN. Khalifah memiliki wewenang menetapkan rincian APBN, besaran anggaran untuk masing-masing pos baik berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran.
0 komentar:
Posting Komentar