*KHILAFAH THE ONLY SOLUTION.!!!!*
Isu khilafah terus memenuhi ruang nusantara, banyak yang berusaha menggaji sendiri apakah khilafah itu benar ajaran islam?, apakah khilafah mampu selesaikan problematika umat?. Apakah khilafah bertentangan dengan pancasila?.dll.
Juga tidak sedikit yang langsung ambil jalan pintas, hanya karena pimpinannya anti terhadap khilafah, maka dia langsung saja copy paste dari statemen panutannya tersebut. Namun tidak sedikit pula yang berusaha benar benar mencermati,memahami serta mendalami bahwa khilafah benar benar ajaran islam.
Sementara itu Ulama 4 mazhab telah mewajibkan akan hal tersebut, bahkan merupakan taajul furudh(mahkota nya kewajiban)sebagaimana dijelaskan Al-’Allamah Abu Zakaria an-Nawawi, dari kalangan ulama mazhab Syafii, mengatakan, “Para imam mazhab telah bersepakat, bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, XII/205).sementara itu pula dari fakta sejarah, khilafah mampu bertahan selama 13 abad,dan sejarah perjalanannya penerapan syariat islam dalam bernegara memang ada yang berjalan dengan baik,berjalan dengan penerapan yang kurang baik,bahkan ada juga penerapan yang buruk.ingat ini adalah penerapannya bukan syariatnya(hukumnya).Itupun masih mampu bertahan selama 13 abad.menjadi sangat penting di teliti lebih detail,mengapa bisa bertahan segitu lamanya sistem khilafah? Maka akan kita dapati bahwasanya dengan sistem khilafah jika benar benar di jalankan dengan baik,penuh kesadaran akan kewajiban tersebut, penuh kerelaan lantaran di barengi pemahaman yang benar,maka bisa di pastikan bahwa sistem kekhilafaan akan berjalan dengan baik,serta akan menjamin hak hak warga negaranya,memenuhi kebutuhannya, melayani semua komponen rakyatnya, tanpa ada tebang pilih. Mengapa bisa demikian? karena :
1.syariat islam tentunya bersumber dari alquran, hadits, ijma dan qiyas syar'i.dari ke empat sumber tersebut tentulah landasan dalil syar'i sebagai sandaran dalam penggalian hukum yang di maksudkan.
2.hukum syariat islam adalah seruan atau kewajiban dari ALLAH SWT, yang mana tidak memiliki kepentingan apapun dalam menentukan hukum hukum yang wajib dilaksanakan oleh hambanya.artinya sudah pasti adil jika diterapkan dengan benar.
3.sangat berbeda ketika kemudian hukum hukum buatan manusia, yang mana pasti di penuhi kepentingan kepentingan individu, kelompok ataupun kepentingan yang lainnya.Sebab adanya sifat baqo' dalam diri manusia itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh. Dalam pengelolaan SDA(sumber daya alam) di suatu negara.jika hukum islam dijalankan maka pengelolaan tersebut mutlak negara yang melakukannya, sementara hasilnya di distribusikan kepada rakyat. Sebagai salah satu landasannya adalah
ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﺷُﺮَﻛَﺎﺀُ ﻓِﻲ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻜَﻠَﺈِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
"Manusia berserikat (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api " (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Menjadi berbeda ketika kemudian dalam hal pengelolaan SDA di biarkan lepas bebas oleh kebijakan manusia, maka akan menimbulkan masalah, contohnya kasus freeport sekarang ini.bahkan biasanya jika manusia yang diberikan wewenang mutlak untuk mengurusi sesuatu, maka akan menutupi kebohongan dengan kebohongan yang baru. Alhasil akan menghasilkan masalah yang baru dan lebih dalam lagi,begitulah gambaran sederhananya.maka tidak heran jika dalam suatu negara yang menganut ideologi kapitalisme,berjalan dengan liberalisme,diiringi sekulerisme bersannding dengan pluralisme,pastilah negara tersebut tidak akan pernah bangkit untuk menuju kehidupan yang lebih baik,bahkan bisa dikatakan bahwa negara tersebut terjebak dalam permainan global alias tidak independen.hanya akan sekedar menjadi pengekor oleh para kapital untuk mengikuti peraturan permainannya.
Sementara dalam islam pengelolaan sumber daya alam adalah dikelola mutlak oleh negara serta hasilnya di kembalikan oleh rakyat, karena hal tersebut termasuk milkiyah ammah (kepemilikan publik) dan HARAM di privatisasi, Dari ibroh satu penerapan syariat islam ini saja bisa di pastikan suatu negara tersebut tidak akan pernah terjebak dalam kubangan ribawi yang di mainkan oleh IMF.contoh lain dalam hal pembunuhan, dalam hukum islam disebut qishos, darah di balas darah,nyawa di balas nyawa,ini menunjukkan bahwa hak kehidupan manusia adalah di jamin, baik itu muslim maupun non muslim.
ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹِ ﺣَﻴَﺎﺓٌ ﻳَﺎ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻟْﺒَﺎﺏِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]
Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan.baik itu muslim maupun non muslim, oleh sebab itu yang menjalankan qishos adalah negara bukan kelompok.qishos Juga merupakan suatu kewajiban ;
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ۖ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺄُﻧﺜَﻰٰ ﺑِﺎﻟْﺄُﻧﺜَﻰٰ ۚ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ۗ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِّﻦ ﺭَّﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ۗ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯٰ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹِ ﺣَﻴَﺎﺓٌ ﻳَﺎ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻟْﺒَﺎﺏِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:178-179]
Hanya dua contoh saja saya rasa cukup untuk menjawab bahwa memang benar KHILAFAH THE ONLY SOLUTION.mari kita bahas satu persatu.
1.masalah pengelolaan SDA.islam melarang dalam pengelolaannya di serahkan kepada swasta. Sebab jika itu dilakukan maka konsekuensi nya adalah negara tidak akan memiliki kewenangan mutlak dalam menentukan kebijakan, dan ini menghasilkan ketidak stabilan sistem perekonomian dalam suatu negara tersebut. Jika ini terjadi maka tidak mustahil lambat laun akan terjadi perselisihan antara rakyat di rumput bawah.sebab dalam fitrah manusia adalah menginginkan keadilan, keamanan juga kesejahteraan. Ini sungguh ironis jika di bandingkan dengan sistem pengelolaan SDA dalam pandangan islam yakni sepenuhnya di kelola oleh negara serta distribusi hasilnya di peruntukkan oleh rakyat.dengan demikian maka negara akan memiliki power guna memenuhi kebutuhan rakyatnya.
2.masalah QISHOS, dalam sisi hukum qishos sebenarnya adalah jaminan kehidupan untuk umat manusia. Bagaimana tidak? Ketika kemudian ada kasus pembunuhan terhadap seseorang maka balasannya juga demikian.sangat berbeda ketika kemudian dalam hukum buatan manusia,begitu ringan serta sering terjadi pembunuhan terhadap orang lain. Bahkan tidak sedikit dari para keluarga korban pembunuhan tidak terima atas putusan pengadilan tersebut. Akhirnya dendamlah yang menjadikan pilihannya.
Itulah beberapa contoh perbedaan dalam sistem kekhilafaan dan sistem selainnya. Belum lagi dari sistem ekonomi islam,sistem pergaulan islam,sistem pendidikan islam,sistem sosial dalam islam dll.semua ditujukan agar kehidupan manusia menjadi damai,tenteram, terpenuhi kebutuhannya, saling menjaga hak serta kewajiban dll.Mari kita berfikir jernih jika kita benar benar ingin hidup sejahterah,maka tinggalkanlah hukum selain hukum ALLAH SWT.jadikan syariat islam menjadi pengatur kehidupan,menjadi rahmat bagi seluruh alam, inilah esensi dari dakwah yakni menegakkan kalimat ALLAH serta menjalankan semua aturan aturanNYA.
ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﻘُﺮَﻯٰ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﺍﺗَّﻘَﻮْﺍ ﻟَﻔَﺘَﺤْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺑَﺮَﻛَﺎﺕٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻟَٰﻜِﻦْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﺍ ﻓَﺄَﺧَﺬْﻧَﺎﻫُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Qs. Al-A’raf: 96)
ﻇَﻬَﺮَ ﺍﻟْﻔَﺴَﺎﺩُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﺑِﻤَﺎ ﻛَﺴَﺒَﺖْ ﺃَﻳْﺪِﻱ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻟِﻴُﺬِﻳﻘَﻬُﻢْ ﺑَﻌْﺾَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺮْﺟِﻌُﻮﻥَ
‘Telah tampak kerusakan di darat dan di laut, yang disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan sebagian (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).’ (Q.s. Ar-Rum:41).”
Dari kedua ayat tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa jikalau kita menghendaki keberkahan dari langit dan bumi maka syarat nya adalah beriman dan bertakwa, yaitu konsekuensi dari beriman adalah dibarengi ketaqwaan,Ibn Abbas mendefinisikan takwa sebagai " takut berbuat syirik kepada Allah dan selalu mengerjakan ketaatan kepada-Nya " (Tafsir Ibn Katsir).
Sementara Imam Qurthubi mengutip pendapat Abu Yazid al-Bustami, bahwa orang yang bertakwa itu adalah: "Orang yang apabila berkata, berkata karena Allah, dan apabila berbuat, berbuat dan beramal karena Allah."
Apakah di haruskan seluruh warga negara harus muslim? Jawabannya adalah tidak harus, sebab contoh telah di berikan oleh baginda RHOSULULLAH SAW pada masa pemerintahan beliau di madinah, dalam komponen negara di madinah ada muslim, munafik, Yahudi, nasrani.. Namun oleh baginda RHOSULULLAH SAW sebagai kepala negara menerapkan syariat islam sebagai hukum yang berlaku. Inilah esensi dari ayat ini (alaraf 96).
Sementara dalam surat (arrum 41) telah di perlihatkan kerusakan baik itu di darat dan laut oleh sebab ulah tangan manusia merupakan sebagai pengingat agar kita kembali kejalan yang benar yakni alquran dan hadits.sementara tidak ada satupun contoh sistem kenegaraan yang Menerapkan hukum hukum syariat islam secara totalitas kecuali telah di contohkan oleh para sahabat rosulullah saw yakni *KEKHILAFAAN*.
Wallahu A'lam bishowab.Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar