[iklan]

TERKAIT BAI'AT DALAM PANDANGAN ISLAM


 PERNYATAAN SYAIH ABUL HASAN AL MA'RIB AL YAMANI TERKAIT BAI'AT DALAM PANDANGAN ISLAM 


oleh : Abdul Malik / Pelajar Darul Hadits Hadramaut Yemen.


Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mubaya'ah atau ba'at adalah saling mengikat janji. ini hanya terjadi pada (  ahlul ahlil wal aqdi ) tokoh tokoh muslim yang mempunyai kekuatan untuk memberikan kekuasaannya pada sistem islam. 


Bai'at kepada Nabi dan Khulafa Rasyidah setelah Nabi adalah Bai'at yang sah. Aku ingin  mengingatkan satu hal. bahwa bai'at yang diadakan oleh berbagai kelompok terhadap orang orang yang menisbatkan diri kepada kelompok tersebut dan orang orang yang tidak dibenarkan oleh syariat.Dasar pijakan mereka adalah berdalih dengan dalih dalih yang bersifat umum yang menunjukkan bahwa Nabi itu membai'at para sahabatnya dan di antaranya adalah hadits yang kita kaji saat ini.namun ini adalah menggunakan dalil tidak pada tempatnya yang tepat.


Bai'at para Sahabat  kepada Nabi adalah bai'at kepada seorang pemimpin Islam yang membangun pirinsip pokok Al Qur'an dan Sunnah disamping beliau penguasa.


adapun menyamakan Bai'at yang bukan pada prinsip dasar Syariat islam atau menyamakan Nabi dengan seorang yang paling benter adalah seorang ulama,dai atau orang sholih yang menampilkan dirinya di hadapan banyak orang lalu minta dirinya di hadapan banyak orang untuk membai'atnya di tengah tengah masyarakat muslim .Setelah itu,dirinya dan anggota kelompoknya memiliki loyalitas,kecintaan,hubungan dan pemberian serta yang lainnya yang bersifat khusus  dan tidak diberikan kepada orang diluar kelompoknya karena berdalih adanya berbagia kemungkaran maka bai'at seperti itu  tidak diperbolehkan.Bai'at menyebabkan perpecahanya kaum muslimin tidak mungkin  hukumnnya diperbolehkan.


Kesimpulan


✅ Bahwa beliau tidak setuju adanya penyamaan bai'at antara kelompok dan tarikh Rasul dan khulafa Rasyidah.


✅ Bahwa bai'at yang berlakukan atas dasar kelompok tertentu maka ini tidak diperbolehkan dalam syariah islam.


✅ bai'at yang berlaku hanya berada pada tatanan pengangkatan seorang khalifah dengan syarat tertentu dalam Qur'an As Sunnah dan Ijmak Sahabat beserta qiyas. 



Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -