[iklan]

Tulisan tentang beda zakat dan pajak dalam Islam

Ust: Ada yg punya artikel atau tulisan tentang beda zakat dan pajak dalam Islam? Atau artikel tentang pemasukan keuangan dalam Islam. #urgent

Ust:

*1. Kepemilikan Individu*

al-Milkiyat al-Fardiyah atau sering disebut sebagai private property dapat didefinisikan sebagai hukum syara’ yang mengatur kemanfaatan dan perolehan kompensasi indivudu dari suatu zat atau kegunaan barang-barang tertentu, baik bersifat konsumtif maupun diambil kegunaannya7


. Adapun sebab-sebab kepemilikan individu menurut syara’ terbagi menjadi 5, yakni:
1) Bekerja,
2) Pewarisan (al-irts),
3) Pemberian harta negara pada rakyat,
4) Harta yang didapat tanpa adanya kompensasi harta atau tenaga, dan
5) Kebutuhan atas harta untuk menyambung hidup

.

Dari harta yang diakui sebagai kepemilikan individu di atas, timbullah kewajiban akan zakat sebagai akibat dari kepemilikan harta dari kalangan umat Islam dan tuntunan sunnah untuk bersedekah. Dua jenis harta yang bersumber dari kepemilikan individu inilah yang akan menjadi sumber pemasukan kas Baitul Māl.

Ust:

*b. Shadaqah*

Pengalokasian zakat dikhususkan pada 8 ashnaf dan ditekankan pada kaum Muslim yang fakir. Namun demikian, diperbolehkan secara mutlak untuk memberikan Shadaqah pada orang kafir dengan hujjah
QS. al-Insan 76:8.

Ust:

*a. Zakat*

Zakat merupakan ibadah dan realisasi dari rukun Islam yang ketiga. Penunaiannya merupakan fardhu ain’ dan dapat menciptakan nilai spiritual sebagaimana ibadah shalat, puasa, dan haji. hanya dari kaum Muslim dan bukan merupakan pajak umum. Pengumpulannya tidak menunggu ada tidaknya kebutuhan negara, melainkan merupakan harta khusus yang wajib diserahkan ke Baitul Māl baik negara membutuhkan maupun tidak. Zakat diwajibkan atas seorang Muslim dikarenakan hartanya yang mencapai nishab dikarenakan zakat merupakan ibadah Maliyah bukan ibadah jasadiyah. Sehingga iapun wajib ditarik dari harta anak-anak dan orang gila.

Sedangkan penggunaanya harus disalurkan khusus 8 ashnaf yang didalamnya khalifah dapat berijtihad dan *harta pada sumber zakat ini tidak diperuntukkan untuk urusan perekonomian negara* Zakat adalah salah satu sumber pemasukan kas Baitul Māl yang pengelolaannya mendapatkan tempat khusus tanpa tercampur dengan harta lain. Harta zakat ditarik

Ust:

*2. Kepemilikan Umum*

al-Milkiyat al-Ammah atau disebut public property adalah keterizinan syara’ kepada suatu komunitas masyarakat dalam bersama-sama menggunakan manfaat dari zat atau benda. Sesuatu yang diperuntukkan oleh syara’ sebagai benda dalam kategori kepemilikan umum secara langsung menandakan keharamannya untuk dimiliki oleh individu. Pengelolaan harta dari golongan ini haruslah untuk rakyat kembali. Barangbarang tersebut adalah sumber daya alam, barang tambang besar, dan barang kebutuhan umum.

Ust:

*3. Kepemilikan Negara*

al-Milkiyat ad-Daulah atau state property adalah harta yang secara syara’ ditetapkan sebagai hak seluruh kaum Muslimin/rakyat dimana wewenang manajemennya berada pada tangan khalifah berdasarkan pandangan dan ijtihadnya sesuai syara’ untuk kemaslahatan kaum Muslim dan negara. Harta ini tidak masuk dalam golongan harta pribadi maupun umum.

*a. Ghanimah*

Ghanimah adalah harta orang kafir yang dikuasai oleh kaum Muslim yang berasal dari peperangan. Pengelolaan harta ghanimah ini didasai oleh QS. al-Anfal 8:1.

Ust:

*a. Sumber Daya Alam*

Yang dimaksud sebagai sumber daya alam dalam pembahasan ini adalah barang-barang yang tidak mungkin dimiliki oleh seseorang secara individu dikarenakan barang-barang tersebut dibutuhkan oleh komunitas masyarakat tertentu9

. Contoh barang-barang dalam konteks ini adalah jembatan, jalan, selat, pulau, dll.

*b. Barang Tambang Besar*

Barang tambang besar adalah barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan. Barang tambang dengan jumlah terbatas dapat dimiliki oleh individu. Namun ketika tambang tersebut termasuk dalam jumlah besar dan tidak terbatas serta tidak mungkin dihabiskan, maka negara akan menarik tambang tersebut dari individu untuk dijadikan kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan pada pandangan dan ijtihad khalifah melalui Baitul Māl.

*c. Barang Kebutuhan Umum*

Segala harata yang termasuk dalam golongan ini adalah harta yang masuk dalam kategori fasilitas umum yang ketidakadaannya dapat mengakibatkan persengketaan dalam mencarinya. Dengan kata lain, barang kebutuhan umum merupkan segala hal yang dianggap sebagai kebutuhan manusia secara umum, seperti air, padang gembala, listrik, dll.

Ust:

*b. Fai’*

Fai’ adalah sesuatu yang dikuasai kaum Muslim dari segala sesuatu yang dikuasai atas harta kaum kafir tanpa melalui peperangan. Seluruh harta fai’ yang didapatkan oleh kaum Muslim atas musuh-musuh tanpa bersusah payah mengerahkan pasukan perang hukumnya merupakan hak Allah, seperti hanya jizyah dan kharaj.

Harta fai’ disimpan dalam Baitul Māl dan dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslim berdasarkan pertimbangan Imam dengan keyakinan bahwa didalam pembelanjaan tersebut benar-benar tedapat kemaslahatan kaum Muslim.

c. Kharaj

Kharaj adalah hak kaum Muslim yang diberikan Allah SWT atas tanah yang telah dirampas dari kaum kafir, baik dengan pengerahan pasukan perang maupun damai. Kaum kafir harus menunaikan ketentuan kharaj apabila perjanjian perdamaian telah menyepakati hal tersebut. Adapun kharaj yang dibayarkan kaum kafir atas tanah kharaj adalah sewa, karena tanah kharaj merupakan tanah kaum Muslim setelah dirampas dari kaum kafir dengan jalan perang ataupun damai. Adapun tanah kharaj ini dapat digunakan oleh kaum Muslim maupun kaum kafir dengan membayar kharaj yang besarnya ditentukan oleh Imam daulah Islam dengan mempertimbangkan keadilan.

Penetapan besarnya kharaj ini dapat berbeda-beda dengan mempertimbangkan aspek luas tanah, luas tanaman, atau dapat pula diukur berdasarkan kadar hasil panen, dll

Ust: Seluruh harta yang didapatkan dari orang kafir dengan cara pererangan maka seluruh harta tersebut sepenuhnya diserahkan dan dikelola oleh Imam. Barang-barang dari jenis ghanimah ini dapat berupa uang, perhiasan, brang-barang dagangan, senjata, bahan pangan, dll.

Pendistribusian ghanimah diserahkan sepenuhnya pada pendapat khalifah dengan memperhatikan dan menimbang kebutuhan kaum Muslim dan sesuai dengan syara’. Pihak penerima harta ghanimah ini adalah seputar dikalangan mujahid dengan porsi 4/5 dan 1/5 sisanya adalah milik khalifah untuk didistribusikan berdasarkan QS. al-Anfal 8:41. Namun demikian berdasarkan apa yang telah dilakukan Rasulullah saw., kadangkala beliau mengambil bagian seperlimanya dan kadangkala tidak atau kadangkala beliau mengambil 1/5 bagiannya untuk diberikan pada mujahidin. Dengan demikian, jelaslah pembagian ghanimah ini tidak didasari hanya pada satu cara saja, melainkan dengan cara-cara berbeda sesuai pendapat khalifah untuk kemaslahatan umat10

.

Ust:

*e. al-Khums*

al-Khums artinya adalah seperlima. al-Khums adalah bagianbagian yang diterima daulah Islamiyah dari seperlima bagian yang diambil dari harta anfal, produk pertambangan yangdiperbolehkan dimiliki individu, rikaz, dan apa yang ditarik dari laut11

.

*f. Rikaz*

Rikaz adalah harta temuan atau harta tertimbun yang cara memperolehnya dengan aktivitas menggali isi bumi. Bagi individu yang memiliki pertambangan dalam skala kecil yang diperbolehan negara, maka ketika individu tersebut memperoleh harta seperti emas, perak, dan mineral lain, maka berlaku ketentuan al-Khums dengan diwajibkannya atas atas mereka mengeluarkan zakat sebesar 20% dari temuan galian12 .

g. ‘Usyur

‘Usyur berarti sepersepuluh. ‘usyur adalah hak kaum Muslim yang diberikan oleh Allah SWT dari harta perdagangan dari kaum kuffar, yakni kafir harbi (orang kafir yang memerangi daulah Islam) dan mu’ahid (orang kafir yang terikat perjanjian dengan daulah Islam). ‘usyur hanya akan diambil jika melewati perbatasan dari negara Khilafah. Adapun untuk besarnya ‘usyur yang dibayarkan adalah sebagai berikut:

1) Bagi kafir dzimmi yang melewati perbatasan negara Khilafah adalah sebesar ½ ‘usyur dari meraka yang merupakan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian damai antara mereka dan khalifah. Namun besar ‘usyur dari perdagangan kaum kafir dzimmi ini tidak mutlak ½ ‘usyur seperti pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab. Jika sekarang khalifah membuat kesepakatan dan perjanjian baru dengan kafir dzimmi, kemudian ditetapkan atas mereka besarnya harta yang harus dibayar atas perdagangan mereka, misalnya ½, 1/3 , ¼, 1/10, bisa lebih atau juga kurang. Maka kesepakatan itulah yang berlaku dan harus dipegang teguh sebagai konsekuensi dengan negara Khilafah.

2) Bagi kafir harbi dengan barang dagangan mereka yang ingin melewati perbatasan negara, maka bagi mereka dikenakan ‘usyur sebesar ‘usyur itu sendiri, yakni 1/10 dari harta perdagangan mereka. Hal ini sebagai perlakuan yang setara (asas resiprokral) karena memungut atas perdagangan kaum Muslim yang melewati batas negara mereka, baik kuantitasnya berjumlah sedikit atau banyak. Adapun untuk ‘usyur sendiri adalah ketetapan yang diberlakukan oleh negara kafir harbi atas barang dagangan kaum Muslim yang melewati perbatasan negara mereka pada masa Khalifah Umar bin Khaththab dan para khalifah sesudahnya.

Ust: *Sumber Pendapatan lain* Selain sumber pendapatan utama, Baitul Māl memiliki sumber pendapatan lain, seperti:

a. Harta orang meninggal tanpa pewaris maupun wasiat

b. Harta hibah dan wakaf yang disumbangkan para dermawan kepada daulah Islam

c. Barang-barang di tempat-tempat umum tanpa ada yang mengaku sebagai pemiliknya

d. Harta orang murtad yang disita negara

e. Harta dari kafir dzimmi yang berkhianat atau memberontak

f. Harta sitaan dari pencurian dan perampokan bila tidak ada yang mengakui kepemilikannya, dll13

.

Ust:

d. *Jizyah* 

Jizyah merupakan hak kaum Muslim yang diberikan oleh Allah SWT atas ketundukan orang-orang kafir dzimmi terhadap daulah Islamiyah karena adanya perlindungan yang diberikan oleh daulah kepada meraka. Jizyah termasuk dalam kategori harta umum yang alokasinya untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Sedangkan waktu penarikannya adalah setelah melewati satu tahun dan tidak wajib sebelum satu tahun. Jizyah adalah hak kaum Muslim yang wajib diambil dari orang kafir selama mereka tetap kufur dan dihitung berdasarkan orang bukan hartanya. Sedangkan jikalau mereka memeluk Islam, maka jizyah gugur atas mereka. Jizyah hanya dikenakan pada individu kafir dari golongan laki-laki yang mampu membayarnya, sehingga tidak dikenakan pada perempuan, anak-anak, dan orang gila. Adapun besarnya jizyah diserahkan kepada pertimbanga khalifah dengan memperhatikan keadilan sehingga tidak melampaui batas kemampuan orang-orang yang membayar jizyah.

Ust:

*5. Pajak*

Pajak atau dharibah adalah hak negara atas harta kaum Muslim yang yang difardhukan atas mereka oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Pajak hanya akan dibenarkan syara’ jika Baitul Māl mengalami defisit harta untuk melakukan belanja negara. Sehingga ketika Baitul Māl mengalami kekurangan dana untuk melakukan alokasi belanja negara (kecuali bagian zakat) maka negara akan memberlakukan dharibah kepada kaum Muslim. Adapun untuk orang non-Muslim, mereka tidak boleh dikenakan dharibah ketika Baitul Māl defisit harta. Adapun mekanisme pemungutan dharibah ini hanya dipungut dari kaum Muslim yang mampu, dalam artian nafkah yang mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup memiliki sisa, serta dari golongan orang kaya menurut ketentuan syara’. Adapun untuk besarnya diserahkan pada khalifah dengan memperhatikan keadilan di kalangan kaum Muslim.

Dari penjelasan di atas telah jelas bagian-bagian dari sumber pemasukan kas, porsi, dan alokasi peruntukan pengeluaran Baitul Māl.

Ust: Hasil googling khawatir kurang lengkap atau ada yang kelewat

aut:

PAJAK DALAM ISLAM 

Pajak (dharibah) hukum asalnya adalah Haram dan hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. pemungutan dilakukan saat kas negara menipis kepada warganegara yang mampu saat panceklik, pemungutan dihentikan saat kas negara di Baitul mal kembali normal.

Kepoin terus konten bermanfaat lainnya Dengan mengklik tautan berikut.

77: Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj akan menyerukan aksi tak bayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti menyelewengkan dana pajak.

Apakah pajak diselewengkan? Apa dampak pajak sebagai urat nadi perekonomian bagi rakyat kecil? Apakah pajak layak menjadi sumber pendapatan utama negara? 

🟥 *Saksikan Kabar Petang Khilafah News*

*PENGUASA WAJIB MENYEJAHTERAKAN RAKYAT*

🎙️ Bersama : 

*Iwan Januar* (Direktur Siyasah Institute)

Host : 

*Azis Rohman*

🗓️ *Jum'at, 3 Maret 2023*

🕠 *16.30 WIB-Selesai*

*KLIK LINK* ini: ⤵️

https://youtu.be/zoPLFz_Gbm4

https://youtu.be/zoPLFz_Gbm4

https://youtu.be/zoPLFz_Gbm4

Subscribe *Khilafah News* ⤵️

https://mbo.is/kcnews

https://mbo.is/kcnews

https://mbo.is/kcnews

Pastikan like, komen, subscribe dan jangan lupa *tekan tombol loncengnya* agar mendapat update yang mencerahkan. Jangan biarkan informasi menarik dan berharga ini cuman berhenti di kamu, yuk sebarkan ke teman, sanak saudara dimanapun berada *Agar menjadi amal shalih dan kebaikan menyebar*.

#kabarpetang #khilafahnews #jumat #jumatberkah #pajak #ekonomi #negara #kapitalis #rakyat #pejabat #sejahtera #solusiislam

29: *Pengamat: Seruan Tolak Bayar Pajak Mestinya Disambut Publik*

Seruan warganet untuk tidak membayar pajak, menurut Pengamat Kebijakan Publik Dr. Erwin Permana mestinya disambut publik karena pajak merupakan kezaliman. "Saya kira publik sambut saja seruan dari warganet itu, karena bagaimanapun pajak itu kan kezaliman" tuturnya

*SELENGKAPNYA:*

https://mediaumat.id/pengamat-seruan-tolak-bayar-pajak-mestinya-disambut-publik/

*Channel Telegram:*

https://t.me/mediaumat

67: Wayah e perang akhir zaman, umat islam harus persiapkan diri tampil di medan jihad ketika khilafah berdiri tidak lama lagi. InsyaAllah

67: ✒️JANGAN SANTAI DALAM MENCARI ILMU 

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

لا يُنال العلم إلا بهجر اللذات وتطليق الراحة.

"Ilmu agama tidak akan bisa diraih melainkan dengan meninggalkan kelezatan dan menjauhi sikap rileks (santai)."

📚Miftah Daaris Sa'adah 142

77: Setiap Maret identik dengan laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi. Ini salah satu cara negara mengejar perolehan target pajak ke semua warga negara yang kena pajak. Satu sisi muncul perilaku pejabat pajak dan keluarganya yang pamer kemewahan.

Masih perlukah bayar pajak? Apakah sikap hedonisme pejabat menurunkan kepercayaan publik terhadap aliran dana pajak? Bisakah negara ini berjalan tanpa pajak lagi?

🟥 *Ikuti LIVE Diskusi Media Umat*

*RAKYAT DIPAJAKIN, DUITNYA DIKORUPSIIN*

🎙️ Bersama para pembicara :

1⃣  *Salamudin Daeng* (Pengamat Ekonomi)

2⃣  *Ust. M. Ismail Yusanto* (Cendekiawan Muslim)

3⃣  *Anthony Budiawan* (Managing Director Political Economy and Policy Studies)

4⃣  *Bambang Widjojanto* (Mantan Komisioner KPK)

🔊 Host : 

*Mujiyanto*

🗓️ *Ahad, 5 Maret 2023*

🕗 Pukul *20.00 WIB*

Melalui *Link* ⤵️

https://youtu.be/-px0oYd-qQg

https://youtu.be/-px0oYd-qQg

https://youtu.be/-px0oYd-qQg

Subscribe Media Umat: ⤵️

https://www.youtube.com/@MediaUmatnews

https://www.youtube.com/@MediaUmatnews

https://www.youtube.com/@MediaUmatnews

*Jangan biarkan* informasi menarik dan berharga ini hanya berhenti pada Anda, *yuk sebarkan* ke teman, sanak saudara dimanapun berada. *Biar jadi amal shalih* dan kebaikan menyebar di bumi kita ini.

#mediaumat #diskusimediaumat #pajak #rakyat #pejabat #sejahtera #hedonisme #keuangan #korpsi #hukum #indonesia

22: Ankara, 102 tahun sudah umat Islam kehilangan institusi pelindung mereka (Khilafah) dimana dari sanalah petaka umat Muslim dimulai hingga saat ini.

Mengenang seratus tahun keruntuhan Khilafah tersebut sebuah Konferensi digelar di Ankara, Turki pada Jumat, (3/3/2023) dengan tema Runtuhnya Khilafah: Bencana Terbesar Abad Ini dimana agenda ini dihadiri berbagai pihak dari kaum muslimin.

Acara ini menghadirkan pembicara tidak hanya dari Turki tapi juga dari perwakilan negara-negara Muslim lainnya melalui video seperti Indonesia, Suriah, Sudan, Palestina, Denmark dan Pakistan.







ma: Tidak ada rakyat yg ikhlas dipajeki, baik muslim maupun kafir,  termasuk yg punya prinsip republik harga mati, dia juga lebih senang kalau ga dipajeki 😀

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -