
Oleh: Irfan Abu Naveed Al-Atsari (Peneliti di Raudhah Tsaqafiyyah Jawa Barat)
Dari Abu Hurairah r.a., Nabi ๏ทบ bersabda,
ูุงู ููููุฏูุบู ุงููู ูุคูู ููู ู ููู ุฌูุญูุฑู ููุงุญูุฏู ู ูุฑููุชููููู
โTidak selayaknya seorang mukmin dipatuk ular dari lubang yang sama sebanyak dua kali.โ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini mengandung pelajaran agung nan penting, diungkapkan dengan ungkapan majazi, mengumpamakan perbuatan mukmin yang terjerumus pada kesalahan yang sama, dengan ungkapan ูุง ููุฏุบ dan ุฌุญุฑ ูุงุญุฏ. Dalam ilmu balaghah (ilmu bayan), bentuk majazi ini termasuk bentuk isti'arah tepatnya isti'arah tamtsiliyyah, pengungkapan sesuatu dengan meminjam istilah lain yang sifatnya tamtsil (perumpamaan), faidahnya: memudahkan orang yang menyimaknya memahami gagasan inti di balik pesan tsb, dengan pesan yang menggugah dan membekas dalam benaknya. Dalam hal ini terutama ditujukan kepada orang beriman.
Hal itu karena peringatan, bermanfaat bagi orang-orang berakal sehat ( ulul albรขb) dan keimanan:
ุงูููุฐูููู ููุณูุชูู ูุนูููู ุงูููููููู ููููุชููุจูุนูููู ุฃูุญูุณููููู ุฃูููููฐุฆููู ุงูููุฐูููู ููุฏูุงููู ู ุงูููููู ููุฃูููููฐุฆููู ููู ู ุฃููููู ุงููุฃูููุจูุงุจู{ูกูจ} *
โYang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.โ (QS. Al-Zumar [39]: 18)
Inilah sifat mereka yang dipuji Allah dan peringatan bermanfaat bagi mereka yang beriman:
ููุฐููููุฑู ููุฅูููู ุงูุฐููููุฑูููฐ ุชูููููุนู ุงููู ูุคูู ูููููู{ูฅูฅ} *
โDan berilah peringatan, karena peringatan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.โ (QS. Al-Dzรขriyรขt [51]: 55)
Jika pesan mendalam hadits di atas ditafsirkan sebagai peringatan atas jebakan jalan Demokrasi, kira-kira sudah berapa kali kita terjebak? Jika dua kali saja diperingatkan apalagi lebih (muwafaqah)! Demokrasi adalah sistem kufur, kebatilannya ditegaskan para ulama Islam. Terbukti, selama ini jalan Demokrasi banyak menjerumuskan pada kemungkaran, dan menggiring umat pada harapan semu, maka sudah selayaknya umat diingatkan untuk mencampakkan Demokrasi dan jalannya, dan beralih kepada Islam dan jalannya, duduk persoalannya kian terang benderang ketika kita mengambil faidah dari hadits:
Dari Ibn โAbbas r.a., ia berkata: โRasulullah ๏ทบ bersabda:
ููุชูุชููุจูุนูููู ุณููููู ุงูููุฐูููู ู ููู ููุจูููููู ู ุ ุดูุจูุฑูุง ุจูุดูุจูุฑู ููุฐูุฑูุงุนูุง ุจูุฐูุฑูุงุนู ุ ุญูุชููู ูููู ุฏูุฎููููุง ููู ุฌูุญูุฑู ุถูุจูู ูุงูุชููุจูุนูุชูู ููููู ู
โSungguh kamu mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta hingga salah seorang dari mereka masuk lubang kadal gurun pun sungguh kamu mengikutinya.โ (HR. Muslim)
Imam al-Mullaโ Ali al-Qari menjelaskan makna โุณูููููโ yakni jalan hidup, manhaj dan perbuatan mereka[2], dan suatu pemikiran jelas termasuk manhaj, jalan hidup yang khas lahir dari suatu peradaban.
Faidahnya, hadits ini jelas mengandung indikasi larangan, sebagaimana ditegaskan oleh al-Qadhi Taqiyuddin bin Ibrahim al-Nabhani[3], karena terdapat celaan atas perbuatan mengikuti manhaj dan pola pikir orang kafir. Bahkan celaan tersebut kian dalam, ketika Rasulullah Saw mengungkapkan bentuk kiasan (majazi) di balik kalimat (ุญูุชููู ูููู ุฏูุฎููููุง ููู ุฌูุญูุฑู ุถูุจูู), "hingga salah seorang dari mereka masuk lubang kadal gurun", dimana dalam persepektif ilmu balaghah, hadits ini mengandung bentuk al-istiโรขrah, jenis al-istiโรขrah al-tamtsรฎliyyah.
Maka umat wajib dipahamkan terhadap berbagai keburukan (mencakup keyakinan (akidah, pola pikir) dan perbuatan jahiliyyah), dan dipahamkan terhadap Din Islam, jika diabaikan bagaimana umat bisa paham?
ุงููู ุงูู ุณุชุนุงู
ููููุง ุงููู ูุฅูุงูู ููู ุง ูุฑุถุงู ุฑุจูุง ููุญุจู
Catatan Kaki:
[1] Nuruddin al-Mulla โAli al-Qari, Mirqรขt al-Mafรขtรฎh Syarh Misykรขt al-Mashรขbรฎh, Beirut: Dรขr al-Fikr, cet. I, 1422 H, juz VIII, hlm. 3403.
[2] Taqiyuddin bin Ibrahim, Muqaddimah al-Dustรปr aw al-Asbรขb al-Mรปjibah Lahu, Beirut: Dรขr al-Ummah, cet. II, 1420 H, juz I, hlm. 44.
[3] Ibrahim bin Musa al-Gharnathi al-Syathibi, al-Muwรขfaqรขt, Dรขr Ibn โAffรขn, cet. I, 1417 H, juz I, hlm. 54.
0 comments:
Posting Komentar