Perbuatan-perbuatan yang dilakukan Rasulullah SAW
dibagi menjadi dua macam. Ada yang termasuk perbuatan-perbuatan jibiliyah, -yaitu perbuatan yang biasa dilakukan manusia-, dan ada pula perbuatan-perbuatan selain jibiliyah. Yang tergolong perbuatan jibiliyah, seperti berdiri, duduk, makan, minum dan lain sebagainya. Tidak ada perselisihan bahwa status perbuatan tersebut adalah mubah, baik bagi Rasulullah SAW maupun bagi umatnya. Karena itu, perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori mandub.
Sedangkan selain perbuatan-perbuatan jibiliyah, bisa jadi tergolong khusus bagi Rasulullah SAW, yang tidak seorangpun diperkenankan mengikutinya; bisa juga tidak termasuk dalam perbuatan yang khusus bagi beliau. Jika perbuatan itu khusus ditetapkan bagi beliau SAW, seperti beliau boleh melanjutkan shaum pada malam hari tanpa
berbuka, atau boleh menikah dengan lebih dari empat wanita, dan lain sebagainya; maka dalam hal ini kita tidak diperkenankan mengikutinya. Perbuatan-perbuatan tersebut diperuntukkan khusus bagi beliau saw berdasarkan ijma’ Shahabat. Karena itu, tidak dibolehkan meneladani beliau dalam perbuatan-perbuatan semacam ini.
Akan halnya perbuatan-perbuatan beliau yang kita kenal sebagai penjelas bagi kita, maka tidak ada perselisihan bahwa hal itu merupakan dalil. Penjelasan tersebut bisa berupa perkataan, seperti sabda beliau:
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”
“Laksanakan manasik hajimu berdasarkan manasikku (apa yang telah aku kerjakan)”
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan beliau merupakan penjelas, agar kita mengikutinya. Penjelasan beliau bisa juga berupa qaraain al-ahwal (indikasi yang menerangkan bentuk perbuatan), seperti memotong pergelangan tangan pencuri, sebagai penjelas firman Allah SWT:
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Maka potonglah tangan keduanya.” (TQS. Al-Maidah [5]: 38)
Status penjelas yang terdapat dalam perbuatan Nabi
berbuka, atau boleh menikah dengan lebih dari empat wanita, dan sebagainya; dalam hal ini tidakdiperkenankan Perbuatan-perbuatan tersebut diperuntukkan khusus bagi beliau saw berdasarkan ijma’ Shahabat. Karena itu, tidak dibolehkan meneladani beliau dalam Akan halnya perbuatan-perbuatan beliau yang kita kenal penjelas kita, maka tidak ada perselisihan bahwa hal itu merupakan dalil.
Sedangkan perbuatan-perbuatan beliau yang di dalamnya tidak terdapat indikasi yang menunjukkan bahwa hal itu merupakan penjelas -bukan penolakan dan bukan pula ketetapan- maka, dalam hal ini perlu diperhatikan apakah di dalamnya terdapat maksud untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) atau tidak. Jika di dalamnya terdapat keinginan untuk ber-taqarrub kepada Allah, maka perbuatan itu termasuk mandub. Seseorang akan mendapatkan pahala atas perbuatannya itu dan tidak mendapatkan sanksi jika meninggalkannya. Misalnya, shalat dluha. Dan jika di dalamnya tidak terdapat keinginan untuk ber-taqarrub, maka perbuatan tersebut termasuk mubah.[]
0 komentar:
Posting Komentar