Buletin Kaffah, No. 119_16 Rabiul Akhir 1441 H–13 Desember 2019 M
HARAM
MENGHAPUS
AJARAN ISLAM
Untuk
kesekian kalinya Pemerintah, melalui Kementerian Agama, membuat keputusan yang
sangat menyinggung hati dan perasaan umat Islam. Setelah sebelumnya Pemerintah
berencana memata-matai pengajian di masjid-masjid, juga mempermasalahkan cadar
dan celana cingkrang, kali ini mereka berencana menghapus materi jihad dan
Khilafah yang selama ini menjadi materi pelajaran di madrasah-madrasah.
Khilafah dan Jihad adalah Ajaran
Islam
Suka ataupun tidak, Khilafah adalah bagian dari ajaran
Islam. Sama seperti shalat, zakat, puasa, haji dan yang lainnya. Itu semua
adalah ajaran Islam. Keengganan seseorang untuk mentaati perintah-perintah
Allah tersebut tidak serta-merta membuat syariah Allah itu dipersoalkan dan
kemudian disingkirkan. Sebab pada hakikatnya manusialah yang harus menyesuaikan
diri dengan syariah Islam. Bukan sebaliknya.
Banyak ulama yang sudah menjelaskan ajaran Islam tentang
Khilafah. Tentang Khilafah, Imam ar-Razi menyatakan:
]ุงَْูุฎِูุงََูุฉُ ุฃَْู ุงْูุฅِู
َุงู
َุฉُ ุงْูุนُุธْู
َู ุฃَْู ุฅِู
َุงุฑَุฉُ ุงْูู
ُุคْู
َِِْููู َُُّูููุง ُูุคَุฏِู ู
َุนَْูู َูุงุญِุฏุงً َู
ุชَุฏُُّู
ุนََูู َูุธَِْููุฉٍ َูุงุญِุฏَุฉٍ َู َِูู ุงูุณُّْูุทَุฉُ ุงْูุนَُْููุง ِْููู
ُุณِْูู
َِْูู[
Khilafah, Imamah al-Uzhma, atau
Imarah al-Mu’minin semuanya memberikan makna yang satu (sinonim), dan
menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum
Muslim
(Ar-Razi, Mukhtรขr ash-Shahihรขh, hlm. 186).
Imamah/Khilafah selalu dibahas oleh semua mazhab di dalam
Islam. Dalam hal ini, Syaikh Muhammad Abu Zahrah menyatakan:
]ุงَูู
ุฐَุงِูุจُ
ุงูุณَِّูุงุณَِّูุฉُ َُُّูููุง
ุชَุฏُْูุฑُ ุญََْูู ุงْูุฎِูุงََูุฉِ[
Semua mazhab siyasah (selalu)
membincangkan seputar Khilafah (Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, 1/21).
Menurut Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria
Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, menegakkan Imamah/Khilafah adalah
kewajiban. Ia menyatakan:
]ุงََْููุตُْู ุงูุซَّุงِูู ِูู ُูุฌُْูุจِ ุงْูุฅِู
َุงู
َุฉِ َู
ุจََูุงِู
ุทُุฑَُِููุง: ูุงَ
ุจُุฏَّ ِููุฃُู
َّุฉِ ู
ِْู ุฅِู
َุงู
ٍ ُِْูููู
ُ ุงูุฏَِّْูู َู َْููุตُุฑُ ุงูุณَُّّูุฉَ َู
َْููุชَุตُِู ِْููู
َุธُْْููู
َِْูู َู َูุณْุชَِْููู ุงْูุญَُُْููู َู َูุถَุนَُูุง
ู
ََูุงุถِุนََูุง. ُْููุชُ: ุชَِْููู ุงْูุฅِู
َุงู
َุฉِ َูุฑْุถُ َِููุงَูุฉٍ [
Pasal Kedua Tentang Kewajiban Imamah
(Khilafah) dan Penjelasan Metode (Mewujudkan)-nya: Suatu keharusan bagi umat
adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah,
menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi serta menunaikan berbagai
hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa
menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin
wa Umdah al-Muftin, 3/433).
Itu hanyalah sebagian kecil dari pandangan para ulama
terkait Khilafah. Masih banyak pendapat ulama seputar Khilafah. Mereka
memposisikan Khilafah sebagai perkara yang sangat penting. Karena itu mereka
tidak pernah menghilangkan pembahasan Khilafah di dalam kitab-kitab mereka.
Begitupun materi tentang jihad. Para ulama memberikan
perhatian penuh pada perkara jihad karena jihad memang banyak dinyatakan dalam
al-Quran. Allah SWT, misalnya, berfirman dalam beberapa ayat berikut:
﴿َููุงَ ุชُุทِุนِ ุงَْููุงِูุฑَِูู
َูุฌَุงِูุฏُْูู
ْ ุจِِู ุฌَِูุงุฏًุง َูุจِูุฑًุง﴾
Janganlah kamu mengikuti (kemauan)
orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran sebagai jihad
yang besar
(TQS al-Furqan [25]: 52).
﴿ُูุชِุจَ ุนََُْูููู
ُ ุงِْููุชَุงُู
ََُููู ُูุฑٌْู َُููู
ْ َูุนَุณَู ุฃَْู ุชَْูุฑَُููุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุฎَْูุฑٌ َُููู
ْ
َูุนَุณَู ุฃَْู ุชُุญِุจُّูุง ุดَْูุฆًุง ََُููู ุดَุฑٌّ َُููู
ْ َูุงَُّููู َูุนَْูู
ُ
َูุฃَْูุชُู
ْ ูุงَ ุชَุนَْูู
َُูู﴾
Diwajibkan atas kalian berperang
sekalipun perang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian
membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kalian. Boleh jadi pula kalian
menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui,
sedangkan kalian tidak mengetahui (TQS al-Baqarah
[2]: 216).
﴿َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู
ุขู
َُููุง َْูู ุฃَุฏُُُّููู
ْ ุนََูู ุชِุฌَุงุฑَุฉٍ ุชُْูุฌُِููู
ْ ู
ِْู ุนَุฐَุงุจٍ ุฃَِููู
ٍ (10)
ุชُุคْู
َُِููู ุจِุงَِّููู َูุฑَุณُِِููู َูุชُุฌَุงِูุฏَُูู ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู
ุจِุฃَู
َْูุงُِููู
ْ َูุฃَُْููุณُِูู
ْ ุฐَُِููู
ْ ุฎَْูุฑٌ َُููู
ْ ุฅِْู ُْููุชُู
ْ ุชَุนَْูู
َُูู
(11)
﴾
Hai orang-orang yang beriman, maukah
kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab
yang pedih? (Yaitu) kalian mengimani Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di
jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian
jika kalian mengetahui (TQS ash-Shaff
[61: 10-11).
Secara umum istilah jihad
disebutkan sebanyak 37 kali di dalam al-Quran. Hasan Izzuddin al-Jamal dalam Mu’jam wa Tafsir Lughawi li Kalimat
al-Qur’an menyatakan bahwa dalam al-Quran pada umumnya kata jihad berarti mengerahkan kemampuan
menyebarkan dan membela ajaran Islam.
Secara syar’i
jihad bermakna perang (qital) di
jalan Allah. Selain dalam beberapa ayat di atas, jihad dalam makna perang di
jalan Allah ini antara lain dinyatakan dalam sabda Rasulullah saw., sebagaimana
penuturan Anas bin Malik ra.:
«ุฌَุงِูุฏُูุง ุงْูู
ُุดْุฑَِِููู ุจِุฃَู
َْูุงُِููู
ْ َูุฃَُْููุณُِูู
ْ َูุฃَْูุณَِูุชُِูู
ْ»
Perangilah kaum musyrik dengan
harta, jiwa dan lisan kalian (HR Abu Dawd, an-Nasa’i dan Ahmad).
Allah SWT dan Rasul-Nya mensyariatkan jihad, dengan
berbagai tingkatannya, dimaksudkan agar Islam benar-benar tegak di muka bumi.
Siapapun yang mengaku Muslim dituntut untuk berjihad menghadapi pelaku
kekufuran, kezaliman dan kemungkaran; mengeluarkan manusia dari kegelapan
kekufuran menuju cahaya Islam (min
azh-zhulumat ila an-nur). Tentu sesuai dengan kadar kemampuan
masing-masing. Demikian sebagaimana Rasulullah saw. jelaskan dalam hadis
penuturan Ibnu Mas’ud ra.:
«ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَู ู
َุง ู
ِْู َูุจٍِّู ุจَุนَุซَُู ุงَُّููู ِูู ุฃُู
َّุฉٍ َูุจِْูู ุฅِูุงَّ َูุงَู َُูู ู
ِْู ุฃُู
َّุชِِู ุญََูุงุฑَُِّููู َูุฃَุตْุญَุงุจٌ َูุฃْุฎُุฐَُูู ุจِุณَُّูุชِِู ََْูููุชَุฏَُูู ุจِุฃَู
ْุฑِِู ุซُู
َّ ุฅََِّููุง ุชَุฎُُْูู ู
ِْู ุจَุนْุฏِِูู
ْ ุฎٌُُููู ََُُูููููู ู
َุง ูุงَ َْููุนََُููู ََْูููุนََُููู ู
َุง ูุงَ ُูุคْู
َุฑَُูู َูู
َْู ุฌَุงَูุฏَُูู
ْ ุจَِูุฏِِู ََُููู ู
ُุคْู
ٌِู َูู
َْู ุฌَุงَูุฏَُูู
ْ ุจِِูุณَุงِِูู ََُููู ู
ُุคْู
ٌِู َูู
َْู ุฌَุงَูุฏَُูู
ْ ุจَِْููุจِِู ََُููู ู
ُุคْู
ٌِู ََْูููุณَ َูุฑَุงุกَ ุฐََِูู ู
ِْู ุงْูุฅِูู
َุงِู ุญَุจَّุฉُ ุฎَุฑْุฏٍَู»
Sungguh Rasulullah saw. telah
bersabda, “Tidak ada seorang nabi pun yang Allah utus kepada satu umat
sebelumku kecuali (mereka) memiliki para pembela dari umatnya serta para
sahabat yang mencontoh sunnahnya dan melaksanakan perintahnya. Kemudian datang
generasi pengganti mereka yang berkata apa yang tidak mereka amalkan dan
mengamalkan apa yang tidak diperintahkan. Siapa saja yang berjihad menghadapi
mereka dengan tangannya maka ia seorang Mukmin. Siapa yang berjihad menghadapi
mereka dengan lisannya maka ia seorang Mukmin. Siapa saja yang berjihad
menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang Mukmin. Tidak ada setelah itu
keimanan meski sekecil biji sawi sekalipun.” (HR Muslim).
Upaya Menutup-nutupi Kebenaran
Langkah Kementerian Agama yang berencana menghapus materi
jihad dan Khilafah dari kurikulum madrasah jelas merupakan upaya untuk
menutup-nutupi kebenaran. Jihad dan Khilafah dianggap sebagai biang radikalisme
yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Padahal semua orang tahu, yang
mengancam negeri ini adalah sekularisme-kapitalisme-liberalisme. Rakyat ini
banyak yang susah disebabkan tingkah-polah para politisi busuk. Apa yang
terjadi pada Papua, misalnya, adalah bukti nyata akan hal itu. Mereka
bersikeras ingin memisahkan diri dari Indonesia karena merasa diperlakukan
tidak adil sebagai warga bangsa. Sumberdaya alam mereka dikuras habis,
sementara mereka dibiarkan dalam keadaan kekurangan. Papua bersikeras hendak
memisahkan diri karena Indonesia menerapkan sistem kapitalisme demokrasi yang
terbukti memicu ketidakadilan, bukan karena jihad dan Khilafah yang Islam
ajarkan.
Upaya menghilangkan materi jihad dan Khilafah dari
kurikulum madrasah merupakan bentuk kemungkaran yang sangat nyata. Ini jelas
tindakan yang haram. Allah SWT berfirman:
﴿ุฅَِّู ุงَّูุฐَِูู َْููุชُู
َُูู ู
َุง ุฃَْูุฒََْููุง ู
َِู ุงْูุจََِّููุงุชِ َูุงُْููุฏَู ู
ِْู ุจَุนْุฏِ ู
َุง ุจَََّّููุงُู َِّูููุงุณِ ِูู ุงِْููุชَุงุจِ ุฃَُููุฆَِู َْููุนَُُููู
ُ ุงَُّููู ََْูููุนَُُููู
ُ ุงููุงَّุนَُِููู﴾
Sungguh orang-orang yang
menyembunyikan keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk yang telah Kami
turunkan, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu
dilaknati oleh Allah dan dilaknati pula oleh semua makhluk yang dapat melaknat (TQS al-Baqarah [2]: 159).
Mengapa menyembunyikan kebenaran diancam dengan laknat
Allah SWT? Karena manusia tidak akan masuk surga tanpa kebenaran. Jika
kebenaran disembunyikan dari manusia maka sama saja dengan menutup jalan bagi
manusia menuju surga. Wajarlah jika mereka dilaknat oleh Allah SWT.
Perilaku menghalang-halangi manusia dari jalan Islam
tentu tidak layak dilakukan oleh orang yang beriman. Pasalnya, hal itu
merupakan kebiasaan orang-orang kafir yang tidak sudi melihat umat Islam
menaati aturan-aturan agamanya. Allah SWT berfirman:
﴿ุฃَْู َูุนَْูุฉُ ุงَِّููู ุนََูู
ุงูุธَّุงِูู
َِูู (44) ุงَّูุฐَِูู َูุตُุฏَُّูู ุนَْู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ََููุจْุบََُูููุง
ุนَِูุฌًุง َُููู
ْ ุจِุงْูุขุฎِุฑَุฉِ َูุงِูุฑَُูู (45)﴾
…Kutukan Allah ditimpakan kepada
orang-orang yang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah, yang menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka
mengingkari kehidupan akhirat (TQS al-A’raf [7]: 44-45). []
Hikmah:
Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Ibnu
Umar ra.:
ุฃُู
ِุฑْุชُ ุฃَْู ุฃَُูุงุชَِู
ุงَّููุงุณَ ุญَุชَّู
َูุดَْูุฏُูุง ุฃَْู ูุงَ ุฅََِูู ุฅِูุงَّ
ุงَُّููู َูุฃََّู ู
ُุญَู
َّุฏًุง ุฑَุณُُูู
ุงَِّููู َُِููููู
ُูุง
ุงูุตَّูุงَุฉَ
َُููุคْุชُูุง
ุงูุฒََّูุงุฉَ
َูุฅِุฐَุง
َูุนَُููุง ุฐََِูู ุนَุตَู
ُูุง ู
ِِّูู ุฏِู
َุงุกَُูู
ْ َูุฃَู
َْูุงَُููู
ْ
ุฅِูุงَّ ุจِุญَِّู ุงْูุฅِุณْูุงَู
ِ َูุญِุณَุงุจُُูู
ْ ุนََูู ุงَِّููู
Aku diperintahkan (oleh Allah SWT)
untuk memerangi manusia hingga mereka menyatakan, “Tidak ada tuhan kecuali
Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”, menegakkan shalat dan menunaikan
zakat. Jika mereka melakukan semua itu, darah dan harta mereka terlindungi
dariku, kecuali ada alasan yang dibenarkan di dalam Islam, dan hisab atas
mereka diserahkan kepada Allah.
(HR
al-Bukhari). []
0 komentar:
Posting Komentar