[iklan]

Penerapan syariah kaffah inilah bukti penuh dan tidak setengah-setengah dalam mengatasi kejahatan

Mengatasi Kejahatan Tak Bisa Setengah-setengah

Oleh Maulana Munif (Pemerhati Hukum dan Kemanusiaan)

Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan, pada Selasa (13/6), mempersilakan warga menggunakan stun gun untuk membela diri dari pelaku kejahatan. Pernyataan itu dikeluarkan menyusul maraknya aksi kriminalitas di ibu kota selama Ramadan. Iriawan ingin dengan stun gun masyarakat lebih waspada. Iriawan merujuk pada kasus penembakan Davidson Tantono di SPBU Cengkareng, Jakarta Barat, dan Italia Chandra Kirana di Karawaci, Tangerang, baru-baru ini. Keduanya tewas setelah ditembak oleh perampok bersenjata api.CNN Indonesia (14/06/2017).

Catatan

Menurut penulis, ini adalah cara pandangnya yang terkesan pragmatis dan panik dalam mengatasi merebaknya kasus kriminalitas di negeri ini. Dengan mengajukan beberapa catatan:

1. Apakah penggunaan stun gun di masyarakat akan menekan tindak kriminalitas ?
2. Ketika penggunaan stun gun di masyarakat kurang efektif lagi di masyarakat apa kemudian polisi membolehkan pembagunan senjata yang lebih mematikan ?
3. Ketika ada seruan penggunaan stun gun di masyarakat, maka berlaku untuk semua masyarakat, maka bisa di bayangkan di saku masyarakat akan kita jumpai senjata tersebut.
4. Menambah pekerjaan pengaturannya, Terkadang regulasi yang sudah ada saja masih belepotan?
5. Diprediksi akan semakin banyak terjadi penyalahgunaan senjata tersebut.
6. Bagaimana keamanan terhadap orang yang tidak mampu membeli stun gun?

Sesungguhnya masalah keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah masalah yang sistemik, tidak berdiri sendiri. Persoalan ini adalah hanya sebuah akibat dari persolan yang lain.

Pertama.

Semakin maraknya tindak kejahatan dan kriminalitas di masyarakat harus dipahami sebagai fenomena kondisi masyarakat yang sedang sakit. Maka harus ada upaya-upaya penyembuhan di masyarakat. Sistem kehidupan yang materialistik inilah yang melahirkan masyarakat fatalis, gaya hidup hedonis, pergaulan yang individualis, persaingan hidup sinis, pola hidup yang konsumtif dan moral hidup yang bengis. Aqidah atau ideologi dari tatanan masyarakat materialistik ini adalah sekulerisme, yang artinya pemisahan masyarakat dari agama. Ketaqwaan dan keimanan masyarakat semakin diaborsi oleh sistem kehidupan yang semakin sekuler ini. Padahal semakin menguatnya kondisi keimanan dan ketaqwaan masyarakat akan menjadi hal yang preventif untuk menekan upaya tindak kriminal dan kejahatan masyarakat.

Kedua
Masalah ketimpanngan sosial ekonomi yang semakin meruncing adalah hal yang serius sedang terjadi sekarang ini. Di saat terdapat maraknya penggusuran rakyat jelata di mana-mana, bapak yang tidak mampu membeli sepetak tanah untuk makam anakanya , hingga harus di bawah pulang ke kampung halamannya, di saat ada orang sakit yang dipulangkan paksa akibat tidak mampu bayar biaya pengobatannya, tapi ada sebagian orang yang bisa menguasai jutaan hektar tanah, semakin maraknya super blok dan mall- mall. Ini Serius! Masyarakat menilai ada ketidakadilan disini.

Ketiga

Perangkat hukum yang ada seolah olah tidak mampu dan kewalahan membendung derasnya persolan kejahatan di masyarakat. Perundang-undangan ada yang dirasa tidak efektif lagi untuk membendung nya, hukum terkesan di buat mainan oleh parah pelaku kejahatan. Realitas yang terjadi sekarang hukuman sudah tidak membuat efek jerah di masyarakat, bahkan terkesan di permainkan , banyak kita jumpai para pelaku kejahatan setelah tertangkap dan di hukum kemudian setelah terbebas dari tahanan bukannya tambah insyaf atau tobat tapi malah meningkat ke kejahatan atau krimainal yang lebih besar. Bahkan di tahanan terkesan menjadi tempat kursus dan bertukar ilmu kejahatan, mereka yang keluar semakin tambah nekat , tambah terampil dan tambah meningkat kejahatannya.

Inilah Seharusnya

Penguatan keimanan dan ketaqwaan tidak bisa dibebankan kepada individu, keluarga dan masyarakat saja. Justru negara dengan alat-alat kekuasaan dan resources yang ada, harus mampu menjadi penjaga dan penguat keimanan dan ketaqwaan di masyarakat lewat sistem yang ada, terutama sistem Pendidikan. Sistem pendidikan harus bertujuan menjadikan manusia yang ber iman dan bertaqwa serta berkepribadian yang baik yakni Islam. Selain itu, inilah saatnya manusia kembali kepada syariah dalam melindungi jiwa, harta, dan negara. Penerapan syariah kaffah inilah bukti penuh dan tidak setengah-setengah dalam mengatasi kejahatan.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -