[iklan]

Memanfaatkan aspek keperempuanan (feminitas) dalam perkerjaan menurut Islam

Islam melarang pria dan wanita untuk melakukan segala bentuk perbuatan yang mengandung bahaya terhadap akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Karenanya seorang wanita dilarang untuk bekerja dengan pekerjaan yang dimaksudkan untuk memanfaatkan aspek keperempuanan (feminitas).

Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan:





“Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad)

Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di tempat-tempat penjualan untuk menarik pengunjung. Wanita dilarang bekerja di kantor-kantor diplomatik dan konsulat atau yang sejenisnya, dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya.

(Taqiyuddin An-Nabhani : An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam)

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -