[iklan]

KHALIFAH DAN KEWAJIBAN MENEGAKKAN KHILAFAH DALAM AL-QUR'AN

AROMA PILPRES RASA KHILAFAH
(Memahami kata Khalifah dan Kewajiban Khilafah di dalam Al-Qur'an)

Rifqi. 

Tinggal dua pekan pemilihan presiden digelar. Isu dan propaganda semakin menguat. Dan khilafah nampaknya menjadi trending topik paling diminati dalam ajang pilpres kali ini.

A.M. Hendropriyono menyebutkan bahwa pilpres tahun ini diwarnai oleh pertarungan antara ideologi Pancasila dan khilafah.

Tak mau ketinggalan dengan Hendropriyono, Kyai Makruf Amin juga menyebutkan bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan NKRI harga mati. Biarlah khilafah ada disebelah sono. Begitu tuturnya, dan itu sudah bisa dipahami target yang dimaksud oleh Kyai Makruf Amin.

Nampaknya pihak petahana kompak membangun propaganda bahwa pilpres 2019 ini adalah pertarungan antara Pancasila dengan khilafah.

Buntut dari propaganda ini, Prof. Dr. Din Syamsuddin mengutarakan keprihatinan nya. Beliau menghimbau agar pilpres kali ini jangan memainkan isu keagamaan semisal membawa topik khilafah secara peyoratif.

Khilafah menurut beliau adalah ajaran Islam yang mulia, jangan dipertentangkan dengan Pancasila. Ajaran khilafah tercantum di dalam Al-Qur'an dengan rujukan pada istilah Khalifah yang disebutkan pada surat Al-Baqarah ayat 30 atau  surat Shad ayat 26.

Himbauan Prof Dr. Din Syamsuddin selaku Dewan pertimbangan MUI ini kemudian mendapat tanggapan luas. Ada Prof. Nadirsyah Hosein menulis artikel yang dimuat oleh situs NU online. Dia menyimpulkan bahwa kata khilafah tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an.

Menurutnya, kata Khalifah hanya menunjuk pada nabi Adam AS dan Nabi Daud AS, tidak bisa ditarik pemahaman tentang kewajiban menegakkan khilafah.

Masih menurut Nadirsyah Hosein. Menghubungkan kata Khalifah yang disebut dalam Al-Qur'an dengan khilafah adalah bentuk kekacauan berpikir paling parah. Dalam kitab fiqih, para ulama hanya mewajibkan mengangkat seorang Khalifah atau pemimpin, bukan menegakkan sistem khilafah, Demikian tuturnya.

Respon senada ditulis oleh Ahmad Sarwat LC pada akun media sosialnya. Dia menyatakan bahwa kata Khalifah di dalam Al-Qur'an tidak ada hubungan nya dengan perintah mengangkat seorang Khalifah bagi kaum muslimin.

Demikian kesimpulan dalam tulisan yang ia publish pada akun Facebook miliknya. Dia mengecam siapapun yang mengait-ngaitkan makna lafadz Al-Qur'an sesuai selera kemauannya tanpa merasa berdosa.

MENDUDUKKAN KATA KHALIFAH DAN KEWAJIBAN MENEGAKKAN KHILAFAH DALAM AL-QUR'AN.

Kata khilafah secara tekstual memang tidak disebut di dalam Al-Qur'an. Yang ada hanyalah sebutan Khalifah. Namun apakah memang benar kata Khalifah di dalam Al-Qur'an tidak bisa dikaitkan dengan khilafah.

Bagi yang mempelajari kajian Ushul fiqh dengan jujur. Karakter nash Al-Qur'an tidak semata-mata bersifat tekstual (manthuq) namun pula bersifat kontekstual ( mafhum).

Dari sisi tekstual ( manthuq ) kata Khilafah tidak dinyatakan di dalam Al-Qur'an, namun dari sisi kontekstual (mafhum)  penyebutan kata Khalifah pada surat Al-Baqarah ayat 30 juga bisa ditarik makna kewajiban mengangkat seorang Khalifah bagi kaum muslimin.

Imam Al-Qurtubi ketika menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 30 menyatakan :

ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ุฃุตู„ ููŠ ู†ุตุจ ุฅู…ุงู… ูˆุฎู„ูŠูุฉ ูŠุณู…ุน ู„ู‡ ูˆูŠุทุงุน ، ู„ุชุฌุชู…ุน ุจู‡ ุงู„ูƒู„ู…ุฉ ، ูˆุชู†ูุฐ ุจู‡ ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ . ูˆู„ุง ุฎู„ุงู ููŠ ูˆุฌูˆุจ ุฐู„ูƒ ุจูŠู† ุงู„ุฃู…ุฉ ูˆู„ุง ุจูŠู† ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ุฅู„ุง ู…ุง ุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุฃุตู… ุญูŠุซ ูƒุงู† ุนู† ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ุฃุตู…

"ayat ini merupakan pangkal  pengangkatan seorang imam dan Khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan suara (kaum muslimin) dan menerapkan hukum-hukum Khalifah. Tidak ada perbedaan dalam hal kewajiban tersebut dikalangan umat dan juga dikalangan para imam Mujtahid kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Asham karena ia memang tuli dari syari'ah".

Penafsiran yang dilakukan oleh imam Al-Qurtubi ini merupakan tafsir terhadap makna kontekstual ayat ( mafhum ). Hal ini dalam perspektif Ushul fiqih adalah hal yang lazim.

Sangat aneh jika Nadirsyah Hosein atau Ahmad Sarwat menyatakan bahwa kata Khalifah di dalam Al-Qur'an tidak ada kaitannya dengan kewajiban pengangkatan seorang Khalifah, hanya bersandar pada makna tekstual ( manthuq )

Menarik makna kontekstual dari kata Khalifah di dalam Al-Qur'an dengan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, bisa dibilang cukup rumit dan bisa gagal paham bagi mereka yang tak terbiasa dengan kajian ushul fiqih.

Sebenarnya ada ayat lainnya yang lebih jelas memerintahkan kaum muslimin mengangkat seorang Khalifah. Dan jumlah ayat yang seperti itu terbilang cukup banyak, diantaranya ayat yang berbunyi :

ูˆَุฃَู†ِ ูฑุญْูƒُู… ุจَูŠْู†َู‡ُู… ุจِู…َุงٓ ุฃَู†ุฒَู„َ ูฑู„ู„َّู‡ُ ูˆَู„َุง ุชَุชَّุจِุนْ ุฃَู‡ْูˆَุงุٓกَู‡ُู…ْ ูˆَูฑุญْุฐَุฑْู‡ُู…ْ ุฃَู† ูŠَูْุชِู†ُูˆูƒَ ุนَู†ۢ ุจَุนْุถِ ู…َุงٓ ุฃَู†ุฒَู„َ ูฑู„ู„َّู‡ُ ุฅِู„َูŠْูƒَ ۖ. ( ุงู„ู…ุงุฆุฏุฉ : ูคูฉ)

"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu".

Ayat ini dengan jelas memerintahkan Rasulullah untuk menerapkan hukum Allah. Lalu ketika Rasulullah wafat, siapa pengganti beliau dalam hal penerapan syariah Islam ?

Untuk menjawab ini, maka kita membutuhkan hadits nabi sebagai penjelasan (bayan) terhadap maksud ayat di atas.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :

ูƒุงู†ุช ุจู†ูˆ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„ ุชุณูˆุณู‡ู… ุงู„ุงู†ุจูŠุงุก ูƒู„ู…ุง ู‡ู„ูƒ ุงู„ู†ุจู‰ ุฎู„ูู‡ ุงู„ู†ุจู‰ ูˆุงู†ู‡ ู„ุง ู†ุจูŠ ุจุนุฏูŠ ูˆุณูŠูƒูˆู† ุฎู„ูุงุก ููŠูƒุซุฑูˆู†...

"Setiap bani Israil telah ada beberapa nabi yang melayani urusan mereka. Saat seorang nabi wafat, akan digantikan oleh nabi berikutnya. Dan sesungguhnya tidak akan nabi setelahku, namun akan ada para Khalifah yang jumlahnya banyak".

Pada hadits ini dengan jelas Rasulullah menyebutkan pengganti beliau dalam hal kepemimpinan dan pelaksanaan syariah adalah para Khalifah.

Sepeninggal Rasulullah, para khalifahlah yang berkewajiban menerapkan hukum-hukum Allah secara total untuk mengatur dan melayani segala urusan kaum muslimin.

Tugas pelaksanaan syariah oleh seorang Khalifah meniscayakan lembaga pemerintahan berikut unsur-unsur yang terkait sesuai ketentuan hukum. Lembaga pemerintahan berikut sistem yang mengatur ketentuan negara ini yang kita sebut dengan istilah khilafah.

Agar lebih jelas, marilah kita perhatikan penjelasan Ibnu Khaldun pada kitab Muqaddimah nya sebagai berikut :

ูˆุฅุฐ ู‚ุฏ ุจูŠّู†ّุง ุญู‚ูŠู‚ุฉ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู†ุตุจ ูˆุงู†ู‡ ู†ูŠุงุจุฉ ุนู† ุตุงุญุจ ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ูู‰ ุญูุธ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุณูŠุงุณุฉ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุจู‡ ุชุณู…ู‰ ุฎู„ุงูุฉ ูˆุฅู…ุงู…ุฉ ูˆุงู„ู‚ุงุฆู… ุจู‡ ุฎู„ูŠูุฉ ูˆุฅู…ุงู….

"Saat kami menjelaskan hakekat jabatan ini, Sesungguhnya ia adalah pengganti dari pemangku syariah ( Rasulullah ) di dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya. Disebut khilafah dan imamah dan yang berwenang melaksanakan nya adalah seorang Khalifah dan seorang Imam" ( muqaddimah : hal 190).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Abu Zahroh. Beliau menuturkan :

ุงู„ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุณูŠุงุณูŠุฉ ูƒู„ู‡ุง ุชุฏูˆุฑ ุญูˆู„ ุงู„ุฎู„ุงูุฉ ูˆู‡ู‰ ุงู„ุฅู…ุงู…ุฉ ุงู„ูƒุจุฑู‰، ูˆุณู…ูŠุช ุฎู„ุงูุฉ ู„ุงู† ุงู„ุฐู‰ ูŠุชูˆู„ุงู‡ุง ูˆูŠูƒูˆู† ุงู„ุญุงูƒู… ุงู„ุงุนุธู… ู„ู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูŠุฎู„ู ุงู„ู†ุจู‰ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูู‰ ุงุฏุงุฑุฉ ุดุฆูˆู†ู‡ู…، ูˆุชุณู…ู‰ ุงู…ุงู…ุฉ : ู„ุงู† ุงู„ุฎู„ูŠูุฉ ูƒุงู† ูŠุณู…ู‰ ุงู…ุงู…ุง، ู„ุงู† ุทุงุนุชู‡ ูˆุงุฌุจุฉ ูˆู„ุฃู† ุงู„ู†ุงุณ ูƒุงู†ูˆุง ูŠุณูŠุฑูˆู† ูˆุฑุงุกู‡ ูƒู…ุง ูŠุตู„ูˆู† ูˆุฑุงุก ู…ู† ูŠุคู…ู‡ู… ุงู„ุตู„ุงุฉ.

"Semua madzhab politik mengutarakan seputar khilafah, ia adalah imamah kubro. Disebut khilafah karena yang memimpin kekhilafahan dan menjadi penguasa agung bagi kaum muslimin adalah orang yang menggantikan nabi SAW dalam hal pengaturan urusan mereka. Disebut "imamah" karena Khalifah itu dinamakan pemimpin ( imam ), dan karena mentaatinya adalah sebuah kewajiban. Karena manusia berjalan di belakangnya imam, sebagaimana mereka shalat dibelakang orang yang menjadi imam shalat" ( tarikh al-madzahib al-islamiyah Juz 1 fi as-siyasah wal aqaid, hal : 21 ).

Dengan begitu amat sangat jelas bahwa Al-Qur'an telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengangkat seorang Khalifah. Dia akan bertugas sesuai mandat umat yang diberikan kepadanya untuk melaksanakan seluruh syariah Allah dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Hanya orang-orang yang sudah terjangkit virus sekularisme saja yang tak mampu menangkap makna Al-Qur'an. Sehingga mereka berani mengatakan bahwa Al-Qur'an tidak mewajibkan khilafah. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari penyesatan dan kriminalisasi terhadap syari'ah. [] Rfq.

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -

- -
- : -
:

-