*Daulah Khilafah Islamiyyah Tidak Harus Berujud Negara?*
Ust Syamsudin Ramadlan an-Nawiy
Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara dan batas-batas kewilayahan. Menurut mereka, seorang khalifah, atau kekhilafahan Islam tidak mesti memiliki negara, atau teritorial tertentu. Bahkan, masih menurut mereka, meletakkan Islam dalam bingkai sebuah negara, sama artinya telah mengecilkan dan mengerdilkan Islam. Pemahaman semacam ini adalah pemahaman bathil dan bertentangan dengan nash-nash sharih. Bila wilayah negara tidak diperlukan untuk membangun Daulah Khilafah Islamiyyah atau Daulah Islamiyyah, lalu, mengapa Rasulullah saw –dalam hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah menyebut negara Muhajirin, dan negara mereka [negara kufur]? Penyebutan daar Muhajirin [negara Islam] memberi pemahaman kepada kita, bahwa Khilafah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang jelas.
Selain itu, kemestian adanya negara dan batas wilayah yang tegas bagi Daulah Islamiyyah berkaitan erat dengan hukum-hukum berikut ini;
a. Penetapan Status Kewarganegaraan
Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmiy, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbiy, jika ada batas wilayah negara yang jelas. Bila batas wilayah negara tidak ada –tidak memiliki wilayah yang jelas--, tentu kategorisasi kafir dzimmiy, mu’ahid, dan harbiy tidak akan berlaku lagi. Padahal, Rasulullah saw dalam riwayat-riwayat shahih, telah menyebut istilah-istilah kafir dzimmiy, mu’ahid, dan kafir harbiy. Rasulullah saw bersabda artinya; “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian dengan Daulah Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga.”[HR. Bukhari]. Kafir mu’ahid adalah seorang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian dengan negara Islam. Hadits ini memberikan pengertian adanya batas wilayah yang tegas antara negara Islam dengan negara kafir. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa melukai dzimmiy [kafir dzimmiy] maka pada hari kiamat akulah yang menjadi musuhnya.”[HR. Khathib dalam tarikhnya. Sanadnya hasan].
Rasulullah saw juga bersabda, artinya, “Keluarkanlah kaum musyrikin [posisinya sebagai kafir dzimmiy –lihat Mukhtashar Nailul Authar--dari Jaziratul Arab, dan kenakan upeti para utusan itu, seperti aku pernah mengenakan upeti kepada mereka.[HR.Ahmad, Bukhari,dan Muslim, dari Ibnu ‘Abbas] Hadits ini dengan jelas menyebut istilah kafir dzimmiy. Kafir Dzimmiy adalah seorang kafir yang tunduk dan berada di dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah. Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas, keharusan adanya wilayah yang tegas, bagi sebuah negara, sehingga bisa diklasifikasi mana kafir dzimmiy dan mana yang bukan. Kafir musta’min, adalah orang kafir yang lari dari negaranya [negara kafir] dan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah untuk meminta jaminan keamanan. Inipun dijelaskan dalam sunnah. Rasulullah saw pernah memberikan keamanan kepada utusan-utusan orang musyrik. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan, bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah tidak harus memiliki wilayah yang tegas. Atas dasar itu, adanya status kewarganegaraan memestikan pula adanya wilayah negara yang jelas dan tegas.
b. Hukum Jihad fi Sabilillah
Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah. Allah swt berfirman:
“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agar semua agama karena Allah…”[TQS Al Anfaal (8):39] Jihad fi sabilillah adalah berperang melawan orang kafir, merebut dan menaklukkan wilayah mereka dan benteng mereka. Secara implisit ini juga menunjukkan bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang tegas untuk membedakan dirinya dengan negara kafir, agar hukum jihad bisa ditegakkan. Kalau negara Islam tidak memiliki wilayah negara, atas dasar apa kita memerangi negara-negara kafir?
c. Hukum Perjanjian Antar Negara (al-Shulh)
Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Daar al-Islaam dengan Daar al-Kufr. Allah swt berfirman:
“…kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjianmu) dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya..”[TQS Al Taubah (9):4].
Perjanjian pasti melibatkan dan menyertakan dua belah pihak. Dalam konteks ini, kadang-kadang terjadi perjanjian yang melibatkan Daulah Islam [negara Islam] dengan negara Kafir. Ini menunjukkan dengan jelas, bahwa adanya hukum perjanjian antar dua negara mengharuskan pula adanya negara yang berdaulat penuh atas teritorial tertentu. Kalau Islam tidak mengenal konsep negara dan batas wilayah negara, lalu mengapa Islam mengakui, bahkan mensyari’atkan perjanjian yang melibatkan dua negara?
d. Hukum Bersiaga di Perbatasan Negara
Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap (di perbatasan negerimu [Daulah Islamiyyah], kemudian bertaqwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.”[TQS Ali Imran (3):200].
Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga di perbatasan?! Bahkan, banyak riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya, “Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.”[HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan]. Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.
e. Hukum Hijrah
Imam Ahmad dan Nasaaiy meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.” Hijrah adalah berpindah dari wilayah Daar Kufur, menuju wilayah Daar Islam. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki wilayah yang jelas, agar hukum hijrah dan hukum-hukum Islam lain bisa ditegakkan.
Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah [negara Islam] bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen , akan tetapi terus melebar hingga mencakup seluruh dunia. Konsep batas wilayah dalam Islam berbeda dengan konsep batas negara yang dikembangkan oleh pakar politik barat. Batas wilayah negara yang dikembangkan oleh orang-orang barat adalah batas negara yang bersifat tetap (fixed), yang menafikan adanya penaklukan, serta aktivitas “memperlebar kekuasaan”. Sedangkan batas wilayah Khilafah Islamiyyah akan meluas dan melebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Meskipun demikian, batas wilayah negara Islam harus tegas dan jelas; sebagai bentuk konsekuensi hukum-hukum mengenai kewarganegaraan, jihad fi sabilillah, perjanjian, dan hukum-hukum yang lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa kekhilafahan Islam berujud sebuah negara yang memiliki wilayah dan batas teritorial tertentu. Seorang khalifah mesti memiliki, atau memimpin suatu wilayah tertentu untuk melaksanakan syariat Islam. Dengan kata lain, Kekhilafahan Islam mesti berujud negara (daulah) yang memiliki teritorial dan batas yang jelas dan tegas. Masalah ini telah masyhur dan diketahui secara luas oleh kaum Muslim. Sejarah mutawatir juga telah menunjukkan dengan sangat jelas adanya kekuasaan dan teritorial negara Khilafah Islamiyyah yang membentang sepanjang dua pertiga dunia. Oleh karena itu, bila ada yang menyatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara [daar], bahkan mendakwahkan khalifah tidak harus memiliki wilayah kekuasaan yang tegas, jelas-jelas ia telah menyimpang dari syariat Islam dan sejarah mutawatir.
Syarat Negara Islam
Suatu negara absah disebut negara Islam bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh
2. Keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa Muslim [dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri].
Suatu negara sah disebut sebagai negara Islam, jika 'aqidah Islam dijadikan sebagai ideologi negara, dan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. 'Aqidah Islam harus dijadikan pandangan hidup dan ideologi negara; menjadi jiwa bagi konstitusi negara, perundang-undangan, norma, dan etika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan urusan dan tatalaksana negara, hubungan rakyat dengan negara, partai politik, dan hubungan dengan warga negara lain diatur seluruhnya dengan syariat Islam. Tidak ada satupun aturan asing yang bertengan dengan 'aqidah dan syariat Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islamiyyah. Seluruh sendi masyarakat wajib berjalan dan diatur sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash-nash yang tercantum di dalam al-Quran dan sunnah. Di dalam al-Quran, Allah swt telah berfirman:
َู ู َْู َูู ْ َูุญُْูู ْ ุจِู َูุง ุฃَْูุฒََู ุงُููู َูุฃَُููุฆَِู ُูู ْ ุงَْููุงِูุฑَُْูู
“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir" (Al Maidah: 44)
َูุฃَِู ุงุญُْูู ْ ุจََُْูููู ْ ุจِู َุง ุฃَْูุฒََู ุงَُّููู ََููุง ุชَุชَّุจِุนْ ุฃََْููุงุกَُูู ْ َูุงุญْุฐَุฑُْูู ْ ุฃَْู َْููุชَُِููู ุนَْู ุจَุนْุถِ ู َุง ุฃَْูุฒََู ุงَُّููู ุฅََِْููู
"(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (al-Maidah:49).
Di samping itu, al-Quran telah menjelaskan berbagai macam masalah, baik yang menyangkut urusan ekonomi, politik, dan sosial budaya di banyak ayat. Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa syariat Islam adalah syariat sempurna yang wajib diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Allah swt berfirman:
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุฅِุฐَุง ุชَุฏَุงَْููุชُู ْ ุจِุฏٍَْูู ุฅَِูู ุฃَุฌٍَู ู ُุณَู ًّู َูุงْูุชُุจُُูู ََْْููููุชُุจْ ุจََُْูููู ْ َูุงุชِุจٌ ุจِุงْูุนَุฏِْู ََููุง َูุฃْุจَ َูุงุชِุจٌ ุฃَْู َْููุชُุจَ َูู َุง ุนََّูู َُู ุงَُّููู ََْْููููุชُุจْ َُْูููู ِِْูู ุงَّูุฐِู ุนََِْููู ุงْูุญَُّู ََْูููุชَِّู ุงََّููู ุฑَุจَُّู ََููุง َูุจْุฎَุณْ ู ُِْูู ุดَْูุฆًุง َูุฅِْู َูุงَู ุงَّูุฐِู ุนََِْููู ุงْูุญَُّู ุณًَِูููุง ุฃَْู ุถَุนًِููุง ุฃَْู َูุง َูุณْุชَุทِูุนُ ุฃَْู ُูู َِّู َُูู َُْูููู ِْْูู َُُِّูููู ุจِุงْูุนَุฏِْู َูุงุณْุชَุดِْูุฏُูุง ุดَِููุฏَِْูู ู ِْู ุฑِุฌَุงُِููู ْ َูุฅِْู َูู ْ ََُููููุง ุฑَุฌَُِْููู َูุฑَุฌٌُู َูุงู ْุฑَุฃَุชَุงِู ู ِู َّْู ุชَุฑْุถََْูู ู َِู ุงูุดَُّูุฏَุงุกِ ุฃَْู ุชَุถَِّู ุฅِุญْุฏَุงُูู َุง َูุชُุฐَِّูุฑَ ุฅِุญْุฏَุงُูู َุง ุงْูุฃُุฎْุฑَู ََููุง َูุฃْุจَ ุงูุดَُّูุฏَุงุกُ ุฅِุฐَุง ู َุง ุฏُุนُูุง ََููุง ุชَุณْุฃَู ُูุง ุฃَْู ุชَْูุชُุจُُูู ุตَุบِูุฑًุง ุฃَْู َูุจِูุฑًุง ุฅَِูู ุฃَุฌَِِูู ุฐَُِููู ْ ุฃَْูุณَุทُ ุนِْูุฏَ ุงَِّููู َูุฃََْููู ُ ِููุดََّูุงุฏَุฉِ َูุฃَุฏَْูู ุฃََّูุง ุชَุฑْุชَุงุจُูุง ุฅَِّูุง ุฃَْู ุชََُููู ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุญَุงุถِุฑَุฉً ุชُุฏِูุฑََُูููุง ุจََُْูููู ْ ََْูููุณَ ุนََُْูููู ْ ุฌَُูุงุญٌ ุฃََّูุง ุชَْูุชُุจَُููุง َูุฃَุดِْูุฏُูุง ุฅِุฐَุง ุชَุจَุงَูุนْุชُู ْ ََููุง ُูุถَุงุฑَّ َูุงุชِุจٌ ََููุง ุดَِููุฏٌ َูุฅِْู ุชَْูุนَُููุง َูุฅَُِّูู ُูุณٌُูู ุจُِูู ْ َูุงุชَُّููุง ุงََّููู َُููุนَِّูู ُُูู ُ ุงَُّููู َูุงَُّููู ุจُِِّูู ุดَْูุกٍ ุนَِููู ٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.." (al-Baqarah:282)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุตَุงุตُ ِูู ุงَْููุชَْูู ุงْูุญُุฑُّ ุจِุงْูุญُุฑِّ َูุงْูุนَุจْุฏُ ุจِุงْูุนَุจْุฏِ َูุงْูุฃُْูุซَู ุจِุงْูุฃُْูุซَู َูู َْู ุนَُِูู َُูู ู ِْู ุฃَุฎِِูู ุดَْูุกٌ َูุงุชِّุจَุงุนٌ ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู َูุฃَุฏَุงุกٌ ุฅَِِْููู ุจِุฅِุญْุณَุงٍู ุฐََِูู ุชَุฎٌِْููู ู ِْู ุฑَุจُِّูู ْ َูุฑَุญْู َุฉٌ َูู َِู ุงุนْุชَุฏَู ุจَุนْุฏَ ุฐََِูู ََُููู ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَِููู ٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (al-Baqarah:178)
ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุชَุงُู ََُููู ُูุฑٌْู َُููู ْ َูุนَุณَู ุฃَْู ุชَْูุฑَُููุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุฎَْูุฑٌ َُููู ْ َูุนَุณَู ุฃَْู ุชُุญِุจُّูุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุดَุฑٌّ َُููู ْ َูุงَُّููู َูุนَْูู ُ َูุฃَْูุชُู ْ َูุง ุชَุนَْูู َُูู
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (al-Baqarah:216)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง َูุงุชُِููุง ุงَّูุฐَِูู ََُُูููููู ْ ู َِู ุงَُّْูููุงุฑِ ََْูููุฌِุฏُูุง ُِูููู ْ ุบِْูุธَุฉً َูุงุนَْูู ُูุง ุฃََّู ุงََّููู ู َุนَ ุงْูู ُุชََِّููู
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Taubah:123)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุฃَُْูููุง ุจِุงْูุนُُููุฏِ ุฃُุญَِّูุชْ َُููู ْ ุจَِููู َุฉُ ุงْูุฃَْูุนَุงู ِ ุฅَِّูุง ู َุง ُูุชَْูู ุนََُْูููู ْ ุบَْูุฑَ ู ُุญِِّูู ุงูุตَّْูุฏِ َูุฃَْูุชُู ْ ุญُุฑُู ٌ ุฅَِّู ุงََّููู َูุญُْูู ُ ู َุง ُูุฑِูุฏُ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.." (al-Maidah:1)
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ْ ุจَِูุง َูุตَِّู ุนََِْูููู ْ ุฅَِّู ุตََูุงุชََู ุณٌََูู َُููู ْ َูุงَُّููู ุณَู ِูุนٌ ุนَِููู ٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Taubah:103)
َูุงูุณَّุงุฑُِู َูุงูุณَّุงุฑَِูุฉُ َูุงْูุทَุนُูุง ุฃَْูุฏَُِููู َุง ุฌَุฒَุงุกً ุจِู َุง َูุณَุจَุง ََููุงًูุง ู َِู ุงَِّููู
"Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah". (al-Maidah:38)
ุฃَุณَُُِّْููููู ู ِْู ุญَْูุซُ ุณََْููุชُู ْ ู ِْู ُูุฌْุฏُِูู ْ ََููุง ุชُุถَุงุฑَُُّّููู ِูุชُุถَُِّูููุง ุนَََِّْูููู َูุฅِْู َُّูู ุฃَُููุงุชِ ุญَู ٍْู َูุฃَُِْููููุง ุนَََِّْูููู ุญَุชَّู َูุถَุนَْู ุญَู ََُّْููู َูุฅِْู ุฃَุฑْุถَุนَْู َُููู ْ َูุขุชَُُّููู ุฃُุฌُูุฑََُّูู َูุฃْุชَู ِุฑُูุง ุจََُْูููู ْ ุจِู َุนْุฑٍُูู َูุฅِْู ุชَุนَุงุณَุฑْุชُู ْ َูุณَุชُุฑْุถِุนُ َُูู ุฃُุฎْุฑَู
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (al-Thalaq:6)
ุงูุฒَّุงَِููุฉُ َูุงูุฒَّุงِูู َูุงุฌِْูุฏُูุง َُّูู َูุงุญِุฏٍ ู ُِْููู َุง ู ِุงุฆَุฉَ ุฌَْูุฏَุฉٍ ََููุง ุชَุฃْุฎُุฐُْูู ْ ุจِِูู َุง ุฑَุฃَْูุฉٌ ِูู ุฏِِูู ุงَِّููู ุฅِْู ُْููุชُู ْ ุชُุคْู َُِููู ุจِุงَِّููู َูุงَْْูููู ِ ุงْูุขุฎِุฑِ ََْูููุดَْูุฏْ ุนَุฐَุงุจَُูู َุง ุทَุงุฆَِูุฉٌ ู َِู ุงْูู ُุคْู َِِููู
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (al-Nur:2)
ุงَّูุฐَِูู َูุฃَُُْูููู ุงูุฑِّุจَุง َูุง َُูููู َُูู ุฅَِّูุง َูู َุง َُูููู ُ ุงَّูุฐِู َูุชَุฎَุจَّุทُُู ุงูุดَّْูุทَุงُู ู َِู ุงْูู َุณِّ ุฐََِูู ุจِุฃََُّููู ْ َูุงُููุง ุฅَِّูู َุง ุงْูุจَْูุนُ ู ِุซُْู ุงูุฑِّุจَุง َูุฃَุญََّู ุงَُّููู ุงْูุจَْูุนَ َูุญَุฑَّู َ ุงูุฑِّุจَุง َูู َْู ุฌَุงุกَُู ู َْูุนِุธَุฉٌ ู ِْู ุฑَุจِِّู َูุงْูุชََูู ََُููู ู َุง ุณَََูู َูุฃَู ْุฑُُู ุฅَِูู ุงَِّููู َูู َْู ุนَุงุฏَ َูุฃَُููุฆَِู ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงَّููุงุฑِ ُูู ْ َِูููุง ุฎَุงِูุฏَُูู
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.." (al-Baqarah:275)
ู َุง ุฃََูุงุกَ ุงَُّููู ุนََูู ุฑَุณُِِููู ู ِْู ุฃَِْูู ุงُْููุฑَู ََِِّูููู َِูููุฑَّุณُِูู َِููุฐِู ุงُْููุฑْุจَู َูุงَْููุชَุงู َู َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َْูู َูุง ََُูููู ุฏَُููุฉً ุจََْูู ุงْูุฃَุบَِْููุงุกِ ู ُِْููู ْ َูู َุง ุกَุงุชَุงُูู ُ ุงูุฑَّุณُُูู َูุฎُุฐُُูู َูู َุง ََููุงُูู ْ ุนَُْูู َูุงْูุชَُููุง َูุงุชَُّููุง ุงََّููู ุฅَِّู ุงََّููู ุดَุฏِูุฏُ ุงْูุนَِูุงุจِ
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya". (Al-Hasyr:7)
َูุงَّูุฐَِูู َِْูููุฒَُูู ุงูุฐََّูุจَ َูุงِْููุถَّุฉَ ََููุง ََُُِْูููููููุง ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุจَุดِّุฑُْูู ْ ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَِููู ٍ
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah khabar gembira kepada mereka tentang adzab yang sangat pedih." (al-Taubah:34)
ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู َูุฑْู َُูู ุงْูู ُุญْุตََูุงุชِ ุงْูุบَุงَِููุงุชِ ุงْูู ُุคْู َِูุงุชِ ُูุนُِููุง ِูู ุงูุฏَُّْููุง َูุงْูุขุฎِุฑَุฉِ ََُูููู ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูู ٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar." (al-Nuur:23)
ََููุง ุชَุฌَุณَّุณُูุง ََููุง َูุบْุชَุจْ ุจَุนْุถُُูู ْ ุจَุนْุถًุง
"Dan janganlah kalian saling mematai-matai serta janganlah saling menggunjingkan sebagian kalian dari yang lainnya." (Al-Hujurat:12)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง َูุง ุชَุชَّุฎِุฐُูุง ุนَุฏُِّูู َูุนَุฏَُُّููู ْ ุฃََِْูููุงุกَ ุชَُُْูููู ุฅَِِْูููู ْ ุจِุงْูู ََูุฏَّุฉِ ََููุฏْ ََููุฑُูุง ุจِู َุง ุฌَุงุกَُูู ْ ู َِู ุงْูุญَِّู ُูุฎْุฑِุฌَُูู ุงูุฑَّุณَُูู َูุฅَِّูุงُูู ْ ุฃَْู ุชُุคْู ُِููุง ุจِุงَِّููู ุฑَุจُِّูู ْ ุฅِْู ُْููุชُู ْ ุฎَุฑَุฌْุชُู ْ ุฌَِูุงุฏًุง ِูู ุณَุจِِููู َูุงุจْุชِุบَุงุกَ ู َุฑْุถَุงุชِู ุชُุณِุฑَُّูู ุฅَِِْูููู ْ ุจِุงْูู ََูุฏَّุฉِ َูุฃََูุง ุฃَุนَْูู ُ ุจِู َุง ุฃَุฎَْْููุชُู ْ َูู َุง ุฃَุนَْْููุชُู ْ َูู َْู َْููุนَُْูู ู ُِْููู ْ ََููุฏْ ุถََّู ุณََูุงุกَ ุงูุณَّุจِِูู
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.." (al-Mumtahanah:1)
Masih banyak ayat maupun hadits yang mengatur masalah-masalah ekonomi, hukum pidana dan perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlaq, kenegaraan, militer, mu'amalah, dan lain-lain.
Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum Muslim telah diwajibkan untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Allah swt menegaskan:
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุงุฏْุฎُُููุง ِูู ุงูุณِّْูู ِ َูุงَّูุฉً ََููุง ุชَุชَّุจِุนُูุง ุฎُุทَُูุงุชِ ุงูุดَّْูุทَุงِู ุฅَُِّูู َُููู ْ ุนَุฏٌُّู ู ُุจٌِูู
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu." (Al-Baqarah: 208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
“Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu."
Imam Thabariy menyatakan :
“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Di dalam sunnah juga dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa penerapan syariat Islam menjadi salah satu syarat apakah suatu negara disebut sebagai negara Islam.
Dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh ‘Auf ibnu Malik dinyatakan, bahwasanya ia berkata:
َِْููู َููุง ุฑَุณَُْูู ุงููู : ุฃََููุงَ َُููุงุจِุฐُُูู ْ ุจِุงูุณَْูู ؟ ََููุงَู ูุงَ ู َุง ุฃَูุงู ُูุง ُِْูููู ْ ุงูุตَّูุงَุฉ
"...ditanyakan oleh para sahabat: 'Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?', Beliau menjawab: 'Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara')."
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwasanya, saat Ubadah Ibnu Shamit menceritakan peristiwa bai'at aqabah, ia mengatakan:
َู ุฃَْู ูุงَ َُูููุงุฒِุนَ ุงูุฃَู ْุฑَ ุฃََُْููู ุฅูุงّ ุฃَْู ุชَุฑَْูุง ُْููุฑًุง ุจََูุงุญูุงً ุนِْูุฏَُููููู ْ ู َِู ุงِููู ِِْููู ุจُุฑَْูุงٌู
“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali (sabda Rasulullah:) 'Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa syarat sebuah negara disebut sebagai negara Islam (daar Islam), pertama; adanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Bila suatu negeri, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, akan tetapi, syari’at Islam tidak diterapkan di wilayah tersebut, maka negeri tersebut terkategori sebagai daar kufur (negara kufur). Wilayah semacam ini boleh diperangi, meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Kedua, keamanan negara tersebut harus dijamin oleh keamanan Islamyakni di bawah kekuasaan kaum Muslim. Syarat kedua ini didasarkan pada nash-nash berikut ini
Adapun masalah keamaan, di dalam al-Quran dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa keamanan kaum Muslim merupakan syarat agar sebuah negara di sebut sebagai negara Islam. Allah swt berfirman:
َู َْูู َูุฌْุนََู ุงُููู َْูููุงِูุฑَِْูู ุนََูู ุงْูู ُุคْู َِِููู ุณَุจِْููุงً
"Dan Allah (selama-lamanya) tidak memberikan hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [TQS An Nisaa’ (4): 141]
Di dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Anas bin Malik ra berkata.:
ุญَุฏَّุซََูุง ุณَُْููู َุงُู ุญَุฏَّุซََูุง ุฅِุณْู َุงุนُِูู ุญَุฏَّุซَِูู ุญُู َْูุฏٌ ุนَْู ุฃََูุณِ ุจِْู ู َุงٍِูู ุฃََّู ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู ุฅِุฐَุง ุบَุฒَุง َْููู ًุง َูู ْ َูุบْุฒُ ุจَِูุง ًَْูููุง ุญَุชَّู ُูุตْุจِุญَ َูุฅِْู ุณَู ِุนَ ุฃَุฐَุงًูุง ََّูู ุนَُْููู ْ َูุฅِْู َูู ْ َูุณْู َุนْ ุฃَุฐَุงًูุง ุฃَุบَุงุฑَ ุนََِْูููู ْ
"Adalah Rasulullah apabila memerangi suatu kaum, tidak memeranginya di waktu malam, hingga tiba waktu pagi. Maka, apabila beliau mendengar adzan (shubuh) berkumandang, maka beliau mengurungkan peperangan, dan apabila tidak mendengar suara adzan beliau melanjutkan rencana perangnya setelah shalat shubuh".[HR. Imam Ahmad]
Adapun dalam riwayat 'Isham al Muzaniy dituturkan :
َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฅِุฐَุง ุจَุนَุซَ ุฌَْูุดًุง ุฃَْู ุณَุฑَِّูุฉً َُُูููู َُููู ْ ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َุณْุฌِุฏًุง ุฃَْู ุณَู ِุนْุชُู ْ ู ُุคَุฐًِّูุง ََููุง ุชَْูุชُُููุง ุฃَุญَุฏًุง
"Adalah Nabi SAW apabila mengutus tentara atau pasukan perang, beliau selalu berpesan kepada mereka, "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar adzan berkumandang, janganlah kalian membunuh seorang pun."[HR. Imam Turmudziy]
Hadits-hadits ini menunjukkan, bahwa, bila suatu negeri tidak berada di dalam kekuasaan kaum Muslim, meskipun di negeri-negeri tersebut terdapat syi’ar Islam (penduduknya mayoritas Muslim), negeri-negeri tersebut tetap harus diperangi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perilaku Rasulullah saw. Adanya adzan –dalam riwayat-riwayat di atas—menunjukkan, bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada komunitas kaum Muslim dan juga syi’ar Islam, akan tetapi karena keamanan atau perlindungan wilayah tersebut tidak berada di bawah proteksi kaum Muslim, tetap saja Rasulullah saw melancarkan serangan militer ke wilayah tersebut. Hanya saja, supaya tidak ada kekeliruan, yakni memerangi kaum Mukmin sendiri, beliau menunda penyerangan hingga datangnya waktu Shubuh. Ini ditujukan agar bisa dipilahkan mana orang kafir dan mana orang Mukmin. Riwayat di atas menunjukkan; bila suatu wilayah keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim (atau tidak berada di bawah kekuasaan Islam) maka negeri itu tetap berpredikat sebagai daar kufur, dan boleh diperangi.
Mengingat Khilafah adalah refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyyah yang melaksanakan konstitusi-konstitusi di wilayah tertentu , maka, seorang khalifah mesti memiliki wilayah atau teritorial tertentu. Meskipun demikian, teritorial atau batas negara Khilafah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen (tetap tidak pernah meluas), akan tetapi bersifat elastis. Konsep batas wilayah elastis ini, telah membedakan konsep batas wilayah negara dalam Daar Islam dengan konsep batas wilayah negara versi barat (nasionalisme).
Selain itu, adanya wilayah bagi Khalifah merupakan konsekuensi logis adanya hukum-hukum jihad, penetapan status kewarganegaraan (kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min), hukum perjanjian (shulh), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, serta hukum-hukum lainnya.
Dakwaan bahwa Khilafah Islamiyyah tidak memerlukan wilayah, atau seorang khalifah tidak mesti menguasai dan memimpin wilayah tertentu adalah dakwaan bathil dan menyesatkan. Bagaimana mungkin seorang khalifah bisa menetapkan status kewarganeraan bagi kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min, bila ia tidak memiliki wilayah yang jelas? Selain itu, apa artinya Rasulullah saw mengangkat wali, ‘ummal, serta mengadakan perjanjian dengan negeri-negeri kufur lainnya? Lalu apa artinya, beliau saw melakukan jihad memerangi negeri-negeri kafir! Bukankah ini merupakan dalil yang jelas, bahwa Khilafah Islamiyyah mesti berujud negara yang memiliki wilayah tertentu dan jelas?
Lalu, atas dasar apa, ada sebagian kaum Muslim dengan gegabah menyatakan, bahwa khalifah tidak harus memiliki batas wilayah tertentu, bahkan Islam tidak mengenal konsep negara [daar]? [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]
Ust Syamsudin Ramadlan an-Nawiy
Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara dan batas-batas kewilayahan. Menurut mereka, seorang khalifah, atau kekhilafahan Islam tidak mesti memiliki negara, atau teritorial tertentu. Bahkan, masih menurut mereka, meletakkan Islam dalam bingkai sebuah negara, sama artinya telah mengecilkan dan mengerdilkan Islam. Pemahaman semacam ini adalah pemahaman bathil dan bertentangan dengan nash-nash sharih. Bila wilayah negara tidak diperlukan untuk membangun Daulah Khilafah Islamiyyah atau Daulah Islamiyyah, lalu, mengapa Rasulullah saw –dalam hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah
Selain itu, kemestian adanya negara dan batas wilayah yang tegas bagi Daulah Islamiyyah berkaitan erat dengan hukum-hukum berikut ini;
a. Penetapan Status Kewarganegaraan
Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmiy, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbiy, jika ada batas wilayah negara yang jelas. Bila batas wilayah negara tidak ada –tidak memiliki wilayah yang jelas--, tentu kategorisasi kafir dzimmiy, mu’ahid, dan harbiy tidak akan berlaku lagi. Padahal, Rasulullah saw dalam riwayat-riwayat shahih, telah menyebut istilah-istilah kafir dzimmiy, mu’ahid, dan kafir harbiy. Rasulullah saw bersabda artinya; “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian dengan Daulah Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga.”[HR. Bukhari]. Kafir mu’ahid adalah seorang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian dengan negara Islam. Hadits ini memberikan pengertian adanya batas wilayah yang tegas antara negara Islam dengan negara kafir. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa melukai dzimmiy [kafir dzimmiy] maka pada hari kiamat akulah yang menjadi musuhnya.”[HR. Khathib dalam tarikhnya. Sanadnya hasan].
Rasulullah saw juga bersabda, artinya, “Keluarkanlah kaum musyrikin [posisinya sebagai kafir dzimmiy –lihat Mukhtashar Nailul Authar--dari Jaziratul Arab, dan kenakan upeti para utusan itu, seperti aku pernah mengenakan upeti kepada mereka.[HR.Ahmad, Bukhari,dan Muslim, dari Ibnu ‘Abbas] Hadits ini dengan jelas menyebut istilah kafir dzimmiy. Kafir Dzimmiy adalah seorang kafir yang tunduk dan berada di dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah. Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas, keharusan adanya wilayah yang tegas, bagi sebuah negara, sehingga bisa diklasifikasi mana kafir dzimmiy dan mana yang bukan. Kafir musta’min, adalah orang kafir yang lari dari negaranya [negara kafir] dan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah untuk meminta jaminan keamanan. Inipun dijelaskan dalam sunnah. Rasulullah saw pernah memberikan keamanan kepada utusan-utusan orang musyrik. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan, bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah tidak harus memiliki wilayah yang tegas. Atas dasar itu, adanya status kewarganegaraan memestikan pula adanya wilayah negara yang jelas dan tegas.
b. Hukum Jihad fi Sabilillah
Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah. Allah swt berfirman:
“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agar semua agama karena Allah…”[TQS Al Anfaal (8):39] Jihad fi sabilillah adalah berperang melawan orang kafir, merebut dan menaklukkan wilayah mereka dan benteng mereka. Secara implisit ini juga menunjukkan bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang tegas untuk membedakan dirinya dengan negara kafir, agar hukum jihad bisa ditegakkan. Kalau negara Islam tidak memiliki wilayah negara, atas dasar apa kita memerangi negara-negara kafir?
c. Hukum Perjanjian Antar Negara (al-Shulh)
Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Daar al-Islaam dengan Daar al-Kufr. Allah swt berfirman:
“…kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjianmu) dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya..”[TQS Al Taubah (9):4].
Perjanjian pasti melibatkan dan menyertakan dua belah pihak. Dalam konteks ini, kadang-kadang terjadi perjanjian yang melibatkan Daulah Islam [negara Islam] dengan negara Kafir. Ini menunjukkan dengan jelas, bahwa adanya hukum perjanjian antar dua negara mengharuskan pula adanya negara yang berdaulat penuh atas teritorial tertentu. Kalau Islam tidak mengenal konsep negara dan batas wilayah negara, lalu mengapa Islam mengakui, bahkan mensyari’atkan perjanjian yang melibatkan dua negara?
d. Hukum Bersiaga di Perbatasan Negara
Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap (di perbatasan negerimu [Daulah Islamiyyah], kemudian bertaqwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.”[TQS Ali Imran (3):200].
Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga di perbatasan?! Bahkan, banyak riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya, “Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.”[HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan]. Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.
e. Hukum Hijrah
Imam Ahmad dan Nasaaiy meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.” Hijrah adalah berpindah dari wilayah Daar Kufur, menuju wilayah Daar Islam. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki wilayah yang jelas, agar hukum hijrah dan hukum-hukum Islam lain bisa ditegakkan.
Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah [negara Islam] bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen , akan tetapi terus melebar hingga mencakup seluruh dunia. Konsep batas wilayah dalam Islam berbeda dengan konsep batas negara yang dikembangkan oleh pakar politik barat. Batas wilayah negara yang dikembangkan oleh orang-orang barat adalah batas negara yang bersifat tetap (fixed), yang menafikan adanya penaklukan, serta aktivitas “memperlebar kekuasaan”. Sedangkan batas wilayah Khilafah Islamiyyah akan meluas dan melebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Meskipun demikian, batas wilayah negara Islam harus tegas dan jelas; sebagai bentuk konsekuensi hukum-hukum mengenai kewarganegaraan, jihad fi sabilillah, perjanjian, dan hukum-hukum yang lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa kekhilafahan Islam berujud sebuah negara yang memiliki wilayah dan batas teritorial tertentu. Seorang khalifah mesti memiliki, atau memimpin suatu wilayah tertentu untuk melaksanakan syariat Islam. Dengan kata lain, Kekhilafahan Islam mesti berujud negara (daulah) yang memiliki teritorial dan batas yang jelas dan tegas. Masalah ini telah masyhur dan diketahui secara luas oleh kaum Muslim. Sejarah mutawatir juga telah menunjukkan dengan sangat jelas adanya kekuasaan dan teritorial negara Khilafah Islamiyyah yang membentang sepanjang dua pertiga dunia. Oleh karena itu, bila ada yang menyatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara [daar], bahkan mendakwahkan khalifah tidak harus memiliki wilayah kekuasaan yang tegas, jelas-jelas ia telah menyimpang dari syariat Islam dan sejarah mutawatir.
Syarat Negara Islam
Suatu negara absah disebut negara Islam bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh
2. Keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa Muslim [dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri].
Suatu negara sah disebut sebagai negara Islam, jika 'aqidah Islam dijadikan sebagai ideologi negara, dan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. 'Aqidah Islam harus dijadikan pandangan hidup dan ideologi negara; menjadi jiwa bagi konstitusi negara, perundang-undangan, norma, dan etika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan urusan dan tatalaksana negara, hubungan rakyat dengan negara, partai politik, dan hubungan dengan warga negara lain diatur seluruhnya dengan syariat Islam. Tidak ada satupun aturan asing yang bertengan dengan 'aqidah dan syariat Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islamiyyah. Seluruh sendi masyarakat wajib berjalan dan diatur sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash-nash yang tercantum di dalam al-Quran dan sunnah. Di dalam al-Quran, Allah swt telah berfirman:
َู ู َْู َูู ْ َูุญُْูู ْ ุจِู َูุง ุฃَْูุฒََู ุงُููู َูุฃَُููุฆَِู ُูู ْ ุงَْููุงِูุฑَُْูู
“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir" (Al Maidah: 44)
َูุฃَِู ุงุญُْูู ْ ุจََُْูููู ْ ุจِู َุง ุฃَْูุฒََู ุงَُّููู ََููุง ุชَุชَّุจِุนْ ุฃََْููุงุกَُูู ْ َูุงุญْุฐَุฑُْูู ْ ุฃَْู َْููุชَُِููู ุนَْู ุจَุนْุถِ ู َุง ุฃَْูุฒََู ุงَُّููู ุฅََِْููู
"(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu." (al-Maidah:49).
Di samping itu, al-Quran telah menjelaskan berbagai macam masalah, baik yang menyangkut urusan ekonomi, politik, dan sosial budaya di banyak ayat. Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa syariat Islam adalah syariat sempurna yang wajib diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Allah swt berfirman:
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุฅِุฐَุง ุชَุฏَุงَْููุชُู ْ ุจِุฏٍَْูู ุฅَِูู ุฃَุฌٍَู ู ُุณَู ًّู َูุงْูุชُุจُُูู ََْْููููุชُุจْ ุจََُْูููู ْ َูุงุชِุจٌ ุจِุงْูุนَุฏِْู ََููุง َูุฃْุจَ َูุงุชِุจٌ ุฃَْู َْููุชُุจَ َูู َุง ุนََّูู َُู ุงَُّููู ََْْููููุชُุจْ َُْูููู ِِْูู ุงَّูุฐِู ุนََِْููู ุงْูุญَُّู ََْูููุชَِّู ุงََّููู ุฑَุจَُّู ََููุง َูุจْุฎَุณْ ู ُِْูู ุดَْูุฆًุง َูุฅِْู َูุงَู ุงَّูุฐِู ุนََِْููู ุงْูุญَُّู ุณًَِูููุง ุฃَْู ุถَุนًِููุง ุฃَْู َูุง َูุณْุชَุทِูุนُ ุฃَْู ُูู َِّู َُูู َُْูููู ِْْูู َُُِّูููู ุจِุงْูุนَุฏِْู َูุงุณْุชَุดِْูุฏُูุง ุดَِููุฏَِْูู ู ِْู ุฑِุฌَุงُِููู ْ َูุฅِْู َูู ْ ََُููููุง ุฑَุฌَُِْููู َูุฑَุฌٌُู َูุงู ْุฑَุฃَุชَุงِู ู ِู َّْู ุชَุฑْุถََْูู ู َِู ุงูุดَُّูุฏَุงุกِ ุฃَْู ุชَุถَِّู ุฅِุญْุฏَุงُูู َุง َูุชُุฐَِّูุฑَ ุฅِุญْุฏَุงُูู َุง ุงْูุฃُุฎْุฑَู ََููุง َูุฃْุจَ ุงูุดَُّูุฏَุงุกُ ุฅِุฐَุง ู َุง ุฏُุนُูุง ََููุง ุชَุณْุฃَู ُูุง ุฃَْู ุชَْูุชُุจُُูู ุตَุบِูุฑًุง ุฃَْู َูุจِูุฑًุง ุฅَِูู ุฃَุฌَِِูู ุฐَُِููู ْ ุฃَْูุณَุทُ ุนِْูุฏَ ุงَِّููู َูุฃََْููู ُ ِููุดََّูุงุฏَุฉِ َูุฃَุฏَْูู ุฃََّูุง ุชَุฑْุชَุงุจُูุง ุฅَِّูุง ุฃَْู ุชََُููู ุชِุฌَุงุฑَุฉً ุญَุงุถِุฑَุฉً ุชُุฏِูุฑََُูููุง ุจََُْูููู ْ ََْูููุณَ ุนََُْูููู ْ ุฌَُูุงุญٌ ุฃََّูุง ุชَْูุชُุจَُููุง َูุฃَุดِْูุฏُูุง ุฅِุฐَุง ุชَุจَุงَูุนْุชُู ْ ََููุง ُูุถَุงุฑَّ َูุงุชِุจٌ ََููุง ุดَِููุฏٌ َูุฅِْู ุชَْูุนَُููุง َูุฅَُِّูู ُูุณٌُูู ุจُِูู ْ َูุงุชَُّููุง ุงََّููู َُููุนَِّูู ُُูู ُ ุงَُّููู َูุงَُّููู ุจُِِّูู ุดَْูุกٍ ุนَِููู ٌ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.." (al-Baqarah:282)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุตَุงุตُ ِูู ุงَْููุชَْูู ุงْูุญُุฑُّ ุจِุงْูุญُุฑِّ َูุงْูุนَุจْุฏُ ุจِุงْูุนَุจْุฏِ َูุงْูุฃُْูุซَู ุจِุงْูุฃُْูุซَู َูู َْู ุนَُِูู َُูู ู ِْู ุฃَุฎِِูู ุดَْูุกٌ َูุงุชِّุจَุงุนٌ ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู َูุฃَุฏَุงุกٌ ุฅَِِْููู ุจِุฅِุญْุณَุงٍู ุฐََِูู ุชَุฎٌِْููู ู ِْู ุฑَุจُِّูู ْ َูุฑَุญْู َุฉٌ َูู َِู ุงุนْุชَุฏَู ุจَุนْุฏَ ุฐََِูู ََُููู ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَِููู ٌ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (al-Baqarah:178)
ُูุชِุจَ ุนََُْูููู ُ ุงِْููุชَุงُู ََُููู ُูุฑٌْู َُููู ْ َูุนَุณَู ุฃَْู ุชَْูุฑَُููุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุฎَْูุฑٌ َُููู ْ َูุนَุณَู ุฃَْู ุชُุญِุจُّูุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุดَุฑٌّ َُููู ْ َูุงَُّููู َูุนَْูู ُ َูุฃَْูุชُู ْ َูุง ุชَุนَْูู َُูู
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (al-Baqarah:216)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง َูุงุชُِููุง ุงَّูุฐَِูู ََُُูููููู ْ ู َِู ุงَُّْูููุงุฑِ ََْูููุฌِุฏُูุง ُِูููู ْ ุบِْูุธَุฉً َูุงุนَْูู ُูุง ุฃََّู ุงََّููู ู َุนَ ุงْูู ُุชََِّููู
"Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Taubah:123)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุฃَُْูููุง ุจِุงْูุนُُููุฏِ ุฃُุญَِّูุชْ َُููู ْ ุจَِููู َุฉُ ุงْูุฃَْูุนَุงู ِ ุฅَِّูุง ู َุง ُูุชَْูู ุนََُْูููู ْ ุบَْูุฑَ ู ُุญِِّูู ุงูุตَّْูุฏِ َูุฃَْูุชُู ْ ุญُุฑُู ٌ ุฅَِّู ุงََّููู َูุญُْูู ُ ู َุง ُูุฑِูุฏُ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.." (al-Maidah:1)
ุฎُุฐْ ู ِْู ุฃَู َْูุงِِููู ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู ْ َูุชُุฒَِِّูููู ْ ุจَِูุง َูุตَِّู ุนََِْูููู ْ ุฅَِّู ุตََูุงุชََู ุณٌََูู َُููู ْ َูุงَُّููู ุณَู ِูุนٌ ุนَِููู ٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al-Taubah:103)
َูุงูุณَّุงุฑُِู َูุงูุณَّุงุฑَِูุฉُ َูุงْูุทَุนُูุง ุฃَْูุฏَُِููู َุง ุฌَุฒَุงุกً ุจِู َุง َูุณَุจَุง ََููุงًูุง ู َِู ุงَِّููู
"Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah". (al-Maidah:38)
ุฃَุณَُُِّْููููู ู ِْู ุญَْูุซُ ุณََْููุชُู ْ ู ِْู ُูุฌْุฏُِูู ْ ََููุง ุชُุถَุงุฑَُُّّููู ِูุชُุถَُِّูููุง ุนَََِّْูููู َูุฅِْู َُّูู ุฃَُููุงุชِ ุญَู ٍْู َูุฃَُِْููููุง ุนَََِّْูููู ุญَุชَّู َูุถَุนَْู ุญَู ََُّْููู َูุฅِْู ุฃَุฑْุถَุนَْู َُููู ْ َูุขุชَُُّููู ุฃُุฌُูุฑََُّูู َูุฃْุชَู ِุฑُูุง ุจََُْูููู ْ ุจِู َุนْุฑٍُูู َูุฅِْู ุชَุนَุงุณَุฑْุชُู ْ َูุณَุชُุฑْุถِุนُ َُูู ุฃُุฎْุฑَู
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (al-Thalaq:6)
ุงูุฒَّุงَِููุฉُ َูุงูุฒَّุงِูู َูุงุฌِْูุฏُูุง َُّูู َูุงุญِุฏٍ ู ُِْููู َุง ู ِุงุฆَุฉَ ุฌَْูุฏَุฉٍ ََููุง ุชَุฃْุฎُุฐُْูู ْ ุจِِูู َุง ุฑَุฃَْูุฉٌ ِูู ุฏِِูู ุงَِّููู ุฅِْู ُْููุชُู ْ ุชُุคْู َُِููู ุจِุงَِّููู َูุงَْْูููู ِ ุงْูุขุฎِุฑِ ََْูููุดَْูุฏْ ุนَุฐَุงุจَُูู َุง ุทَุงุฆَِูุฉٌ ู َِู ุงْูู ُุคْู َِِููู
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (al-Nur:2)
ุงَّูุฐَِูู َูุฃَُُْูููู ุงูุฑِّุจَุง َูุง َُูููู َُูู ุฅَِّูุง َูู َุง َُูููู ُ ุงَّูุฐِู َูุชَุฎَุจَّุทُُู ุงูุดَّْูุทَุงُู ู َِู ุงْูู َุณِّ ุฐََِูู ุจِุฃََُّููู ْ َูุงُููุง ุฅَِّูู َุง ุงْูุจَْูุนُ ู ِุซُْู ุงูุฑِّุจَุง َูุฃَุญََّู ุงَُّููู ุงْูุจَْูุนَ َูุญَุฑَّู َ ุงูุฑِّุจَุง َูู َْู ุฌَุงุกَُู ู َْูุนِุธَุฉٌ ู ِْู ุฑَุจِِّู َูุงْูุชََูู ََُููู ู َุง ุณَََูู َูุฃَู ْุฑُُู ุฅَِูู ุงَِّููู َูู َْู ุนَุงุฏَ َูุฃَُููุฆَِู ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงَّููุงุฑِ ُูู ْ َِูููุง ุฎَุงِูุฏَُูู
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.." (al-Baqarah:275)
ู َุง ุฃََูุงุกَ ุงَُّููู ุนََูู ุฑَุณُِِููู ู ِْู ุฃَِْูู ุงُْููุฑَู ََِِّูููู َِูููุฑَّุณُِูู َِููุฐِู ุงُْููุฑْุจَู َูุงَْููุชَุงู َู َูุงْูู َุณَุงِِููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِูู َْูู َูุง ََُูููู ุฏَُููุฉً ุจََْูู ุงْูุฃَุบَِْููุงุกِ ู ُِْููู ْ َูู َุง ุกَุงุชَุงُูู ُ ุงูุฑَّุณُُูู َูุฎُุฐُُูู َูู َุง ََููุงُูู ْ ุนَُْูู َูุงْูุชَُููุง َูุงุชَُّููุง ุงََّููู ุฅَِّู ุงََّููู ุดَุฏِูุฏُ ุงْูุนَِูุงุจِ
"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya". (Al-Hasyr:7)
َูุงَّูุฐَِูู َِْูููุฒَُูู ุงูุฐََّูุจَ َูุงِْููุถَّุฉَ ََููุง ََُُِْูููููููุง ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู َูุจَุดِّุฑُْูู ْ ุจِุนَุฐَุงุจٍ ุฃَِููู ٍ
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah khabar gembira kepada mereka tentang adzab yang sangat pedih." (al-Taubah:34)
ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู َูุฑْู َُูู ุงْูู ُุญْุตََูุงุชِ ุงْูุบَุงَِููุงุชِ ุงْูู ُุคْู َِูุงุชِ ُูุนُِููุง ِูู ุงูุฏَُّْููุง َูุงْูุขุฎِุฑَุฉِ ََُูููู ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุนَุธِูู ٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar." (al-Nuur:23)
ََููุง ุชَุฌَุณَّุณُูุง ََููุง َูุบْุชَุจْ ุจَุนْุถُُูู ْ ุจَุนْุถًุง
"Dan janganlah kalian saling mematai-matai serta janganlah saling menggunjingkan sebagian kalian dari yang lainnya." (Al-Hujurat:12)
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง َูุง ุชَุชَّุฎِุฐُูุง ุนَุฏُِّูู َูุนَุฏَُُّููู ْ ุฃََِْูููุงุกَ ุชَُُْูููู ุฅَِِْูููู ْ ุจِุงْูู ََูุฏَّุฉِ ََููุฏْ ََููุฑُูุง ุจِู َุง ุฌَุงุกَُูู ْ ู َِู ุงْูุญَِّู ُูุฎْุฑِุฌَُูู ุงูุฑَّุณَُูู َูุฅَِّูุงُูู ْ ุฃَْู ุชُุคْู ُِููุง ุจِุงَِّููู ุฑَุจُِّูู ْ ุฅِْู ُْููุชُู ْ ุฎَุฑَุฌْุชُู ْ ุฌَِูุงุฏًุง ِูู ุณَุจِِููู َูุงุจْุชِุบَุงุกَ ู َุฑْุถَุงุชِู ุชُุณِุฑَُّูู ุฅَِِْูููู ْ ุจِุงْูู ََูุฏَّุฉِ َูุฃََูุง ุฃَุนَْูู ُ ุจِู َุง ุฃَุฎَْْููุชُู ْ َูู َุง ุฃَุนَْْููุชُู ْ َูู َْู َْููุนَُْูู ู ُِْููู ْ ََููุฏْ ุถََّู ุณََูุงุกَ ุงูุณَّุจِِูู
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.." (al-Mumtahanah:1)
Masih banyak ayat maupun hadits yang mengatur masalah-masalah ekonomi, hukum pidana dan perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlaq, kenegaraan, militer, mu'amalah, dan lain-lain.
Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum Muslim telah diwajibkan untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Allah swt menegaskan:
َูุงุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุง ุงุฏْุฎُُููุง ِูู ุงูุณِّْูู ِ َูุงَّูุฉً ََููุง ุชَุชَّุจِุนُูุง ุฎُุทَُูุงุชِ ุงูุดَّْูุทَุงِู ุฅَُِّูู َُููู ْ ุนَุฏٌُّู ู ُุจٌِูู
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu." (Al-Baqarah: 208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
“Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu."
Imam Thabariy menyatakan :
“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Di dalam sunnah juga dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa penerapan syariat Islam menjadi salah satu syarat apakah suatu negara disebut sebagai negara Islam.
Dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh ‘Auf ibnu Malik dinyatakan, bahwasanya ia berkata:
َِْููู َููุง ุฑَุณَُْูู ุงููู : ุฃََููุงَ َُููุงุจِุฐُُูู ْ ุจِุงูุณَْูู ؟ ََููุงَู ูุงَ ู َุง ุฃَูุงู ُูุง ُِْูููู ْ ุงูุตَّูุงَุฉ
"...ditanyakan oleh para sahabat: 'Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?', Beliau menjawab: 'Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara')."
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwasanya, saat Ubadah Ibnu Shamit menceritakan peristiwa bai'at aqabah, ia mengatakan:
َู ุฃَْู ูุงَ َُูููุงุฒِุนَ ุงูุฃَู ْุฑَ ุฃََُْููู ุฅูุงّ ุฃَْู ุชَุฑَْูุง ُْููุฑًุง ุจََูุงุญูุงً ุนِْูุฏَُููููู ْ ู َِู ุงِููู ِِْููู ุจُุฑَْูุงٌู
“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali (sabda Rasulullah:) 'Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa syarat sebuah negara disebut sebagai negara Islam (daar Islam), pertama; adanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Bila suatu negeri, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, akan tetapi, syari’at Islam tidak diterapkan di wilayah tersebut, maka negeri tersebut terkategori sebagai daar kufur (negara kufur). Wilayah semacam ini boleh diperangi, meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Kedua, keamanan negara tersebut harus dijamin oleh keamanan Islam
Adapun masalah keamaan, di dalam al-Quran dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa keamanan kaum Muslim merupakan syarat agar sebuah negara di sebut sebagai negara Islam. Allah swt berfirman:
َู َْูู َูุฌْุนََู ุงُููู َْูููุงِูุฑَِْูู ุนََูู ุงْูู ُุคْู َِِููู ุณَุจِْููุงً
"Dan Allah (selama-lamanya) tidak memberikan hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." [TQS An Nisaa’ (4): 141]
Di dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Anas bin Malik ra berkata.:
ุญَุฏَّุซََูุง ุณَُْููู َุงُู ุญَุฏَّุซََูุง ุฅِุณْู َุงุนُِูู ุญَุฏَّุซَِูู ุญُู َْูุฏٌ ุนَْู ุฃََูุณِ ุจِْู ู َุงٍِูู ุฃََّู ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู ุฅِุฐَุง ุบَุฒَุง َْููู ًุง َูู ْ َูุบْุฒُ ุจَِูุง ًَْูููุง ุญَุชَّู ُูุตْุจِุญَ َูุฅِْู ุณَู ِุนَ ุฃَุฐَุงًูุง ََّูู ุนَُْููู ْ َูุฅِْู َูู ْ َูุณْู َุนْ ุฃَุฐَุงًูุง ุฃَุบَุงุฑَ ุนََِْูููู ْ
"Adalah Rasulullah apabila memerangi suatu kaum, tidak memeranginya di waktu malam, hingga tiba waktu pagi. Maka, apabila beliau mendengar adzan (shubuh) berkumandang, maka beliau mengurungkan peperangan, dan apabila tidak mendengar suara adzan beliau melanjutkan rencana perangnya setelah shalat shubuh".[HR. Imam Ahmad]
Adapun dalam riwayat 'Isham al Muzaniy dituturkan :
َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฅِุฐَุง ุจَุนَุซَ ุฌَْูุดًุง ุฃَْู ุณَุฑَِّูุฉً َُُูููู َُููู ْ ุฅِุฐَุง ุฑَุฃَْูุชُู ْ ู َุณْุฌِุฏًุง ุฃَْู ุณَู ِุนْุชُู ْ ู ُุคَุฐًِّูุง ََููุง ุชَْูุชُُููุง ุฃَุญَุฏًุง
"Adalah Nabi SAW apabila mengutus tentara atau pasukan perang, beliau selalu berpesan kepada mereka, "Apabila kalian melihat masjid atau mendengar adzan berkumandang, janganlah kalian membunuh seorang pun."[HR. Imam Turmudziy]
Hadits-hadits ini menunjukkan, bahwa, bila suatu negeri tidak berada di dalam kekuasaan kaum Muslim, meskipun di negeri-negeri tersebut terdapat syi’ar Islam (penduduknya mayoritas Muslim), negeri-negeri tersebut tetap harus diperangi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perilaku Rasulullah saw. Adanya adzan –dalam riwayat-riwayat di atas—menunjukkan, bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada komunitas kaum Muslim dan juga syi’ar Islam, akan tetapi karena keamanan atau perlindungan wilayah tersebut tidak berada di bawah proteksi kaum Muslim, tetap saja Rasulullah saw melancarkan serangan militer ke wilayah tersebut. Hanya saja, supaya tidak ada kekeliruan, yakni memerangi kaum Mukmin sendiri, beliau menunda penyerangan hingga datangnya waktu Shubuh. Ini ditujukan agar bisa dipilahkan mana orang kafir dan mana orang Mukmin. Riwayat di atas menunjukkan; bila suatu wilayah keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim (atau tidak berada di bawah kekuasaan Islam) maka negeri itu tetap berpredikat sebagai daar kufur, dan boleh diperangi.
Mengingat Khilafah adalah refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyyah yang melaksanakan konstitusi-konstitusi di wilayah tertentu , maka, seorang khalifah mesti memiliki wilayah atau teritorial tertentu. Meskipun demikian, teritorial atau batas negara Khilafah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen (tetap tidak pernah meluas), akan tetapi bersifat elastis. Konsep batas wilayah elastis ini, telah membedakan konsep batas wilayah negara dalam Daar Islam dengan konsep batas wilayah negara versi barat (nasionalisme).
Selain itu, adanya wilayah bagi Khalifah merupakan konsekuensi logis adanya hukum-hukum jihad, penetapan status kewarganegaraan (kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min), hukum perjanjian (shulh), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, serta hukum-hukum lainnya.
Dakwaan bahwa Khilafah Islamiyyah tidak memerlukan wilayah, atau seorang khalifah tidak mesti menguasai dan memimpin wilayah tertentu adalah dakwaan bathil dan menyesatkan. Bagaimana mungkin seorang khalifah bisa menetapkan status kewarganeraan bagi kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min, bila ia tidak memiliki wilayah yang jelas? Selain itu, apa artinya Rasulullah saw mengangkat wali, ‘ummal, serta mengadakan perjanjian dengan negeri-negeri kufur lainnya? Lalu apa artinya, beliau saw melakukan jihad memerangi negeri-negeri kafir! Bukankah ini merupakan dalil yang jelas, bahwa Khilafah Islamiyyah mesti berujud negara yang memiliki wilayah tertentu dan jelas?
Lalu, atas dasar apa, ada sebagian kaum Muslim dengan gegabah menyatakan, bahwa khalifah tidak harus memiliki batas wilayah tertentu, bahkan Islam tidak mengenal konsep negara [daar]? [Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]
0 komentar:
Posting Komentar