*TERPAKSA NGERIBA*
_Oleh : Developer Property Syariah_
"Assalamualaikum, pak. Mau tanya, kalau saya ambil rumah dengan cara KPR di bank apakah nanti diakhirat akan dimintai pertanggungjawaban ?"
♂ _Jangankan yang pake KPR bank, yang beli cash dan halal pun akan dihisab. Yang dapat warisan dari orang tua pun kena hisab pula._
♂ _Iyya. Harta itu halalnya dihisab. Haramnya beroleh adzab_
"Maksud saya bukan begitu, pak. Apakah ambil rumah dengan KPR di bank itu dibolehkan ?"
♂ _Kalau mau bebas hisab. Ada caranya ?_
"Gimana pak ?"
♂ _Begini. Dalam hadist, Nabi SAW bersabda_:
” رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ “
_Diangkat pena (tidak dicatat/dihisab) dari tiga orang yakni dari orang yang tidur sampai orang tersebut kembali bangun, dan dari anak kecil sampai anak tersebut bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila sampai dirinya menjadi berakal kembali.” (HR at-Tirmidzi, Abu Daud, an-Nasa’i, dan Ahmad)_
"Maksudnya ?"
♂ _Kalau mau bebas hisab, ada 3 cara menurut hadist diatas_
1. Tidur terus jangan bangun-bangun
2. Jadilah anak kecil. Jangan sampai baligh
3. Jadilah orang gila, jangan pura-pura gila.
"Mana bisa begitu ?sebenarnya saya gak mau ambil KPR di bank, tapi gimana lagi ? Saya terpaksa. Kalau gak begitu, kapan saya bisa punya rumah ?"
♂ _Oooh begitu.._
"Iyya pak. Kalau ngontrak terus, habis masa sewa ilang duit kita. Rumah tetap milik si pemilik kontrakan. Sampai kapan begini terus ?"
♂ _Jadi kamu terpaksa ambil KPR bank ?_
"Iyya pak. Daripada ngontrak terus. Tinggal dirumah mertua juga tidak enak, gak bebas. Boleh 'kan ambil KPR rumah karena alasan terpaksa ?"
♂ _Sebelum saya jawab. Ini saya kutipkan hadist dari Rasulullah SAW yang bersabda_:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ) سنن ابن ماجه
_Sesungguhnya Allah telah mengabaikan (mengampuni dosa) atas ummatku dari ketidaksengajaan, lupa dan sesuatu yang dipaksa atas mereka (HR. Ibn Hibban dan Ibn Majah)_
"Alhamdulillah, berarti boleh ya pak ? Terima kasih atas penjelasannya.."
♂ _Eittt... entar dulu. Kan belum saya jelasin. Kalau tidak sengaja dan lupa lain kali saja kita bahas. Tuh kalimat yang terakhir seperti yang kamu tanyakan.._
"Yang dipaksa maksudnya, pak ?"
♂ _Iyya. Kamu ambil rumah dipaksa siapa ? Bapakmu ? Mertuamu ? Istrimu ? Embahmu ?_
"Gak ada yang maksa sih pak..."
♂ _Dipaksa atau terpaksa itu ada pembahasannya tersendiri. Itu kategorinya darurat. Nah, darurat itu ada fiqh-nya tersendiri. Darurat itu perkara yg menyangkut hidup mati seseorang. Paham ?_
"Iyya pak..."
♂ _Darurat itu seperti kisah keluarganya 'Amr bin Yasir. Yang dipaksa mengakui sesembahan nenek moyangnya. Jika menolak maka dibunuh sebagaimana kafir Quraisy membunuh Sumayyah ibunya. Darurat itu seperti memakan daging babi bagi orang yg sangat kelaparan dimana tidak ada sedikit pun makanan selain makanan itu. Jika tidak, nyawanya pasti melayang._
"Iyya pak..."
♂ _Saya ulangi, jadi apakah kamu dipaksa ?_
"Enggak pak..."
♂ _Apakah kamu terpaksa ambil rumah dengan cara KPR bank ?_
"Enggak juga sih, pak..."
♂ _Ok. Jadi kalau kamu tidak ada yang memaksa. Tidak pula terpaksa. Tidak dalam kondisi darurat hidup mati, artinya apa ?_
"Saya yang memaksakan diri, pak..."
♂ _Nah, ittuuu.... pinter...!_
"Trus, bagaimana caranya agar saya bisa punya rumah dengan cara yang halal ?"
♂ _Ada caranya. Ada 4 cara yang bisa kamu lakukan._
"4 cara ? Wow, gimana caranya pak ?"
♂ _Datang saja ke acara survei serentak *Griya A *
Kapan acaranya?
Silakan hubungi...
♂ _Ditunggu ya..._
0 komentar:
Posting Komentar