[iklan]

mengajarkan al-Qur’an adalah perintah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas

Dakwah atau mengajarkan al-Qur’an adalah perintah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas serta berharap sepenuhnya kepada Allah ta’ala. Bagi seorang da’i, ustadz atau mubalig, rasanya tidak pantas jika menggantungkan kebutuhan hidupnya dari kegiatan dakwah. Sebab, hal itu bertentangan dengan perintah atau tuntunan dakwah para nabi.

وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖإِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.” (QS. Asy-syuara: 109)

Namun bagaimana dengan mereka yang mengabdikan hidupnya di Lembaga pendidikan Al-Qur’an atau mereka yang menghabiskan waktunya hanya untuk mengajarkan Al-Qur’an, tidak sempat mencari nafkah. Apakah dibolehkan menentukan upah dari hasil mengajarnya?


Ulama fikih berbeda pendapat mengenai permasalahan di atas menjadi tiga pendapat:

Pertama, tidak boleh mengajarkan Al-Qur’an dengan mengajukan syarat upah tertentu. Ini adalah pendapat fuqaha mutaqadimin (generasi awal) mazhab Hanafi, pendapat Imam Ahmad dalam  satu  riwayat  dan  diikuti  moyoritas  fuqaha mazhabnya. (Lihat: Al-Mabsuth: 16/37; Tuhfatul Fuqaha`: 1/357, Al–Furu’: 4/435)

Sedangkan dalil yang menjadi pijakan mereka adalah firman Allah:

وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًا ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۚ

“Dan (dia berkata), ‘Wahai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku’.” (QS. Hud: 29)

Asy-Syinqithi berkata, “Pelajaran yang bisa diambil dari ayat tersebut adalah wajib bagi ulama dan lainnya sebagai pengikut para rasul untuk bersungguh-sungguh mengajarkan ilmu yang dimiliki  dengan  gratis  tanpa  (menyaratkan)  upah  tertentu.  Mengajarkan  Al-Qur’an  tidak  pantas  dengan  (menyaratkan) upah tertentu, begitu juga mengajarkan akidah serta masalah halal dan haram (fikih).” (Adhwaul Bayan: 3/20)

Ubay  bin  Ka’ab a berkata,  “Saya  pernah  mengajarkan Al-Qur’an  kepada  seseorang  lalu  dia  menghadiahkan sebuah  busur  kepadaku.  Kemudian  aku  pun  menceritakan peristiwa hal tersebut kepada Nabi SAW. Maka beliau bersabda, ‘Jika  kamu  mengambilnya  maka  kamu  telah  mengambil busur dari api nereka’.”Ubay  melanjutkan,  “Lalu  saya  pun mengembalikannya.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

Kedua, boleh mengajarkan Al-Qur’an dan mengambil upah darinya, baik dengan menyaratkan upah tertentu atau tidak. Ini adalah pendapat fuqaha mutaakhkhirin(ahli fikh generasi belakangan) mazhab Hanafi, pendapat fuqaha mazhab Malik,  pendapat  fuqaha mazhab Syafi’i, pendapat Imam Ahmad dalam  satu  riwayat, dan pendapat Ibnu Hazm. (Lihat: Al-Mabsuth: 16/37; Al-Hidayah: 3/240; Al-Mudawwanah Al-Kubra: 4/419; Raudhatut Thalibin: 5/187, Al-Mughni: 6/140)

Dalil  mereka  adalah  hadits  Abdullah  bin  Abbas r.a yang menceritakan  bahwa  salah seorang  sahabat  pernah  me-ruqyah seseorang  yang  terkena  sengatan  binatang  dengan  surat  Al-Fatihah  dengan  imbalan  seekor  kambing.  Sahabat lainnya mengingkari perbuatannya tersebut lalu mengadukan kepada  Rasulullah SAW.  Kemudian  Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sungguh, sesuatu yang lebih berhak kalian ambil sebagai upah adalah Kitabullah (Al-Qur’an).” (HR. Bukhari)

Ketiga, boleh mengajarkan Al-Qur’an dan mengambil upah darinya jika membutuhkannya. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. (Lihat: Al-Furu’, 4/435; Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah, hal: 153; Hasyiyah Ibni Qasim,5/320; Majmu’u Fatawa: 30/192-193 dan 205)

Pendapat yang kuat adalah pendapat ketiga, yaitu boleh mengajarkan Al-Qur’an dan  mengambil upah darinya jika membutuhkannya dan tidak boleh jika tidak membutuhkannya

Al-Wadhi’ bin ‘Atha` berkata, “Ada tiga orang guru yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak Madinah. Umar pun memberikan gaji kepada mereka sebesar 15 (dirham) setiap bulan.”

Dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 2, hal.150, Syekh bin Baz menjelaskan, ”Tidak ada dosa mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an dan ilmu agama lainnya. Karena memang manusia membutuhkan pengajaran, dan terkadang pengajar sering menghadapi kesulitan dan sibuk mengajar. Sehingga ia tidak sempat mencari nafkah. Jika ia mengambil upah dari mengajar Al-Qur’an atau mengajarkan ilmu agama lainnya, maka yang benar adalah tidak berdosa baginya.”

Wallahu. a’lam bis shawab.

M Khozin

Terkait :

0 komentar


0 komentar:

Posting Komentar

Artikel Arsitektur dan Konstruksi

 

Bersama Belajar Islam | Pondok OmaSAE: Bersama mengkaji warisan Rasulullah saw | # - # | Pondok OmaSAE : Belajar Agama via online


Didukung oleh: Suwur - Tenda SUWUR - OmaSae - Blogger - JayaSteel - Air Minum Isi Ulang - TAS Omasae - Furniture - Rumah Suwur - Bengkel Las -