[iklan]

Perbedaan QADLA DAN QADAR serta Iman kepada QADLA DAN QADAR

AL-QADLA DAN AL-QADAR

"Manusia harus mengimani Qadla + Manusia harus percaya bahwa yang menentukan khasiat-khasiat segala sesuatu (Qadar) hanyalah Allah Swt."

Orang yang mendalami perbuatan-perbuatan manusia akan melihat bahwa manusia itu hidup di dalam dua daerah. Yang pertama adalah manusia (memiliki) kekuasaan atasnya. Di dalam daerah ini manusia mampu menjangkau tindakan-tindakannya, dan di dalam jangkauannya itu terdapat perbuatan-perbuatan yang dilakukannya semata-mata berdasarkan pilihannya. Yang kedua adalah daerah yang menguasai manusia.
Manusia berada di dalam ruang lingkupnya Di dalam daerah ini terdapat perbuatan-perbuatan yang manusia tidak memiliki peran di dalamnya, baik yang terjadi padanya atau yang menimpanya Perbuatan-perbuatan yang ada di dalam lingkaran yang menguasainya. Manusia tidak turut campur didalamnya dan tidak ada urusannya dengan keberadaannya. Daerah ini terdiri dari dua macam.
Pertama, bagian yang ditentukan secara langsung oleh nidzamul wujud.
Kedua, bagian yang tidak ditentukan secara langsung oleh nidzamul wujud, meskipun segala sesuatu tidak keluar dari nidzamul wujud.

Sesuatu yang ditentukan secara langsung oleh nidzamul wujud (mau tidak mau) harus tunduk kepadanya. Karena itu ia dipaksa berjalan sesuai dengan nidzamul wujud. Ia berjalan bersama-sama alam semesta dan kehidupan sesuai dengan peraturan tertentu yang tidak pernah dilanggar. Perbuatan-perbuatan yang termasuk di dalam daerah ini terjadi bukan karena keinginan (manusia)nya. Manusia (di dalam daerah ini–pen) dipaksa ikut bukan (diberikan) pilihan. Contohnya, manusia datang (lahir) ke dunia ini bukan karena kehendaknya, dan akan meninggalkannya juga bukan atas kehendaknya. Manusia dengan badannya tidak mampu terbang di udara, tidak dapat berjalan diatas air secara normal, tidak bisa menciptakan untuk dirinya warna kedua matanya, tidak dapat merubah bentuk kepalanya maupun bentuk tubuhnya. Yang menjadikan semua itu adalah Allah Swt tanpa ada pengaruh atau hubungan apapun dari hamba yang diciptakan. Sebab, Allahlah yang menciptakan nidzamul wujud, menjadikannya sebagai pengatur terhadap segala hal yang ada, dan menjadikan sesuatu yang ada berjalan sesuai dengan aturan tersebut dan hal itu tidak bisa dilanggar. Adapun bagian kedua yaitu perbuatan-perbuatan yang tidak termasuk dalam kekuasaannya, tidak ada kemampuan bagi manusia untuk menolaknya, akan tetapi tidak ditentukan oleh nidzamul wujud.

Yaitu mencakup perbuatan-perbuatan yang berasal dari manusia atau menimpa manusia begitu saja (secara paksa) dan manusia sama sekali tidak mampu menolaknya. Misalnya, jika seseorang jatuh dari atas tembok lalu menimpa orang lain sehingga orang itu mati, atau seseorang yang menembak burung lalu mengenai seseorang tanpa diketahuinya hingga mati. Begitu juga misalnya kereta api atau mobil yang menabrak, atau pesawat terbang yang jatuh karena kerusakan mendadak yang tidak mungkin dihindarinya. Tabrakan mobil atau jatuhnya pesawat tadi berakibat meninggalnya para penumpang. Dan contoh-contoh lain yang semisalnya. Perbuatan-perbuatan yang muncul dari manusia atau yang menimpa manusia, jika tidak termasuk yang ditentukan oleh nidzamul wujud namun bukan berdasarkan keinginannya dan bukan dalam lingkup kemampuannya, maka hal itu termasuk ke dalam daerah yang menguasai manusia. Seluruh perbuatan yang tercakup di dalam daerah yang menguasai manusia ini disebut dengan qadla, karena Allah Swt yang menentukan perbuatan (tersebut). Lagi pula tidak terdapat kebebasan berkehendak bagi hamba dalam perbuatan tersebut, bahkan ia tidak memiliki pilihan apapun. Karena itu Allah tidak menghisab seorang hamba atas perbuatan-perbuatan tadi, apapun manfaat atau mudaratnya, disukai atau tidak disukai oleh manusia, dan bagaimanapun kebaikan dan keburukan yang ada di dalamnya -sesuai dengan penafsiran manusia- meskipun hanya Allah yang mengetahui keburukan dan kebaikan atas perbuatan-perbuatan tadi. Manusia tidak memiliki pengaruh atas perbuatan tersebut, tidak mengetahui tentang perbuatan itu termasuk cara pengadaannya. Bahkan manusia sama sekali tidak mampu mengelak atau menyongsongnya. Dengan demikian maka manusia tidak diberi pahala dan tidak disiksa atas kejadian-kejadian tersebut. Inilah yang disebut dengan QADLA. Orang menyebut bahwa kejadian (perbuatan) itu adalah QADLA. Manusia harus mengimani qadla, yaitu berasal dari Allah.

Sedangkan perbuatan-perbuatan yang ada di dalam daerah yang dikuasai manusia, adalah lingkaran dimana manusia berjalan berdasarkan pilihannya sesuai dengan peraturan yang dipilihnya, yakni syariat Allah atau selain syariat Allah. Di dalam daerah inilah terdapat perbuatanperbuatan yang berasal dari manusia atau yang menimpanya berdasarkan pada kehendak manusia. Manusia berjalan, makan, minum, bepergian, kapanpun dapat dilakukannya (sesuai keinginannya). Juga manusia mampu meninggalkannya kapanpun dikehendakinya. Manusia (dapat) membakar dengan api, memotong dengan pisau (kapan pun diinginkannya). Manusia memenuhi kebutuhan nalurinya, kebutuhan untuk memiliki (sesuatu) atau kebutuhan terhadap makanannya kapanpun ia inginkan. Dia melakukannya berdasarkan pilihannya, dan meninggalkan perbuatan tersebut sesuai juga dengan pilihannya. Karena itu manusia akan ditanya tentang perbuatan yang dilakukannya yang tergolong dalam daerah ini. Dan manusia akan diberi pahala jika (melakukan) perbuatan yang memang layak mendapatkan pahala, dan akan disiksa jika (melakukan) perbuatan yang memang layak mendapatkan siksa.
Perbuatan-perbuatan ini tidak ada hubungannya dengan qadla.
Begitu pun sebaliknya. Sebab, manusia melakukannya berdasarkan keinginan dan pilihannya. Dengan demikian maka perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiariyah tidak termasuk dalam kategori qadla.

Adapun QADAR adalah, bahwa perbuatan-perbuatan (kejadian) yang muncul baik di dalam daerah yang dikuasai manusia maupun daerah yang menguasainya terjadi dari sesuatu dan atas sesuatu, berupa materi alam semesta, manusia dan kehidupan. Perbuatan-perbuatan tersebut menimbulkan pengaruh. Artinya, dari perbuatan tadi muncul perkara lain, yaitu apakah yang ditimbulkan manusia atas sesuatu berupa khasiat-khasiat itu diciptakan oleh manusia atau Allah Swt yang menciptakan khasiat-khasiat tadi seperti halnya menciptakan sesuatu?

Orang yang mendalami akan menjumpai bahwa perkara-perkara yang terjadi pada sesuatu berasal dari khasiat-khasiat sesuatu, bukan dari perbuatan manusia. Alasannya manusia tidak mampu mengadakannya kecuali pada sesuatu yang sudah ada khasiatnya. Sementara, pada sesuatu yang tidak ada khasiatnya manusia tidak mungkin mampu mewujudkan apa yang dia inginkan. Dengan demikian perkara-perkara tersebut bukan berasal dari perbuatan manusia melainkan berasal dari khasiat-khasiat sesuatu. Allah Swt telah menciptakan sesuatu dan menentukan padanya khasiat-khasiat dalam bentuk yang telah ditentukan padanya. Misalnya, penentuan bibit kurma yang tumbuh dari biji itu kurma, bukan apel. Juga penentuan bahwa sperma manusia akan menjadi manusia, bukan binatang. Allah telah menciptakan bagi sesuatu itu khasiat-khasiat yang khas. Allah menciptakan pada api khasiat membakar, pada kayu khasiat untuk terbakar dan pada pisau khasiat untuk memotong. Dan menjadikan (khasiat-khasiat) itu suatu kepastian sesuai dengan nidzamul wujud yang tidak pernah menyimpang. Jika tampak penyimpangan berarti Allah telah mencabut khasiat tersebut. Ini merupakan perkara yang menyalahi adat, yang terjadi pada para Nabi dan menjadi mu’jizat bagi mereka. Allah menciptakan pada sesuatu khasiat-khasiat, begitu pula Allah menciptakan pada manusia gharizah (naluri) dan hajatul udluwiyah (kebutuhan jasmani). Padanya diberikan khasiat-khasiat tertentu seperti halnya khasiat-khasiat sesuatu. Maka diciptakan dalam gharizah annau khasiat berupa kecenderungan pada lain jenis, diciptakan pada gharizah al-baqa khasiat berupa ingin memiliki. Pada hajatul udluwiyah terdapat khasiat berupa rasa lapar. Khasiat-khasiat ini dijadikan sebagai suatu kepastian mengikuti sunnatul wujud. Khasiat-khasiat yang diciptakan Allah Swt pada sesuatu, pada gharizah dan hajatul udluwiyah yang ada pada manusia, inilah yang disebut dengan qadar. Karena hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu, gharizah-gharizah, hajatul udluwiyah dan menentukan padanya khasiat-khasiatnya. Tatkala muncul syahwat pada seseorang, melihat ketika membuka mata, batu dilemparkan dan melayang keatas tatkala dilemparkan keatas, dan kebawah ketika dilemparkan kebawah, semua itu bukan dari perbuatan manusia, melainkan dari perbuatan Allah. Artinya, Allah memaksa sesuatu untuk demikian. Allah yang menciptakannya dan menciptakan padanya khasiat-khasiat tertentu. Itu semuanya dari Allah bukan dari hamba. Manusia tidak memiliki peran dan pengaruh sedikitpun sama sekali. Inilah (yang dinamakan) qadar.

Dan yang disebut dengan qadar dalam pembahasan tentang qadla dan qadar adalah khasiat segala sesuatu yang ditimbulkan oleh manusia. Manusia harus percaya bahwa yang menentukan khasiat-khasiat segala sesuatu hanyalah Allah Swt.

qadla dan qadar adalah perbuatan hamba yang terdapat di dalam daerah yang menguasainya dan seluruh khasiat yang ditimbulkan pada sesuatu.
Pengertian iman terhadap qadla dan qadar -baik dan buruknya dari-Allah Swt adalah percaya bahwa seluruh perbuatan manusia yang terjadi dengan cara paksa dan tidak dapat mengelak, kemudian khasiat yang ditimbulkan pada setiap sesuatu, itu adalah dari Allah Swt, bukan dari hamba (manusia) dan tidak ada campur tangan manusia didalamnya.

Jadi, seluruh perbuatan yang bersifat ikhtiariyah berada di luar pembahasan qadla dan qadar, karena seluruh perbuatan yang terjadi pada manusia atau yang menimpanya itu dilakukan berdasarkan pilihan manusia. Sebab, Allah menciptakan manusia, menciptakan pula khasiat-khasiat pada sesuatu, pada gharizah dan hajatul udluwiyah. Kemudian Allah menciptakan untuk manusia itu akal yang bisa membedakan (mana yang baik dan mana yang buruk), diberikan kepadanya ikhtiar (pilihan) untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya atau tidak harus diperbuatnya ataupun meninggalkan sesuatu, dan tidak diwujudkan pada khasiat-khasiat segala sesuatu, gharizah dan hajatul udluwiyah itu sesuatu yang mengharuskan manusia untuk melaksanakan atau meninggalkannya. Dengan demikian manusia adalah orang yang memilih untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya berdasarkan pemberian Allah, berupa akal yang bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk. Dijadikannya akal itu sebagai manath at-taklif asy-syar’i (sandaran pembebanan –hukum- syara). Berdasarkan hal ini maka diberikan kepadanya pahala atas perbuatan baik, karena akalnya memilih untuk melakukan perbuatan yang sesuai dengan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan dijatuhkan siksa atas perbuatan buruk, karena akalnya memilih tindakan untuk menentang perintah Allah dan melakukan apa yang dilarang-Nya. Balasan terhadap perbuatan tersebut merupakan kebenaran dan keadilan, karena manusialah yang memilih pelaksanaannya, bukan dipaksa. Lagi pula perkara ini tidak ada urusannya dengan qadla dan qadar. Yang jadi perhatian disini adalah hamba (manusia)lah yang melakukan perbuatan itu sendiri berdasarkan pilihannya. Karena itu manusia dimintai tanggung jawabnya tentang kasb (usaha)nya.

Allah berfirman:
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.
(TQS. al-Mudatstsir [74]: 38)

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -