*KONTROVERSI KETUHANAN YME*
Oleh Irfan S. Awwas
Pernyataan Eggi Sudjana di depan sidang MK, bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan YME. Sebagai konsekuensinya, agama non Islam harus bubar bila Perpu ormas No 2 tahun 2017 disahkan; karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila" telah mengundang kontroversi, yang berujung dilaporkannya Eggi ke polisi dengan tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Tidak ada yang salah dalam pernyataan Eggi di depan forum pengadilan MK itu. Eggi Sudjana justru melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Menggunakan hak kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keyakinannya.
Benarkah hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan YME? Yang berhak menjawab adalah para perumus Pancasila, bukan berdasarkan persepsi masing-masing orang. Akan jadi apa sila pertama pancasila itu jika setiap orang merasa berhak mengartikannya sesuai paham atau persepsinya.
Menurut salah seorang anggota tim perumus Pancasila, Ki Bagus Hadikusumo. Ketuhanan YME berarti tauhid pada Allah, tidak ada lain selain itu. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan penjelasan Ki Bagus, harus diadakan perdebatan untuk uji shahih. MPR segera mengadakan debat terbuka. Begitupun DPR, segera membahas pengertian Ketuhanan YME dengan rumusan yang bersifat tuntas dan konprehensif. Harus ada penjelasan konstitusional terkait sila pertama pancasila itu. Agar tidak ditafsirkan menurut selera dan hawa nafsu masing-masing pihak, sesuai sikon.
Oleh karena itu, mereka yang melaporkan Eggi ke polisi karena dianggap menyebarkan kebencian. Haruslah diposisikan sebagai pihak yang melakukan teror dan intimidasi, untuk menakut-nakuti umat Islam. Tindakan mereka inkonstitusional dan Islamofobia. Oleh karena itu, polisi hendaknya berhati-hati menangani kasus ini. Tidak sekadar mengikuti kemauan pelapor, karena ini menyangkut ideologi bangsa.
Adapun pernyataan Prof. Dr. Nasarudin Umar, bahwa Trinitas tidak bertentangan dengan Ketuhanan YME. Bahkan pengakuan ada tuhan anak, bapak dan roh kudus, sama saja dengan asmaul husna, jelas menyesatkan. Nasarudin, bukannya tidak tahu perbedaan antara zat dan sifat, antara tauhid dan kemusyrikan. Tapi sengaja membelokan makna sebenarnya untuk menarik simpati pihak lain. Tuhan itu zat, sedang asmaul husna adalah sifat. Pertanyaannya, Tuhan itu zatnya satu atau banyak? Jika banyak berarti bukan Tuhan karena bisa disamai oleh yang lain.
Trinitas tidak sama dengan Ketuhanan YME. Jika Tuhan itu esa tapi masih ada saingannya, maka sifat esanya batal.
Firman Allah Swt: "Orang-orang yang berkata, "Almasih bin Maryam adalah Allah" adalah kafir..."Orang-orang yang berkata, "Allah itu adalah tuhan ketiga dari tiga tuhan" adalah kafir. Padahal tidak ada tuhan selain Allah YME. Jika mereka tidak mau berhenti dari berkata dusta itu, maka orang-orang kafir pasti akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat." (Qs. Almaidah (5):72-73).*
Oleh Irfan S. Awwas
Pernyataan Eggi Sudjana di depan sidang MK, bahwa hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan YME. Sebagai konsekuensinya, agama non Islam harus bubar bila Perpu ormas No 2 tahun 2017 disahkan; karena tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila" telah mengundang kontroversi, yang berujung dilaporkannya Eggi ke polisi dengan tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Tidak ada yang salah dalam pernyataan Eggi di depan forum pengadilan MK itu. Eggi Sudjana justru melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Menggunakan hak kebebasan berpendapat untuk menyampaikan keyakinannya.
Benarkah hanya Islam yang memiliki konsep Ketuhanan YME? Yang berhak menjawab adalah para perumus Pancasila, bukan berdasarkan persepsi masing-masing orang. Akan jadi apa sila pertama pancasila itu jika setiap orang merasa berhak mengartikannya sesuai paham atau persepsinya.
Menurut salah seorang anggota tim perumus Pancasila, Ki Bagus Hadikusumo. Ketuhanan YME berarti tauhid pada Allah, tidak ada lain selain itu. Jika ada pihak yang tidak setuju dengan penjelasan Ki Bagus, harus diadakan perdebatan untuk uji shahih. MPR segera mengadakan debat terbuka. Begitupun DPR, segera membahas pengertian Ketuhanan YME dengan rumusan yang bersifat tuntas dan konprehensif. Harus ada penjelasan konstitusional terkait sila pertama pancasila itu. Agar tidak ditafsirkan menurut selera dan hawa nafsu masing-masing pihak, sesuai sikon.
Oleh karena itu, mereka yang melaporkan Eggi ke polisi karena dianggap menyebarkan kebencian. Haruslah diposisikan sebagai pihak yang melakukan teror dan intimidasi, untuk menakut-nakuti umat Islam. Tindakan mereka inkonstitusional dan Islamofobia. Oleh karena itu, polisi hendaknya berhati-hati menangani kasus ini. Tidak sekadar mengikuti kemauan pelapor, karena ini menyangkut ideologi bangsa.
Adapun pernyataan Prof. Dr. Nasarudin Umar, bahwa Trinitas tidak bertentangan dengan Ketuhanan YME. Bahkan pengakuan ada tuhan anak, bapak dan roh kudus, sama saja dengan asmaul husna, jelas menyesatkan. Nasarudin, bukannya tidak tahu perbedaan antara zat dan sifat, antara tauhid dan kemusyrikan. Tapi sengaja membelokan makna sebenarnya untuk menarik simpati pihak lain. Tuhan itu zat, sedang asmaul husna adalah sifat. Pertanyaannya, Tuhan itu zatnya satu atau banyak? Jika banyak berarti bukan Tuhan karena bisa disamai oleh yang lain.
Trinitas tidak sama dengan Ketuhanan YME. Jika Tuhan itu esa tapi masih ada saingannya, maka sifat esanya batal.
Firman Allah Swt: "Orang-orang yang berkata, "Almasih bin Maryam adalah Allah" adalah kafir..."Orang-orang yang berkata, "Allah itu adalah tuhan ketiga dari tiga tuhan" adalah kafir. Padahal tidak ada tuhan selain Allah YME. Jika mereka tidak mau berhenti dari berkata dusta itu, maka orang-orang kafir pasti akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat." (Qs. Almaidah (5):72-73).*
0 komentar:
Posting Komentar