Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan:
“Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad)
Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di tempat-tempat penjualan untuk menarik pengunjung. Wanita dilarang bekerja di kantor-kantor diplomatik dan konsulat atau yang sejenisnya, dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya.
(Taqiyuddin An-Nabhani : An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam)
0 komentar:
Posting Komentar