[iklan]

Imamah hukumnya adalah fardlu kifayah seperti al-qadla’ (peradilan)

 KHILAFAH ITU RAHMAT, KAPITALISME-DEMOKRASI & NEGARA BANGSA SUMBER KERUSAKAN DAN PERPECAHAN



Seribu Muktamar, Kesepakatan, Harlah, atau apapun namanya tidak akan sanggup mengubah hukum wajibnya Khilafah dan Nashbul Khalifah. 


Inilah pandangan ulama madzhab Syafi'i terhadap kewajiban Khilafah, atau Imamah, atau Imaratul Mukminin. 


Imam Abu Zakaria An Nawawiy, dari kalangan ulama madzhab Syafi'iy mengatakan;


وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُ بِالشَّرْعِ لَا بِالْعَقْلِ ، وَأَمَّا مَا حُكِيَ عَنْ الْأَصَمّ أَنَّهُ قَالَ : لَا يَجِبُ ، وَعَنْ غَيْرِهِ أَنَّهُ يَجِبُ بِالْعَقْلِ لَا بِالشَّرْعِ فَبَاطِلَانِ ، 

"Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.  Dan kewajibannya (mengangkat seorang khalifah) ditetapkan berdasarkan syariat, bukan berdasarkan akal.  Adapun apa yang diriwayatkan dari al-Asham bahwa ia berkata, "Tidak wajib", dan selain Asham yang menyatakan bahwa mengangkat seorang khalifah wajib namun berdasarkan akal bukan berdasarkan syariat , maka dua pendapat ini bathil". [Imam Abu Zakaria An Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, juz 6/291]


Di dalam Kitab Raudlat al-Thaalibiin wa ’Umdat al-Muftiin, disebutkan: 


الفصل الثاني في وجوب الإمامة وبيان طرقها, لا بد للأمة من إمام يقيم الدين وينصر السنة وينتصف للمظلومين ويستوفي الحقوق ويضعها مواضعها.قلت تولي الإمامة فرض كفاية فإن لم يكن من يصلح إلا وأحد تعين عليه ولزمه طلبها إن لم يبتدئوه والله أعلم.

“Pasal kedua tentang kewajiban Imamah dan penjelasan mengenai jalan-jalan (menegakkan) Imamah.  Sudah menjadi sebuah keharusan bagi umat adanya seorang Imam yang menegakkan agama, menolong sunnah, menolong orang-orang yang didzalimi, memenuhi hak-hak dan menempatkan hak-hak pada tempatnya.  Saya berpendapat bahwa menegakkan Imamah adalah fardlu kifayah.  Jika tidak ada lagi orang yang layak (menjadi seorang Imam) kecuali hanya satu orang, maka ia dipilih menjadi Imam dan wajib atas orang tersebut menuntut jabatan Imamah jika orang-orang tidak meminta dirinya terlebih dahulu.  Wallahu A’lam”. [Imam An Nawawiy, Raudlat al-Thaalibiin wa ‘Umdat al-Muftiin, juz 3/433]


Syaikh al-Islaam, Imam Zakariya bin Mohammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshoriy di dalam Fath al-Wahab, menyatakan : 


(فصل) في شروط الامام الاعظم، وفي بيان طرق انعقاد الامامة، وهي فرض كفاية كالقضاء

“(Pasal) tentang syarat-syarat Imam al-A’dzam dan penjelasan mengenai metode untuk  pengangkatan Imamah. Imamah hukumnya adalah fardlu kifayah seperti al-qadla’ (peradilan)”. [Imam Zakariya bin Mohammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshoriy, Fath al-Wahab bi Syarh Minhaj al-Thulaab, juz 2/268]



Terkait :


Update: 2025-03-14T21:39:20.000+07:00
Keywords: imamah, hukumnya, fardlu, kifayah, seperti, al-qadla’, peradilan
0 comments


0 comments:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

  • Alat Penekuk Besi Beton
    Mencari informasi Alat Penekuk Besi Beton yang fungsional, praktis, murah. Bisa digunakan di tempat kerja atau di proyek. Bisa…
  • Rencana buka toko khusus besi. Kira-kira berapa modal yang harus di siapkan?
    AP : info harga besi beton terbaru uk 6sni-10 sni pengiriman ke jember....trims    Jawab: Ongkos kirim ke Jember…
  • Mengukur Wiremesh M8 Asli dan harga terbaru
    30 Y: Selamat siang apa benar ini dengan jaya steel? Saya mau tanya" soal wiremesh 30 Y: Saya Y dari L sidoarjo 38 A:…
  • Contoh Harga Besi Beton Ukuran Khusus (SNI dan NonSNI)
    daftar ukuran besi beton polos (besi cor) ukuran khusus (NonSNI / BJKU) dan SNI Untuk harga Besi Beton terbaru, silakan klik…
  • Fungsi wire mesh adalah : kegunaan Wiremesh
    Kali ini kami akan mencoba membuat tulisan mengenai fungsi atau kegunaan wermes. Dari jenis-jenisnya dan apa saja yang kami…
  • Membuat Gambar Kerja dan Daftar Komponen untuk Proyeksi Bangunan
     Membuat Gambar Kerja dan Daftar KomponenGambar kerja merupakan dasar bagi pelaksana untuk melakukan  pekerjaan…
 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -