mp3 aslm: Betul Ustad Budi....
saya termasuk pelaku dan korbannya ๐๐
rus: Berarti bunganya bank bisa disebut "bunga bangkai" begitu ya pak Y ?๐ฌ✌️
man: Yaa Allah begitu kejam makar makar Yahudi menciptakan jebakan trap di system kapitalis
man: Mari berhati hatilah dalam mengambil keputusan agar bersih hidup kita rizki berlimpah dan barokah ๐
man: Alhamdulilah sekarang sudah lepas ya pak Y jarum jarum nerakanya? Semangat perjuangan pak ๐๐๐
man: Mari bersama belajar hidup mulia dengan taat syariah ๐
man: Kita semua harus terus belajar di kampus kehidupan ๐
slm: Tanya sedikit Ustadz...memang di dunia bisnis "kaum sono", semua bilang pakai bunga bank. Jadi kita kita yang menjalani proses penjualannya, maka kita wajib "mengembalikan" beban bunga antara 1,5 sd 2,0% per bulan dan juga menanggung overhead perusahaan dan harus memberikan keuntungan. Pertanyaannya, apakah kita yang melaksanakan penjualan (karena kita karyawan) juga kena dosanya ? Mohon penjelasan Ustadz ๐
man: Baik Pak N, coba saya bantu jawab.
Yang pertama mesti kita pilah status kita sebagai karyawan dg owner/ pemilik.
Nah bila kita bekerja berarti ada akad yang mendasari aktifitas pekerjaan kita sehari hari.
Jadi menurut saya untuk status kita sebagai karyawan :
1. Periksa akad kerja kita, bila akad di situ hanya mencantumkan sop job desc serta target dan omset maka kita bekerja diniatkan untuk ibadah dalam pemenuhan nafkah untuk bekal hidup dan ibadah.
Namun, jika akad kerja kita ada tertulis bahwa kita selaku karyawan berkewajiban mencari omset berkewajiban untuk beromset "sekian" Karena 2% nya untuk bayar bunga bank atas pinjaman perusahaan maka kita terlibat dalam akad dan af'al terhadap bunga bank / pinjaman yang ditanggung berjamaah 1 perusahaan.
2. Selain akad, kadang kita perlu waspada terhadap bisnis development perusahaan ke depan, jika ranahnya kita dilibatkan dalam proses pencarian pinjaman bank untuk project tertentu, maka ini melanggar hukum syara' dan kita terlibat akan dosanya.
Jika bisnis developmentnya tidak mengarah pada hal diatas maka kita masih aman, dan tidak berdosa krn konteksnya kita masih berakad ijaroh, tidak berdosa.
man: Itu pendapat saya pak N, semoga bisa membantu ๐
slm: Baik, terima kasih banyak atas penjelasannya Ustadz ๐
mp3 aslm: Nggeh LeresSangett... ๐คญ๐๐
mp3 aslm: Alhamdulillah Ustad...
meskipun belum selesai, minimal sudah Berhenti dan Kapookk ๐
uma: nyimak
48: Jika kita sebagai karyawan tidak ikut salah satu ini, maka gak masalah,
1. Tanda tangan dalam perjanjian hutang bank
2. Tidak memberikan brosur / atau sebagai perantara informasi mengenai terjadi nya perjanjian pinjaman bank
3. Tidak turut mengantar bos/pihak manapun yang mau berakad pinjam bank
Itu sedikit tambahan dari saya . Apabila ada kesalahan mohon koreksinya ustadz
48: Oh Iyah ini khusus karyawan non bank, jika karyawan bank maka kena dosa investasi, termasuk satpam, dan bahkan tukang parkirnya
man: Jadi pengusaha mesti sabar dan tetap berpegang teguh pada syariah, karena godaan terutama dari nafsu kita untuk cepat besar, cepat mengusai, cepat ini cepat itu.. Syaitan terus berbisik agar kita panjang angan angan (tulul 'amal) dan berambisi serakah.
Yakinlah bahwa Allah SWT bersama dengan orang-orang yang sabar dan kuat dalam ketaatan, pasti Allah temukan pada situasi waktu dan orang-orang yang tepat untuk bersinergi meraih rizki Allah yang halalan toyiban.
Yg penting kita selalu pengusaha harus jujur, istiqomah, berusaha terus, tak kenal menyerah dan terus berjuang.
#Salamtaatsyariah
#pengusahatangguh
#pengusahacintasyariah
#aliasipengusahamuslim
#ngajidakwahgaspoll
man: Kalau karyawan bank dan afiliasinya sudah pasti pak. ๐๐
0 komentar:
Posting Komentar