Zakat penghasilan
Penghasilan profesional oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni: (1) Model memperoleh harta penghasilan dari profesi mirip dengan panen dari hasil pertanian, sehingga harta ini dapat dianalogikan pada zakat pertanian berdasarkan nisabsebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul)nya setiap kali menerima penghasilan (gaji); (2) Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%. Dengan demikian, apabila pengasilan seseorang telah memenuhi ketentuan ambang batas (nisab) wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakat atas penghasilannya.
Nisab Zakat Penghasilan
Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 522 kg beras normal.
Zakat Harta (Maal)
Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.
Nisab Zakat Harta (Maal)
Untuk harta yang diwajibkan zakat adalah harta yang berjumlah diatas nisab. Nisab Zakat Harta (Maal) adalah setara dengan 85 gr emas 24 karat.
Resume Penghitungan Zakat
Keterangan :
- Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
- Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, Unit Link, dll.
- Rumah (properti) yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
- Nilai Koleksi dapat ditaksir sendiri, bila dimungkinkan dapat dibantu kurator seni.
- Contoh bagi pedagang yang harus melunasi cicilan hutang atas barang yang diperdagangkan.
Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar