[iklan]

Pengaruh Peradaban Barat dalam Pergaulan Pria Wanita dan Solusinya

Dikhawatirkan rumah tangga Islam akan kehilangan identitas keislamannya dan kehilangan kecemerlangan pemikiran Islam serta terjauhkan dari penghormatan akan hukum-hukum dan pandangan-pandangan Islam. Penyebab kegoncangan pemikiran dan penyimpangan pemahaman dari kebenaran ini, adalah serangan dahsyat atas kita yang dilancarkan oleh peradaban Barat. Peradaban Barat benar-benar telah mengendalikan cara berpikir dan selera kita sedemikian rupa, sehingga mengubah pemahaman (mafahim) kita tentang kehidupan, tolok-ukur (maqayis) kita terhadap segala sesuatu, dan keyakinan (qana’at) kita yang telah tertancap di dalam jiwa kita, seperti ghîrah (semangat) kita terhadap Islam atau penghormatan kita terhadap tempat-tempat suci kita. Kemenangan peradaban Barat atas kita telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek pergaulan pria wanita.


Semua ini terjadi karena pada saat peradaban Barat muncul di negeri-negeri kaum Muslim dan tampak pula produk-produk fisiknya (madaniyah) serta keunggulan materialnya, banyak mata kaum Muslim yang silau. Mereka pun bertaklid pada produk-produk fisiknya dan berusaha mengadopsi peradaban ini karena produk-produk fisik yang menunjukkan kemajuan ini telah dihasilkan oleh pemilik peradaban Barat yang memang selalu mempropaganda peradabannya itu. Karena itulah, kaum Muslim kemudian bertaklid pada peradaban Barat tanpa membedakan peradaban (hadhârah) Barat dan produk-produk fisiknya (madaniyah).

Kaum Muslim melakukan itu tanpa menyadari bahwa peradaban (hadhârah) hakikatnya adalah kumpulan pemahaman tentang kehidupan dan metode kehidupan yang khas. Sedangkan produk-produk fisik (madaniyah) adalah bentuk-bentuk fisik yang terindera yang dipergunakan sebagai sarana atau alat dalam hidup manusia, yang tidak ada hubungannya dengan pandangan hidup dan metode kehidupan tertentu. Lebih dari itu mereka tidak memahami bahwa peradaban Barat (al-hadhârah al-gharbiyyah) berdiri di atas suatu asas yang bertentangan dengan asas peradaban Islam (al-hadhârah al-Islâmiyyah). Mereka pun tidak mengerti bahwa peradaban Barat berbeda dengan peradaban Islam dalam hal pandangan tentang kehidupan dan persepsi tentang kebahagiaan yang selalu diupayakan oleh setiap orang agar terwujud. Mereka juga tidak memahami bahwa umat Islam sesungguhnya tidak boleh mengambil peradaban Barat dan tidaklah mungkin satu komunitas dari umat Islam di negeri mana pun akan tetap menjadi bagian umat Islam –atau tetap bersifat sebagai komunitas Islam— jika mereka mengambil peradaban Barat tersebut.

Tidak adanya pemahaman akan perbedaan mendasar antara peradaban Islam dan peradaban Barat telah melahirkan sikap mentransfer dan taklid pada peradaban Barat. Banyak kaum Muslim yang mencoba mentransfer peradaban Barat tanpa berpikir, persis seperti orang yang menyalin naskah dengan menulis seluruh kata dan huruf yang ada. Sebagian di antara mereka bertaklid pada peradaban tersebut dengan cara mengambil pemahaman dan tolok-ukur Barat tanpa mengkaji berbagai latar belakang dan akibatnya. Mereka ini, baik yang mentransfer maupun yang bertaklid, melihat masyarakat Barat telah mensejajarkan wanita dengan pria tanpa membedakan pria wanita dan tanpa mempedulikan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Mereka juga melihat wanita-wanita Barat telah turut menampilkan produk-produk fisik Barat (madaniyah) dan telah tampil dengan produk-produk fisik Barat itu. Kaum Muslim itu pun lalu bertaklid padanya dan berusaha mentaklidinya. Mereka tidak menyadari bahwa produk-produk fisik yang ditampilkan itu telah disesuaikan dengan peradaban Barat, pemahaman Barat tentang kehidupan, dan pandangan hidup Barat, tetapi tidak sesuai dengan peradaban Islam, pemahaman Islam tentang kehidupan, dan pandangan hidup Islam. Mereka pun tidak pernah memperhitungkan sedikit pun akibat yang ditimbulkan dari produk-produk fisik yang digunakan untuk menampilkan berbagai hal.

Memang, mereka telah berpandangan seperti itu dan meyakini bahwa wanita harus berdiri sejajar dengan pria dalam masyarakat dan dalam pergaulan, tanpa mempertimbangkan akibat-akibatnya. Mereka berpendapat wanita muslimah harus turut menampilkan produk-produk fisik Barat dan tampil dengan produk-produk fisik Barat itu, tanpa mempedulikan berbagai problem dan aspek yang melekat pada produk-produk fisik tersebut. Maka dari itu mereka menyerukan jaminan kebebasan individu bagi wanita muslimah dan pemberian hak kepadanya untuk berbuat sesukanya. Dan sebagai implikasi dari seruan itu, mereka pun menyerukan ikhtilath tanpa keperluan, menyerukan tabarruj dan menonjolkan perhiasan mereka, serta menyerukan agar wanita muslimah memegang kekuasaan. Mereka menyatakan bahwa semua itu adalah kemajuan dan bukti kebangkitan.

Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat itu dengan sengaja telah membebaskan dirinya secara total dari segala ikatan dalam hal kebebasan individu. Hingga seorang wanita dapat secara langsung melakukan kontak dengan seorang pria hanya untuk sekadar kontak dan bersenang-senang demi kebebasan individu. Padahal tidak ada hajat apa pun yang mengharuskan adanya kontak itu, dan tidak ada pula keperluan apa pun di masyarakat untuk melakukan ikhtilath seperti itu. Kontak dua lawan jenis yang semata-mata hanya untuk kontak dan bersenang-senang demi kebebasan individu telah berdampak buruk pada kelompok pentransfer dan pentaklid peradaban Barat ini. Mereka saling berlomba-lomba seputar pendapat-pendapat ini hingga membatasi hubungan antara pria dan wanita hanya pada hubungan yang bersifat seksual, yakni hubungan antara dua lawan jenis (laki-laki-perempuan), lain tidak.

Dampak buruk pada kelompok ini meluas kepada komunitas-komunitas lain yang ada dalam masyarakat. Kontak semacam ini ternyata tidak menghasilkan kerjasama apa pun antara pria dan wanita dalam medan kehidupan. Bahkan hanya menghasilkan dekadensi moral; tabarruj-nya para wanita, dan penonjolan keindahan tubuh mereka kepada selain suami atau mahram-nya. Di kalangan kaum Muslim pun timbul penyimpangan dalam berpikir, kerusakan dalam selera/kecenderungan, kegocangan dalam kepercayaan, dan kehancuran dalam berbagai tolok ukur. Mereka menjadikan pergaulan pria-wanita di Barat sebagai teladan yang bagus serta menjadikan masyarakat Barat sebagai tolok-ukur, tanpa menimbang-nimbang dan mengkaji betapa masyarakat Barat tidak peduli lagi dengan bentuk hubungan antara pria dan wanita. Barat tidak melihat lagi bahwa pada bentuk hubungan itu terdapat aib, kebejatan, penyimpangan dari perilaku yang wajib diikuti, atau sesuatu yang merusak dan membahayakan akhlak. Sebagian kaum Muslim itu tidak melihat bahwa masyarakat Islam berbeda dengan masyarakat Barat secara mendasar dan total dalam hal pandangan mengenai hubungan pria-wanita ini. Sebab masyarakat Islam memandang hubungan pria-wanita yang bersifat seksual termasuk dosa besar (kaba‘ir). Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang keras, yaitu hukuman cambuk atau rajam. Pelakunya pun akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan amarah dan nista. Masyarakat Islam secara aksiomatis akan menganggap bahwa kehormatan wanita wajib dipelihara. Ini merupakan prinsip yang tidak dapat didiskusikan atau diperdebatkan lagi. Kehormatan wanita adalah sesuatu yang untuk membelanya wajib dikorbankan harta maupun jiwa, dengan penuh kerelaan dan pembelaan tanpa ada maaf dan dispensasi.

Memang, para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat tidak lagi memperhatikan perbedaan antara masyarakat Islam dan masyarakat Barat, dan juga tak memperhatikan perbedaan yang besar antara dua keadaan masyarakat tersebut. Mereka juga tak memperhatikan apa yang telah diwajibkan dalam kehidupan Islam dan apa yang diperintahkan oleh syariah Islam. Mereka hanya terdorong oleh semangat untuk mentransfer dan bertaklid hingga menyerukan kebangkitan wanita melalui paham permissivisme (serba-boleh), serta tidak peduli lagi walaupun wanita mempunyai akhlak yang hina. Begitulah, para pentransfer dan pentaklid itu telah merusak sistem pergaulan pria-wanita di kalangan kaum Muslim atas nama kebangkitan perempuan dan dengan dalih berjuang untuk membangkitkan umat.

Namun jumlah mereka itu pada awalnya sedikit, bahkan umat pun awalnya tidak merestui ajakan yang mereka lontarkan. Namun demikian, keadaannya berbeda setelah diterapkannya sistem kapitalisme di negeri-negeri Islam, dan berkuasanya para penjajah kafir, yang lalu dilanjutkan oleh agen-agen mereka dan orang-orang yang berjalan dalam rombongan penjajah dan mengikuti arahan mereka. Mereka yang awalnya sedikit itu pun akhirnya mampu mempengaruhi dan membawa sebagian besar penduduk perkotaan dan sebagian kecil penduduk pedesaan untuk menempuh jalan yang telah mereka tempuh. Mereka pun mampu mentransfer dan bertaklid pada peradaban Barat hingga hilanglah ciri-ciri keislaman sebagian besar penduduk kota-kota besar Islam. Tidak ada perbedaan antara Istambul dan Kairo; antara Tunis dan Damaskus; antara Karachi dan Baghdad; serta antara al-Quds dan Beirut. Semuanya berjalan dalam langkah mentransfer dan bertaklid pada peradaban Barat.

Maka wajar jika di tengah-tengah umat bangkit sebuah kelompok untuk melawan pemikiran-pemikiran tersebut. Dan sudah pasti kebanyakan komunitas masyarakat di negeri-negeri Islam, baik khusus maupun umum, akan memerangi pandangan-pandangan itu. Berdirilah satu atau bahkan beberapa kelompok yang menyerukan keharusan memelihara kehormatan kaum Muslimah dan menjaga kehormatan mereka di masyarakat. Tapi mereka tidak mengerti peraturan-peraturan Islam dan tidak memahami hukum-hukum syariah Islam. Mereka menjadikan kemaslahatan —yang ditentukan oleh akal mereka— sebagai dasar pembahasan dan tolok-ukur terhadap berbagai pandangan dan segala sesuatu. Mereka menyerukan untuk memelihara tradisi dan adat-istiadat serta mengajak untuk berpegang teguh pada akhlak, tanpa memahami bahwa yang harus menjadi asas adalah Akidah Islam dan yang menjadi tolok-ukur adalah hukum-hukum syariah Islam. Mereka bahkan telah sampai pada taraf fanatisme buta ketika membahas hijab wanita dengan mengeluarkan pendapat yang mempersempit gerak wanita, yang tidak memberikan toleransi bagi wanita untuk keluar rumah, untuk menunaikan kepentingan hidupnya, atau untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Para fuqaha belakangan lalu membagi aurat wanita menjadi lima macam: aurat ketika shalat; aurat di hadapan pria mahram-nya; aurat di hadapan pria yang bukan mahram-nya; aurat di hadapan sesama Muslimah; serta aurat di hadapan wanita kafir. Sebagai implikasi dari pemahaman itu, mereka menyerukan pemakaian hijab secara mutlak yang melarang seorang Muslimah melihat siapa pun atau dilihat oleh siapa pun. Mereka menyerukan larangan atas kaum Muslimah untuk melakukan berbagai aktivitas dalam kehidupan. Mereka melarang kaum Muslimah memberikan suara dalam pemilihan umum maupun mengemukakan pendapat dalam urusan politik, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Mereka menghalangi kaum Muslimah dari kehidupan sampai-sampai mereka mengatakan bahwa sebagian ayat-ayat Allah ditujukan hanya kepada kaum pria, bukan kepada kaum wanita. Mereka pun menakwilkan hadits Rasul SAW mengenai berjabat-tangannya para wanita dengan Rasul SAW dalam baiat, juga hadits-hadits Rasul SAW tentang aurat wanita, dan tentang muamalat Rasul SAW dengan wanita dalam kehidupan, dengan takwilan yang sesuai dengan kehendak mereka bagi wanita, bukan takwilan yang sesuai dengan tuntutan hukum syariah Islam. Maka semua upaya mereka itu justru menjauhkan masyarakat dari hukum-hukum syariah, sekaligus membutakan kaum Muslim dari aturan pergaulan pria-wanita. Oleh sebab itu, pendapat-pendapat mereka tidak sanggup menghadang pemikiran-pemikiran yang tengah menyerang, tidak kuat membendung arus yang dahsyat, dan bahkan sama sekali tidak mampu memberi pengaruh untuk mengangkat aspek pergaulan antar kaum Muslim.

Memang di tengah umat terdapat ulama yang tidak kurang bobotnya dari para mujtahid dan para imam mazhab terdahulu dari segi ilmu dan penelaahannya. Kaum Muslim pun memang memiliki kekayaan pemikiran dan hukum yang tidak tertandingi oleh bangsa mana pun. Mereka juga mempunyai khazanah buku-buku dan berbagai karya tulis yang amat tinggi nilainya, baik di perpustakaan umum maupun di perpustakaan pribadi. Akan tetapi, semua itu ternyata tidak memberikan pengaruh terhadap upaya mencegah para pentransfer dan pentaklid peradaban Barat dari kesesatannya. Semua itu juga tidak dapat memuaskan orang-orang yang jumud untuk menerima pemikiran Islami yang digali dengan benar oleh seorang mujtahid selama pemikiran itu tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan terhadap wanita. Hal ini terjadi karena orang-orang yang bertaklid ini, orang-orang yang jumud pemikirannya, serta para ulama dan intelektual, telah jauh dari sifat seorang pemikir. Mereka tidak memahami fakta, atau tidak memahami hukum-hukum Allah, atau tidak menerima hukum-hukum syariah berdasarkan proses berpikir, yakni dengan cara menerapkan hukum-hukum tersebut pada fakta secara teliti sehingga melahirkan ketepatan yang sempurna. Oleh sebab itulah, masyarakat di negeri-negeri Islam tetap terombang ambing di antara dua pemikiran: kejumudan dan taklid. Sementara itu, aspek pergaulan pria wanita terus terguncang sehingga wanita muslimah menjadi bingung. Wanita muslimah itu dihadapkan pada dua kelompok. Pada satu sisi ada wanita yang gelisah dan goncang yang bertaklid pada peradaban Barat tanpa memahaminya, tanpa menyadari hakikatnya, dan tanpa mengetahui kontradiksi peradaban Barat itu dengan peradaban Islam. Di sisi lain ada wanita jumud yang jerih payahnya tidak memberi manfaat, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi kaum Muslim. Semua itu terjadi akibat mereka tidak menerima Islam berdasarkan proses berpikir dan tidak memahami sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam.

Atas dasar ini, harus ada kajian sistem pergaulan pria wanita dalam Islam (an-nizhâm al-ijtimâ‘î) secara menyeluruh dan mendalam. Dengan demikian akan dapat dipahami bahwa problem yang ada adalah pergaulan pria dan wanita, hubungan/interaksi yang timbul dari pergaulan tersebut, dan masalah-masalah yang tercabang dari hubungan ini. Selanjutnya akan dapat dipahami bahwa yang dibutuhkan adalah pemecahan bagi pergaulan tersebut, bagi hubungan yang timbul karena pergaulan itu, dan bagi segala hal yang tercabang dari hubungan itu. Sesungguhnya solusi atas problem ini bukanlah sesuatu yang dicenderungi akal, melainkan dicenderungi syariah. Peran akal hanya memahaminya saja. Pemecahan ini sesungguhnya merupakan pemecahan bagi wanita muslimah dan pria muslim yang hidup sesuai dengan metode kehidupan yang khas, yakni metode kehidupan yang diwajibkan oleh Islam. Masing-masing wajib mengikatkan kehidupannya dengan metode tersebut, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah SWT dalam al-Quran maupun as-Sunnah, tanpa memperhatikan lagi apakah hal itu bertentangan dengan Barat atau menyalahi tradisi dan adat-istiadat nenek moyang. []

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -