[iklan]

5 MASALAH KURBAN Sering TERULANG

*5 MASALAH KURBAN YANG SELALU TERULANG SETIAP TAHUN*
Oleh: Zahro Wardi (Komisi Fatwa MUI Kab. Trenggalek, Anggota PW LBM NU Jatim)

1. Qurban satu kambing untuk satu keluarga.
- Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan Satu keluarga, Tidak Sah sebagai kurban, tapi sah sebagai daging sedekah. Kalau yg dimaksud adalah diatasnamakan Satu orang, sedang pahala untuk sekeluarga, Sah-sah saja. Sebab aturan sudah jelas. Satu kambing untuk satu orang, Sapi untuk 7 orang.
2. Menjual Kulit kurban.
- Boleh, asal sudah diberikan pada yang menjual. Intinya dimiliki dulu, baru dijual. Sedangkan hasil penjualannya terserah dia. Bisa di belikan kantong plastik atau rokok dinikmati bersama, atau ia kantongi sendiri. Baik diberikan satu orang, atau musyarokah beberapa orang. Misal para Pemboleng (Yang mencincang dan membagi daging).
3. Bolehkah berkurban, sementara ia belum Aqiqoh?
- Boleh. Sebab keduanya ibadah sunah, satu sama lain nya tidak ada ketergantungan. Hanya saja, sebaiknya aqiqoh dulu, baru kurban. Sbb perintah/anjuran aqiqoh bagi yang bersangkutan ada lebih dulu. Yakni saat 7 hari kelahiran. Disamping itu perintah/anjuran kurban ada Tiap tahun.
4. Jika orang memberi kabar atau ditanya tentang kambing miliknya untuk apa. Lalu ia menjawab "Untuk Kurban". Apakah sudah menjadi Nadzar?
- Pendapat paling kuat Belum menjadi Nadzar. Kecuali memang ia sudah berniat Nadzar. Sebab Nadzar adalah Berjanji sungguh-sungguh sampai kehati terhadap Alloh SWT, bahwa ia akan berkorban. Bukan sekedar memberi kabar atau menjawab pertanyaan. Bahkan sebagian ulama men-syaratkan harus memakai lafadz Qosam(Sumpah).
5. Bagaimana kesunahan dan doa orang yang menyembelih hewan qurban;
- Wudlu, menghadap kiblat, baca Bismillah, Baca sholawat, Baca takbir. Sedangkan doa setelah menyembelih sebagai berikut:
ุงู„ู„ู‡ู… ู‡ุฐู‡ ู…ู†ูƒ ูˆ ุงู„ูŠูƒ ูุชู‚ุจู„ ู†ุนู…ุฉ ู…ู†ูƒ ุนู„ูŠ ( ุนู„ู‰.......) ูˆ ุชู‚ุฑุจุช ุจู‡ุง ุงู„ูŠูƒ ูุชู‚ุจู„ู‡ุง ู…ู†ูŠ (ู…ู†.........).
Titik-titik di isi nama mudlohi (yang berkurban), jika si penyembelih menjadi wakil dari mudlohi.

*Referensi ;* Al-Bajuri Hasyiah Fathal Qorib, Fathal Mu'in ma'a I'anah Al-Tholibin, Ihya Ulumuddin, Jamal 'Alal Manhaj.

Wallohu A'lam Bi al-showab.


Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -